- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5454
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi catatan merah terhadap program siaran politik terkait dengan kepemilikan di MNC TV. Namun, secara garis besar aspek program siaran televisi milik MNC Grup ini sudah baik. Penilaian itu disampaikan KPI Pusat dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran dengan MNC TV di kantor KPI Pusat, Kamis (11/1/2018).
Menurut KPI Pusat, program siaran politik dengan kepemilikan yang ditayangkan MNC TV tidak sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Siaran itu seharusnya dimanfaatkan utuh demi kepentingan publik bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, MNC TV harus melakukan perbaikan dengan rujukan aturan penyiaran yakni UU Penyiaran tahun 2002 dan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. “Kami minta MNC TV memperhatikan aturan-aturan tersebut karena bobot penilaian evaluasi untuk aspek siaran politik dengan kepemilikan ini sangat besar,” tegasnya.
Berkaitan dengan siaran politik dan akan berlangsungnya Pilkada 2018 serentak, KPI Pusat meminta perhatian MNC TV agar tayangan pemilu dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye mengedepankan asas independensi, netralitas dan keberimbangan.
Sementara itu, terkait aspek pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. meminta MNC membuat program siaran lokal dengan memanfaatkan secara penuh unsur lokalitasnya seperti sumber daya manusia.
“Kami minta tayangan lokal dengan durasi minimal 10% jam tayang per hari dapat terpenuhi dan alokasi jam tayang tersebut ditempatkan pada waktu produktif. Kami akan terus melakukan pengecekan terkait penerapan system stasiun jaringan,” kata Rahmat menambahkan.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menyampaikan apreasiasi terhadap upaya internal MNC TV menegakkan aturan P3 dan SPS KPI serta penayangan iklan layanan masyarakat (ILM). ***