Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Fatayat Nahdatul Ulama (NU) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) dalam upaya penguatan pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. Harapannya dengan keterlibatan Fatayat NU yang beranggotakan 8 juta orang kader di seluruh tanah air akan menciptakan penyiaran Indonesia yang berkualitas serta aman bagi semua kalangan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunnah di Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Di awal sambutan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan, MoU KPI Pusat dengan Fatayat NU ini sangat strategis karena keberadaan Fatayat NU berperan besar dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) perempuan di tanah air. “MoU ini merupakan wasilah bagi kedua instansi untuk berkolaborasi menjajaki potensi yang bisa diakumulasikan menjadi kekuatan besar dalam membentuk layar kaca TV dan siaran radio yang ramah terhadap perempuan dan anak.” katanya di depan ratusan kader Fatayat NU yang hadir langsung dan daring.

Tidak hanya itu, kerjasama ini akan mendorong gerakan melek media bagi anggota Fatayat NU termasuk ibu-ibu mudanya. Menurut Ubaidillah, kader ibu muda Fatayat NU yang sudah terpaparkan literasi akan menjadi agen penggerak kesadaran melek media di masyarakat termasuk di lingkungan keluarga. 

“Ibu-ibu muda ini akan melakukan pendampingan terhadap anaknya dalam menonton media.” tambah Ketua KPI Pusat ini.

Bahkan, kata Ubaidillah, banyak dari kader Fatayat NU yang memiliki kemampuan dan kualitas di berbagai bidang seperti keagamaan. kesehatan dan fsikologi. Hal ini semestinya jadi perhatian lembaga penyiaran untuk diberikan peluang tampil. 

Sementara itu, Ketua PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunnah, menegaskan peran publik dalam pengawasan siaran sangat diperlukan. Hal ini tidak lepas dari pentingnya mendorong kualitas siaran agar lebih sehat dan mendidik. Selain pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran tidak cukup hanya dilakukan oleh KPI. 

“Karena KPI butuh bantuan stakeholder untuk melakukan ini agar isi siaran itu dapat menjadi lebih berkualitas dan tentunya ramah terhadap perempuan dan anak,” tegasnya. 

Menurut Margaret, pelibatan perempuan dalam pengawasan siaran sangat penting. Pasalnya, perempuan memiliki kekuatan dalam mengurusi rumah tangga dan ini tentu akan ditularkan pada anak dan keluarganya untuk tonton dan dengarkan siaran yang baik. 

“Dan Fatayat diajari untuk tidak berpikir egois, tapi juga memberikan dampak postif bagi masyarakat. Terkait is siaran ini, Fatayat dituntut peran aktifnya lakukan pengawasan. Jika melihat ada siaran yang tidak berkualitas atau tidak sesuai, harus ikut serta menyuarakannya ke KPI,” pinta Ketua PP Fatayat NU ini.

 

Di akhir pidatonya, Margaret menyampaikan terima kasih kepada KPI atas ajakan kerjasama ini. Menurutnya, pengembangan terhadap kualitas siaran menjadi tanggung jawab bersama termasuk Fatayat. 

“Terima kasih fatayat diajak dan dipercaya untuk melakukan pengawasan isi siaran sehingga apa yang menjadi tujuan agar siaran menjadi berkualitas dan memberikan pengaruh postif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Margaret.

Dalam kesempatan yang sama, PIC kegiatan MoU yang juga Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, berharap kerjasama ini dapat memberi pengaruh positif pada pengembangan siaran di tanah air. Apalagi, saat ini, jumlah lembaga penyiaran di tanah air, baik TV dan radio, sangat banyak. “Mari kita sama-sama mengawasi penyiaran di tanah air kita,” tutupnya.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Talkshow Pengawasan Penyiaran Partisipatif dengan tajuk “Tontonan Cerdas dan Siaran Berkualitas yang Ramah Perempuan dan Anak”. Talkshow ini menghadirkan narasumber antara lain Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, dan Pegiat Parenting, Hj Eka Fitri Rohnawati. Sebelum acara talkshow ini, disampaikan keynote speech oleh Anggota DPR RI, Anggia Erma Rini. Turut hadir dari acara MoU dan Talkshow, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan Muhammad Hasrul Hasan. ***

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat atas draft Revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebelum disahkan menjadi peraturan KPI (PKPI). Diharapkan masukan ini akan melahirkan pedoman penyiaran yang isinya mewakili seluruh kepentingan terkait.

