Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam Metro TV, RCTI, MNC dan Global TV yang melanggar ketentuan penyiaran pemilihan presiden di masa tenang. Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal tesebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Jakarta (8/7). 

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI, pada hari Senin (7/7), Metro TV menyiarkan dengan intens aktivitas ibadah umroh di tanah suci Mekkah yang dilakukan oleh calon presiden, Joko Widodo. KPI memandang, apa yang dilakukan Metro TV merupakan bentuk siaran yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 2 yang disiarkan pada masa tenang.  Sedangkan RCTI, Global TV dan MNC menyiarkan iklan yang menguntungkan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto versi pencak silat pada hari Senin (7/7) di pukul 19.20, 21.05 dan 21.20.  

KPI menilai Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Keempat televisi tersebut, Metro TV,RCTI, Global TV dan MNC, juga tidak mengindahkan aturan dalam P3 & SPS yang menyatakan bahwa: “Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.”

KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku demi menjaga proses pemilihan presiden dan wakil presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan damai. KPI juga  mengingatkan bahwa penyiaran hasil hitung cepat (quick count) hanya dapat dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk menjamin tidak ada pemilih terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan mediasi antara tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dengan Metro TV. Mediasi ini adalah kelanjutan dari aduan sekretaris tim kampanye nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon, Senin kemarin, 7 Juli 2014, yang mengadukan Metro TV atas tayangan wawacara dengan Allan Nairn pada 2 Juli 2014 dan dianggap merugikan pihaknya. 
 
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang Rapat KPI, Selasa, 8 Juli 2014, tim kampanye Prabowo – Hatta diwakilkan oleh Fadli Zon dan kuasa hukumnya Mahendradatta. Sedangkan Metro TV diwakilkan oleh Direktur Pemberitaan Suryopratomo. 
 
Mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzzayyad, Kemisioner Isi Siaran Sujarwanto Rahmat M. Arifin dan Agatha Lily, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. Saat mediasi berlangsung, Rahmat meminta kedua belah pihak mencari solusi agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan. “Dengan kedua pihak bertemu, kami berharap hal ini bisa diselesaikan,” kata Rahmat.
 
Terjadi tanya jawab antara kedua belah pihak tentang tayangan wawancara Metro TV dengan Allan Neirn. Juga membahas durasi tayangan, jam tayangan, frekuensi penyiaran ulang hasil wawancaranya.
 
“Kami merasa tidak diberikan hak jawab dalam tayangan itu selaku pihak yang dibicarakan oleh Allan Neirn dalam wawancara itu,” kata Fadli. Dalam forum yang sama, Suryopratomo merasa sudah memberikan hak jawab pada pihak tim kampanye Probowo – Hatta dengan menayangkan hasil wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin.
 
Fadli merasa hasil wawancara penyeimbang dengan Ali Muchtar tidak sesuai dengan tayangan wawancara Allan Neirn yang ditayangkan selama lima menit dan diulang penayangannya sebanyak dua kali di hari yang sama, 2 Juli 2014. Dengan aduan itu, Suryopratomo bersedia memberi hak jawab kepada tim sukses Probowo – Hatta. 
 
“Dengan senang hati, kami bersedia memberikan hak jawab kepada Pak Probowo atau tim susksesnya. Perlu dingat ini bukan paksaan, tapi memang kaidah jurnalistik,” kata Suryopratomo. 
 
Dengan adanya kesepakatan kedua pihak itu, KPI meminta kedua pihak untuk bicara lebih lanjut terkait dengan durasi dan frekuensi yang sama saat ditayangngkannya wawancara Allan Neirn. “Silahkan Metro TV dan Pak Fadli untuk bicara teknis untuk hak jawabnya, mulai kapan dilakukan dan di mana,” ujar Rahmat.
 
Di akhir acara Idy mengatakan hasil mediasi kedua pihak menghasilkan keputusan yang positif bagi kedua pihak. “Ini pembelajaran bagi kita bersama dan tidak terulang dikemudian hari,” terang Idy.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha stasiun televisi dalam membuat program khusus Ramadhan yang ditujukan untuk mendukung suasana yang kondusif bagi umat islam melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan.  Program-program Ramadhan tersebut diantaranya adalah Dai Muda Indonesia (MNC TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Akademi Sahur Indonesia (AKSI), Para Pencari Tuhan (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), dan Kajian Kitab Kuning Shahih Bukhari (TVRI).

Namun demikian, KPI juga melihat masih ada tayangan di televisi hingga saat ini dinilai belum mengikuti surat edaran yang dikeluarkan KPI. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran pada tayangan Ramadhan 2014 yang meliputi: humor yang berlebihan dan tidak sehat, adegan tidak pantas dan pelanggaran terhadap norma kesopanan, pengungkapan aib dan privasi, muatan seksual, dan muatan kekerasan. Pelanggaran-pelanggaran ini terdapat pada program OVJ Buka Bareng (Trans 7), Sahurnya Ramadhan (Trans TV), Rindu Suara Adzan (Global TV), dan Santri Galau Turun Gunung (SCTV).

Selain itu ada juga program yang infotainment yang mengumbar aib dan privacy, seperti Obsesi (Global TV) yang menayangkan konflik pernikahan siri artis, dan Hallo Selebriti (SCTV) yang menayangkan perebutan hak asuh  para artis yang akan bercerai.

KPI juga melihat ada beberapa program Ramadhan yang ada di televisi merupakan program regular yang ditambahkan judul dengan nuansa Ramadhan. Sedangkan konsep acaranya tidak ada perbedaan signifikan dengan program regular di luar Ramadhan. Misalnya Sahurnya Ramadhan (Trans TV) yang formatnya sejenis dengan program Yuk Keep Smile.

