Sukabumi – Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Geryantika Kurnia mengatakan, proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran TV analog ke digital pada 2 November 2022 masih tahap persiapan. Persiapan meliputi kesiapan masyarakat mengoperasikan Set Top Box (STB) dan pendataan penerima STB untuk keluarga kurang mampu yang datanya berasal dari kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Pemerintah ingin memastikan bahwa program ASO bisa berjalan dengan baik dan tidak ada isu-isu chaos pada saat ASO dilaksanakan. Kemendagri dan Kominfo diminta untuk validasi data terkait dengan data distribusi STB. Terutama terkait dengan data keluarga miskin,” katanya saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk “Diskusi Pelaksanaan ASO” yang di selenggarakan KPI Pusat di Sukabumi, Kamis (7/7/2022).

Geryantika menegaskan, Kemenkominfo memastikan dalam empat bulan ke depan program ASO dapat berjalan baik. Bahkan, pihaknya telah membuat survey untuk memastikan kesiapan masyarakat menghadapi ASO. 

“Kesiapan masyarakat untuk ASO dalam survei tersebut mengungkapkan jika masyarakat sudah siap. Namun, ada sedikit kendala terkait teknis seperti bagaimana penggunaan Set Top Box (STB) hingga mengoptimalkan alur pendistribusian STB bersama Kementerian terkait,” ujar Gery.

Terkait proses digitalisasi penyiaran ini, Gery mendorong para pelaku industri kreatif dapat memacu produksi kontennya untuk lebih inovatif. Sebagai informasi, dengan digitalisasi masyarakat akan disuguhkan beragam konten dan ini berdampak pada minat masyarakat untuk segera beralih ke TV digital. 

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Azwar Hasan menyatakan, bicara digitalisasi sebagai sebuah langkah revolusioner perlu memperhatikan langkah strategis untuk penerapan migrasi tersebut. Pasalnya, pada 2 November 2022, seluruh TV analog akan dimatikan. Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 tentang pelaksanaan ASO.

Selama ini, kata Azwar, pihaknya telah kooperatif dan menjalankan fungsinya untuk menyukseskan proses peralihan tersebut. Upaya yang dilakukan dengan mendorong transformasi konten hingga kualitas siaran di TV. 

Dia melihat ada beberapa fakta yang akan dirasakan dari penghentian siaran TV analog. Pertama, bagaimana terjadi perubahan yang hebat dari hardware ke software. Kedua, bagaimana konten siaran melakukan transformasi menuju era digital berikut rambu penyiarannya. Namun yang tak kalah penting soal distribusi dan pemahaman masyarakat terkait dengan penggunaan Set Top Box (STB). 

“Kesiapan masyarakat untuk ASO dalam survei tersebut mengungkapkan jika masyarakat sudah siap. Cuma tentu ada  sedikit kendala  terkait teknis seperti bagaimana penggunaan Set Top Box,” tutur Azwar. 

Dalam diskusi, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Secretary Corporate Kompas TV, Dedy Risnanto, Diskominfo Jawa Barat, Aji Permana dan perwakilan media lokal. Maman/Editor: RG

 

 

Jakarta -- Masa bakti Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019 – 2022 resmi ditambah tiga bulan. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 69/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPI Pusat Periode 2019 – 2022 disebutkan bahwa proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat masih berlangsung. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba mengatakan, perpanjangan ini disebabkan karena tahapan proses seleksi yang masih berlangsung, mengingat proses perekrutan Anggota KPI Pusat masa bakti 2022-2025 memerlukan keakuratan dalam pelaksanaannya. 

Dalam Keppres dijelaskan, masa perpanjangan berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 atau sampai ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025. 

“Prosedur rekrutmen Anggota KPI Pusat masih dalam tahapan. Dengan segala pertimbangan yang ada, kami rasa perlu melakukan sebuah langkah taktis untuk menghindari kekosongan struktur organisasi di KPI Pusat,” kata Mira Tayyiba usai Keppres perpanjangan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (6/7/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio yang didamping Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mengatakan pihaknya memiliki cukup waktu untuk bisa menuntaskan program kerja yang masih tersisa. Dia berucap waktu tiga bulan tidak akan lama dan akan segera berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk gerak cepat dalam menunaikan tanggung jawab sebagai Anggota KPI Pusat 2019 -2022. 

“Tiga bulan ini bukanlah waktu yang lama, di internal kita akan berkoordinasi untuk segera menyelesaikan tugas kita sebagai anggota KPI Pusat,” kata Agung. Maman/Editor: RG

 

Jakarta -- Menghadapi kompetisi konten antar lembaga penyiaran yang semakin ketat, ditambah lagi masuknya pesaing baru dari media baru yang menggunakan internet, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dituntut mampu menempatkan posisi dan tujuannya yang harus senantiasa berorientasi pada kepentingan publik. Di tengah disrupsi informasi TVRI diharapkan  mampu menjadi rujukan informasi yang terpercaya melalui berbagai program siaran jurnalistik. 

