Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, khususnya stasiun televisi, melakukan evaluasi atas muatan komedi dalam program variety show yang hadir pada bulan Ramadhan. Mengingat ada kecenderungan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) lebih tinggi.  Hal tersebut disampaikan Dewi Setyarini Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Siaran Ramadhan tahun 2017 di KPI Pusat (20/1).

Dikatakan Dewi, dalam pemantauan yang dilakukan KPI sepanjang bulan Ramadhan tahun 2017, didapati penambahan jumlah acara komedi yang dikemas dalam variety show. Dijadikannya variety show sebagai program andalan oleh Lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan tentunya tidak senafas dengan semangat kekhusyukan Ibadah di bulan suci. Apalagi temuan dari pemantauan KPI menunjukkan program variety show tersebut memang masih terdapat bullying dan slapstick/ lelucon kasar, seperti yang muncul dalam Pesbukers Ramadhan, Sahurnya Pesbukers, Keluarga Gunarso, Komedi Sahur dan Sahurnya OVJ.

Secara kuantitas, ujar Dewi, pada tahun 2017 program Ramadhan berkurang jumlahnya dari 86 program di tahun lalu menjadi hanya 72 program saja.  Sedangkan potensi pelanggaran yang masih mendominasi adalah pelanggaran Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 tentang  penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, dan pasal 37 tentang Klasifikasi R (Remaja).

KPI tentunya sangat menyayangkan muatan celaan, makian dan hinaan pada program Ramadhan ini. Dewi menilai, tidak sepatutnya pada program acara yang dikaitkan dengan bulan Ramadhan, namun justru diisi dengan candaan dan lawakan yang  merendahkan martabat manusia.

KPI sudah memberikan peringatan pada program siaran yang memiliki potensi pelanggaran seperti dimaksudkan tadi. Selain itu, KPI juga memberikan pembinaan untuk dilakukannya perbaikan yang maksimal pada muatan komedi  yang dikemas dalam konten tayangan variety show.  Namun dibandingkan dengan tahun lalu serta evaluasi di lima belas hari pertama Ramadhan, KPI melihat adanya pengurangan pelanggaran baik dari segi intensitas dan juga derajat bullying.

KPI mengapresiasi bertambahnya variasi sinetron dengan tema religi dengan pesan moral yang kental.  Meski pada Ramadhan tahun ini, menunjukkan adanya pengurangan program reality show dan ajang pencarian bakat (talent search) seperti tahun kemain.

Dari hasil evaluasi siaran Ramadhan ini, KPI berharap pengelola televisi menjalankan peran aktif dalam menyajikan tayangan berkualitas bagi masyarakat. Apalagi momentum Ramadhan kerap kali menjadi sarana untuk meningkatkan pemasukan melalui pendapatan iklan bagi lembaga penyiaran. Untuk itu, sudah sewajarnya masyarakat mempunyai hak mendapatkan program siaran dengan kualitas yang lebih baik.

Rapat pembahasan penetapan 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional. Rapat berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Rabu (19/7/17).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyerahkan surat prakarsa kepada Presiden supaya menetapkan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) setiap tanggal 1 April dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan penetapan Harsiarnas di Kantor Kemenkominfo, Rabu (19/7/17).

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, hadir dalam rapat tersebut mengatakan, penetapan Harsiarnas dalam keputusan atau peraturan sudah ditunggu sejak lama. Menurutnya, penetapan ini akan menjadi momentum yang menguatkan bahwa setiap tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.

“Sudah sejak pendeklarasikan di Solo pada tahun 2010, kami mendorong pemerintah untuk segera menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Semoga penetapan yang di Solo itu sudah final,” katanya penuh harap.

Direkur Penyiaran Kemenkominfo Gerryantika menjelaskan setiap tahun sejak tahun 2010 peringatan Hari Penyiaran Nasional sudah diadakan rutin. Menurutnya, Hari Penyiaran ini merupakan puncak dari hari televisi atau radio. “Ini merupakan puncaknya. Kita gabung di sini. Hari lahirnya TVRI dan RRI,” katanya.

Gerry menegaskan akan melakukan paparan kepada menteri supaya beliau bisa menjelaskan harapan ini ke Presiden.

Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang menjelaskan, KPI telah mengadakan seminar yang mengundang para pakar sejarah sehingga ditetapkan ketika itu 1 april sebagai Hari Penyiaran. Hitungannya bukan tanggal kelahiran RRI atau TVRI tapi sebuah radio di Solo yang bernama SRV.

“Mulai tanggal 1 April 2010 setiap tahunnya, sudah diadakan peringatan hari penyiaran di sejumlah daerah dengan tema masing masing daerah. Waktu itu, kita berharap pada saat Harsiarnas di NTB sudah ditetapkan Hari Penyiaran dalam bentuk peraturan dan belum juga terlaksana hingga saat peringatan Harsiarnas di Bengkulu lalu. Kita harapkan 1 April 2018 dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Maruli.

Sementara itu, Asdep Setneg yang diundang dalam rapat itu mengatakan penetapan 1 April sebagai hari penyiaran sangat berkaitan dengan kesejarahan. Tapi bisa juga karena sudah beruang ulang dirayakan akhirnya ditetapkan.

“Jika ada usulan dari kementerian terkait hal ini bisa jadi juga ditetapkan. Jika melihat kelengkapan data seperti Harsiarnas, hal ini justru lebih baik. Jika ini sudah diajukan ke presiden ini bisa jadi. Saran saya jika punya data ini segera sampaikan ke Presiden. Sebaiknya Menkominfo bisa jadi penghubung,” katanya.

