- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 277
Maros - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syams, yang memberi perhatian besar atas kualitas informasi yang beredar di masyarakat, baik lewat lembaga penyiaran atau pun media dengan platform lain. Bupati Maros yang dikukuhkan sebagai Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) juga melantik para pejabat, termasuk camat dan lurah untuk menjadi anggota FMPP. Dengan demikian, perhatian terhadap kualitas konten siaran juga ikut diberikan oleh masing-masing pimpinan wilayah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, di sela kegiatan Jalan Sehat FMPP yang dihadiri Bupati Maros dengan tema Penyiaran Mewujudkan Informasi yang Bermanfaat, (22/9).
Menurut Hasrul, sekalipun Maros adalah kabupaten yang dekat dengan ibukota provinsi, Makassar, namun kontur wilayah yang berbukit mengakibatkan banyaknya blankspot untuk siaran free to air. “Tak heran kalau masyarakat lebih memilih menikmati siaran televisi lewat layanan TV Kabel atau pun TV Satelit,” ujarnya. Kondisi seperti ini tentunya memerlukan penanganan khusus lantaran adanya perbedaan regulasi antara televisi free to air dengan televisi yang disalurkan lewat kabel atau pun satelit. Untuk itu, keberadaan FMPP di Sulawesi Selatan, khususnya kabupaten Maros menjadi langkah strategis dalam upaya mencegah dampak negatif penyiaran yang hadir di tengah masyarakat.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, FMPP merupakan upaya KPI dalam memberikan informasi dan meliterasi publik, sehingga mereka dapat berperan serta menjaga layar televisi dan juga ruang dengar di radio, bebas dari konten negatif. Reza mengakui, Bupati Maros juga aktif berkomunikasi dengan KPI Pusat terkait isu penyiaran terkini.
FMPP diharapkan dapat menjadi jembatan bagi publik, dalam menyampaikan aspirasinya terkait penyiaran. Mengingat keberadaan KPI hanya sampai level provinsi dan untuk tidak ada perwakilan di tingkat kabupaten atau pun kota. Hal lainnya adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan siaran Pilkada di televisi dan radio.
“Ada banyak hal yang mungkin jadi sorotan khusus dari FMPP di masing-masing provinsi. Misalnya saja kampanye di luar jadwal atau penayangan iklan pilkada yang melebihi ketentuan. Tapi ada juga yang secara konten perlu diawasi secara cermat,” ujar Reza.
Belum lama ini, KPI telah memanggil salah satu stasiun televisi yang menampilkan debat yang berujung saling memaki dan umpatan kasar. Reza berharap, jika dalam siaran pilkada muncul hal seperti ini, publik tak perlu sungkan untuk melaporkannya pada KPI melalui FMPP. “Kita tentu berharap lembaga penyiaran ikut mengambil peran dalam pesta demokrasi di daerah lewat siaran Pilkada. Namun aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), adalah harga mati untuk ditegakkan.
Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti yang memberi materi literasi pada peserta Jalan Sehat yang didominasi oleh pelajar sekolah dan kelompok perempuan. Mimah mengingatkan pada kaum Ibu, untuk setia mendampingi anak-anak saat mereka menonton televisi. “Jangan sampai, justru anak-anak yang mendampingi ibunya saat menonton sinetron yang peruntukannya untuk dewasa,” terang Mimah. Selain itu, Mimah menerangkan adanya aturan-aturan dalam penayangan konten siaran di televisi dan radio, yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Dirinya meminta pada pelajar yang hadir, untuk menonton sesuai usia, sebagaimana penetapan klasifikasi program siaran dari KPI. (Foto: KPI Pusat/ MHH).