Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai  tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan penghentian sementara ini telah disepakati dalam rapat pleno dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan seperti yang dituliskan dalam surat sanksi. Selama menjalani sanksi penghentian sementara, Trans TV dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya. 

Dijelaskan Mimah, penghentian sementara ini dilandasi oleh ketidakpatuhan pihak Trans TV yang telah mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Maret 2020.

“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” ujar Mimah Susanti, Jumat (20/3/2020).

Menurut Mimah Susanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku. 

“Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku,” tambah Santi.

Dalam kesempatan itu, Mimah menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi. “Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan sanksi penghentian tersebut,” tutup Santi. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyairan Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona. Edaran ini berisikan tentang hal-hal yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Berikut di bawah ini isi surat edaran tersebut. 

SURAT EDARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 156/K/KPI/31.2/03/2020

TENTANG

PERAN SERTA LEMBAGA PENYIARAN

DALAM PENANGGULANGAN PERSEBARAN WABAH CORONA

1. Umum

Berdasarkan Siaran Pers Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang ada di Indonesia, maka perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat. Selain itu dalam rangka pengembangan implementasi keselamatan dan kesehatan, perlu penerapan social distancing measure sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut yakni menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Mengingat peran sosial dan edukatifnya, maka perlu adanya kepedulian dan keikutsertaan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi penting demi menjaga keutuhan dan keselamatan Bangsa dan Negara.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengajak lembaga penyiaran berkontribusi dalam upaya membantu Pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan menjaga pergerakan, social distancing measure. 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah batasan-batasan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan:

1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;

2. Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona;

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; 

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19  Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;

5. Hasil Rapat Pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang Penyikapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 16 Maret 2020.

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;

3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;

4. Mengutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

7. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 16 Maret 2020

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

AGUNG SUPRIO

 

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Hasanuddin Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2020 dan Konferensi Penyiaran Indonesia yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan kerjasama ini bertujuan memperkuat tatanan penyiaran di Tanah Air. Selain itu, KPI ingin kerjasama ini dapat berkontribusi mengawal dunia penyiaran Indonesia agar lebih baik. 

Menurut Andre, dinamika penyiaran Indonesia membutuhkan pengawalan dan energi besar khususnya dari akademisi. Sebagai regulator UU penyiaran, KPI menginginkan ada dorongan pemikiran dari sudut pandang para pakar di bidang komunikasi.

“Sinergi ini akan diwujudkan melalui kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2020 yang bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dan salah satunya dengan Universitas Hassanudin. Kita pun akan menggelar Konferensi Penyiaran Indonesia yang akan dilaksanakan 2 hingga 4 September 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan,” tutur Andre saat berkunjung ke Universitas Hassanudin, Makassar (11/3/2020). 

Yuliandre menjelaskan nantinya acara Konferensi Penyiaran akan mengundang seluruh perguran tinggi se-Indonesia yang menandatangani MoU dengan KPI. Mereka akan ikut berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan call for papers. Acara ini akan menghadirkan pembicara, praktisi penyiaran dan pemangku kepentingan di industri penyiaran. 

“Konferensi ini merupakan embrio mewujudkan penyiaran yang mendidik dan akan dipublikasikan dalam bentuk buku di toko buku, Unhas press, atau jurnal-jurnal lainnya. Data-data ini akan memperkuat kebijakan-kebijakan penyiaran yang akan diambil serta sebagai bahan konsolidasi stakeholders penyiaran untuk mengurai master plan penyiaran Indonesia,” ucapnya

Lebih jauh, Andre mengatakan, konferensi ini juga sebagai persiapan perubahan Undang-Undang Penyiaran yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan omnibus law dengan memasukkan nomenklatur penyiaran. 

Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (Fisip) Universitas Hasanudin, Prof. Armin Arsyad mengatakan selain untuk kemajuan fakultas dan universitas, kerja sama ini dinilai sangat baik untuk kemajuan penyiaran Indonesia. Dia membenarkan jika ranah penyiaran penuh dengan dinamika dan kepentingan berbagai pihak. 

“Pihak Universitas Hassanudin sangat mengapresiasi langkah KPI Pusat yang telah bersinergi dengan pihak Perguruan Tinggi, dalam hal ini Universitas Hassanudin, untuk dapat berkontribusi menjaga dan mengedukasi masyarakat lewat kanal penyiaran,” tuturnya

Dalam kunjungan itu, Yuliandre turut didampingi Kepala Bagian Perencanaan Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, Analis Hukum, KPI Pusat, Beatrik Dwi Septiana dan Koordinator bidang Riset KPI Pusat, Andi Andrianto. 

