Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan siaran iklan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti peringatan yang KPI keluarkan pada beberapa lembaga penyiaran terkait siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”.

KPI, berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengirimkan surat kepada KPI dan menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.

Sejalan dengan aduan masyarakat dan surat dari OJK tersebut, Dewan Periklanan Indonesia (DPI) juga menyatakan bahwa iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” berpotensi melanggar etika periklanan, sehingga harus segera dihentikan.

KPI sendiri sudah memberikan surat peringatan kepada Global TV, SCTV, TV One dan RCTI atas siaran iklan investasi tersebut. Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 46 ayat (5) menyebutkan bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran. Karenanya KPI berharap seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam menyiarkan iklan-iklan investasi, agar tidak memberikan kerugian pada masyarakat.

Mataram - Gubernur TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi terpilihnya Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI serta Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun 2016. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan anggota KPID NTB di ruang kerjanya. 

”Kita siap memberikan dukungan agar agenda nasional yang dilaksanakan KPI bisa terlaksana dengan lancar dan sukses,” kata Gubernur, Senin, 20 April 2015. Ia juga meminta agar KPI Daerah NTB melakukan koordinasi dan persiapan terutama untuk dukungan yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi NTB. 

Gubernur mengaku optimistis dengan berbagai kegiatan nasional yang dilaksanakan di NTB akan memberi banyak manfaat bagi daerah. ”Bahkan dibicarakan penganggarannya dalam nomenklatur khusus agar disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman dalam pertemuan itu menyampaikan potret dinamika penyiaran di NTB dan kendala yang dihadapi. Salah satunya soal implementasi sistem stasiun berjaringan oleh TV swasta Jakarta yang belum memenuhi harapan masyarakat NTB. 

Dilaporkan pula berbagai program strategis KPID NTB seperti Gerakan Keluarga Sadar Media, Pelatihan SDM Penyiaran, Sosialisasi Perizinan TV Kabel, Pengawasan Siaran Radio dan TV lokal yang masih belum maksimal karena kendala perangkat monitoring yang belum menjangkau seluruh wilayah NTB. 

Dalam pertemuan itu, KPID NTB secara khusus meminta Gubernur agar Pemerintah Provinsi NTB dapat memberikan ide dan gagasan inovatif yang akan dilaporkan ke KPI Pusat. ”Bagaimana pun, NTB dipilih setelah melalui tahapan seleksi dengan beberapa provinsi lain yakni Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Mudah-mudahan NTB  dapat menjadi tuan rumah yang baik ,” kata Sukri. (KPID NTB)

Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program-program yang bertentangan dengan P3 dan SPS KPI. Upaya mengingatkan sejak jauh hari ini dalam rangka mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat. Demikian dijelaskan dalam surat edaran KPI Pusat ke seluruh direktur utama lembaga penyiaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tepat pada saat peringatan Hari Kartini, Selasa, 21 April 2015.

Judha dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang tidak pantas untuk disiarkan dalam program Ramadhan di lembaga penyiaran yang antara lain:


1.    Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
2.    Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
3.    Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
4.    Pria berperilaku dan berpakaian kewanitaan;
5.    Adegan kekerasan dan candaan kasar;
6.    Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
7.    Menyiarkan konflik secara eksplisit dan provokatif;
8.    Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat;
9.    Menayangkan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
10.    Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Berlandaskan ketentuan yang dituliskan di atas, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi surat edaran tersebut. “Kami minta Lembaga Penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa,” kata Judha dalam surat yang juga ditembuskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh KPID.

Selain itu, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi Gerakan Keluarga Sadar Media yang dicanangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB. Gerakan itu dinilai strategis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio akhir-akhir ini.

”Gerakan ini tentu positif, sebab keluarga merupakan benteng utama untuk memberikan nilai-nilai positif kepada  anak-anak kita sejak dini, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk konten media yang tidak punya nilai edukasi,” ungkap Gubernur saat menerima anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Senin, 20 April 2014.

Menurut Gubernur, gerakan yang dicanangkan KPI Daerah NTB itu diharapkan dapat menjadi model untuk meningkatkan partisipasi orang tua dan menggugah kesadaran setiap anggota keluarga akan pentingnya memilih dan memilah media dengan benar.  ”Saya harap ini menjadi program utama KPID dan digaungkan ke tingkat nasional,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti maraknya materi lagu-lagu yang bermuatan tidak pantas dan porno. Dalam kesempatan itu Gubernur meminta KPID NTB untuk penegakan aturan dalam menjamin kenyamanan dan kepentingan publik. ”Saya kira KPID harus tegas dalam hal ini, bahkan bila perlu memprosesnya secara pidana. Dalam berbagai kesempatan selalu ada aduan dan keluhan masyarakat kepada saya tentang  lagu daerah yang muatannya tidak mendidik,” katanya. (KPID NTB)

Jakarta - Dalam Undang-undang Penyiaran Pasal 8 Ayat (3) Huruf (f), KPI memiliki tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Secara tidak langsung, KPI memiliki tugas untuk memastikan bahwa insan penyiaran yang memproduksi program siaran, kompeten dan memahami arah penyiaran Indonesia. 

Hal itu dikemukanan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan peluncuran Sekolah P3SPS KPI di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Judhariksawan menjelaskan, keberadaan Sekolah P3SPS menawarkan sistem dan paradigma baru kepada pelaku dan insan penyiaran. Menurutnya, paradigma penyiaran tidak hanya terus berpikir industrialis, namun memiliki tanggung jawab sosial dalam pembentukan karakter bangsa.

"Melalui Sekolah P3SPS ini kami ingin merangkul teman-teman Lembaga Penyiaran, bahwa penyiaran juga memiliki tugas sosial di dalamnya, karena penyiaran itu mengajarkan nilai-nilai. Dengan kegiatan ini diharapkan ada perubahan paradigma," kata Judhariksawan.

Judhariksawan menjelaskan, masalah penyiaran Indonesia saat ini bukan pada kekurangan pemahaman teknis (Hard sklills), namun pada kemampuan memahami arah penyiaran, nilai-nilai, filosofis dan tujuan penyiaran itu sendiri (Soft skills). Menurutnya, bimbingan teknis penyiaran yang akan dilaksanakan KPI sebagai upaya memberikan pemahaman, bahwa ada tanggung jawab mulia yang diemban pelaku penyiaran.

Menurut Judha, untuk mewujudkan itu, Lembaga Penyiaran diminta mengizinkan karyawannya untuk cuti selama tiga hari mengikuti program pelatihan teknis yang diselenggarakan KPI. Melalui pelatihan singkat itu, Judha berharap, peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa menjadi agen perubahan pada program siaran yang dikerjakan di Lembaga Penyiaran masing-masing.

"Hari ini menjadi titik terang untuk menjadikan program siaran di Lembaga Penyiaran menjadi lebih baik dan berkualitas," ujar Judha. 

Acara peresmian Sekolah P3SPS dilakukan dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Penyematan tanda peserta diberikan oleh Ketua Komisioner KPI Pusat Judharikswan, Kepala dan Wakil Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.