Dia menyampaikan untuk dibuatkan izin prakarsa penyusunan rencana Kepres tentang Hari Penyiaran Nasional. “Nanti kami akan Presiden untuk berbicara soal ini. Soal beberapa lama turunnya kita belum tahu. Bisa cepat atau lama,” katanya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengharapkan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) terus selaras dengan visi dan misi UU Penyiaran yakni sebagai wadah pendorong majunya dunia penyiaran di tanah air. Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat ramah tamah dengan Pengurus Besar PRSSNI di bilangan Cipayung, Selasa (18/7/17).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, hadirnya PRSSNI sebagai wadah organisasi radio swasta nasional di Indonesia juga berfungsi sebagai pengawas anggotanya. “Kami sangat mengharapkan PRSSNI melakukan pengawasan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengatakan, KPI Pusat sudah melakukan pemantauan terhadap isi siaran radio. Sampai saat ini, ada lima radio yang bersiaran jaringan dipantau KPI Pusat.

 

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, Rohmad Hadiwijoyo mengatakan, tugas pengawasan KPI terhadap lembaga penyiaran khususnya radio dinilai dapat memberi masukan atau kritisi membangun terhadap konten radio. 

Rohmad mengatakan, hingga saat ini jumlah anggota PRSSNI mencapai 674 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Rohmad juga menyinggung sedikitnya pembahasan soal radio dalam draft revisi UU Penyiaran.

Pertemuan itu juga dihadiri seluruh Pengurus Besar PRSNNI dan beberapa Pengurus Daerah seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam pertemuan tersebut, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah. ***

(Jakarta) - Menyikapi aspirasi masyarakat yang muncul akibat ucapan Ust Syamsuddin Nur Makka pada program Islam itu Indah yang tayang di Trans TV 15 Juli 2017 lalu, KPI sudah mengambil beberapa langkah, termasuk diantaranya berkomunikasi dengan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, telah dilakukan pertemuan untuk melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh KPI, MUI, Kementerian Agama dan Trans TV, (18/7).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis yang didampingi Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah. Sedangkan dari Kementerian Agama diwakili oleh Masduki dan MUI diwakili oleh Misbahul Ulum.

Dalam pertemuan itu pihak Trans TV yang diwakili Latief Harnoko, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan bersedia memperbaiki kesalahan tersebut. “Secara internal manajemen Trans TV sudah melakukan koordinasi dan evaluasi”, ujar Latief. Pada kesempatan tersebut, Ust Syamsudin juga mendapat waktu untuk memberikan penjelasan kepada MUI dan Kementerian Agama tentang maksud dari isi ceramahnya.

KPI menilai, secara umum program siaran Islam itu Indah adalah satu program yang bermuatan positif, karena penuh dengan muatan da'wah yang bermanfaat positif.  Munculnya protes masyarakat atas muatan yang tampil pada 15 Juli 2017 ini, menunjukkan harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan ini. Termasuk dengan diadakannya pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg memiliki otoritas keagamaan.

Penilaian terkait substansi da’wah telah disampaikan oleh Kemenag dan MUI. Sedangkan sebagai bagian pengawasan KPI terhadap kualitas program siaran sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), maka KPI memberikan surat peringatan kepada Trans TV atas program siaran Islam Itu Indah. Peringatan ini diberikan untuk menjaga agar komitmen ditingkatkannya quality control atas program ini, sebagaimana yang disampaikan pada pertemuan bersama itu dapat dilaksanakan. KPI berharap, ke  depan Trans TV dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan siaran terkait muatan agama, dan menjadikan P3 & SPS KPI 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta komitmen lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan layanan masyarakat (ILM) secara intensif per 1 Agustus 2017. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam kesempatan pertemuan dengan 15 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran nasional secara berjaringan, Selasa (18/7/17) di Kantor KPI Pusat.

Kewajiban penayangan iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (7) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat”. Bahkan, persentase dari waktu siaran iklan layanan masyarakat juga telah diatur dengan tegas pada ayat (9) bahwa “Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, penayangan ILM merupakan wujud komitmen lembaga penyiaran untuk menayangkan materi yang berpihak pada kepentingan publik seperti keselamatan umum, kewaspadaan bencana alam, dan kesehatan masyarakat.

“Penayangan iklan layanan masyarakat oleh lembaga penyiaran merupakan upaya menyampaikan ajakan menjaga integrasi nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Di awal pertemuan itu, Nuning menyampaikan simulasi siaran untuk penayangan iklan layanan masyarakat. Menurutnya, kewajiban lembaga penyiaran menyediakan porsi penayangan ILM kurang lebih 28 menit dari 20% porsi siaran iklan secara keseluruhan. Jika dihitung 1 spot iklan lamanya 30 detik berarti ada ada 57 spot ILM.

KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk segera menyampaikan jadwal tayang dan judul ILM paling lambat 29 Juli 2017. “Waktu penayangan wajib juga memperhatikan penyebaran tayangan ILM di setiap program siaran per hari,” tegas Nuning.

Terkait permintaan KPI, perwakilan 15 LP menyatakan berkomitmen untuk menyediakan slot waktu ILM 10 % dr total iklan niaga. Komitmen tersebut juga tertuang dalam berita acara pertemuan dan ditandatangani semua perwakilan lembaga penyiaran yang hadir.

Pertemuan itu juga membahas kebijakan KPI soal siaran iklan rokok, ketentuan mengenai sulih suara dan siaran kesehatan. Dalam pertemuan itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.