Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis meminta mahasiswa terlibat dalam meningkatkan kualitas serta pengawasan isi siaran. Permintaan ini dinilainya sejalan dengan tanggungjawab mahasiswa sebagai generasi penerus yang akan mengisi dinamika bangsa ini di waktu mendatang. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) di kantor KPI Pusat, pekan lalu.
Menurut Yuliandre, keterlibatan tersebut bisa melalui ide-ide kreatif, sikap mengkritisi untuk perbaikan, pemikiran membangun lain serta hal-hal positif lainnya. Terciptanya siaran yang berkualitas dan mendidik akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Dampak yang baik itu akan berpengaruh terhadap prilaku dan kebiasaan sehari-hari.
“Kalian harus belajar giat dan terus melakukan inovasi-inovasi yang berguna bagi masyarakat. Hidup ini hanya satu kali, jadi manfaatkan hidup itu untuk hal-hal yang berguna dan bermafaat bagi orang lain,” pesannya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah serta Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang. ***
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di Pusat maupun Daerah harus memiliki pemikiran dan visi yang kuat dalam membangun karakter bangsa. Visi dan pemikiran itu dinilai akan mendorong perbaikan sekaligus peningkatan kualitas penyiaran di tanah air. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ketika menerima kunjungan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Bali di kantor KPI Pusat dengan agenda mendapatkan masukan terkait rekrutmen Anggota KPID Bali periode 2016-2019, Jumat, 2 September 2016.
Menurut Andre, membangun karakter bangsa melalui penyiaran sangat efektif dan itu bisa didorong oleh KPI melalui pendekatan yang berkesinambungan dengan lembaga penyiaran. Pendekatan yang dilakukan KPI tak hanya di kalangan redaksi dan produksi tetap juga pimpinan serta pemiliknya. Hal ini akan berkaitan dengan keselarasan cara pandang mereka terhadap pembangunan karakter bangsa melalui isi siarannya.
Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, sangat yakin para pemilik media televisi merupakan orang-orang negarawan yang memiliki pemikiran besar terhadap pembangunan karakter bangsa ini. “Kita akan melakukannya pelan-pelan dan tidak itu saja karena ada banyak opsi lain seperti sosialisasi langsung kepada orang-orang yang terlibat secara langsung produksi konten di stasiun TV,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Dewi Setyarini yang turut mendampingi menerima kunjungan Anggota DPRD Bali.
Terkait yang disampaikannya, Andre berharap Komisi A DPRD Provinsi Bali dapat memilih komisioner-komisioner KPID yang berkualitas dan memiliki pandangan sama terkait pembangunan karakter bangsa.
Pandangan serupa juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini. Menurut Dewi, Komisioner KPID yang dipilih DPRD merupakan orang-orang yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan penyiaran lokal. Ini akan berkaitan dengan tujuan yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni mewujudkan keragaman kepemilikan atau diversty of ownership dan juga keragaman isi siaran atau diversty of conten di daerahnya.
“Harapannya dengan terwujudnya keragaman kepemilikan dan konten, sumber-sumber daya yang ada di daerah tersebut akan terberdayakan. Mulai dari pengelolaan, penggunaan sumber daya manusianya, produksi hingga tayangnya, semuanya dilakukan di daerah. Pemberdayaan ini akan memajukan daerah tersebut. Dan, visi serta pemikiran tersebut harus dimiliki oleh Anggota KPID,” jelas Dewi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mendukung upaya KPI Pusat membangun karakter bangsa dan pengembangan penyiaran di daerah melalui keragaman konten dan kepemilikan. Menurutnya, pihaknya akan berusaha memilih orang-orang yang tepat, berkualitas dan sesuai dengan harapan yang disampaikan KPI Pusat. ***
Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran di Indonesia tidak boleh ditunda. Selain menjadi fenomena global, alih teknologi analog ke digital dinilai mampu menekan biaya operasional penyiaran analog yang tinggi. Digitalisasi juga efisien dari sudut penggunaan frekuensi yang saat ini ketersediaannya sudah sangat terbatas.
“Indonesia harus siap menerapkan digitalisasi penyiaran. Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan TV digital. Bahkan, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Phillipina sudah menerapkan analog switch off pada akhir tahun lalu,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di depan peserta Digital Broadcasting Conference, Indonesia, ICT Summit, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Rabu, 31 Agustus 2016.
Namun, penerapan teknologi harus diikuti dengan kesiapan segala aspek khususnya regulasi atau kebijakan. Menurut Yuliandre, perlu dibuat kebijakan khusus menyikapi alih teknologi yang aturan di dalamnya kuat dan tegas. Regulasi digitalisasi saat ini belum diatur setingkat Undang-undang yang ada hanya Peraturan Menteri (Permen).
Kemudian kesiapan infrastrukturnya seperti soal siapa yang akan menyediakan set top box bagi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dibebankan untuk menyediakan alat tersebut,” usul Yuliandre.
Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni mengenai peluang bisnis, investasi, penyelenggara program, penyedia konten serta dampak konten yang kemungkinan makin marak terhadap publik. “Namun, semua itu harus diselaraskan melalui kesamaan pandangan terhadap digitalisasi meliputi stakeholder terkait mulai dari regulator, lembaga penyiaran, publik, dan pemerintah,” tandas Yuliandre.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing. Menurutnya, industri sudah sejak awal mendukung penerapan digitalisasi dengan membentuk KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia). Mereka pun secara teratur mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah baik itu ikut dalam seleksi izin multiflexing di 11 Provinsi yang disertai gelontoran biaya besar untuk investasi infrastruktur.
