Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada 2020) melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber, Rabu (12/8/2020) pagi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Keputusan bersama yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Ketua Bawaslu, Abhan, Ketua KPU, Arief Budiman, dan Ketua Dewan Pers yang diwakili Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, diharapkan dapat menguatkan sistem pengawasan kampanye sehingga menciptakan Pilkada 2020 yang adil, jujur, berimbang dan berkualitas. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan kerjasama ini sangat penting untuk mengawasi jalannya kampanye para peserta Pilkada di media khususnya media penyiaran. Apalagi kampanye lewat media elektronik diperpanjang. “Dan hal ini membuat tugas KPI makin vital karena KPI mengawasi TV dan radio sesuai dengan pedomana yang kami punya yakni P3SPS,” katanya dalam sambutan usai penandatanganan kerjasama itu.

Agung meyakini, terbentuknya gugus tugas Pilkada ini akan membuat pengawasan menjadi lebih efektif. “Bawaslu memantau peserta, KPI mengawasi media penyiaran dan Dewan Pers mengawasi media cetak dan online,” katanya dan berharap MoU akan berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif. 

“Saya juga optimis hingga saat ini, jika kita menjalankan sosialisasi yang massif lewat media elektronik maka tingkat partisipasi publik minimal bisa sama dan mungkin bisa lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya. Peran media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi meskipun dalam suasana pandemi,” pinta Agung. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, berharap dengan penandatanganan keputusan bersama ini, KPI dan Dewan Pers dapat banyak memberikan masukan kepada pihaknya baik itu berupa pelanggaran penyiaran atau yang lain.

Dia mengatakan, Dewan Pers dan KPI punya kewenangan lebih dalam memantau media massa, baik cetak, elektronik maupun daring. Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Tetapi, setelah dikaji Dewan Pers, dinyatakan bahwa iklan kampanye itu bukan berasal dari produk jurnalistik. Oleh karenanya, meskipun telah menjadi temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu tak menindaklanjuti temuan tersebut. 

"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium. Kalau bisa kita lakukan berbagai upaya pencegahan, kita lakukan pencegahan," tuturnya. Abhan pun berharap, kerja sama 4 lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020.

Abhan pun mengatakan kerja sama ini untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Menurutnya, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemi Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambah Abhan.

Dalam kesempatan itu, Abhan berharap Gugus Tugas ini tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, tapi juga di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Adapun di tingkat provinsi, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten/kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat. Menindaklanjuti penandatangaan keputusan bersama ini, akan diterbitkan pula petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja gugus tugas setiap tingkatan.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa Pilkada 2020 (dalam masa pandemi) ruang untuk menggunakan saluran media akan semakin terbuka. Karena itu, kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan KPI dan Dewan Pers ini sangat penting dalam mengawasi media massa, baik cetak maupun elektronik.

KPU dan Bawaslu, menurutnya, akan banyak bertanya mengenai pemberitaan dan penyiaran di media massa kepada KPI dan Dewan Pers. Hal itu untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kampanye atau tidak.

"KPU dan Bawaslu tidak mempunyai ruangan yang banyak monitor. Saya pernah datang ke Komisi Penyiaran Indonesia melihat war room-nya. War room itu akan melaksanakan pengawasan," pungkas Arief. 

Pada saat penandatanganan kerjasama, turut hadir menyaksikan Komisioner KPI Pusar, Irsal Ambia, Mohamad Reza dan Mimah Susanti. ***

 

 

 

Jakarta - Realisasi digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi terbangunnya tol virtual dari hasil pelaksanaan digitalisasi penyiaran akan membuat internet semakin mudah diakses. Dengan adanya digital deviden sebesar 112 Mhz pada penggunaan frekuensi, memungkinkan pemerintah menggerakkan sektor telekomunikasi untuk membangun infrastruktur internet berkecepatan tinggi. Bahkan memungkinkan untuk diterapkannya teknologi 5G, maupun perkembangan teknologi di masa depan. Akan tetapi keberadaan tol virtual juga akan berakibat pada luberan konten di media baru. 

Jika selama ini televisi teresterial mendapatkan pengawasan, maka pengawasan serupa harus diberlakukan pada semua platform media baru. Karena perkembangan teknologi dan keberadaan tol virtual akan membuat penetrasi informasi dan hiburan melalui internet akan jauh lebih dominan dibandingkan televisi.

Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?”di Media Center DPR RI, Jakarta (11/08).

Pada prinsipnya KPI mendukung digitalisasi penyiaran, ujar Hardly. Namun yang terpenting menurutnya bagaimana pengaturan konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi. “Harus ada treatment yang equal antara telekomunikasi dan penyiaran ketika penyiaran sudah menjalankan analog switch off (ASO),” tegasnya.

(Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Henry Subiakto)

Senada dengan Hardly, Staf Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Henry Subiakto yang menjadi narasumber pada acara tersebut menegaskan bahwa pengawasan di media baru juga harus diperhatikan. “Bagaimana pun juga masa depan anak cucu kita tergantung pada pengawasan konten di ranah internet yang sampai saat ini belum ada pengaturannya,”ujar Henry.

Secara rinci Henry menjelaskan tentang perencanaan pemerintah dalam merealisasikan penyiaran digital. Terlambatnya Indonesia melakukan digitalisasi penyiaran ternyata telah menghilangkan potensi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Negara kehilangan potensi pendapatan hingga sepuluh triliun per bulan lantaran tertundanya digitalisasi ini,” ujar Henry.

Seharusnya, tambah Henry, dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO saja. Mengingat Mahkamah Agung memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam Undang-Undang. Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Sementara itu terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari  menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan dan negara ini dapat segera melakukan ASO. Selain itu, Kharis juga menegaskan bahwa frekuensi yang ada di negara Indonesia adalah sumber daya terbatas yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas.  Sedangkan untuk  pengawasan terhadap konten harus dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan yang ada sekarang.

Lebih jauh Kharis melihat pengawasan konten siaran dibutuhkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda. Menurutnya beberapa pengaturan mandiri seperti klasifikasi program dan juga kunci parental (parental lock), tetap harus didukung dengan pengawasan yang lebih utuh. Untuk itu penguatan terhadap KPI sebagai lembaga pengawas konten siaran, harus diberikan.

Kharis juga menegaskan bahwa model siaran baru yang berbasiskan pada internet harus juga diawasi sebagaimana siaran teresterial. “Kalau siaran terrestrial diawasi sedemikian rupa dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, maka pengawasan juga harus dilakukan sama terhadap seluruh platform siaran yang baru,”pungkasnya. (Foto: Agung Rahmadiansyah/ KPI)

 

Jakarta -- Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah menyiapkan rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut periode 2019-2022. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulut, Vonny J. Paat, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jumat (7/8/2020).

“Kami ingin mengetahui lebih banyak dan mendapatkan masukan dari KPI Pusat terkait proses rekrutmen KPID. Rencananya, pemilihan akan dilaksanakan tahun ini juga,” katanya saat diterima langsung Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, serta Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah.

Menanggapi rencana ini, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengingatkan soal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan KPID Sulut periode baru nanti. Menurutnya, sudut padang dan sensitifitas gender sangat penting dalam memberi masukan terkait keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan persoalan konten siaran tentang  perempuan, anak dan remaja. 

“Saya harap sekurang-kurangnya kuota 30 persen perempuan ini dapat terpenuhi atau seperti komposisi keanggotaan KPID Sulut saat ini yang lebih dari 50%. Kita harus juga menjamin anak dan remaja dapat informasi yang layak,” kata Nuning.

Selain kuota perempuan, Nuning juga meminta DPRD Provinsi Sulut menjamin adanya kesinambungan kerja KPID dari periode lama ke periode baru. Apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. 

“Pilkada yang mendatang kemungkinan akan banyak dilakukan di media, Karena kampanye terbuka di luar ruang dibatasi, apalagi yg melibatkan kerumunan orang dalam skala banyak. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi KPID karena beban pengawasan makin berat. Karena itu, saya berharap ada kesinambungan kerja dan menjadi prioritas. Jika memungkinkan Anggota KPID Sulut terpilih sebelum Pilkada,” pinta Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning mengapresiasi dukungan yang berikan Komisi I DPRD kepada KPID Sulut dalam pelaksanaan kinerja KPID selama ini, dan berharap agar dukungan tersebut untuk ditingkatkan agar kinerja semakin baik. 

Dukungan soal pentingnya kuota perempuan dalam kepengurusan KPID juga dilontarkan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Menurutnya, perempuan harus ditempatkan dalam posisi krusial dan potensial. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan peran penting KPID sebagai wakil publik dalam bidang penyiaran di daerah. Menurutnya, ada tiga fungsi utama KPI dan KPID yang krusial antara lain perizinan, pengawasan dan pelibatan publik dalam pengawasan konten. “Karenanya jangan ada kekosongan kepengurusan KPID di daerah,” katanya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong peningkatan kualitas konten siaran di semua kategori program acara. Upaya peningkatan kualitas ini tidak hanya akan memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat, tapi akan ikut menekan dan menangkal siaran-siaran yang tidak selaras dengan etika, budaya, norma dan nasionalisme.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pemateri dalam acara diskusi berbasis daring dengan tema “Wacana Ideologi dan Gerakan Transnasional di Layar Televisi Indonesia” yang diselenggrakan oleh Institut Agama Islam Imam Al Ghazali (IAIIG) Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020)

“Saat ini, KPI sedang membahas dinamika permasalahan yang di penyiaran seperti skema regulasi penyiaran. Kami memiliki sikap yang tegas untuk membuat peta tanggungjawab dan wewenang wajah penyiaran Indonesia dalam upaya menegakan aturan arus penyebaran informasi di kehidupan masyarakat,” jelasnya. 

