- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3503
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019”, yang mendokumentasikan kontribusi lembaga ini dalam perhelatan politik Pemilu 2019. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz menyampaikan apresiasi atas kerja KPI mendokumentasikan kinerjanya selama Pemilu. Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, KPI ikut tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019. Karenanya Meutya menilai, keterlibatan KPI tersebut merupakan andil besar dalam kelancaran pelaksanaan Pemilu lalu.
Secara khusus Meutya juga meminta KPU membuat aturan tidak terlalu ketat sehingga membatasi akses dan hak publik atas informasi kepemiluan. Menurutnya, jika aturan dibuat terlalu ketat, media menjadi kesulitan memenuhi kebutuhan informasi Pemilu. Padahal dalam undang-undang penyiaran tertulis kewajiban bagi lembaga penyiaran menyiapkan waktu yang cukup untuk Peliputan Pemilu. Selain itu, tambah legislator dari Partai Golkar ini, kesenjangan informasi kepemiluan antara masyarakat dan peserta pemilu yang akan dipilih, dapat berujung pada praktek money politic yang akan mencederai demokrasi.
Momentum peluncuran buku ini juga digunakan KPI untuk memberikan penghargaan kepada lembaga dan mitra terkait yang mendukung KPI dalam melakukan pengawasan penyiaran pemilu. Penghargaan tersebut diberikan kepada Komisi I DPR RI, KPU, Bawaslu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Pers, dan Perludem.
Terkait buku ini sendiri, Ketua KPU yang hadir menerima penghargaan dari KPI menyatakan, buku ini merupakan sebuah legacy yang sangat penting untuk pelajaran bagi generasi yang akan datang. Buku ini mendokumentasikan pula hal-hal baik apa yang dapat diadopsi untuk Pemilu berikutnya, baik itu Pilkada 2020 ataupun Pemilu 2024 mendatang, ujar Arif. Catatan kritis dari KPI dapat dijadikan perbaikan bagi penyelenggara dan peserta pemilu nanti. Merujuk masukan dari KPI, ternyata kampanye 21 hari melalui iklan media massa, cetak dan elektronik dirasa tidak cukup. Arif mengatakan, berarti pada pemilihan kepala daerah yang terdekat, ada kesempatan untuk melakukan perbaikan aturan. “Sebelum perhelatan yang lebih besar di Pemilu2024”, tegas Arif.
Selain itu, tambah Arif, KPU juga akan mencermati aturan tentang durasi penayangan dan periode kampanye di media elektronik. Hal ini terkait dengan teguran yang diberikan baik kepada peserta pemilu ataupun lembaga penyiaran karena ada beberapa iklan yang tidak sesuai dengan aturan. “Kalau memang regulasi yang ada sekarang tidak cukup mengatur perbaikan, kita dapat lakukan perbaikan regulasi”, tegasnya.
Usai peluncuran buku, acara dilanjutkan dengan dialog khusus tentang kiprah KPI dalam pengawasan penyiaran pemilu 2019, bersama Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela, Nuning Rodiyah dan anggoda Bawaslu Afifudin.