Bintan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mengambil peran signifikan dalam pengawasan penyiaran di Indonesia. Digitalisasi yang masih ke segala segmen kehidupan saat ini, menuntut pengawasan konten yang tidak sederhana. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2023 di Bintan, Kepulauan Riau, (10/8). 

Menurut Abdul Kharis,  lembaga penyiaran yang bekerja dengan keras dalam rangka memajukan penyiaran di Indonesia, saat ini mendapat tantangan hebat dari platform digital dan juga layanan over the top (OTT), yang kita kenal sebagai penyiaran media baru. “Mereka bekerja dengan sangat simple dan sederhana tapi mampu masuk dalam dunia siaran Indonesia dengan demikian masif,” ujarnya. Dalam kondisi ini, KPI mendapat tantangan baru agar penyiaran media baru ini mendapatkan perlakuan (treatment) yang sama dengan lembaga penyiaran yang sudah eksis sebelumnya.

 

Abdul Kharis mengungkap, revisi undang-undang penyiaran yang akan segera disahkan pada periode ini, akan membuat KPI dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh baik terhadap televisi dan radio atau pun konten yang disiarkan lewat media baru. Secara khusus Abdul Kharis menyatakan, pelaksanaan Rakornas KPI tahun 2023 ini memiliki makna yang strategis. Selain dilakukan pada  KPI periode yang baru, juga karena dilakukan menjelang pesta demokrasi 2024 yang menuntut adanya perlakuan penyiaran yang adil terhadap seluruh kontestan pemilu. 

Dia juga menegaskan, televisi dan radio harus mengambil peran sebagai rujukan bagi masyarakat atas segala informasi yang diterima publik lewat berbagai sumber. Saat ini, media sosial mendominasi penerimaan informasi bagi publik, namun harus diakui validitasnya masih dipertanyakan. “Nah, televisi dan radio harus mampu menjadi rujukan dan juga verifikator bagi publik, bentar atau tidaknya sebuah informasi,” tambahnya. 

Rakornas KPI 2023 dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Rakornas Kpi dan Hari Penyiaran Nasional 2023. Dalam sambutan pembukaan tersebut, Ansar mengatakan, Rakornas kali ini menjadi momen penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Di masa lalu, sebelum penyiaran di Indonesia belum berkembang sedemikian hebat seperti saat ini, Kepulauan Riau hanya memiliki TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Sedangkan untuk jenis siaran lainnya, masyarakat Kepulauan Riau lebih mengenal siaran dari Singapura dan Malaysia yang jaraknya demikian dekat secara geografis. Namun dengan perkembangan penyiaran dan juga migrasi sistem siaran dari analog ke digital, konten siaran dalam negeri mendominasi siaran televisi di sini, ujar Ansar. Realitas ini sangat penting bagi daerah perbatasan untuk menjaga nasionalisme dan rasa cinta tanah air. “Termasuk juga mendorong pendekatan kemakmuran daripada pendekatan keamanan di perbatasan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengungkap pengalamannya saat sampai di Pulau Penyengat yang juga merupakan bagian dari Kepulauan Riau. Menurutnya, Raja Ali Haji Fi Sabilillah yang merupakan pahlawan nasional, mengukir pesan mendalam yang terekam dalam Gurindam Dua Belas. Diantara pesan dalam gurindam dua belas tersebut, mengandung makna mendalam tentang nilai yang harus dijaga dalam penyiaran. “Apabila terpelihara mata, sedikitlah cita-cita. Apabila terpelihara kuping, khabar jahat tiadalah damping. Apabila terpelihara lidah, niscaya dapat daripadanya faedah,” kutipnya. 

