Jakarta – Jelang Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 10-13 Agustus mendatang, berbagai persiapan teknis dilakukan KPI. Salah satunya pembahasan bersama draft buku peraturan atau pedoman KPI tentang pengawasan isi siaran kepemiluan 2024 yang telah rampung.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dari seluruh pihak termasuk dari KPID. Hal ini juga untuk memastikan pedoman pengawasan tersebut dapat diimplementasikan dikemudian hari. “Kami butuh banyak masukan mengenai PKPI ini,” katanya dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di kantor KPI Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam acara itu, KPI Pusat menghadirkan Guru Besar dan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan. Turut hadir secara daring perwakilan bidang pengawasan isi siaran dari sejumlah KPID. 

Prof. Judhariksawan dalam paparannya meminta KPI untuk bertindak sesuai dengan kewenangan khususnya dalam mengatur pengawasan siaran terhadap lembaga penyiaran. Fungsi ini harus dipertahankan dan tidak boleh diintervensi oleh pengatur lain.

“Buat lebih teknis agar jangan sampai peran KPI diperkecil dengan adanya gugus tugas khususnya dalam pemberian sanksi. Kita menggunakan  P3SPS dan Undang-undang Penyiaran,” kata Judha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016. 

Walaupun begitu, Judha menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga terkait pembahasan pelanggaran. Hal ini untuk memberi warna sebelum menjatuhkan keputusan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Judha mengusulkan pembuatan dan penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) untuk kepesertaan pemilu dipegang sepenuhnya oleh penyelenggara. Aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam pedoman pengawasan siaran yang akan ditetapkan KPI.

“ILM hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat masa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menambahkan, KPI berupaya maksimal menyiapkan perangkat pengawasan siaran termasuk pedomannya menghadapi pemilu mendatang. Secara marathon, KPI menyiapkan pedoman pengawasan khusus pemilu dan akan ditetapkan dalam Rakornas nanti di Kepri.

“Ini merupakan bentuk koordinasi KPI Pusat dengan KPID sebelum pelaksanaan Rakornas yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso. ***

 

Jakarta -- Menjelang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Anggota KPI Pusat. Saat menerima kunjungan tersebut, Menkominfo menegaskan arti penting keterlibatan lembaga penyiaran dalam menciptakan Pemilu Damai 2024.

“TV (penyiaran) itu perannya menyejukkan, menciptakan Pemilu Damai. Jadi saya berharap di puncak Harsiarnas ada deklarasi komitmen media penyiaran yang bertekad menghadirkan narasi Pemilu Damai 2024,” ungkapnya saat menerima jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2024).

Menkominfo juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri Peringatan Harsiarnas 2023. "Presiden juga akan menyampaikan agenda mengenai peran lembaga penyiaran untuk mendukung Pemilu Damai 2024," ujarnya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan rangkaian Peringatan Harsiarnas 2023 akan dimeriahkan dengan Dialog Interaktif “Penyiaran Merawat Perbatasan”. Selain itu, pada hari puncak peringatan juga akan disampaikan hasil Survei Indeks Kualitas Siaran TV (IKPSTV) yang dilakukan oleh KPI setiap tahun.

"Dialog akan berlangsung dari pinggir pantai, langsung berhadapan dengan perbatasan Malaysia," tuturnya.

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dan Penanggung Jawab Program IKPSTV 2023 Amin Shabana, pengukuran indeks kualitas tersebut dilakukan bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

“KPI tiap tahun melakukan pengukuran Indeks Kualitas Program Siaran TV. Kami harap Presiden juga mau menyampaikan hasilnya nanti di acara puncak,” jelasnya.

Sejak pertama kali digelar, IKPSTV menunjukkan masih buruknya kualitas program sinetron dan infotainment di penyiaran Indonesia.

“Berbeda dengan survei Nielsen, pengukuran ini menekankan pada sisi kualitas. Selama sembilan tahun pelaksanaan, yang masih buruk adalah kategori program sinetron dan infotainment,” tutur Amin Shabana.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto; dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Geryantika Kurnia.

Dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator bidang PS2P, Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Turut hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil jajaran Trans TV untuk menjelaskan program siaran Pagi-Pagi Ambyar yang menghadirkan Lucinta Luna dan pasangannya dan disiarkan pada 10 Juli dan 18 Juli  2023 pukul 08.00 WIB. Pertemuan yang digelar di kantor KPI dipimpin langsung anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, dan dihadiri penanggung jawab program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV dan juga anggota KPI Pusat lainnya, (3/08).

Tulus menyampaikan, program Pagi-Pagi Ambyar pada tanggal tersebut telah menuai banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPI dan juga menjadi viral di media sosial. Tulus mengingatkan, kehadiran sosok yang kontroversial dan memancing isu yang sensitif di masyarakat harus dapat dikelola dengan baik dan tidak menjadi ajang promosi sebuah gaya hidup yang menyimpang. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 yang seharusnya sudah sangat dipahami oleh para pengelola program, memiliki semangat untuk memberi perlindungan terhadap anak dan remaja atas konten siaran yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan jiwa dan mental mereka. “Jika lembaga penyiaran sudah memahami hal tersebut, tentu siaran seperti ini tidak akan muncul, “ ujar Tulus. Apalagi program tersebut dihadirkan pagi-pagi, pada jam tayang anak dan remaja. 

Tulus juga menegaskan, pada prinsipnya KPI tidak pernah melarang artis-artis tertentu untuk tampil di televisi atau radio. Mengingat komitmen penyelenggaraan penyiaran yang harus selaras dengan regulasi dan juga norma di masyarakat, ada pada lembaga penyiaran bukan pada artis. Jadi para pengelola program lah yang harus pandai dan bijak memilah sosok mana yang layak untuk dihadirkan serta sesuai dengan norma dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. “Kami juga bertugas untuk menjaga agar nilai-nilai ini tetap dihormati,” tambahnya. 

Hal serupa juga disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran. “Kami tidak dalam rangka memberikan daftar artis yang boleh dan tidak boleh tampil,” ujarnya. Namun lembaga penyiaran harus punya mekanisme kontrol internal dalam menghadirkan figur publik, apalagi yang punya catatan kontroversi, dalam siarannya. Di satu sisi, yang harus menjadi koreksi besar dari lembaga penyiaran adalah soal materi viral yang diangkat ke layar kaca. 

Apakah demi mendongkrak rating dan meraup iklan, segala yang viral di tengah masyarakat harus dibahas? Apalagi tadi, dari penjelasan penanggungjawab program, terkadang talent menjadi sulit dikontrol sehingga kerap kali menyebabkan program tersebut melanggar P3 & SPS, terutama untuk siaran langsung, ujar Aliyah. 

Di satu sisi, aduan masif dari publik ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa televisi masih dinikmati oleh masyarakat. “Dan masyarakat juga masih peduli dengan konten-konten yang disiarkan di televisi,” tambahnya. Harapannya, televisi dan para pengelola program dapat lebih menajamkan sensitivitasnya terhadap kepentingan publik. “Sehingga konten siaran yang dihadirkan di tengah masyarakat memberi manfaat, bukan sekedar membuat gaduh,” pungkas Aliyah.

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Ruang Seleb” NET TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk “Ruang Seleb” Net yang telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Berdasarkan hasil rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, terdapat 10 pasal P3SPS yang dilanggar. Pasal-pasal itu terkait tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak, dan kesesuaian penggolongan program siaran (klasifikasi usia). 

Adapun tayangan pelanggaran ditemukan Tim Pengawasan KPI Pusat pada “Ruang Seleb” tanggal 26 Juni 2023 pukul 06.25 WIB. Acara berklasifikasi R13+ ini menampilkan cuplikan rekaman video a.n. Dewi Perssik yang memperingatkan istri dari a.n. Angga Wijaya untuk lebih berhati-hati dengan suaminya karena dianggap belum memahami sifat aslinya dan meminta untuk tidak melibatkan nama Dewi Perssik dalam hubungan mereka. Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI. 

Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. ***

 

 

 

 

Mentok – Anak-anak berhak mendapatkan siaran (informasi dan hiburan) yang layak dan sepadan. Di sisi lain, masih banyak konten siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi psikologis mereka. Untuk melindungi anak dari dampak buruk siaran yang tak layak tersebut, partisipasi orang tua diperlukan lewat pendampingan.

Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monashi mengatakan, pendampingan terhadap anak saat mengkonsumi media merupakan salah satu bentuk perhatian sekaligus pengawasan dari orang tua. Bentuk lainnya berupa pembatasan waktu konsumsi atau menonton TV dan memilih tayangan (film) yang sesuai dengan usianya.

“Saat pendampingan, orang tua dapat mengingatkan anaknya tentang hal-hal baik yang patut ditiru dari tayangan yang ditonton. Anak-anak harus kita berikan pemahaman tentang nilai-nilai positif tersebut,” kata Evri secara daring dalam acara literasi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (2/8/2023) kemarin.

Fungsional Perencanaan Ahli Madya dari KemenPPPA, Thomas Rizal, menyatakan proses pendampingan merupakan salah satu bentuk pola pengasuhan positif dalam rangka melindungi anak dari siaran atau hal-hal yang buruk. “Untuk mendapatkan informasi yang baik itu perlu pengasuhan yang baik. Supaya mereka dapat tumbuh kembang dengan baik,” ujarnya di acara literasi bertema “Peran Orang Tua Dalam Pengawasan Siaran Anak Untuk Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak”. 

Berdasarkan data dari BPS tahun 2022 bahwa jumlah anak usia dini mencapai 30,73 juta atau 13% dari total jumlah penduduk Indonesia. Adapun jumlah keluarga di Indonesia berdasarkan data dari BKKBN di tahun 2021 mencapai 87,83 juta keluarga.

Menilik angka itu, Rizal menyatakan anak-anak Indonesia membutuhkan perhatian (orang tua dan keluarga) besar. Wujud perhatian dengan membangun kelekatan dan kasih sayang melalui dialog atau diskusi. 

“Diusahakan disaat anak-anak melihat televisi kita temani. Karena mungkin ada tayangan yang kurang layak buat mereka. Kita terangkan dan jelaskan. Kalau memang kontennya sudah mengarah ke negatif, kita alihkan siarannya,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma menegaskan, kelayakan informasi dan isi siaran untuk anak tidak lepas dari tanggungjawab orang tua. Menurutnya, orang tua harus memberi pengawasan maksimal untuk anaknya. Apalagi sekarang teknologi komunikasi makin maju.

Kekhawatiran perempuan satu-satunya di kepengurusan KPID Babel ini cukup beralasan. Dia menilai orang tua saat ini cenderung membiarkan anak-anaknya (usia dini) bebas mengakses gadget (gawai mandiri). Padahal, risiko dari paparan konten media baru di gadget lebih mengerikan ketimbang siaran TV atau radio.

“Ini kesalahan yang fatal. Kalau anak nangis, langsung dikasih HP. Inikan bentuk penyelesaian yang tidak membangun. Hanya agar anaknya berhenti menangis, mereka membiarkan anaknya mengakses HP,” kata Sonya.

Meskipun ia menganggap siaran TV dan radio tergolong aman, tidak semuanya ramah terhadap anak. Di sinilah peran orang tua yang dominan. Akses memilih siaran ada di tangan mereka. “Fungsi kita mengendalikan tontonan mereka. Kita pilihkan anak-anak kita tontonan atau siaran yang baik, sesuai untuk mereka,” ujarnya. 

Di awal acara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Barat, Ridwan, membacakan sambutan dari bupati yang meminta kontribusi televisi agar lebih banyak memproduksi konten berkualitas. Bupati juga meminta supaya orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Hal ini untuk memastikan anak-anak tersebut menonton siaran yang baik.

“Anak-anak adalah sosok yang harus kita lindungi. Melindungi dari segala bentuk hal yang tidak baik. Ke depan kami berharap akan makin banyak tayangan yang sesuai dengan anak, bermanfaat dan edukatif. Ini demi terciptakan manusia Indonesia yang berkualitas,” tuturnya. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.