Bandung – Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur fisik. Tapi juga mesti memperhatikan aspek layanan penyiaran. Sehingga akses informasi masyarakat semakin terbuka hingga di kawasan pelosok Kaltim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyiaran KPID Kaltim, Rabu (31/8/2022). Kegiatan bertajuk Penyiaran Kaltim Berdaulat Menyambut IKN Nusantara ini berlangsung di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung.

Mulyo menyampaikan, perkembangan teknologi informasi saat ini berjalan begitu cepat. Tren akses informasi melalui media baru meningkat luar biasa. Namun, media penyiaran masih menjadi tolak ukur masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Menurutnya, lembaga dan media penyiaran harus banyak melakukan inovasi dan adaptasi di tengah perubahan arus informasi yang begitu pesat. Baik dari sisi konten, informasi, hingga mutu dan kualitas SDM penyiaran.

Yang tidak kalah penting, kata dia, KPID Kaltim harus ikut serta dalam memajukan dunia penyiaran di skala lokal. Karena tidak sedikit media penyiaran saat ini yang meninggalkan informasi berbasis lokal. Padahal secara aturan, baik media penyiaran nasional, termasuk lokal, memiliki kewajiban untuk meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal melalui informasi.

“Dengan Kaltim menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara, maka saya kira, lembaga-lembaga penyiaran lokal wajib mengambil peran. Ini peluang yang harus diberdayakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tuturnya.

Ia mengingatkan KPID Kaltim, agar ikut serta memberikan pembinaan dan pengawasan bagi tumbuh kembangnya lembaga atau media penyiaran. Utamanya, dalam menyampaikan informasi yang memang dibutuhkan masyarakat.

Sebab menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi saat ini, telah banyak mendorong lembaga atau media penyiaran menjadi cenderung berorientasi bisnis. Akibatnya, penyebaran informasi dan hiburan menjadi tidak begitu terkontrol dengan baik.

“Walau tidak semua, tapi belakangan ini, media-media penyiaran hampir semua mengedepankan orientasi bisnis. Kita berharap, media penyiaran bisa mendorong pengembangan fungsi ekonomi dan juga fungsi kebudayaan,” paparnya.

Selain itu, Mulyo juga mendorong KPID dan lembaga penyiaran di Kaltim , agar melakukan penguatan karakter SDM media penyiaran. Terlebih dalam menyambut IKN Nusantara. Baik dengan memperkuat sosialisasi televisi dan radio, meningkatkan informasi dalam berbangsa dan bernegara, pengawasan program siaran, dan meningkatkan literasi informasi penyiaran kepada masyarakat.

“Pada 2023, kita ingin, eksistensi lembaga penyiaran di Kaltim dapat bangkit lagi. Artinya, Kaltim tidak hanya proyeksi transaksi ibu kota, tetapi pengayaan pariwisata, budaya, ekonomi dari daerah Kaltim. Untuk itu, KPID harus mendorong penguatan dan peningkatan kapasitas media penyiaran di daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, acara rakor ini dibuka oleh Pj Sekprov Kaltim, Riza Indra Riadi. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Hadir pula Ketua KPID Kaltim Irwan. Red dari berbagai sumber

 

Sidoarjo -- Partisipasi perempuan dalam setiap aspek penyiaran sangat penting sekaligus menentukan. Karenanya, kontribusi dan kehadiran perempuan baik sebagai regulator, pimpinan media, maupun sebagai penonton yang kritis, mesti diperbanyak.  

“Kita semua mengetahui bahwa perempuan merupakan penentu dalam penyiaran. Semakin banyak perempuan yang hadir dan aktif dalam penyiaran, diharapkan keluarga di Indonesia mampu memilih siaran yang baik juga bagi arah industri penyiaran kita,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi pembicara di Konferensi Nasional Administrasi Negara (Sinagara) 2022 yang digelar di Swiss Bell-Inn Airport Surabaya pada Rabu (31/8/2022). 

Dalam acara bertajuk “Kepemimpinan, Tantangan, Peluang, dan Implikasi Publicness Pasca Pandemi” yang merupakan prakarsa dari UPN Veteran Jawa Timur dan gabungan perguruan tinggi lain, Nuning menyampaikan data masih sedikitnya perempuan yang berpartisipasi sebagai regulator (Anggota KPI). Padahal, sebagai salah satu instrumen pengawasan dan partisipasinya di bidang penyiaran, perlu keterlibatan perempuan sebagai wakil masyarakat di KPID. 

“Tercatat hingga saat ini terdapat setidaknya empat KPI Daerah yang belum terdapat perempuan sebagai regulator di dalamnya. Karenanya, kehadiran perempuan perlu ditingkatkan sebagai regulator,” imbuhnya. 