Dia menambahkan, saat ini, jumlah radio berizin di Indonesia mencapai 2.097 dan televisi mencapai 1.106 itu termasuk kategori 16 free to air secara nasional. Menurut Andre, panggilan akrabnya, kewenangan KPI Pusat mengawasi bagian induk jaringan TV. Jika mengarah pada skema regulasi, KPI tidak berhak mengintervensi TV sebelum konten itu dibuat dan baru bisa bergerak di fase pasca produksi konten. 

“Dan, salah satu tugas dan fungsi utama dari KPI adalah menjaga sisi moralitas ideologi bangsa melalui pengawasan konten siaran di media mainstream selama 24 jam setiap harinya,” kata Yuliandre Darwis.

Lebih lanjut, Mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) ini menegaskan, merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6 diterangkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial. 

“Disinilah peran KPI yang menjujung tinggi semangat persatuan dan memupuk rasa nasionalisme di ranah penyiaran,” katanya.

Lebih lanjut, kata Yuliandre, KPI tidak berjalan sendiri untuk mengawal ranah penyiaran Indonesia. Beberapa waktu lalu, katanya, KPI Pusat bersinergi dengan Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengah harapan dapat mengawal arah konten dakwah keagamaan di lembaga penyiaran yang selaras dengan koridor agama dan aturan penyiaran. 

“Upaya ini untuk mengikis adanya kesalahan atau pelanggaran terhadap nilai agama dan aturan tersebut,” tutur Yuliandre.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedi, mengatakan perkembangan teknologi ke arah dunia digital di lingkup agama memiliki efek positif dan juga negatif. Pada era digital, seluruh dunia sudah masuk bagian dari globalisasi. Secara historis, globalisasi yang mengarah ideologis Islam transnasional dimulai dengan masuknya ke tengah sistem kekuasaan. Dari sana kemudian ada paham dari barat yang berhadapan dengan ideologi islam. 

“Kekerasan yang sudah masuk ke ranah TV adalah kekerasan yang memiliki nilai jual. Kita tidak bisa melawan era globalisasi yang mempengaruhi ideologi. Pergulatan ini menjadi perkembangan Islam di dunia modern,” ucapnya

Ahmad Suaedi mengatakan paham radikalime membentuk organisasi yang abstrak dan cenderung mengklaim memiliki sebuah negara namun tidak memiliki wilayah. Ideologi radikal ini tumbuh berkembang seiring perkembangan teknologi yang bergerak dengan ketidakpastian. 

“Sebab ideologi dan gerakan Islam transnasional memiliki banyak bentuk. Setidaknya ada kapitalisme atau neoliberalisme. Gerakan kapitalisme global atau neoliberalisme yang merusak lingkungan dan tidak memiliki rasa empati terhadap kemiskinan dan kesenjangan,” katanya. *

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Special Report” yang ditayangkan iNews TV. Program berita ini ditemukan menayangkan konten yang melanggar ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang pelarangan menayangkan adegan interogasi pihak kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

Berdasarkan uraian dalam surat teguran untuk program siaran “Special Report” iNews TV, pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 15.40 WIB program ini menampilkan pemberitaan berjudul “Balita Diperkosa dan Dibunuh”. Di dalam berita itu terdapat proses tayangan interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tersebut. Pada penayangan proses interogasi tersebut, gambar dan suara ditampilkan secara jelas beberapa pertanyaan petugas kepolisian dan jawaban tersangka, di antaranya alasan, cara, tujuan, dan alat yang digunakan untuk membunuh korban serta ungkapan pernyataan pembenaran dan alasan memperkosa korban. Muatan tersebut juga ditayangkan dengan pengulangan gambar dan suara yang sama tentang hal-hal di atas secara menyatu bersambungan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan segala bentuk proses interogasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak boleh (dilarang) disiarkan ke publik. Menurutnya, proses interogasi merupakan ranah hukum yang sensitif terlebih menyangkut kasus pembunuhan dan perkosaan.

“Dalam proses interogasi akan banyak penjelasan atau jawaban dari tersangka mengenai proses kejahatan yang diduga dilakukannya. Dan jika hal ini masuk dalam ruang publik akan memberi sebuah gambaran jelas tentang proses kejahatan tersebut. Hal ini kami nilai kurang baik karena khawatir soal dampaknya,” jelas Mulyo, Kamis (6/8/2020). 

Dalam SPS KPI tahun 2012 Pasal 43 huruf b disebutkan program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan. “Ini pasal yang dilanggar oleh tayangan tersebut. Hal ini harus menjadi acuan bagi program pemberitaan ketika akan menayangkan berita terkait kasus kejahatan,” kata Mulyo.

Mulyo juga mengingatkan iNews dan seluruh lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik agar tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.