Sayangnya, lanjut Neil, pengorbanan besar mereka tidak diimbangi dengan perencanaan migrasi yang baik malah menimbulkan ketidakpastian di kalangan industri. Ini dibuktikan dengan dibatalkannya Permen 22/2011 oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No.38P/Hum/2012 dan dibatalkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penetapan izin penyelenggaraan multifleksing melalui PTUN Jakarta No.140/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 juli 2015 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jakarta No.119/6/2014/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2015 dan Putusan MA No.140/13/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 Juli 2015.
Menurut Neil, pelaksanaan digitalisasi seharusnya diatur dalam sebuah payung hukum yang kuat yaitu UU. Hal ini sesuai dengan amar putusan MA No.38P/Hum/2012 bahwa migrasi digital harus dilaksanakan dalam payung UU bukan PP atau Permen.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan pihaknya sedang membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan digitalisasi mulai dari kapan waktu yang tepat melakukan ASO hingga penyediaan set of box untuk masyarakat. “Kita perlu berbicara dengan stakeholder mengenai set of box ini,” kata Gery.
Gery juga menekankan bahwa penerapan digital adalah sesuatu yang baik terutama dalam hal efisiensi kanal serta kualitas kontennya. ***
Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal itu KPI membuka "Sekolah P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Sekolah P3SPS Angkatan XIII akan dilaksanakan pada 20 – 22 September 2016, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 7 September 2016, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
Informasi lebih lanjut hubungi Yusuf – 0812-1083-2907
Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2016. Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi KPI atas kerja keras lembaga penyiaran yang berupaya menyuguhkan program yang menghibur namun tetap sehat, berkualitas dan mendidik. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, dalam rapat pertama rencana penyelenggaraan Anugerah KPI 2016 bersama-sama perwakilan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat, Selasa, 30 Agustus 2016.
“Tema kegiatan Anugerah KPI 2016 yakni karya bersama untuk bangsa. Rencananya, malam Anugerah KPI akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2016. Kegiatan malam Anugerah kali ini lebih cepat dari acara yang sebelumnya,” kata Dewi.
Anugerah KPI 2016, lanjut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, memperebutkan 11 kategori penghargaan yakni kategori Program Anak-anak, Program Animasi, Program Drama, Program Infotainment, Program Talkshow, Program Feature, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan, Presenter Talkshow, Lifetime Achievement, dan Radio Komunitas Terbaik.
“Pendaftaran untuk program-program acara yang akan diperlombakan dalam Anugerah KPI dimulai tanggal 1 sampai 27 September 2016. Program yang diperlombakan merupakan tayangan pada periode 1 Oktober hingga 21 Agustus 2016,” jelas Dewi Setyarini.
Sementara itu, ditempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, mengatakan pertemuan ini menjadi bahan masukan KPI terkait konsep kegiatan Anugerah KPI 2016. Selain itu, KPI juga menawarkan kepada lembaga penyiaran yang bersedia menjadi tuan rumah (host) acara Anugerah KPI 2016.
"Pada Anugerah KPI 2013 hostnya Kompas TV. Tahun 2014 Indosiar dan tahun lalu Net TV. Tahun ini belum jelas siapa yang bersedia. Kami sangat mengharapkan partisipasi lembaga penyiaran untuk menyukseskan acara ini,” papar Hardly. ***
kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
pukul 02.50 dst. Ayu ting ting menggunakan pisau CUTTER untuk merusak plastik di kepala SAPRI (bagaimana kalau kena kepala)
sangat berbahaya, program ini harusnya langsung di stop, bagaimana ini KPI PUSAT pelaku bisa menggunakan (lihat rekaman)
senjata tajam (PISAU CUTTER) untuk hiburan apakah pantas...mohon pelaku ini dihentikan dari program apapun
ini pelajaran terburuk (program empat mata tukul langsung dibungkus), ternyata PESBUKER memang harus di stop menyalahi aturan P3-SPS
(brutalism menjadi bahan hiburan) KPI PUSAT harus ketat terhadap penayangan program pesbukers (seharusnya sudah tidak di produksi)
paraaah... program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
YA ALLAH .YA ROBBI..program begini bisa tayang
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
program ini tayang 26 mei 2017 sampai sekarang juni 2017 menampilkan bad attitude, bullying, perkataan kotor,
tindak kekerasan, penghinaan fisik (kenapa masih beredar)
di bulan suci ramadhan hormatilah, mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan
untuk menghormati kesucian bulan ramadan ini, mohon di hentikan
(tidak perlu kamuflase mendatangkan artis india...toh prilaku tidak pernah berubah dari awal pesbuker tayang)
terima kasih
NB: Mohon jadi bahan pertimbangan di bulan ramadhan 2017
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-40-candaan-berlebihan-di-program-fesbukers-yang-ditegur-kpi.html
http://lampung.tribunnews.com/2016/06/25/gara-gara-zaskia-gotik-acara-pesbukers-ramadhan-kena-tegur-kpi
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/08/29/banyak-acara-komedi-ramadan-melecehkan-perlindungan-anak
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/07/04/gara-gara-olga-syahputra-kpi-hentikan-acara-pesbukers
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/11/23/259771/berlebihan-dan-tak-mendidik-sejumlah-tayangan-televisi-terancam-dihentikan
http://entertainment.kompas.com/read/2015/06/22/195908710/KPI.Keluarkan.Daftar.Variety.Show.Tak.Berkualitas
http://forum.detik.com/showthread.php?&t=596300
http://celebrity.okezone.com/read/2012/06/26/33/653842/dapat-233-pengaduan-kpi-siap-beri-sanksi-pesbukers
http://style.tribunnews.com/2017/04/07/pesbukers-pindah-jam-tayang-jadi-jam-2-dini-hari-netizen-kesal-mending-tidur
pesbukers 13 mei 2017 https://www.youtube.com/watch?v=8dEVECLYzyg
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA