- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 8297
Jakarta -- Penghentian siaran TV analog atau ASO (analog switch off) Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran (166 kabupaten dan kota) dilaksanakan pada 30 April 2022 mendatang. Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 3,202,470 juta unit (Data dari Siaran Pers Kominfo tanggal 25 Februari 2022).
Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada otoritas di Kemenkominfo agar memperhatikan berbagai hal terkait metode distribusi STB, ketepatan sasaran, legalitas perangkat hingga pelibatan stakeholder daerah dalam penyaluran perangkat.
Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui informasi mengenai metode penyaluran bantuan STB tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebingungan serta ketidakjelasan bagaimana perangkat tersebut sampai ke tangan mereka.
“Apakah STB itu diantarkan secara langsung. Apakah dikirimkan melalui pos atau dikirim dengan cara apa. Publik harus mengetahuinya,” kata Reza, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, penyaluran perangkat penerima siaran digital ini harus memperhatikan wilayah layanan siaran dan keterjangkauan siaran FTA (free to air). “Jangan sampai sudah diberikan sementara siaran penyelenggara MUX tidak menjangkau desa tersebut, STB berpotensi tidak bisa digunakan. Tentunya ini jadi mubazir,” jelas Echa, panggilan akrabnya.
Semenjak pemerintah menetapkan pelaksanaan ASO jatuh pada 2 November 2022 mendatang, peredaraan alat penerima siaran TV digital di pasaran domestik semakin banyak. Kondisi ini harus diantisipasi dengan legitimasi dari produsen serta Kemenkominfo.
“Kami meminta kepada produsen elektronik dan Kominfo mengumumkan kepada masyarakat terkait STB yang sudah tersertifikasi. Jangan sampai masyarakat salah membeli alat. Dan kalo ada yang tidak tersertifikasi bisa ditertibkan,” pinta Koodinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, KPI meminta Pemerintah agar melibatkan stakeholder terkait di daerah dalam menyalurkan STB. “KPID, Balmon, Pemda hingga PKH (Pendamping Keluarga Harapan) di Dinas Sosial harus dilibatkan dalam pendistribusian. Ini sangat penting untuk memastikan dan memverifikasi secara baik jika STB yang disalurkan itu sampai ke penerima bantuan dan digunakan dengan benar,” tutup Reza. ***