Kehadiran perempuan dalam industri dan konten siaran khususnya televisi juga tak jauh beda. Berdasarkan catatan Nuning, masih sedikit perempuan yang memegang peran strategis dalam industri kreatif ini. Sebagai contoh, tercatat hanya ada tiga perempuan yang memimpin stasiun televisi dari 18 stasiun TV berjaringan nasional yang diawasi oleh KPI Pusat, katanya. 

Minimnya perempuan dalam jajaran elit di TV, sedikit banyak memengaruhi isi siaran lembaga penyiaran tersebut. Tidak jarang ditemukan dalam siaran posisi perempuan hanya sebagai obyek. Perempuan juga dalam konten siaran kerap mendapat stereotipe negatif, mengalami diskriminasi, menjadi korban atau pelaku kekerasan, dan sering diletakkan secara subordinat. 

“Banyak yang menyampaikan bahwa acara yang dipandu oleh perempuan dengan busana tertentu justru lebih menarik dan meningkatkan rating,” ungkap Nuning menjelaskan salah satu contoh permasalahan perempuan dalam penyiaran. 

Melihat kompleksitas permasalahan yang tinggi ini, Nuning berharap semakin banyak perempuan yang memegang posisi sentral dalam penyiaran. Baik partisipasi sebagai regulator, pelaku industri penyiaran, pengisi program, hingga menjadi penonton yang mampu memfiltrasi konten siaran yang lebih baik lagi. 

Jika kontribusi ini meningkat, tentunnya akan menguatkan keterwakilan perempuan dalam pengawasan siaran dan pemenuhan hak atas informasi bagi perempuan di dalamnya. “Dengan hadirnya perempuan lebih banyak sebagai regulator penyiaran atau posisi strategis, maka akan lebih mampu menerjemahkan kepentingan perempuan di dalam dunia penyiaran itu sendiri,” ujar Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan kondisi sekarang yang makin ketat karena penetrasi internet yang makin tinggi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang membuat penyiaran perlu dikembangkan dari segala sisi. Namun begitu, beralihnya ketertarikan khalayak dengan media baru tidak serta-merta menjadi ancaman bagi pelaku industri penyiaran. Hal ini dikarenakan kondisi sekarang yang memungkinkan konten di media penyiaran sebagai media arus utama berpindah ke media yang baru. Sehingga kemampuan literasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan dan pengawasan konten menjadi kunci di era digitalisasi ini. 

Sebelumnya, di awal acara, dilakukan penandatanganan kesepahaman kerja sama antara KPI Pusat dengan UPN Veteran Jawa Timur tentang kerja sama gerakan literasi, penelitian, program kemahasiswaan, hingga pengawasan kebijakan publik khususnya terkait kebijakan penyiaran. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Nuning Rodiyah selaku wakil dari KPI Pusat dan Wakil Rektor UPN Veteran Jawa Timur, Sutiyono. 

Turut hadir di acara, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, Nurlilah Nurdin selaku Direktur STIA LAN Jakarta, Indrawati Yuhertiana, Ketua LP3M UPN Veteran Jawa Timur, Dosen dan Mahasiswa. Abidatu/Editor: RG 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik yang berada di pusat atau pun daerah, secara umum memiliki tiga fungsi utama. Yakni sebagai pembuat regulasi, pengawas dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, harus diakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh KPID. Misalnya alat pemantauan yang belum sepenuhnya ada di KPID dan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) pemantauan yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan saat menerima rombongan KPID Sumatera Utara periode 2022-2025 yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, di kantor KPI Pusat, (29/8). 

Dalam kesempatan itu Irsal juga mengingatkan tentang peran strategis KPID dalam memastikan terlaksananya siaran konten lokal pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan.  “Fungsi pembinaan juga harus dijalankan KPID, tidah hanya untuk lembaga penyiaran tapi untuk penguatan industri penyiaran demi tumbuhnya bisnis dan perekonomian di daerah,” ujar Irsal. 

Pada pertemuan tersebut KPID Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Ketua terpilih, Anggia Ramadhan. Anggota lain yang turut hadir adalah Edwar Thahir, Muhammad Hidayat, Ramses Manulang, Ayu Kesumaningtyas, dan Dearlina Sinaga. Anggia pun menyampaikan struktur KPID Sumut yang ditetapkan berdasar Rapat Pleno pertama usai pelantikan pada 11 Agustus 2022. Menurutnya, lembaga penyiaran di Sumut saat ini cukup banyak, sehingga dibutuhkan terobosan dalam penanganan penyelenggaraan penyiaran. Harapannya, ujar Anggia, lembaga penyiaran dapat lebih baik dari sebelumnya apalagi di era digitalisasi penyiaran yang tengah berlangsung. 