Pesan gurindam dua belas ini menunjukkan kemampuan Raja Ali Haji dalam meneropong jauh ke depan atas kehidupan bermasyarakat. Jika direfleksikan pada penyelenggaraan penyiaran, ujar Ubaidillah, penyiaran harus dapat membentuk karakter bangsa lewat konten hiburan dan juga pengayaan wawasan. “Sehingga isi siaran tidak sekedar tontonan tapi juga dapat menjadi tuntunan bagi kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (Foto: KPI PUsat/ Agung R)

 

 

Tanjung Pinang – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 90 di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bertujuan menguatkan penyiaran nasional di daerah perbatasan. Wujud penyiaran yang diharapkan berupa siaran yang ramah, bermartabat dan berbudaya. 

Dalam acara dialog di RRI Pro 1 FM Tanjung Pinang, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang  Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pentingnya penguatan penyiaran di wilayah perbatasan seperti di Kepri. Penguatan ini untuk memastikan hak publik atas informasi sekaligus meminimalisasi dampak negatif dari hadirnya siaran asing.

Namun, lanjut Made Sunarsa, penguatan penyiaran tidak hanya soal ketersediaan siaran, tapi juga menyangkut kualitas isinya. Bentuknya harus ramah, bermartabat dan berbudaya. “Apalagi Kepri ini daerah perbatasan. Serambi dari Indonesia. Citranya bisa melalui penyiaran. Bagaimana kondisi sosial dan politiknya bisa terlihat melalui penyiaran,” katanya.

Melalui gelaran Rakornas dan Harsiarnas ini, KPI akan menyatukan komitmen seluruh stakeholder penyiaran untuk menciptakan siaran yang ramah, bermartabat dan berbudaya. “Nanti akan hadir perwakilan lembaga penyiaran, stakeholder penyiaran lain, dan kita akan buat komitmen ini,” tambah Made Sunarsa.

Selain itu, ada lima isu strategis yang akan menjadi bahasan utama pada rapat di tiga bidang Rakornas (kelembagaan, pengawasan isi siaran dan pengelolaan struktur dan sistem penyiaran). Pertama, terkait penguatan kelembagaan KPI. Kedua, penguatan regulasi tentang KPI dan penyiaran. Ketiga, pengawasan isi siaran digital dan kepemiluan.

“Ada tantangan di depan menghadapi era digital karena makin banyak siaran TV yang hadir. Juga pengawasan siaran kampanye di lembaga penyiaran dan ini membuat kita kerja ekstra di masa perhelatan kepemiluan ini,” ujar Made Sunarsa.

Kemudian, isu lain yang tidak kalah penting dibahas perihal partisipasi publik dalam penyiaran. Hal ini terkait perubahan pola konsumsi dan penggunaan media oleh masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Kita akan buat kebijakan dengan perpindahan siaran analog ke digital ini. Kita sampaikan ke mereka bahwa menonton TV dan mendengarkan radio itu bagus. Mari menjadi generasi yang melihat dan menengadah jadi tidak kena hoaks. Dengan melihat dan mendengar, tidak mungkin menerima berita-berita hoaks karena ada KPI. Kita jamin masyarakat ketika menonton TV dan mendengar radio itu aman dan juga sudah pasti benar,” jelas Made Sunarsa. 

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari, mengatakan persoalan penyiaran di perbatasan menjadi tantangan pihaknya dan lembaga penyiaran di Kepri. Pasalnya, siaran yang diterima masyarakat Kepri juga datang dari negara tetangga. Bahkan, beberapa waktu lalu, siaran mereka lebih dominan ketimbang siaran dari lembaga penyiaran lokal dan nasional. 

“Kami berharap ini tantangan bagi kita. Apalagi media penyiaran di Kepri juga banyak. Sekarang TV sudah ada 25 di sini. Bagaimana kita menjaga nasionalisme kita di perbatasan melalui siaran yang ramah, berkualitas, bermartabat dan berbudaya,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta – Jelang Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 10-13 Agustus mendatang, berbagai persiapan teknis dilakukan KPI. Salah satunya pembahasan bersama draft buku peraturan atau pedoman KPI tentang pengawasan isi siaran kepemiluan 2024 yang telah rampung.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dari seluruh pihak termasuk dari KPID. Hal ini juga untuk memastikan pedoman pengawasan tersebut dapat diimplementasikan dikemudian hari. “Kami butuh banyak masukan mengenai PKPI ini,” katanya dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di kantor KPI Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam acara itu, KPI Pusat menghadirkan Guru Besar dan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan. Turut hadir secara daring perwakilan bidang pengawasan isi siaran dari sejumlah KPID. 

