Bekasi -- Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat vital dalam mendorong peningkatan indeks kualitas manusia di Indonesia melalui Program Indeks Kualitas Program Siaran TV. Peran ini sejalan dengan arah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni meningkatkan kualitas dan menjamin pengembangan media.
“Apresiasi kami kepada KPI yang sudah melakukan program indeks kualitas. Ini bentuk konsen terhadap siaran kita,” kata Direktur bidang Politik dan Komunikasi Bappenas, Astri Kusuma Mayasari, di sela-sela pembukaan acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD (Fokus Grup Diskusi) Indeks Kualitas Program Siaran TV dan Forum Penyamaan Persepsi serta Evaluasi IKPSTV Periode I di Bekasi, Sabtu (13/5/2023).
Bagi Bappenas, hasil indeks kualitas KPI bisa dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan kebijakan yang lebih baik di bidang penyiaran. Sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli informasi. Perwujudan pemerataan informasi ini akan mendorong munculnya media-media lokal yang independen.
“Peran tersebut dapat dilakukan KPI dan ini melalui hasil indeks kualitas yang disusun KPI,” ujar Astri Kusuma.
Astri berharap ke depan pelaksanaan dan hasil program indeks ini semakin membaik. Terutama beberapa kategori program yang belum berkualitas seperti program sinetron.
Menurut Astri, diperlukan internalisasi atau penghayatan atas nilai-nilai Pancasila dalam program acara seperti sinetron. Pasalnya, isi tayangan itu banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
“Saya nonton sinetron beberapa kali, apa iya orang Indonesia itu jahat-jahat. Apakah tidak akan kontradiktif dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Ketika mereka pulang dari tempat pendidikan dan nonton TV ada konfliknya yang tidak mengasah kita,” tuturnya.
Dia berharap penanaman nilai Pancasila dalam siaran akan melahirkan lebih banyak program-program berkualitas. “Harapan kami agar semua berperan untuk mengarusutamakan nila-nilai Pancasila,” pintanya.
Bappenas menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan dan penyempurnaan program IKPSTV KPI. Seperti mempertimbangkan pelaksanaan FGD yang lebih efisien dan memenuhi kriteria metodologinya. Untuk program infotainment, variety show, dan sinetron yang menjadi sumber keuangan lembaga penyiaran TV, KPI perlu memasukkan aspek penguatan kelembagaan penyiaran (pengelolaan keuangan) dalam pengukuran indeks untuk mendorong produksi program yang berkualitas.
Catatan untuk program sinetron, Bappenas meminta adanya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan asosiasi yang relevan dalam ekosistem hiburan. Untuk kategori program berita, independensi jurnalis perlu diperhatikan dan dijaga melalui etika bisnis yang kuat dan jurnalis yang bersih.
Dalam kesempatan itu, Bappenas meminta KPI untuk terus mengoptimalkan pelatihan atau kursus Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ***/Foto: Syahrullah
Bekasi – Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara resmi membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau Fokus Grup Diskusi (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) KPI 2023 yang berlangsung di Bekasi, Sabtu (13/5/2023). Dalam sambutannya ditekankan adanya sinergi antar pihak dalam upaya meningkatkan kualitas program siaran khususnya pada kategori program siaran yang belum memenuhi standar kualitas.
“Soal ada kategori yang tidak naik. Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Sudah bertahun-tahun indeks ini dilakukan, tapi kategori itu belum naik,” kata Ubaidillah.
Beberapa strategi akan dilakukan KPI untuk meningkatkan kategori-kategori program belum berkualitas tersebut. Dari bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI akan mendorong peningkatan itu melalui koordinasi berkelanjutan kepada lembaga penyiaran. Koordinasi ini tidak hanya menyasar lembaga penyiarannya, tapi juga rumah-rumah produksi dan para pengisi acara (artis/pemain).
“Kami berupaya meningkatkan kualitas mereka melalui jalur tersebut,” kata Ubaidillah.
