Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasan.

 

Jakarta – Komisi I DPR RI memuji langkah Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menghentikan siaran iklan Perindo di sejumlah stasiun televisi. Hal itu diungkapkan salah satu Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasan, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan KPI, Kominfo, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Kamis (8/6/2017).

“Kami mengapresiasi KPI atas langkah penghentian siaran iklan tersebut,” kata Sjarifuddin.

Meskipun begitu, Sjarifuddin meminta KPI Pusat untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pengembangan kualitas konten siaran. Menurutnya, survey indeks yang dilakukan KPI Pusat harus memberi kontribusi dalam peningkatkan konten siaran. “Output survey indek kualitas program di sejumlah kota memberikan manfaat maksimal kepada penyelenggara penyiaran dan kualitras program yang lebih baik,” katanya.

Terkait hal itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, lembaga penyiaran sudah mulai membaca hasil survey KPI dan menjadikan sebagai bahan masukan untuk peningkatan konten siaran. Menurutnya, survey yang dilakukan KPI menjadi penyeimbang dan sebagai alternatif dari lembaga survey yang sudah ada.

Sementara itu, disela-sela RDP, Anggota Komisi I dari PDIP, Evita Nursanty, meminta KPI membuat kiat baru dalam upaya perbaikan kualitas konten TV di tanah air. Menurutnya, perbaikan kualitas konten TV menjadi salah satu prioritas yang harus dicapai KPI. “Kita harus konsen ke sana,” katanya.

Namun begitu, Evita menilai pengembangan monitoring KPI sangat penting untuk menjalankan tugas pengawasan siaran. “Alutista KPI harus diperkuat,” katanya.

Dalam RDP yang berlangsung dinamis itu, Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan sosialisasi literasi media kepada masyarat terkait dengan bahaya penayangan konten negatif di media penyiaran. Permintaan tersebut disampaikan dalam hasil rekomendasi RDP.

Menurut Komisi I, permintaan tersebut dilandasi kekhawatirkan mereka terhadap dampak yang diakibatkan dari siaran berkonten negatif. Karena itu, peran KPI sebagai pengawas penyiaran sangat penting untuk meliterasi media  publik agar publik dapat memilih mana tayangan yang baik dan yang tidak pantas ditonton. ***

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dalam pertemuan dengan pimpinan TVRI Ambon di Ambon.

Ambon – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan perlunya pemetaan dan peningkatan infrastruktur penyiaran di daerah. Upaya ini untuk mengurangi wilayah blankspot seperti yang terdapat di daerah Maluku.

“Saat ini, hanya sedikit wilayah Maluku yang bisa tercover siaran analog. Karenanya, peningkatan infrastuktur penyiaran di wilayah seperti ini sangat mendesak,” katanya saat melakukan pertemuan dengan LPPL TVRI di Ambon, Selasa (6/5/17).

Menurut Hardly, untuk meningkatkan infrastruktur tersebut haruslah didukung semua pihak termasuk pemerintah kabupaten di Maluku.

Ketua KPID Maluku, Mutiara menambahkan, daerah terpencil mestinya menjadi prioritas utama dalam penyebaran informasi. Kenyataan yang terjadi, daerah-daerah tersebut makin dikecilkan karena minimnya informasi yang didapat masyarakat di wilayah tersebut.

“Jangan jadikan daerah terpencil makin terpencil karena terbatasnya informasi yang mereka dapat. Saat ini siaran telvisi analog yang dapat diterima di Maluku hanya ada di Ambon,  Masohi,  dan Seram bagian Barat saja,” jelas Mutiara.

Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Maluku, Akbar Saidi , menyampaikan bahwa untuk mengcover siaran di wilayah Maluku hanya dapat melalui satelit yang diterima pemancar. Jika mengandalkan siaran terestrial terganjal dengan keadaan geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang dimana jarak antar pemancar satu dengan lainnya terlalu jauh.

