Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengungkapkan, banyaknya hoax di media sosial membuat publik lebih memilih media televisi sebagai tontonan utama. Di tengah kondisi darurat Covid-19, televisi memang pantas menjadi sumber informasi terdepan, berkualitas dan terpercaya. 

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2019, jumlah stasiun televisi di Indonesia sebanyak 1.106. Angka ini membuktikan bahwa TV sebagai media mainstream masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam memperoleh informasi. Selain minat masyarakat pada televisi, media ini juga didukung adanya regulasi yang menaungi.

“Jangkauan sinyal internet yang tidak merata, membuat informasi lewat elektronik masih belum bisa mengalahkan eksistensi televisi di masyarakat,” kata Yuliandre saat mengisi diskusi berbasis daring yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dengan tema “Pers Di Masa Pandemi” di Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2020).

Hasil riset Nielsen Media, mencatat akibat kebijakan tinggal di rumah sejak pertengahan Maret lalu, ternyata mempengaruhi kepemirsaan televisi. Bahkan, di Jakarta, kepemirsaan di segmen ini mencapai rating tertinggi yaitu 16 %. “Ini menjadi menarik karena penonton naik tapi pengiklan justru sepi,” kata Andre.

Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) Periode 2017-2018 ini menuturkan, KPI Pusat telah mengeluarkan imbauan untuk seluruh lembaga penyiaran terkait evaluasi muatan isi siaran selama masa pandemi Covid-19. Ada enam poin imbauan yang disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan bernomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diantaranya; 

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali. 

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait  perlindungan anak-anak dan remaja dengan: 

a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;

b) selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;

c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;

d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama. 

Sementara itu, Redaktur Pelaksana Harian Republika, Subroto Kardjo mengatakan, banyak bisnis di Indonesia hancur dihantam dampak dari Covid-19 dan salah satunya industri media. Mulai dari dari media cetak, online, radio, dan televisi semuanya terdampak. 

Menurutnya, berdasarkan pendataan yang dihimpun dari SPS terhadap 434 media hingga periode Mei 2020, sebanyak 50 persen perusahaan pers cetak telah melakukan pemotongan gaji karyawan dengan kisaran 2 hingga 30 persen. Sedangkan hasil pendataan dari 600 anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) hingga Mei 2020 perusahaan radio sudah melakukan pemotongan gaji karyawannya sekitar 30 persen.

“Dunia pers sudah berusaha sekeras mungkin untuk melakukan penghematan dengan berbagai macam cara di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Lebih jauh, Subroto mengungkapkan, hasil dari jejak pendapat Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) terhadap 1.038 jurnalis dari 77 negara di bulan April 2020 bahwa selama pandemi corona kondisi reporter berita di seluruh dunia memburuk. 

“Tiga dari empat jurnalis menghadapi berbagai larangan, halangan, dan intimidasi ketika meliput pandemi corona dan dua pertiga dari pegawai perusahaan media atau jurnalis lepas mengatakan mengalami pemotongan gaji sampai kehilangan pekerjaan,” tegas Subroto. 

Akademisi Universitas Andalas, Dr. Wannofry Samry, menuturkan peran media massa diharapkan berujung pada perubahan perilaku masyarakat dalam menyikapi pandemi. Banyak berita yang terus menerus bermunculan dan membuat bingung masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan virus ini.  

Menurutnya, perkembangan industri 4.0 telah membawa dunia tanpa sekat. Dalam kondisi seperti ini, batas-batas itu jadi hilang. Jarak antara orang dalam komunikasi begitu dekat. “Komunikasi menjadi terbuka, transparan. Jadi menutupi sesuatu justru akan menjadi masalah. Sebab informasi itu datang dari berbagai arah, baik dari media massa maupun dari media sosial,” tutup Wannofry. */Foto: Agung R

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada dua program acara sinema elektronik (sinteron) di SCTV yakni “Buanglah Cinta di Hatiku” dan “Pesantren Rock N Dut”. Kedua tayangan ini ditemukan menayangkan adegan yang dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk dua program tersebut yang telah dikirim ke SCTV, pekan lalu.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan temuan tim pemantauan KPI Pusat, pelanggaran dalam sinetron  “Buanglah Cinta di Hatiku” terjadi pada 12 Juni 2020 pukul 15.10 WIB. Terdapat visualisasi pemeran pria mengenakan pakaian sweater bergambar payudara wanita. 

Hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat menilai adegan tersebut telah melanggar 8 (delapan) pasal yang ada di P3SPS KPI antara lain Pasal 9 P3, Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 37 ayat (1) SPS, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (4) SPS. Kedelapan pasal tersebut berkaitan dengan aturan tentang kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan dan perlindungan terhadap kepentingan remaja juga anak-anak.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari SCTV mengenai adegan dalam sinetron tersebut sebelum sanksi ini diputuskan. Pada saat klarifikasi itu, pihak SCTV  membenarkan jika ada tayangan gambar yang dimaksud dan menyatakan itu bukan kesengajaan. Meski tayangan tersebut rerun, mereka baru menyadari adanya temuan tersebut.

“Mereka telah meminta maaf atas ketidaksengajaan itu dan berupaya lebih jeli dan teliti agar tidak terjadi kesalahan serupa. Hasil klarifikasi tersebut kami bawa ke rapat penjatuhan sanksi dan memutuskan pelanggaran yang dilakukan program tersebut harus dikenakan sanksi teguran tertulis pertama,” jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Mulyo menambahkan, tayangan sinetron “Buanglah Cinta di Hatiku” ini dilabeli klasifikasi  R yang artinya harus aman untuk penonton remaja. Sayangnya, penayangan gambar tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan utama sebuah tontonan berkategori R yang ada dalam aturan P3SPS KPI.

“Padahal ceritanya sudah relatif baik, tapi sayang diciderai oleh gambar di sweater pemainnya. Sebenarnya kejadian gambar tak layak ini dapat dihindari dengan proses editing dan sensor internal yang ketat dan teliti. Bahkan ketika proses produksi, tim wardrobe dan crew lainnya harus sadar jika sinetron ini akan tayang di media publik. Temuan ini harus menjadi pelajaran bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih jeli serta cermat dalam memproduksi dan melakukan sensor internal sebelum penayangan,” jelas Mulyo.

Sementara pelanggaran pada program siaran sinetron “Pesantren Rock N Dut” terjadi pada  1 Juni 2020 pukul 19.56 WIB. Terdapat adegan seorang pria yang melecehkan simbol agama yakni melakukan panggilan sholat dengan cara yang tidak semestinya. 

Ada 6 (enam) Pasal P3SPS yang dilanggar antara lain Pasal 9 P3, Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 21 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4). Keseluruhan pasal terkait penghormatan nilai dan norma kesusilaan serta kesopanan dan juga perlindungan terhadap anak dan remaja dalam isi siaran.

Menanggapi kasus ini, Mulyo mengatakan, teriakan yang dilakukan pria di dalam cerita itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap rumah ibadah (musala). Hal ini jelas berbenturan dengan aturan yang ada dalam P3SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma agama. 

“Meski ini hanya cerita dalam sinetron, tapi harus ada pemahaman tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama, termasuk bagaimana perilaku dan etika kita berada di rumah ibadah. Hati-hati dengan muatan-muatan sensitif. Jangan sampai  bermain-main dengan kreativitas yang justru bisa menyinggung nilai-nilai agama apa pun", jelas Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.    

Selain itu, lanjut Mulyo, elemen lain yang harus diperhatikan SCTV dan juga lembaga penyiaran lain adalah menepatkan kepentingan anak dan remaja sebagai salah satu kelompok rentan yang patut dilindungi dari isi siaran yang negatif. “Jangan sampai mereka menganggap kejadian tak pantas tadi sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam kehidupan sehari-hari. Ingat, televisi bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun termasuk anak-anak. Karena itu sensor internal harus berlaku dan mengacu pada P3SPS KPI,” tandasnya. ***

 

Jakarta – Setelah menuntaskan pelaksanaan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode I Tahun 2020 di 12 Kota bersama 12 Perguruan Tinggi. Sejak hari Minggu (12/07/2020) kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai menindaklanjuti program riset indeks kualitas terhadap siaran televisi dengan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD secara daring Riset Indek Kualitas Siaran TV di mulai dari Kota Padang (Sumatera Barat) dan Bandung (Jawa Barat).

Diskusi ini merupakan proses penilaian para informan riset terhadap program siaran televisi yang masuk dalam sampel riset indeks kualitas di tahun ini. Sampel tayangan merupakan program yang ditayangkan pada periode Januari sampai Maret 2020. Terdapat 477 sampel tayangan yang dibagi menjadi 9 kategori program yakni Program Berita, Talkshow Berita, Talkshow Non Berita, Sinetron, Anak, Religi, Wisata Budaya, Infotainmen, dan Variety Show. 