Untuk itu, sesuai kewenangannya dalam undang-undang penyiaran, KPI meminta seluruh televisi untuk segera memperbaiki program-programnya agar selaras dengan spirit bulan Ramadhan. Serta menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebagai acuan dalam memproduksi program dan penayangannya.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto –Hatta Rajasa. Fadly Zon, selaku sekretaris tim kampanye nasional datang ke kantor KPI Pusat untuk mengadukan stasiun Metro TV yang dianggap telah menyiarkan tayangan yang merugikan pihaknya. Tayangan tersebut adalah wawancara eksklusif Metro TV dengan Allan Nairn pada Rabu (2/7) lalu.

Kedatangan Fadly Zon didampingi kuasa hukumnya, Mahendradatta. Sedangkan Komisioner KPI yang menerima aduan Fadly adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua KPI Pusat), Rahmat Arifin (Koordinator bidang pengawasan isi siaran), Agatha Lily (bidang pengawasan isi siaran), Fajar Arifianto (bidang kelembagaan) dan Amiruddin (bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran). Kepada KPI Pusat, Fadly menyerahkan langsung rekaman dari tayangan Metro TV yang diadukan tadi.

Menurut Fadly, tayangan di Metro TV tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dengan tidak memberikan kesempatan pada pihak yang disudutkan pada wawancara itu, dalam hal ini Prabowo Subianto, untuk memberikan penjelasan. Karenanya Fadly  berharap KPI dapat memberikan tindakan tegas kepada Metro TV, sesuai dengan kewenangan yang ada pada lembaga ini.

KPI sendiri menghargai tindakan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang mengadukan tayangan-tayangan televisi ataupun siaran radio yang dinilai bermasalah kepada KPI. Sebagai implementasi keterwakilan masyarakat, KPI merupakan lembaga yang mengatur segala sesuatu terkait penyiaran. Termasuk menangani aduan dari masyarakat yang merasa keberatan atau terganggu atas tayangan atau siaran dari televisi dan radio. Selanjutnya, KPI akan menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan mediasi antara pihak pengadu dengan Metro TV.

Jakarta, Media Center Bawaslu, 4 Juli 2014

Masa kampanye Pilpres 2014 akan berakhir pada 5 Juli. Ini berarti kita memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Juli nanti.

Esensi dari masa tenang itu adalah terciptanya iklim sosial politik yang kondusif. Semua itu bisa tercapai jika semua pihak bisa bekerjasama mewujudkan suasana yang tenang, harmoni, dan damai hingga menjelang hari pencoblosan. Pemilu yang damai akan melahirkan pemimpin yang amanah membawa bangsa ini menuju negara demokrasi yang beradab.

Atas dasar itu, kami duduk bersama di sini untuk mengingatkan kembali akan cita-cita pelaksanaan Pilpres tersebut. Gugus Tugas meminta seluruh pihak terkait dapat menjalankan seluruh himbauan-himbauan berikut: 

1. KPU:

  • Mengingatkan kembali PKPU 16 2014 tentang masa tenang
  • KPU Mengingatkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
  • Masa tenang yang dimaksud diatas adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara
  • Kampanye yang dimaksud diatas adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon
  • KPU mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

2. Bawaslu:

 

  • Bawaslu mengingatkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye, Tim Sukses, Para relawan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campaign dan atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara
  • Bawaslu menghimbau kepada saksi calon presiden dan wakil presiden masing-masing pasangan agar ikut menyaksikan saat penghitungan dan  rekapitulasi  suara di TPS, PPS, PPK sampai dengan selesai dan menandatangani berita acara

3. KPI:

  • Lembaga Penyiaran diharapkan senantiasa menjaga independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pasangan capres-cawapres secara berimbang dan proporsional terutama dalam program pemberitaan
  • Lembaga Penyiaran diharapkan turut serta menciptakan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber jurdil) dan damai serta sejuk tanpa melakukan provokasi yang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasangan capres-cawapres
  • Di dalam masa tenang (6-8 Juli 2014), lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik (yang menjurus kampanye) dan memberitakan tentang pilpres dengan tetap memegang teguh prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan
  • Pada hari H pencoblosan (9 Juli 2014), penyiaran hasil quick count diharapkan dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB, untuk menjamin tidak ada satupun pemilih (terutama yang berada di wilayah barat Indonesia) yang belum mencoblos dapat terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan


4. KIP:

 

  • Komisi Informasi Pusat menghimbau kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memanfaatkan sisa masa kampanye yang ada sebelum masa tenang untuk secara sukarela menyampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini seperti informasi mengenai data pajak sebagai indikator bagi publik menilai kepatuhan pembayaran pajak dari calon pemimpinnya, informasi mengenai kondisi kesehatan Capres dan Cawapres sehubungan dengan tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPU, serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya sehubungan dengan telah dilakukannya audit/pemeriksaan harta kekayaan Capres dan Cawapres oleh KPK
  • Komisi Informasi Pusat mencermati bahwa beberapa hal tersebut telah menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini dikalangan masyarakat sehingga kami memandang perlunya sambutan baik dari Pasangan Capres dan Cawapres untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik, agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah
  • Informasi-informasi tersebut memang pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun menurut Pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Capres dan Cawapres, dengan sendirinya atau sukarela membuka informasi-informasi tersebut kepada publik. Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi “hutang kampanye” dari masing-masing Capres dan Cawapres untuk disampaikan kepada Publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 6 Juli mendatang
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.