“TVRI harus menempatkan posisi sebagai lembaga penyiaran yang berpihak kepada kepentingan publik,” tegas Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, pada kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) Dasar Jurnalistik TVRI di Pusdiklat LPP TVRI Jakarta, Senin (4/7/2022).  

Hardly mengatakan, sekarang ini arus informasi datang begitu cepat dan melimpah, khususnya dari media baru yang nyaris tanpa kontrol. Dalam situasi ini, TVRI harus tampil sebagai referensi informasi yang benar, sehingga dapat menjadi penjernih dari berbagai kabar bohong. “Karenanya, saya mendorong TVRI sebagai media sumber informasi yang terpercaya dan kredibel,” pintanya.

Saat ini, yang terjadi di internet dalam satu menit ada 59 juta pesan terikirim. Dalam satu menit juga ada 4,1 juta orang yang mengguna mesin pencari informasi di Google. Ada yang nonton youtube sebesar 4,1 juta dalam satu menit tersebut. “Begitulah ledakan informasi yang terjadi saat ini. Setiap orang yang memiliki akses ke internet dapat memperoleh sekaligus menyebarkan informasi apappun. Oleh sebab itu program siaran jurnalistik juga dituntut untuk dapat memproduksi berita secara cepat, namun juga harus tepat,” kata Hardly.

Pada situasi seperti ini, lanjut Hardly, TVRI harus mampu beradaptasi bahkan bertransformasi dengan tetap berdasarkan regulasi dan kode etik yang berlaku. Menurutnya, kecepatan dan keberlimpahan informasi melalui media baru, khususnya sosial media harus tetap diproses dengan mengedepankan kerja jurnalistik yang benar. Informasi yang viral dapat menjadi bahan pemberitaan dengan syarat telah melalui proses jurnalistik yang benar. Konsep 5W + 1H, check and recheck, dan cover both side harus tetap dilakukan. 

“Kecepatan itu harus diimbangi dengan ketepatan. Cepat saja tidak cukup tapi juga harus tepat. Respon cepat atas informasi yang viral tetap harus menggunakan mekanisme jurnalistik. Termasuk juga harus memiliki agenda setting yang jelas. Dalam konteks TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, yang harus menjadi agenda setting adalah kepentingan publik. Apalagi TVRI memiliki tagline sebagai media pemersatu bangsa,” jelas Hardly di depan peserta Diklat dari berbagai daerah tersebut.

Program pemberitaan TVRI memiliki kelebihan dibanding dengan Lembaga Penyiaran Swasta, karena TVRI memiliki stasiun daerah yang tersebar di hampir semua provinsi. Berbagai dinamika yang terjadi di daerah dapat menjadi sumber pemberitaan, karena memiliki proximity atau kedekatan dengan kepentingan masyarakat di daerah. 

Dalam kesempatan itu, Hardly mengingatkan pentingnya nilai dan kemanfaatan dari informasi yang disampaikan. “Pesannya apa yang akan disampaikan. Salah satu tugas jurnalis adalah sebagai kontrol sosial, namun tetap harus disertai dengan fungsi sebagai perekat sosial. Informasi dengan magnitude atau daya tarik, yang diperoleh dari berbagai sumber harus mampu dikelola oleh TVRI menjadi berita yang aktual serta membawa kemanfaatan kepada publik,”  tandasnya. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat membentuk tim yang akan bertugas membahas perkembangan aturan dan dinamika jurnalistik penyiaran. Tim ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tegas sebagai sebuah keputusan bersama yang diikat dalam bentuk memorandum of understanding (MoU).

Usulan pembentukan Tim Gabungan KPI dan Dewan Pers itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra, ketika menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari KPI Pusat di Kantor Dewan Pers, Senin (4/7/2022).

“Kita buat tim gabungan untuk merumuskan ini. Saya tidak tahu apakah dua atau tiga orang buat tim kecil merumuskan ini. Setelah menjadi rumusan, dengan melihat rekaman siang ini disistematisasikan. Kalau sudah itu bisa dijadikan MOU atau kesepakatan yang saya kira penting sekali,” ujar Prof. Azra di forum koordinasi yang juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, dan Ninik Rahayu. 

Usulan ini disambut baik Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Bahkan, KPI langsung menyerahkan nama-nama tim yang akan terlibat dalam tim gabungan tersebut.