PIC Riset sekaligus Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan diskusi riset bersama para informan riset akan menentukan penilaian kualitas dari siaran TV yang masuk kajian riset KPI. Momentum ini juga untuk mengkonfirmasi dan menyepakati data antara KPI dan para informan.

“Riset ini akan menjadi data kualitas yang penting bagi KPI dan juga data pendidikan bagi kalangan kampus. Hasil dari riset ini juga akan menjadi data yang penting untuk penyiaran di tanah air,” kata Yuliandre saat membuka diskusi riset untuk Kota Padang, yang bekerjasama dengan Universitas Andalas (Unand), hari Minggu kemarin.

Selain sebagai data rujukan bagi dunia kampus, hasil riset indeks ini akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan kebijakan regulator. Bahkan, lanjut Andre, data riset yang terverifikasi secara kualitas ini bisa dirujuk kalangan pembuat konten dan juga pengiklan untuk beriklan di TV.

Pada hari yang sama, di kegiatan FGD riset indeks untuk Kota Bandung, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, mengapresiasi keterlibatan kampus dalam kegiatan riset indeks kualitas program siaran TV selama ini. “Meskipun di tengah pandemi, semangat untuk berkontribusi dalam upaya memperbaiki kualitas siaran televisi melalui riset tidak pernah pudar,” ujarnya saat membuka kegiatan FGD riset untuk wilayah Bandung.

Santi berharap hasil riset ini dapat bermanfaat bagi semua pihak termasuk juga masyarakat umum, akademisi, pelaku industri penyiaran serta regulator. “Riset ini dapat dirasakan manfaatnya, khususnya bagi KPI sebagai regulator yang akan menggunakan hasil riset ini sebagai bahan masukan dalam mengambil kebijakan,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Berdasarkan pemantauan tim liputan KPI Pusat, penilaian terhadap program siaran dalam diskusi di dua kota ini berlangsung dinamis dan sarat argumentasi. Beberapa program siaran seperti berita menjadi sorotan para informan karena kedapatan menayangkan adegan seperti kekerasan yang vulgar dan tanpa sensor.  

“Dapat dilihat saat adanya penggerebekan atau penangkapan acapkali ditayangkan secara vulgar dan terkadang tidak adanya penyensoran yang berpotensi melanggar P3SPS yang ada,” tutur Basith, salah satu informan riset Kota Bandung.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi informan riset lainnya, Agus. Menurutnya, visual penangkapan secara vulgar dan cenderung terdapat unsur kekerasan akan berdampak pada psikologis anak-anak yang menonton di jam produktif. “Sisi psikologis anak sangat rentan terhadap apa yang mereka lihat di layar kaca. Tanpa adanya kemampuan untuk memfilter tayangan maka akan menimbulkan efek traumatis jika terpapar terus menerus,” tambahnya.

Selain berita, genre acara yang ikut menjadi perhatian para informan dalam diskusi ini yakni infotainment. Berdasakan penilaian salah satu informan, telah terjadi fenomena penyaduran ulang berita yang ada di media baru. Padahal kebenaran informasi yang berasal dari media baru tersebut masih dipertanyakan. “Ini harus menjadi catatan,” kata Basith. 

Menurutnya, semakin cepat informasi di media baru tersebar tanpa adanya identifikasi ulang, hal ini akan sangat berbahaya terhadap kualitas informasi yang disampaikan lembaga penyiarabn. Oleh karena itu, Basith mendorong KPI untuk aktif mengingatkan lembaga penyiaran supaya mengikuti aturan P3SPS untuk meminimalisir penyebaran berita palsu atau hoax.

Kategori program sinetron turut disentil para informan riset. Meskipun tidak semuanya, mereka mencatat ada program sinetron yang masih menayangkan cerita tentang konflik tak berkesudahan. Ada juga konten mistik yang masuk dalam cerita. Selain juga perlunya kehati-hatian menayangkan program sinetron impor. “Ini menjadi masukan juga bagi KPI. Ke depan sinetron yang diizinkan untuk tayang agar memperhatikan efek jangka panjang dan efek kultivasi,” kata Fadli, informan riset Padang.

Selain mengkritisi beberapa program acara TV, diskusi ini juga mengapresiasi  banyak prpgram acara di sejumlah stasiun televisi. Para informan ini berharap lembaga penyiaran dapat aktif dan konsisten menampilkan program-program acara yang dinilai telah baik dan berkualitas. Tim liputan Riset Indeks 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program siaran “Garis Tangan”. Program acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program siaran “Garis Tangan” ANTV telah mendapatkan sanksi teguran kedua dari KPI karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

“Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan "Garis Tangan" 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” jelas Mulyo, Senin (13/7/2020).

