- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7261
Denpasar - Komisi I DPRD Bali menyayangkan penyiaran konten lokal televisi lebih banyak pada saat jam istirahat atau tidur sehingga belum efektif dalam upaya menyampaikan pesan-pesan infotmasi ke masyarakat. Untuk itu, dewan meminta lembaga penyiaran agar tidak menayangkan konten siaran lokal pada larut malam.
"Kita sayangkan penayangan siaran konten lokal kebanyakan sudah larut malam. Jangan ditayangkan pada jam hantu atau jam tidur," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi usai kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dan Dinas Komumikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB di Mataram, Selasa (19/9/2017).
Kata Tenaya, persentase 10 persen siaran lokal yang wajib ditayangkan oleh lembaga penyiaran masih belum cukup. Pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur peningkatan persentasi konten siaran lokal dari sebelumnya 10 persen tersebut. Ia meminta KPID NTB untuk sama-sama memperjuangkan peningkatan konten siaran lokal tersebut.
Konten lokal atau daerah yang dibatasi 10 persen terlalu sedikit, sehingga ke depan bagaimana bersama-sama ditingkatkan lagi dan tercantum dalam UU Penyiaran.
"Minimal 10 persen, kalau bisa lebih," kata politikus PDI Perjuangan asal Kuta Selatan itu. Usulannya itu, juga mendapat dukungan dari KPID NTB.
Tenaya tak hanya mendorong peningkatan persentase konten siaran lokal, namun juga memperjuangkan agar penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi diatur dalam revisi UU Penyiaran.
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi hanya berdasar pada Surat Edaran KPI Pusat. Ia menambahkan, revisi UU itu harus mengatur dengan tegas apakah KPID menjadi instasi vertikal atau daerah, sebab hal ini terkait dengan penganggaran.
Pihaknya juga menyoroti politisasi lembaga penyiaran oleh pemilik lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan politik. Seringkali terjadi pemilik media mengintervensi siaran untuk kepentingan politik.
"Ini seharusnya tak boleh terjadi, sebab lembaga penyiaran menggunakan frekuensi publik," katanya mengingatkan. Red dari Kabar Nusa