- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5320
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi PT Metropolitan Televisindo atau RTV yang sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020 tidak pernah mendapatkan surat sanksi dari KPI. Catatan bersih ini cukup menggembirakan lantaran RTV menyadang sebagai TV untuk anak.
“Sepanjang tahun 2020, RTV tidak pernah mendapatkan sanksi. Ini progres yang bagus. Pada tahun sebelumnya RTV pernah mendapatkan dua sanksi. Artinya ada penurunan sanksi,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran TV swasta berjaringan RTV, Kamis (4/2/2021).
Penurunan ini juga diikuti dengan menurunnya angka pengaduan masyarakat terhadap RTV. Pada 2019 lalu, KPI menerima aduan publik terkait siaran RTV sebanyak 127 aduan. Adapun di 2020 kemarin, pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI hanya 55 aduan. Bahkan, tim pemantauan KPI Pusat hanya mendapati 14 potensi pelanggaran dalam semua tayangan RTV.
“Kebanyakan 14 potensi pelanggaran tersebut berkenaan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta berkaitan dengan kepentingan publik serta terkait etika jurnalistik,” jelas Mulyo Hadi.
Walaupun RTV bersih dari sanksi, catatan perolehan penghargaan anugerah penyiaran yang diselenggarakan KPI masih minim. Hanya ada tiga penghargaan yang diperoleh RTV sepanjang 2020 antara lain untuk program acara “Masjid Bersejarah Nusantara dalam Anugerah Syiar Ramadan 2020, program acara “Dubi Dubi Dam” dalam Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020 dan program acara “Michael Candra Luar Biasa” dalam Anugerah KPI 2020.
“Jika dilihat dari tidak adanya sanksi dan sedikitnya penghargaan ini, perlu menjadi catatan agar ke depan untuk ditingkatkan. Salah satunya terkait muatan program luar negeri yang rawan melebihi batas maksimal 40%,” pinta Mulyo.
Selain itu, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki RTV menyangkut pelaksanaan alokasi konten lokal dalam siaran jaringan yang belum memenuhi kuota maksimal. Menurut Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, berdasarkan data aplikasi SSJ bahwa alokasi konten lokal SSJ RTV belum mencapai 10%. Padahal, dalam evaluasi tahun lalu, RTV sudah menandatangani komitmen tersebut.
“Saya senang dengan prestasi RTV dengan semua penghargaan yang didapat dan tidak adanya sanksi yang didapat. Tetapi ini berbanding terbalik mengenai siaran lokal SSJ. Komitmen evaluasi tahun lalu untuk pemenuhan konten 10% hingga kini belum juga direalisasikan,” kata Reza.
Bahkan, KPI menerima keluhan terhadap siaran lokal RTV di Gorontalo dan Sulawesi Selatan. “Hal ini harus ada perbaikan ke depan bila tidak ada perubahan maka kami akan komunikasi dengan Kominfo agar RTV dipertimbangkan perizinan dalam hal induk jaringannya,” tegas Reza.
Terkait konten lokal SSJ, Reza menawarkan solusi pemenuhan konten lokal melalui kerjasama dengan institusi pendidikan setempat. Kerjasama ini bisa mudah dilakukan karena RTV adalah TV anak.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan apresiasi atas komitmen RTV yang konsisten dalam penayangan program anak. Hal ini, lanjutnya, karena tidak banyak stasiun televisi mengambil segmentasi program anak bila dilihat dari sisi bisnisnya yang kurang menarik dari pengiklan. “Tetapi RTV bertahan dan tetap menjaga kualitasnya sebagai televisi yang ramah anak,” tandasnya. ***/Foto: AR