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB.  Terdapat adegan Uya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem. Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya. Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung.

“Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu” ujar Mulyo.

Berdasarkan peraturan KPI adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS . Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

“Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara “Garis Tangan” agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya. Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan. Kami juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat dan menayangkan sebuah program acara. Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif,” tandas Mulyo. ***

 

Jakarta – Walaupun dalam kondisi prihatin dan serba terbatas karena pandemi Covid-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tetap memberikan apresiasi tertinggi untuk program acara terbaik khusus Ramadan dan insan penyiaran dalam Anugerah Syiar Ramadan tahun 2020/1441 H, Sabtu (11/7/2020). Pengumuman para pemenang Anugerah dilakukan secara langsung dan virtual dari Kantor KPI Pusat, Jakarta. 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menjelaskan, pemberian penghargaan Anugerah Syiar Ramadan tetap diadakan karena komitmen lembaga penyiaran yang setia menyajikan program acara khusus Ramadan berkualitas bagi masyarakat. 

“Memang anugerah ini tidak bisa diselenggarakan seperti biasa dan berbeda karena diadakan dalam kondisi pendemi. Kami tetap menyadari penghargaan ini harus tetap dilakukan karena KPI harus memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyajikan program Ramadan yang baik dan berkualitas. Ini bagian dari pemicu lembaga penyiaran untuk membuat program yang baik dan berkualitas,” jelasnya di sela-sela jumpa pers sesaat sebelum acara anugerah dimulai.

Menurut Mimah Susanti, penilaian atas tayangan program siaran ramadan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Dalam melakukan penilaian, KPI melakukan verifikasi awal terhadap 74 program Ramadan yang tayang selama satu bulan. Dari 74 program siaran yang diverifikasi tersebut, didapatkan 39 program yang berhak menjadi nominasi dari 9 kategori penganugerahan. Beberapa program Ramadan yang merupakan program re-run, tidak ikut dinilai oleh KPI dalam penganugerahan ini. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan nomine dan pemenang anugerah diputuskan melalui rapat dewan juri yang terdiri dari Komisioner KPI Pusat, Komisi I DPR RI, MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Berikut ini adalah nama-nama pemenang kategori dalam Anugerah Syiar Ramadan 2020/1441 H: 

1. Pemenang Kategori Program Liputan Khusus Ramadan : Seputar Inews Pagi (Anak Pesantren) - RCTI

2. Pemenang Kategori Program Ajang Bakat : Beraksi Di Rumah Saja - Indosiar

3. Pemenang Kategori Program Dakwah Talkshow : Sahur Time - Kompas TV

4. Pemenang Kategori Program Dakwah Non Talkshow (Ceramah) : Asmaul Husna - Metro TV

5. Pemenang Kategori Program Dakwah Non Talkshow (Kultum) :  Mutiara Hati - SCTV

6. Pemenang Kategori Program Sinetron : Para Pencari Tuhan Jilid 13 - SCTV

7. Pemenang Kategori Program Film Animasi : Lorong Waktu - SCTV

8. Pemenang Kategori Program Ramadan Future dan Dokumenter : Mesjid Bersejarah Nusantara - RTV  

9. Pemenang Kategori Program Ramadan Wisata Budaya : Muslim Travelers - Net TV

10. Pemenang Kategori Televisi Terbaik Ramadan 2020 : Stasiun Televisi SCTV

11. Pemenang Kategori Penyanyi Pria Muda Inspiratif : Fildan Rahayu

12. Pemenang Kategori Penyanyi Wanita Muda Inspiratif : Nada Umayatul Awaliyah

13. Pemenang Kategori Dai Muda Inspiratif : Muhammad Azhari Nasution

14. Pemenang Kategori Daiah Muda Inspiratif : Mumpuni Handayayekti

15. Pemenang Kategori Qori Muda Inspiratif : Muzammil Hasballah 

16. Pemenang Kategori Qoriah Muda Inspiratif : Nadia Hawasyi 

17. Pemenang Kategori Host Muda Inspiratif : Lesti Andriyani

18. Pemenang Kategori Grup Musik Muda Inspiratif : The Amazing Putri Bani Harun (TAPBH) 

19. Pemenang Kategori Aktor Muda : Syakir Daulay

20. Pemenang Kategori Aktris Muda : Betari Ayu Almadania Laksminingrum *** 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.