Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One. Program ini ditemukan menayangkan detail peristiwa kejahatan dalam proses interogasi yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam interogasi tersebut dijelaskan kronologi penyiraman air keras kepada korban oleh tersangka dalam pemberitaan tanggal 22 Juli 2022 pukul 14.40 WIB, berjudul “Menolak Cerai, Suami Siram Air Keras” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

Selain menampilkan situasi di atas, program pemberitaan “Menyikap Tabir” menguatkan kronologi kejadian dengan ilustrasi adegan secara grafis atas peristiwa tersebut secara jelas. Demikian disampaikan dalam surat teguran kedua KPI ke TV One yang telah dikirimkan tertanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penayangan proses interogasi tindak kejahatan dan kronologi penyiraman air keras bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pada Pasal 43 huruf b SPS, program siaran bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan dengan tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

“Aturan ini menegaskan untuk tidak menyajikan proses interogasi kepolisian terhadap tersangka kejahatan. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari aturan ini di antaranya dampak psikologis massa secara luas. Jika proses ini disampaikan secara detail dan rinci dikhawatirkan akan berdampak buruk seperti peniruan dan kengerian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, masyarakat memang berhak mendapatkan informasi yang akurat. Namun begitu, harus ada pertimbangan dan dapat mengukur dampak yang diakibatkan dari informasi tersebut. “Karena itu, kami menekankan pentingnya pemahaman etika jurnalistik dan aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta TV One menjadikan teguran kedua ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal dalam program pemberitaannya. Terkait sanksi ini, dia juga meminta lembaga penyiaran lain agar dapat mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dari tayangan yang akan disiarkan ke masyarakat. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik yang berada di pusat atau pun daerah, secara umum memiliki tiga fungsi utama. Yakni sebagai pembuat regulasi, pengawas dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, harus diakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh KPID. Misalnya alat pemantauan yang belum sepenuhnya ada di KPID dan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) pemantauan yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan saat menerima rombongan KPID Sumatera Utara periode 2022-2025 yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, di kantor KPI Pusat, (29/8). 

Dalam kesempatan itu Irsal juga mengingatkan tentang peran strategis KPID dalam memastikan terlaksananya siaran konten lokal pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan.  “Fungsi pembinaan juga harus dijalankan KPID, tidah hanya untuk lembaga penyiaran tapi untuk penguatan industri penyiaran demi tumbuhnya bisnis dan perekonomian di daerah,” ujar Irsal. 

Pada pertemuan tersebut KPID Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Ketua terpilih, Anggia Ramadhan. Anggota lain yang turut hadir adalah Edwar Thahir, Muhammad Hidayat, Ramses Manulang, Ayu Kesumaningtyas, dan Dearlina Sinaga. Anggia pun menyampaikan struktur KPID Sumut yang ditetapkan berdasar Rapat Pleno pertama usai pelantikan pada 11 Agustus 2022. Menurutnya, lembaga penyiaran di Sumut saat ini cukup banyak, sehingga dibutuhkan terobosan dalam penanganan penyelenggaraan penyiaran. Harapannya, ujar Anggia, lembaga penyiaran dapat lebih baik dari sebelumnya apalagi di era digitalisasi penyiaran yang tengah berlangsung. 

Sementara itu Muhammad Hidayat mengatakan, perhatian terhadap radio sebagai sebuah sarana informasi yang strategis bagi publik harus dioptimalkan. Banyak radio-radio di Sumut yang saat ini hampir mati dan tidak dapat berkembang. Hidayat berharap KPID ikut serta memperbaiki kondisi radio, sehingga layak untuk ikut bersaing dalam era digital mendatang. Senada dengan Hidayat, menurut Irsal, pekerjaan rumah terbesar untuk KPI adalah terkait peningkatan SDM Penyiaran, khususnya untuk radio. Pada era digital nanti, saat kanal-kanal frekuensi bertambah tentu mengakibatkan persaingan usaha yang semakin ketat. “Tentu dibutuhkan SDM Penyiaran lokal yang lebih mumpuni dan mampu menjawab tantangan penyiaran digital, dengan konten siaran yang menarik dan berkualitas,” ujarnya. 

Catatan lain disampaikan oleh Dearlina Sinaga. Komisioner yang merupakan akademisi dari Universitas Nomensen berpendapat, belum ada indikasi yang kuat terkait dampak penyiaran untuk pendidikan di masyarakat. Padahal, media penyiaran sangat berdampak signifikan dalam proses sosial masyarakat. Sedangkan terkait isu penyiaran terbaru, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan info terbaru terkait digitalisasi. “KPI memiliki peran untuk membantu proses sosialisasi siaran digital melalui Gugus Tugas Siaran Digital,” ujar Reza. Sedangkan aturan teknis terkait siaran digital merupakan kewenangan dari pemerintah untuk membuatnya.  

Turut hadir dalam pertemuan koordinasi tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Penyiaran, di beberapa daerah. Bahkan sudah ada provinsi yang memiliki Perda Penyiaran, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, ujarnya. Pada prinsipnya, tambah Agung, Perda Penyiaran yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada, seperti undang-undang penyiaran dan undang-undang cipta kerja. Salah satu urgensi Perda Penyiaran selain untuk menumbuhkan perekonomian yang tercipta melalui penyelenggaraan penyiaran di daerah, yakni penguatan kelembagaan KPI di daerah, penegakan konten siaran lokal dan peningkatan SDM penyiaran lokal. Sedangkan terkait pengaturan sanksi denda pada lembaga penyiaran yang melanggar regulasi, saat ini tengah disusun formulanya melalui peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  lewat sektor penyiaran. (Foto: KPI/ Agung R)

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melakukan pertemuan terkait pemberian hak akses sistem OSS (online single submission) untuk KPI dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran. Hak akses ini untuk melengkapi unsur pengawasan penyiaran yang menjadi tugas pokok dan kewenangan KPI.