Umri mengatakan rangkaian kegiatan riset indeks kualitas program siaran televisi menjadi program prioritas utama pihaknya. Ia menambahkan pentingnya kalangan pakar dan akademisi di lingkungan perguruan tinggi agar bisa ikut berkerja sama dalam menyukseskan masyarakat yang cerdas dalam menikmati tayangan. 

“Sangat disayangkan jika KPI Pusat berjalan sendiri tanpa melibatkan keahlian akademisi bidang komunikasi dalam kegiatan ini. Oleh karenanya, KPI Pusat ingin adanya asupan sumbang pemikiran dari akademisi untuk program unggulan ini,” tutur Umri. *

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran televisi tentang kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor (STLS) dari lembaga berwenang dalam program siaran. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pencantuman klasifikasi dan STLS dimaksudkan agar stasiun televisi memberi perhatian khusus soal batasan ataupun pedoman dalam setiap penayangan program siaran. Edaran ini merupakan keputusan dari Rapat Pleno KPI Pusat, 10 Maret 2020 kemarin.

“Harapan kami lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam program siaran seperti kesesuaian klasifikasi dengan isi tayangan,” jelas Agung menyikapi keluarnya surat edaran KPI tentang klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor di lembaga penyiaran, Jumat (13/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan hal-hal yang harus diikuti lembaga penyiaran terkait kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan STLS. Untuk klasifikasi program: 

1) Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan klasifikasi program  siaran dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia secara jelas (tidak samar-samar) dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. 2) Klasifikasi program harus disesuaikan dengan muatan yang dicantumkan berdasarkan kelompok usia. 3) Pencantuman klasifikasi program bersifat tetap dan tidak berubah selama program siaran tersebut tayang, termasuk jika program tersebut disiarulangkan (re-run) pada waktu yang berbeda.

Kemudian penjelasan untuk Surat Tanda Lulus Sensor  atau STLS. 1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan sensor sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 2) Program siaran hanya menayangkan promo film dan/atau iklan yang dinyatakan lulus sensor oleh lembaga yang berwenang dan bukan versi lainnya. 3) Promo program siaran dan promo film yang ditujukan bagi khalayak Dewasa wajib disesuaikan penayangannya dengan klasifikasi dan jam tayang program siaran. 

Dalam keterangannya, Agung mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengikuti ketentuan dari edaran tersebut. Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya. Penjelasan mengenai surat edaran ada di kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tayangan “Bikin Mewek Lagi” yang disiarkan ANTV pada 16 Februari 2020 telah melanggar etika penyiaran tentang perlindungan anak dan remaja. Keterlibatan anak dalam konflik orang dewasa dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan aspek perlindungan pada anak dan remaja dalam isi siaran merupakan prioritas utama lembaganya. Kepentingan mereka dalam isi siaran dilindungi oleh aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Karena telah mengabaikan dan melanggar aturan tersebut, kami sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Bikin Mewek Lagi”. Kami tidak mentolerir adanya pelibatan anak dalam kasus pertikaian orang dewasa atau orangtuanya. Dalam konteks itu, anak harus ditempatkan pada posisi aman bukan sebaliknya,” kata Santi, menanggapi surat teguran untuk Program Siaran “Bikin Mewek Lagi” ANTV, Kamis (12/3/2020).

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, lembaga penyiaran atau tim produksi program tersebut harusnya melihat berbagai kemungkinan seperti efek psikologis yang bisa diterima si anak. “Jangan sampai konflik orangtua atau orang dewasa menjadi sesuatu yang lumrah untuk disebarkan ke masyarakat. Jangan nanti mereka menganggap hal itu sesuatu yang biasa,” katanya. 

Menurut catatan tim pengawasan KPI Pusat, acara “Bikin Mewek Lagi” dikategori dengan klasifikasi R atau Remaja. Berdasarkan aturan di P3SPS, program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan  yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Program dengan klasifikasi R, seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilannya yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. “Nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar, yang mestinya ditonjolkan dalam setiap program acara,” tegas Santi. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan program “Bikin Mewek Lagi” pada 16 Februari 2020 yakni menampilkan muatan keterlibatan anak-anak dalam konflik dewasa yaitu pertengkaran seorang pria dan wanita yang merupakan suami istri karena pria tersebut telah menitipkan anaknya kepada orang lain. Di tengah pertengkaran tersebut, datang seorang wanita lainnya mengaku sebagai istri barunya yang secara tiba-tiba memukuli pria itu. Adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar 6 Pasal yang terdapat di P3SPS KPI tahun 2012. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.