- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3172
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI. Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.
Adapun tayangan yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program “Bisik Pagi” Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. “Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (11/7/2023) kepada kpi.go.id.
Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Bahkan, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. Diharapkan juga seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program. ***