Untuk itu, penyelenggaraan “Seminar Masukan Draft Revisi P3SPS Bersama Stakeholder Penyiaran” yang digelar KPI Pusat di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Sabtu (16/3/2024) lalu, dihadirkan narasumber dari berbagai kelompok kepentingan. Dalam forum tersebut mereka menyampaikan masukan dan pandangannya atas draft revisi P3SPS. 

Narasumber itu antara lain Nuning Rodiyah (Aktivis Perempuan dan Pegiat Literasi), Gilang Iskandar (Sekjen ATVSI), Mochamad Riyanto (Sekjen ATVNI), dan Aidul Fitriciada Azhari (Akademisi Hukum). 

Di awal forum, Nuning Rodiyah yang juga Anggota KPI Pusat dua periode (2016-2019 dan 2019-2022), mengapresiasi langkah KPI melakukan revisi P3SPS. Dia menilai KPI sekarang lebih matang melakukan revisi P3SPS dengan menggali masukan publik. 

Sebelum jauh menyampaikan masukannya, Nuning mengatakan bahwa penyiaran sebagai media pembentuk moral bangsa justru kini mulai ditinggalkan. Padahal, informasi yang hadir di media penyiaran berbasis frekuensi informasinya dijamin jauh dari hoaks. 

Menurutnya, KPI hendaknya tidak hanya fokus dalam melakukan pengawasan dan sanksi. Tetapi KPI harus juga menyikapi tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran saat ini dengan berkolaborasi bersama.

“Kolaborasi dari berbagai pihak, seperti lembaga penyiaran dan asosiasi, dianggap penting untuk memperbaiki ketidaksesuaian aturan dengan kebutuhan lembaga penyiaran. Juga dalam menyikapi perubahan dinamika penyiaran yang semakin kompetitif,” ujar Nuning. 

Aktivis Perempuan ini mengusulkan KPI perlu mengatur secara jelas mengatasi keambiguan dalam mengatur konten siaran dan perlindungan perempuan terhadap kekerasan seksual. “Pasal mengenai perlindungan perempuan sangat umum dan harus dilakukan penegasan melalui regulasi. Karena, cancel culture di Indonesia belum sekuat di Korea, maka harus perkuat regulasinya,” tambah Nuning.

Dalam kesempatan yang sama, Gilang Iskandar dari ATVSI berpendapat, perlunya perubahan paradigma terhadap lembaga penyiaran. Dia mengingatkan bahwa KPI harus tetap memiliki paradigma perlindungan kepada pemirsa dengan proporsional dan tidak berlebihan. Menurutnya, sanyak lembaga penyiaran yang menyajikan informasi yang baik. 

“Kita harus ingat bahwa dalam dunia bisnis, lembaga penyiaran juga membawa misi kebangsaaan,” kata Gilang. 

Karenanya, lanjut Gilang, peraturan yang disahkan nanti diharapkan tidak semakin menyulitkan gerak industri penyiaran. Saat ini, lanjutnya, banyak lembaga penyiaran yang mengalami krisis. Dia meminta KPI turut memacu tumbuhnya industri yang lebih sehat. “Lembaga penyiaran saat ini masih bertahan saja masih bagus,” tuturnya. 

Sementara itu, Sekjen Asosiasi TV Nasional Indonesia (ATVNI) Mochammad Riyanto, meminta KPI bersikap lebih moderat dalam penyusunan revisi draft P3SPS. “Peraturan yang hadir harus berani meninggalkan stereotipe dan tidak kaku sehingga tercipta keadilan,” ucapnya.

Riyanto juga menambahkan perlu adanya peraturan khusus mengenai tipe lembaga penyiaran. Mulai dari lembaga penyiaran swasta, komunitas, berlangganan, publik, dan radio harus ada klasifikasi. “Muatan P3SPS berbeda-beda harusnya disesuaikan, jangan digeneralisasikan,” katanya sekaligus menyatakan komitmen ATVNI untuk membantu perumusan draft revisi P3SPS ini. 

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menyampaikan pandangan yuridisnya mengenai P3SPS. Menurutnya, P3SPS itu lahir berdasarkan perintah UU Penyiaran. Karenanya, sebagai turunan kode etik aturan ini harus dirumuskan bersama-sama dengan pihak terkait. 