Prof. Judhariksawan dalam paparannya meminta KPI untuk bertindak sesuai dengan kewenangan khususnya dalam mengatur pengawasan siaran terhadap lembaga penyiaran. Fungsi ini harus dipertahankan dan tidak boleh diintervensi oleh pengatur lain.

“Buat lebih teknis agar jangan sampai peran KPI diperkecil dengan adanya gugus tugas khususnya dalam pemberian sanksi. Kita menggunakan  P3SPS dan Undang-undang Penyiaran,” kata Judha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016. 

Walaupun begitu, Judha menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga terkait pembahasan pelanggaran. Hal ini untuk memberi warna sebelum menjatuhkan keputusan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Judha mengusulkan pembuatan dan penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) untuk kepesertaan pemilu dipegang sepenuhnya oleh penyelenggara. Aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam pedoman pengawasan siaran yang akan ditetapkan KPI.

“ILM hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat masa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menambahkan, KPI berupaya maksimal menyiapkan perangkat pengawasan siaran termasuk pedomannya menghadapi pemilu mendatang. Secara marathon, KPI menyiapkan pedoman pengawasan khusus pemilu dan akan ditetapkan dalam Rakornas nanti di Kepri.

“Ini merupakan bentuk koordinasi KPI Pusat dengan KPID sebelum pelaksanaan Rakornas yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus merangkul berbagai pihak dalam rangka edukasi menjelang pemilu serentak 2024. Kali ini Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran berkesempatan menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Dewan Pers. Diskusi ini bertajuk "Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu" berlangsung pada Rabu (9/8/2023) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan harapannya pada pers untuk tidak sekedar menjadi penyampai informasi, namun edukasi selama masa pemilu. Pemilu yang hadir lima tahunan diharapkan menjadi refleksi pemberitaan dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Pemilu yang hadir lima tahun sekali, pers tidak boleh gagap dan harus menjadi refleksi pembelajaran,” ungkap Ninik.

Ninik menambahkan bahwa Pers harus mampu menjadi mengelola informasi di tengah maraknya hoaks. “Masifnya hoaks harus menjadi semangat Pers mengelola informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Ninik di ujung sambutannya. 

Acara diskusi turut mengundang partai politik dan awak media ini bertujuan mengajak media untuk memberitakan pemilu secara akurat, berimbang, dan bertanggungjawab. 

Aliyah yang berbicara mengenai penyiaran dan aturan pemberitaan pemilu memulainya dari penjelasan dasar hukum kerja sama KPI dengan Dewan Pers dalam mengawasi siaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 296. 

Ditambahkananya, KPI sudah memiliki pedoman tersendiri dalam mengawasi penyiaran di Indonesia dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Tidak hanya pemilu dan kampanye, tayangan yang tidak sesuai P3SPS pasti kami semprit,” ujar Aliyah.

Era informasi kini memungkinkan masyarakat memilih media yang akan digunakan. Akibatnya TV dan radio kini harus bersaing dengan media baru dalam penyajian informasi. Fenomena tersebut mendorong KPI untuk tidak hanya sekedar memberikan sanksi, namun ikut mendukung industri penyiaran yang sehat.

“Sudah tidak saingan antara TV A dan TV B, tapi dengan media baru. Maka, lembaga penyiaran meminta kami untuk KPI memberikan atensi,” jelas Aliyah. 

Secara regulasi UU Penyiaran jelas menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Namun, fenomena relasi pemilik partai politik dengan industri televisi masih sering memunculkan pihaknya masing-masing. 

“Kita tidak bisa menutup mata akan hal tersebut, masih banyak TV yang menyiarkan partainya sendiri, bahkan cenderung tidak berimbang,” jelas Aliyah.