Sementara itu Muhammad Hidayat mengatakan, perhatian terhadap radio sebagai sebuah sarana informasi yang strategis bagi publik harus dioptimalkan. Banyak radio-radio di Sumut yang saat ini hampir mati dan tidak dapat berkembang. Hidayat berharap KPID ikut serta memperbaiki kondisi radio, sehingga layak untuk ikut bersaing dalam era digital mendatang. Senada dengan Hidayat, menurut Irsal, pekerjaan rumah terbesar untuk KPI adalah terkait peningkatan SDM Penyiaran, khususnya untuk radio. Pada era digital nanti, saat kanal-kanal frekuensi bertambah tentu mengakibatkan persaingan usaha yang semakin ketat. “Tentu dibutuhkan SDM Penyiaran lokal yang lebih mumpuni dan mampu menjawab tantangan penyiaran digital, dengan konten siaran yang menarik dan berkualitas,” ujarnya. 

Catatan lain disampaikan oleh Dearlina Sinaga. Komisioner yang merupakan akademisi dari Universitas Nomensen berpendapat, belum ada indikasi yang kuat terkait dampak penyiaran untuk pendidikan di masyarakat. Padahal, media penyiaran sangat berdampak signifikan dalam proses sosial masyarakat. Sedangkan terkait isu penyiaran terbaru, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan info terbaru terkait digitalisasi. “KPI memiliki peran untuk membantu proses sosialisasi siaran digital melalui Gugus Tugas Siaran Digital,” ujar Reza. Sedangkan aturan teknis terkait siaran digital merupakan kewenangan dari pemerintah untuk membuatnya.  

Turut hadir dalam pertemuan koordinasi tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Penyiaran, di beberapa daerah. Bahkan sudah ada provinsi yang memiliki Perda Penyiaran, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, ujarnya. Pada prinsipnya, tambah Agung, Perda Penyiaran yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada, seperti undang-undang penyiaran dan undang-undang cipta kerja. Salah satu urgensi Perda Penyiaran selain untuk menumbuhkan perekonomian yang tercipta melalui penyelenggaraan penyiaran di daerah, yakni penguatan kelembagaan KPI di daerah, penegakan konten siaran lokal dan peningkatan SDM penyiaran lokal. Sedangkan terkait pengaturan sanksi denda pada lembaga penyiaran yang melanggar regulasi, saat ini tengah disusun formulanya melalui peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  lewat sektor penyiaran. (Foto: KPI/ Agung R)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One. Program ini ditemukan menayangkan detail peristiwa kejahatan dalam proses interogasi yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam interogasi tersebut dijelaskan kronologi penyiraman air keras kepada korban oleh tersangka dalam pemberitaan tanggal 22 Juli 2022 pukul 14.40 WIB, berjudul “Menolak Cerai, Suami Siram Air Keras” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

Selain menampilkan situasi di atas, program pemberitaan “Menyikap Tabir” menguatkan kronologi kejadian dengan ilustrasi adegan secara grafis atas peristiwa tersebut secara jelas. Demikian disampaikan dalam surat teguran kedua KPI ke TV One yang telah dikirimkan tertanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penayangan proses interogasi tindak kejahatan dan kronologi penyiraman air keras bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pada Pasal 43 huruf b SPS, program siaran bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan dengan tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

“Aturan ini menegaskan untuk tidak menyajikan proses interogasi kepolisian terhadap tersangka kejahatan. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari aturan ini di antaranya dampak psikologis massa secara luas. Jika proses ini disampaikan secara detail dan rinci dikhawatirkan akan berdampak buruk seperti peniruan dan kengerian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, masyarakat memang berhak mendapatkan informasi yang akurat. Namun begitu, harus ada pertimbangan dan dapat mengukur dampak yang diakibatkan dari informasi tersebut. “Karena itu, kami menekankan pentingnya pemahaman etika jurnalistik dan aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta TV One menjadikan teguran kedua ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal dalam program pemberitaannya. Terkait sanksi ini, dia juga meminta lembaga penyiaran lain agar dapat mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dari tayangan yang akan disiarkan ke masyarakat. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan/liputan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022). 

Imbauan berisi permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan dampak psikologis dan sosiologis dengan tidak membuat liputan/pemberitaan/informasi yang menampakkan atau mengekspos anak pada terduga pelaku demi menjaga tumbuh kembang anak. Pertimbangan ini merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam imbauan juga disampaikan agar lembaga penyiaran tetap menayangkan pemberitaan dan informasi sesuai dengan asas perlindungan kepada anak dan prinsip-prinsip jurnalistik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.