Dia menjelaskan bahwa hukum harus lahir dari etika. Etika yang diterjemahkan menjadi kode etik penegakannya berbeda dengan penegakan pidana. “Penegakannya dilakukan secara terpisah tidak masuk dalam bagian sanksi pidana akan tetapi berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin,” tegas Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018 ini.

Aidul juga menyoroti berbagai problematika dunia penyiaran. Dia menuturkan berbagai dampak dari hadirnya media baru yang belum terakomodir dalam kode etik. Menurutnya, kehadiran media yang minim pengawasan ini mengancam kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, lahirnya kode etik bagi media baru nanti harus mengakomodasi media sosial dan platform jurnalisme. “Media baru dapat dikendalikan dengan jelas. Namun, aktivitasnya tidak terhambat,” tutup Aidul.

Seminar diakhiri dengan diskusi bersama peserta. Hadir dan turut berdiskusi dalam acara Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) Muhammad Hasrul Hasan, serta Anggota KPI Pusat lainnya antara lain Tulus Santoso, Aliyah, Amin Shabana, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan I Made Sunarsa. Hadir pula Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Top Spot” di stasiun TV Net. Program siaran berklasifikasi R13+ ini telah menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Tayangan tersebut ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tayangan “Top Spot” tanggal 28 Februari 2024 pukul 05.13 WIB. Adegan berupa rekaman video dari sosial media tentang aksi pesulap dilindas dengan alat berat dan dibakar hidup-hidup dalam tungku api.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat sanksi untuk Program Siaran “Top Spot” yang telah dilayangkan ke stasiun TV Net awal Maret 2024.

Menurut Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berdasarkan hasil rapat pleno sanksi KPI Pusat menyatakan adegan tersebut telah melanggar ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan penggolongan program siaran. Sedikitnya, terdapat 8 Pasal di P3SPS yang dilabrak adegan tersebut.

“Adegan-adegan seperti itu tidak boleh ditayangkan secara vulgar di jam anak dan remaja. Ada unsur kengerian dan yang dikhawatirkan para komisioner ini dapat ditiru oleh anak-anak,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Terkait muatan mengerikan dalam program berklasifikasi R13 ini, Tulus mengingatkan Net TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan ketentuan tentang penggolongan siaran dan perlindungan anak. “Lembaga penyiaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Penjelasan ini ada di Pasal 14 ayat 1 P3 KPI,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah, menuturkan hal-hal yang harus dipatuhi lembaga penyiaran ketika menayangkan acara dengan klasifikasi R. Menurutnya, program berkategori ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.  

“Dalam Pasal 37 ayat 2 SPS disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Kemudian, pada ayat 4 huruf a disebutkan program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Aliyah.

Terkait sanksi ini, KPI meminta Net untuk segera melakukan perbaikan secara internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. Selain itu, KPI menekankan Net dan seluruh lembaga penyiaran untuk mengikuti dan memahami seluruh ketentuan mengenai penyiaran yang ada dalam P3SPS. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk segera mengesahkan RUU Penyiaran. Hal ini agar KPI bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengontrol seluruh jenis penyiaran, baik media digital maupun konvensional.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam diskusi forum legilasi “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, kepentingan dari perlunya RUU Penyiaran segera disahkan lantaran teknologi digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan jika bebas dampaknya bisa buruk bagi generasi muda bangsa seperti terorisme, radikalisme, dan kekerasan.

Lebih lanjut Mimah Susanti menilai jika media baru mencapai 79.8 % dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 278 juta jiwa dengan pengguna sebanyak 221 juta orang. “Perkembangan ini berdampak terhadap perilaku anak dan penurunan bisnis akibat banyak yang mengalihkan ke media digital,” ujarnya.

Menurutnya, belum ada perlakuan sama antara kedua macam media tersebut. Dimana yang konvensional mendapat kontrol yang kuat dari KPI dan masyarakat sendiri juga membayar pajak. Sebaliknya media digital tidak demikian; kejar tayang tapi tak bayar pajak, dan lebih bahaya lagi jika kontennya membahayakan anak-anak. Seperti narkoba, kriminalitas, ideologi Barat, pergaulan bebas dan lain-lain.