Berbagai fenomena politik yang berkembang mendorong berbagai lembaga pengawas seperti KPI untuk membuat definisi khusus dalam pemberitaan kepemiluan seperti citra diri, visi misi, dan sebagainya. “Nanti kita bisa sikapi terkait persoalan ini yang sudah kita bahas di Gugus Tugas,”

Hingga saat ini, Aliyah menyampaikan, pihaknya (KPI) selalu mengupayakan fungsi pengawasan pemilu terkait pemberitaan, program siaran, iklan kampanye, debat calon, program siaran pada masa tenang, hingga masa pemungutan suara. Fenomena yang cukup sering muncul ialah kemunculan lembaga survei.

“Ini harus menjadi catatan lembaga survei supaya harus terverifikasi dalam menayangkan hasil survei,” tegas Aliyah.

Kepemilikan media penyiaran yang terhubung dengan pemilik parpol memungkinkan untuk menyiarakan blocking segment. Sering dijumpai siaran langsung yang memberitakan acara sebuah partai dengan durasi yang panjang. 

“KPI banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan frekuensi publik yang tidak proporsional misalnya blocking segment seperti acara partai yang durasinya panjang,” katanya.

Di akhir penyampaian, Aliyah mengatakan perlu sinergitas antar lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Gugus Tugas bisa menjadi media dalam menjembatani hal ini. 

Selain sinergi antar lembaga, Aliyah mengatakan perlunya partisipasi masyarakat. Mengingat KPI sebagai sebuah lembaga tentu memiliki keterbatasan. 

“Di sistem pengawasan kami saat ini masih memantau secara manual 24 jam. Kami mengajak masyarakat juga berpartisipasi menyampaikan aduan terkait tayangan yang dirasa tidak sesuai,” tutup Aliyah.

Turut hadir narasumber lain yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kepala Divisi Humas Polri, Sandi Nugroho dan Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers, dan Dohardo Pakpahan selaku pihak Komisi Pemilihan Umum. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta -- Menjelang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Anggota KPI Pusat. Saat menerima kunjungan tersebut, Menkominfo menegaskan arti penting keterlibatan lembaga penyiaran dalam menciptakan Pemilu Damai 2024.

“TV (penyiaran) itu perannya menyejukkan, menciptakan Pemilu Damai. Jadi saya berharap di puncak Harsiarnas ada deklarasi komitmen media penyiaran yang bertekad menghadirkan narasi Pemilu Damai 2024,” ungkapnya saat menerima jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2024).

Menkominfo juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri Peringatan Harsiarnas 2023. "Presiden juga akan menyampaikan agenda mengenai peran lembaga penyiaran untuk mendukung Pemilu Damai 2024," ujarnya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan rangkaian Peringatan Harsiarnas 2023 akan dimeriahkan dengan Dialog Interaktif “Penyiaran Merawat Perbatasan”. Selain itu, pada hari puncak peringatan juga akan disampaikan hasil Survei Indeks Kualitas Siaran TV (IKPSTV) yang dilakukan oleh KPI setiap tahun.

"Dialog akan berlangsung dari pinggir pantai, langsung berhadapan dengan perbatasan Malaysia," tuturnya.

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dan Penanggung Jawab Program IKPSTV 2023 Amin Shabana, pengukuran indeks kualitas tersebut dilakukan bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

“KPI tiap tahun melakukan pengukuran Indeks Kualitas Program Siaran TV. Kami harap Presiden juga mau menyampaikan hasilnya nanti di acara puncak,” jelasnya.

Sejak pertama kali digelar, IKPSTV menunjukkan masih buruknya kualitas program sinetron dan infotainment di penyiaran Indonesia.

“Berbeda dengan survei Nielsen, pengukuran ini menekankan pada sisi kualitas. Selama sembilan tahun pelaksanaan, yang masih buruk adalah kategori program sinetron dan infotainment,” tutur Amin Shabana.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto; dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Geryantika Kurnia.

Dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator bidang PS2P, Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Turut hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.