Jakarta – KPI menekankan prinsip independensi dalam Pemilu 2014 kepada semua lembaga penyiaran, baik swasta ataupun publik. Independensi ini menjadi tolak ukur bahwa pendidikan politik bagi masyarakat dan juga pendidikan politik dikalangan media berjalan dengan baik.

“Kita sangat menekankan pada semua lembaga penyiaran, baik yang swasta maupun yang publik, untuk dapat independen dalam kaitan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di depan para wartawan yang hadir dalam diskusi yang adakan AJI Jakarta dengan topik “Mencari Media Penyiaran yang Independen pada Pemilu 2014,” di kantor Dewan Pers, Senin, 23 September 2013.

Menurut Idy, pengaman atau dinding api yang memisahkan antara ruang redaksi dengan bisnis serta kepentingan terkait harus dijaga meskipun lembaga penyiaran tersebut dimiliki oleh pimpinan partai politik. “Memang tidak ada larangan pemilik media menjadi pimpinan parpol atau sebaliknya,” katanya.

Saat ini, masyarakat sudah melek dengan posisi atau kondisi yang terjadi dan mereka memberikan punishment ke pemilik media yang menggunakan medianya utnuk kepentingan politik. “Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada isi media agar aturan yang ada dapat dilaksanakan dengan benar,” tegasnya.

Hal yang sama turut disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah. Menurutnya, peringatan ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran. “Kita ikuti aturannya agar tercipta keadilan dan keberimbang tersebut,” katanya. 

Ferry mengatakan bahwa prinsip kampanye adalah mengedepankan pendidikan politik bagi masyarakat. Memberikan pendidikan politik bagi publik juga menjadi kewajiban partai politik. 

Dalam diskusi itu, turut hadir komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto Isnugroho. Hadir pula Manajer Sekretariat Dewan Direksi TVRI, Usy Karundeng. Dalam kesempatan itu, Usy banyak ditanya oleh wartawan terkait penyiaran Konvensi Partai Demokrat. Red

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membakukan ketentuan tentang aspek kecukupan modal bagi lembaga penyiaran. Dalam beberapa kali rapat koordinasi antara Kemenkominfo dan KPI terkait perizinan lembaga penyiaran, Kemenkominfo menyaratkan kecukupan modal yang disetor untuk Lembaga Penyiaran Swasata (LPS) TV, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel dan LPB satelit sebesar 25% dari yang dipersyaratkan. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Ketua Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Bandung (19/9).

Selama ini, ujar Azimah, Kemenkominfo mendasari persyaratan tersebut tadi dari Peraturan Menteri tentang rencana teknis penyiaran dan Peraturan Menteri tentang spesifikasi perangkat. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin LP, menurut kedua Permen tersebut, diarahkan untuk mempersiapkan diri melengkapi perangkat standar sebuah lembaga penyiaran (LP).

Secara prinsip KPI setuju adanya ketentuan tentang aspek kecukupan modal tersebut. “KPI harus memastikan, izin penyiaran benar-benar diberikan pada lembaga penyiaran yang punya kesiapan baik secara finansial dan program. Sehingga dapat menghindari terjadinya praktek jual beli izin penyiaran”, ujar Azimah.

Di beberapa daerah, praktek jual beli izin ini terjadi karena longgarnya aturan soal syarat permodalan dan modal yang disetorkan tersebut. Sehingga mudah bagi siapa saja untuk mengajukan izin penyiaran, untuk selanjutnya dijual lagi kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal praktek ini terlarang oleh undang-undang, tegas Azimah.

Namun demikian, lanjut Azimah, sekalipun ketentuan tersebut disepakati Kemenkominfo dengan jajaran KPI Pusat, dirinya meminta persyaratan tersebut dituangkan secara tertulis. Hal ini untuk memudahkan pihak KPI Pusat dan KPI Daerah untuk melakukan sosialisasi persyaratan perizinan kepada masyarakat luas yang akan mengajukan permohonan. Selain, tambah Azimah, tentu saja memberikan kepastikan pelayanan kepada para pemohon yang akan menjalankan bisnis penyiaran ini. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada LPP TVRI atas penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat pada Minggu, 15 September 2013. KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta Pemilu.

Hal itu ditegaskan Kepala bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dalam konferensi pers di kantor KPI Pusat, Jumat siang, 20 September 2013.

“Setelah menerima penjelasan dari TVRI, rapat pleno KPI memutuskan bahwa program siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan oleh TVRI selama + 2,5 jam itu telah melanggar UU Penyiaran pasal 14 ayat (1) dan pasal 36 ayat (4), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a,” kata Rahmat Arifin di damping Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto Isnugroho, kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Rahmat, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu: prinsip keberimbangan dan tidak memihak. Selain itu sebagai lembaga penyiaran publik, “TVRI, tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral,” tambahnya.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPI Pusat disebutkan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menyajikan program siaran yang lebih berpihak kepada kepentingan publik. Bahkan Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menegaskan TVRI untuk bersifat independen, netral dan tidak komersial serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat 

Sebelumnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan KPI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada hari Minggu, 15 September 2013 pukul 22:02 – 00:25 WIB, KPI telah mengundang Direksi TVRI untuk memberikan penjelasan mengenai program siaran tersebut pada hari Rabu, 18 September 2013. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.