- Detail
- Dilihat: 14067
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).
Menurut Amiruddin, aspek penilaian KPI ini merupakan turunan dari P3 & SPS KPI 2012 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 43 tahun 2009. Amiruddin berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat konsisten pada aturan tentang tayangan program lokal tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Omni Intivision Sutanto Hartono yang didampingi Coordinator Secretary SCM Gilang Iskandar dan jajaran O Channel lainnya. Sutanto sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah mulai untuk memenuhi kewajiban regulasi tentang program lokal ini. “Tahun 2016, kami mengagendakan untuk pemenuhan program lokal di semua anggota jaringan kami, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sutanto.
Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif.
Jakarta – Jurnalis Senior Ishadi Soetopo Kartosapoetro, biasa disapa Ishadi SK, mengatakan selayaknya jurnalis tidak boleh takut menyampaikan berita yang memang benar dan akurat kepada khalayak. Selain itu, lanjutnya, jurnalis tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menyampaikan berita tersebut. Demikian disampaikannya di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan VIII yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Januari 2016.
“Jurnalis yang berani itu juga tidak bisa diajak kompromi. Selain itu, jurnalis juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan narasumbernya dan hal ini sangat penting untuk mempermudah kerjanya sebagai pencari berita,” tambah Ishadi yang dikenal sebagai praktisi paling ulung dalam bidang penyiaran di Indonesia.
Disela-sela ceritanya mengenai kepatutan seorang jurnalis, Ishadi sedikit menyinggung persoalan idealisme dengan kepentingan bisnis dalam sebuah media. Menurutnya, idealisme dan bisnis harus sejalan untuk menjaga kelangsungan hidup media tersebut. Jika media hanya mengedepankan salah satu aspek, kemungkinan media tersebut akan gulung tikar dan itu sudah banyak terjadi. “Kombinasi antara idealisme dan pemikiran bisnis sangat pas demi keberlangsungan hidup sebuah media. Contoh-contoh media yang mampu menggabungkan hal itu seperti Kompas, Tempo dan Jawa Pos,” katanya.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat, 15 Januari 2016. KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

