- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4214
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengupayakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang penyiaran melalui kegiatan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standat Program Siaran). Kegiatan ini menjadi wadah menimba wawasan tentang aturan penyiaran sekaligus mengasah kemampuan analisa dan sensitifitas masyarakat khususnya insan penyiaran terhadap bentuk tayangan.
Sejak kemarin (30/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023), puluhan peserta Sekolah P3SPS Angkatan 47 mendapatkan materi berharga mengenai penyiaran para narasumber dari luar dan internal KPI Pusat. Pada hari ini, materi sekolah ditekankan pada elemen tayangan yang paling banyak mendapat soroton KPI yakni tentang siaran berbau pornografi.
Terkait materi ini, Anggota KPI Pusat Aliyah, menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya tim produksi di lembaga penyiaran. Hal-hal itu menyangkut aturan yang ada dalam P3SPS seperti larangan menampilkan ketelanjangan dan/atau alat kelamin. Dilarang menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan.
Selain itu, dilarang menayangkan kekerasan seksual, menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Aturan ini juga dilarang menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Hal-hal lebih lengkap mengenai aturan ini terdapat dalam Pasal 18 di Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Aliyah juga menjelaskan secara rinci aturan tentang siaran iklan termasuk penayangan siaran iklan rokok dan produk atau jasa untuk dewasa seperti alat kontrasepsi dan lainnya. Pasalnya. dari catatan sanksi KPI Pusat masih ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terhadap aturan siaran tersebut.
Menganai siaran pemberitaan serta iklan dan kampanye Pemilu 2024, Aliyah meminta peserta untuk memahami secara dalam aturan penyiaran pemilu yang ada dalam Pasal 71 SPS KPI. Dia menegaskan jika pengawasan KPI terhadap siaran pemilu sangat ketat. Hal ini untuk memastikan seluruh komponen, baik kontestan maupun masyarakat, mendapatkan keadilan dan porsi yang proporsional dalam siaran.
“Program siaran harus memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara adil serta proporsional dalam pemberitaan kegiatan kampanye peserta pemilu. Program siaran jangan dimanfaatkan untuk pemberitaan kepentingan peserta pemilu tertentu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menerangkan aturan menyangkut siaran lokal, asing dan sistem stasiun jaringan (SSJ). Dia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan. Selain juga perlindungan kepentingan publik, layanan publik, dan penghormatan terhadap hak privasi.
“Siaran asing berdasarkan SPS KPI Pasal 67 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari. Adapun aturan SPS Pasal 68 menyatakan program siaran lokal wajib diproduksi dengan durasi paling sedikit 10% untuk televisi dan paling sedikit 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per-hari,” jelas Ubaidillah.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menambahkan materi tentang program siaran jurnalistik, program siaran terkait rokok, napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) dan minuman beralkohol serta siaran mistik, horror dan supranatural. Di sela-sela materi tersebut, dijelaskannya aturan Pasal 18 P3 bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok. napza, dan minuman beralkohol.
“Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan mistik, horror dan supranatural. Aturan ini ada di pasal 20 dalam pedoman perilaku penyiaran KPI,” tandasnya. ***/Foto: Maman