“Namun untuk menggunakan satelit dibutuhkan infrastruktur yang besar dan dibutuhan dukungan semua pihak temasuk Pemeritah Kabupaten yang ada di Maluku,” papar Akbar. ***

Jakarta – Program Siaran Jurnalistik “Net 24” yang ditayangkan NET TV tanggal 18 Mei 2017 mulai Pukul 00.14 WIB, dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk program tersebut, Selasa (30/5/17).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dijelaskan program siaran jurnalistik tersebut menampilkan video seorang guru menampar murid-muridnya dengan durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS.

Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Ke depan, NET TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Kami minta peringatan ini agar menjadi perhatian NET TV,” katanya dalam surat peringatan. ***

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono.

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran terkait posisi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta penganggarannya dalam Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD).  Diharapkan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, keberadaan KPID kembali berfungsi sesuai amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, serta pelayanan kepada masyarakat terkait penyiaran dapat terselenggara dengan baik. Hal tersebut terungkap usai diadakannya pertemuan antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan KPI Pusat dan KPI Daerah, serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, di kantor Dirjen Otda Kemendagri (5/6).

Soemarsono, Dirjen Otda Kemendagri yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sehingga seluruh provinsi dapat memberikan anggaran kepada KPID, dan lembaga ini dapat bekerja sebagaimana biasa. Pertemuan ini sendiri didasari atas adanya perubahan eksistensi KPID setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diantara konsekuensi atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut adalah pembubaran kesekretariatan KPID, tidak adanya anggaran bagi kegiatan KPID dalam APBD Provinsi, tidak dapat dicairkannya anggaran KPID meski sudah teranggarkan dalam APBD. Sementara UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa KPI dibiayai oleh APBN sedangkan KPID dibiayai oleh APBD.

Beberapa perwakilan dari KPID yang ikut hadir dalam pertemuan ini adalah, KPID Sulawesi Utara, KPI Sumatera Selatan, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID Kepulauan Riau, KPI DKI Jakarta, KPID Jawa Barat serta KPID Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis juga memaparkan kondisi terakhir KPID di beberapa provinsi. “Akibat dari tidak adanya anggaran untuk KPID, proses pelayanan perizinan jadi terhambat”, ujar Yuliandre. Selain itu, pemantauan siaran televisi dan radio lokal yang dilakukan oleh KPID juga terhenti. Padahal, saat ini banyak ancaman stabilitas negara yang disiarkan melalui medium radio di berbagai daerah.

Hal senada dengan Ketua KPI Pusat, disampaikan pula Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Niken Widyastuti.  Menurut Niken, fungsi KPID sangat vital saat ini. “Beban dan tanggung jawab KPID adalah mengawasi TV lokal dan radio yang saat ini sudah banyak muncul muatan radikal”, ujar Niken. Dirinya sangat memahami betul, pentingnya KPID tetap eksis baik dalam pelayanan perizinan ataupun pengawasan muatan siaran yang hadir di tengah masyarakat.

Soemarsono menjelaskan bahwa dalam surat edaran Kemendagri tersebut akan memberikan ruang bagi penganggaran KPID di APBD, hingga aturan yang baru tentang penyiaran lewat Revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. Soni berharap, setelah surat edaran keluar, seluruh fungsi serta personil yang ada di KPID akan kembali memberikan pelayanan pada masyarakat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk tayangan “Nadin” di ANTV. Peringatan ini diberikan lantaran program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat ke ANTV, Selasa (30/5/17) lalu. Adapun tayangan “Nadin” yang kedapatan menyiarkan muatan horor dalam program berklasifikasi R yakni tanggal 15 Mei 2017 pukul 21.08 WIB.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran “Nadin” memuat visualisasi beberapa hantu yang ditampilkan di bawah pukul 22.00 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R.

“Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Dalam surat itu, KPI Pusat menegaskan jika ANTV ingin tetap menayangkan program tersebut, ANTV diwajibkan mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

"Ke depan, ANTV diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tandas Andre. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.