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan siaran demi kebaikan dan keutuhan negeri. Beberapa diantaranya, siaran harus sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan pedoman yang berlaku. 

“Kita tak menginginkan ada siaran yang isinya menyebarkan kebencian atau SARA. Inilah salah satu aspek yang perlu diletakkan dalam instrumen OSS yakni pengawasan. Kita perlu memastikan komitmen usaha penyiaran terhadap ke-Indonesiaan, kepatuhan terhadap peraturan serta bentuk format siarannya,” jelas Reza di sela-sela pertemuan yang berlangsung di ruang Pekanbaru, Gedung Suhartoyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, lanjut Reza, komponen pengawasan dalam OSS juga untuk memastikan data jumlah lembaga usaha penyiaran yang ada di Indonesia yang tersimpan dalam sistem. Dengan begitu, tidak ada kebingungan informasi terkait seberapa banyak jumlah usaha atau lembaga penyiaran yang mesti diawasi KPI.

Deputi Pengembangan Iklan dan Penanaman Modal, Yuliot, mengatakan ada tiga bagian dari pelayanan perizinan yakni, informasi terhadap perusahaan, sistem perizinan perusahaan dan pengawasan atas perizinan berusaha. Terkait pengawasan, tugas ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga termasuk KPI.

“Jadi ada sub sistem pengawasan. Kita perlu melihat bisnis proses di KPI ini bagaimana. Apakah ini masuknya ke pelayanan perizinan atau pengawasan. Jika komponen tersebut masuk dalam pengawasan, maka hal itu bisa dilakukan oleh KPI,” katanya. 

Dalam rapat pembahasan itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui jejaring internet. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan/liputan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022). 

Imbauan berisi permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan dampak psikologis dan sosiologis dengan tidak membuat liputan/pemberitaan/informasi yang menampakkan atau mengekspos anak pada terduga pelaku demi menjaga tumbuh kembang anak. Pertimbangan ini merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam imbauan juga disampaikan agar lembaga penyiaran tetap menayangkan pemberitaan dan informasi sesuai dengan asas perlindungan kepada anak dan prinsip-prinsip jurnalistik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk Program Siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV, Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7, dan Program Siaran “Hunting” di Net. Ketiga program siaran ini kedapatan melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terkait penghormatan privasi dalam siaran. 

Pelanggaran yang ditemukan di Program Siaran “Pagi-Pagi Ambyaar” tanggal 03 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Program yang diberi klasifikasi R (Remaja) tersebut membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Dewi Perssik dengan a.n. Angga Wijaya (mantan suami Dewi Perssik). Dalam tayangan tersebut Dewi Perssik mengungkapkan kemarahannya dengan menyebutkan beberapa persoalan dan aib pribadi mantan suaminya di antaranya menilap uang miliknya selama menjadi suami dan dianggap kerap melakukan pencitraan di hadapan media. Bentuk pelanggaran yang sama juga terjadi di Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7 tanggal 4 Agustus 2022 pukul 09.35 WIB.  

Adapun pelanggaran yang ditemukan KPI pada Program Siaran “Hunting” Net terjadi di tanggal 05 Agustus 2022 pukul 12.15 WIB. Acara yang berklasifikasi R13+ membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Jonathan Frizzy dengan mantan istrinya a.n. Dhena Devanka. Dalam tayang terdapat visual pertengkaran di antara keduanya, rekaman tayangan saat gedor pintu, chat melalui telepon seluler, dan status di media sosial yang saling membongkar aib.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.

“Kami menegaskan penyiaran tentang persoalan privasi sudah diatur jelas dalam P3SPS. Penyampaian isi tayangan seperti harus disampaikan dengan hati-hati, memperhatikan dan memahami bahwa tayangan tersebut jangan sampai mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tidak merusak reputasi objek yang disiarkan dan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Unsur ini yang tidak boleh disiarkan,” jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu (24/8/2022).

Selain itu, dalam Pasal 14 Ayat (1) P3 disampaikan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

“Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Apakah tayangan tersebut sudah ramah dan pantas untuk mereka karena kita harus mengantisipasi dampak yang disebabkan dari tayangan tersebut. Pengungkapan privasi, aib, dan konflik perceraian tidak sepantasnya ditonton atau didengarkan anak. Jangan sampai hal seperti itu dianggap perilaku yang wajar," tambah Mulyo Hadi.

Berdasarkan klasifikasi program acara, ketiga program siaran ini dilabeli klasifikasi R (remaja) atau R+BO. Artinya, program dengan klasifikasi demikian mestinya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis kalangan remaja. 

“Apakah bentuk tayangan seperti itu pantas buat mereka, tentunya tidak. Inilah yang harus dipahami pihak lembaga penyiaran dalam memberi kategori atau klasifikasi penonton programnya. Jangan sampai salah sasaran sehingga memberi dampak yang tidak baik. Belum lagi jika ada anak dari hasil pernikahan mereka,” tutur Mulyo.

Mulyo mendorong setiap program siaran dengan klasifikasi seperti ini mestinya diisi dengan konten yang mengandung nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Jangan sampai tayangan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku membuka privasi dan aib itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.

Terkait pemberian sanksi itu, Mulyo meminta kepada ketiga stasiun televisi agar menjadikan teguran ini sebagai bahan evaluasi internal dan perbaikan ke depan sehingga pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi sehingga tayangan kita makin baik, aman dan ramah untuk siapa pun termasuk anak kita,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.