Mulyo Hadi mengatakan, usulan pembentukan tim gabungan yang nantinya membahas rumusan sinkronisasi dinilai akan membuka ruang yang detail dan jelas atas keraguan memandang berbagai aturan terkait jurnalistik di media penyiaran. “Kami sepakat dengan usulan pembentukan tim yang nanti berujung pada kesepakatan yang tertuang dalam MoU,” tegasnya.

Sebelumnya, di awal pertemuan, Mulyo menyampaikan dinamika jurnalistik di media penyiaran yang berdasarkan data KPI selama 2019 hingga Mei 2022 paling banyak mendapatkan sanksi. KPI, menurutnya, perlu meminta pandangan sebagai langkah sinkronisasi dan memperjelas aturan pada persoalan tersebut. 

“Ada beberapa poin yang kami sudah catat, yang penting untuk kami mintakan pandangan dan sinkronisasi pasal detail di dalam P3SPS. Kita bicara atas nama produk jurnalistik tidak semata penyampaian informasi tetapi asas kemanfaatan. Jika ada forum yang lebih komprehensif maka akan menjadi momentum yang baik,” jelas Mulyo.

Setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut. Yakni tentang materi yang diambil dari sumber asing dan mengandung muatan kekerasan dan potensi pelanggaran lainnya, wawancara anak yang orangtuanya menjadi korban kekerasan dan anak dalam keadaaan terkena musibah/bencana, dan penampilan identitas pelaku yang merupakan keluarga korban kejahatan seksual/kekerasan. 

Selain itu juga terkait liputan interogasi dan reka ulang kepolisian, liputan investigasi, siaran live demonstrasí, serta pemanfaatan sumber media sosial. Beberapa hal yang dicarikan sinkronisasi kejelasan rumusan pengaturannya, didasarkan pada kepentingan penegakan regulasi dan perlindungan publik utamanya anak-anak. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk membuat rancangan kerja sama pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Dia menyatakan jika siaran berita masih banyak di tonton masyarakat dan konsentrasi KPI banyak tertuju pada berita kekerasan. “Kita butuh pandangan agar tujuan tercapai yakni adanya perlindungan pada khalayak terutama anak-anak,” tandasnya. ***

 

 

Palu -- Kemampuan memilih dan memilah informasi harus dimiliki siapapun. Kemampuan ini akan terasah dengan baik melalui pembelajaran atau literasi secara berkelanjutan dan terarah.  

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat mengenalkan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di acara Bimtek Literasi Digital yang diselenggarakan KPID Sulawesi Tengah, Sabtu (2/7/2022). Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di Gedung BPSDM di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui literasi akan terbentuk kemampuan menganalisis konten yang pada akhirnya memilih tayangan baik. Jika ini terwujud, opini publik punya kekuatan menetralisir dominasi industri media penyiaran untuk memproduksi siaran baik, sehat dan berkualitas.

“Media penyiaran sepertinya mulai ditinggalkan, tapi faktanya masih memberikan pengaruh di masyarakat. Sehingga kemampuan literasi media dalam perspektif penyiaran masih sangat relevan dan perlu ditingkatkan,” katanya sembari mengajak seluruh komponen akademisi dan mahasiswa untuk turun tangan menjadi agen literasi di masyarakat. 

Nuning juga menjelaskan berbagai peran KPI dalam menindak program siaran yang melanggar regulasi yang berlaku. Setidaknya terdapat tiga jenis program siaran yang perlu mendapat intervensi dari pemirsa karena rawan melakukan pelanggaran yakni program variety show, infotainment, dan sinetron.

Dia mengatakan, KPI tidak hanya bertumpu pada regulasi yang ada dalam mewujudkan siaran sehat tapi juga lewat edukasi. Karenanya, KPI mencetuskan GLSP sebagai salah satu jalan mendidik masyarakat dan menekan jumlah siaran yang tidak berkualitas agar tidak ditinggalkan publik. 

Gerakan yang sudah jalan 2 tahun ini diharapkan bersinergi dengan berbagai pihak terkait, baik industri juga khalayak. Karenanya, KPI memandang pentingnya melibatkan mahasiswa sebagai jalan membentuk cara pandang masyarakat memanfaatkan media atau informasi. 

Menurut Nuning, meningkatnya kapasitas masyarakat dalam memilih siaran dapat membantu tugas KPI dalam mewujudkan siaran sehat. “Gerakan literasi yang masif dan sinergis menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kapasitas mengumpulkan, mengakses, mengevaluasi, menggabungkan, menggunakan informasi sevara etis,” tuturnya. 

Nuning berharap kegiatan GLSP akan memunculkan agen-agen literasi yang mampu menyebarkan edukasi secara masif. “Saya berharap forum ini menjadi forumnya para agen literasi media, agar masyarakat kita ini mendapatkan hak atas informasi yang layak dan berkualitas,” pungkasnya kepada para peserta. Abidatu/Editor: RG/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.