Abdul Kharis sendiri mengakui jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat dan rapat terakhir sekarang ini diharapkan bisa menyelesaikan RUU penyiaran tersebut setelah menerima banyak aspirasi dari Masyarakat. “Insya Allah tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media/TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Terlebih kata Abdul Kharis, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini tidak dilakukan perubahan, sehingga sudah saatnya revisi ini segera disahkan.

“Isu sentralnya seluruh bentuk penyiaran dengan perlakuan hukum yang sama. Media digital jangan memberi dampak buruk kepada masyarakat. Misalnya caci-maki, misuh-misuh seperti tradisi di Jawa Timur, dalam rangka menjaga etika tidak boleh diberlakukan sama di daerah lain,” ungkap Abdul Kharis.

Firman Subagiyo menyatakan hal yang sama, jika revisi RUU Penyiaran itu harus antisipatif, represif, dan dinamis sesuai kebutuhan zamannya. Apalagi perkembangan medsos sangat dahsyat, harus menghindari monopoli, juga tidak cermat apakah media itu membayar pajak atau tidak?

“Jangan sampai negara dirugikan oleh pelaku media asing. Karena itu, KPI harus diberi ruang untuk mengawasi media digital ini. Dalam masa sidang ini harus selesai, jangan sampai carry over ke anggota DPR baru 2024, karena akan dimulai dari nol lagi,” jelas politisi Golkar ini.

Dave Laksono juga menambahkan jika media asing harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI. Selain soal pajak, juga mereka (Netflix) menyebarkan ideologi LGBT secara terselubung yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia.”Jadi, jangan sampai mereka ini merusak ideologi, idealisme dan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya generasi muda,” pungkasnya. **/Foto: Istimewa

 

 

 

 

 

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka ruang masukan atas draft Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebelum diputuskan menjadi hukum tetap. Revisi P3SPS menjadi program prioritas hasil dari rekomendasi Rakornas KPI untuk menghadirkan pedoman penyiaran pengganti yang sesuai dengan dinamika industri penyiaran. 

Saat ini, pedoman yang berlaku dan menjadi acuan bersiaran bagi media penyiaran (TV dan radio) yakni P3SPS tahun 2012. Pedoman ini dinilai perlu dilengkapi dengan aturan-aturan yang menyesuaikan dengan perkembangan konten industri penyiaran. 

Dalam sambutan awal acara Seminar Masukan Draft Revisi P3SPS Bersama Stakeholder Penyiaran di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/3/2024), Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, forum ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mendapatkan masukan dan pendapat dari publik atas draft revisi P3SPS. 

Menurutnya, masukan dan pendapat masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum draft revisi aturan ini ditetapkan menjadi peraturan resmi. Selain itu, lanjut Ubaid, kepentingan revisi ini tidak lepas dari makin massifnya pengaruh dari hadirnya media baru. 

“Kami berharap forum perbaikan P3SPS menjadi forum penyamaan persepsi antara regulator dengan pelaku industri penyiaran. Terlebih hadirnya media baru yang perlu segera disikapi. Perlu kita cari solusi bersama untuk memastikan konten siaran dan lembaga penyiaran semakin berkualitas," ucap Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, pihaknya berharap penerapan aturan media penyiaran dan media digital dapat dilakukan secara adil melalui revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, regulasi penyiaran baru ini akan melindungi masyarakat dari segala bentuk siaran dan informasi negatif.

“Tujuannya (membentuk peraturan) bukan masalah ini diawasi, itu tidak. Namun, masyarakat yang nonton ini yang harus kita lindungi dari tontonan-tontonan yang nggak bener,” ujar Abdul Kharis di depan para peserta yang hadir langsung dan daring.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi mengatakan, salah satu yang menjadi harapan KPID adalah penguatan kelembagaannya. Penguatan ini terkait masa jabatan hingga kemampuan pengawasan siaran di tingkat daerah.

“Pengawasan tersebut yang dapat memastikan isi siaran memberikan pengaruh baik pada moral masyarakat. Saya yakin bahwa KPI adalah penjaga moral bangsa,” harapnya. 

Pada seminar ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Shabana, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan I Made Sunarsa serta Kepala Sekratariat KPI Pusat, Umri. Hadir pula Anggota KPI Daerah dari seluruh Indonesia secara daring, para mahasiswa, pelaku industri media, dan juga perwakilan akademisi. Abidatu Lintang

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.