- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1433
Jakarta – Anggota KPI Pusat, Aliyah, meminta lembaga penyiaran mentaati seluruh aturan regulasi penyiaran menjelang masa tenang dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, ketentuan di masa tenang ini wajib dijalankan dan dipatuhi lembaga penyiaran agar masyarakat memperoleh ketenangan sebelum menentukan pilihan politiknya di hari H.
“Ketenangan untuk berpikir secara sehat, obyektif serta jelas atas pilihan politiknya pada masa tiga hari ini. Sehingga pada saat hari penentuan, masyarakat datang dengan keyakinan dan kepercayaan diri untuk datang memilih. Jadi biarkan tiga hari ini mereka damai dan tidak terkontaminasi oleh informasi atau gaung kampanye politik,” jelas Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini, Rabu (7/2/2024).
Aliyah juga mengingatkan, seluruh komponen pengawasan, baik KPI Pusat, KPI Daerah dan masyarakat akan ikut memantau seluruh program siaran pada masa tenang tersebut.
“Jika kami menemukan adanya pelanggaran di masa tenang ini, kami akan pastikan tindakan sanksi dan segera koordinasikan dengan gugus tugas pemilu bersama KPU, Bawaslu dan dewan Pers. Jadi, Kami berharap semua lembaga penyiaran mengikuti aturan ini. Mari kita ciptakan suasana pemilu yang aman, damai dan menyenangkan,” tandasnya.
Diketahui, menjelang masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11 hingga 13 Februari, KPI mempunyai acuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran khususnya pasal tentang Pengawasan Pada MasaTenang.
Ada enam butir aturan yang harus diperhatikan dan tidak dilakukan oleh lembaga penyiaran pada masa tenang tersebut. Ke enam butir aturan tersebut antara lain:
1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan
6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.***