Selain itu, KPI akan melakukan pengembangan atau pembaruan pada aspek aturan semisalnya melalui Peraturan KPI (PKPI) terkait pada kategori-kategori program yang belum berkualitas. “Intinya, kita sama-sama kita menguatkan siaran sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” ujar Ketua KPI Pusat.
Penguatan siaran ini selaras dengan RPJMN 2025-2045 yang ditetapkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Upaya meningkatkan kualitas siaran semisal pada tayangan sinetron melalui penanaman nilai-nilai Pancasila dalam tayangan. “Penanaman nilai Pancasila dalam program sinetron harus dilakukan sejak dini,” tegas Ubaidillah.
Ubaid mengatakan bentuk, isi dan nilai siaran sangat terkait pada rating share televisi. Rating dinilai berpengaruh besar hingga memengaruhi pola produksi konten di TV.
“Tren dari lembaga penyiaran kita, televisi utamanya, program siarannya mengikuti selera pasar, yang tentu saja kualitasnya masih sangat bisa diperdebatkan. Kemarin dalam evaluasi tahunan, ada penyampaian yang cukup beralasan dari salah satu TV, bahwa yang digunakan menjadi rujukan adalah survei rating karena harus mengimbangi kepentingan ekonomi mereka,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ubaidillah berharap hasil kegiatan FGD Indeks Kualitas Program Siaran TV ini dapat mengkomodir kepentingan industri dalam upaya meningkatkan kualitas isi siaran. “Saya rasa, Indeks Kualitas Program Siaran TV harus mengambil jalan tengah ini, antara kepentingan kualitas, tapi juga mengakomodir sisi ekonomi. Ini menjadi PR kita semua, bagaimana pola dan metodenya, sekaligus bargaining dari keberadaan riset itu sendiri,” harapnya.
Dalam FGD sekaligus Forum Penyamaan Persepsi serta Evaluasi IKPSTV Periode I ini, KPI mengundang Bappenas yang diwakili Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Astri Kusuma Mayasari. Pada kesempatan itu, Bappenas menyampaikan pentingnya Indeks Kualitas Program Siaran TV yang dilakukan KPI karena sejalan dengan RPJMN yang dibuat pemerintah. Anggota KPI Pusat sekaligus PIC IKPSTV KPI, Amin Shabana, menyampaikan hasil IKPSTV harus berbobot sehingga menjadi acuan ke depan bagi semua pihak. ***/Foto: Syahrullah
Jakarta – Kehadiran sinema elektronik atau sinetron di televisi dinilai belum ramah anak lantaran masih ditemui adanya eksploitasi kekerasan dan juga perundungan (bullying) yang dikhawatirkan memberi efek tiru pada anak-anak dan remaja. Stasiun televisi juga diharapkan memperhatikan durasi kehadiran satu judul sinetron di tengah masyarakat, agar jangan sampai episodenya terlalu panjang. Hal ini disampaikan Evri Rizqi Monarshi, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang kelembagaan dalam acara Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan untuk PT Surya Cipta Televisi (SCTV), di kantor KPI Pusat, (12/5).
Selain mengevaluasi konten sinetron, pada kesempatan itu Evri meminta agar SCTV dapat kembali mengksplorasi kekayaan budaya negeri ini lewat konten program siaran film dan televisi (FTV). Beberapa tahun lalu ungkapnya, konten FTV di SCTV cukup variatif dengan cerita berlatarkan dinamika masyarakat dan budaya di beberapa daerah. “Saya berharap, SCTV dapat memproduksi lagi FTV dengan konten serupa, sehingga publik juga dapat menikmati aneka ragam budaya sekaligus menguatkan keberagaman konten siaran,” ujarnya.
Senada dengan Evri, catatan tentang kualitas sinetron disampaikan oleh Aliyah selaku anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. “Kalau bisa, produksi sinetron memperhatikan betul bagaimana tata krama dihadirkan dalam keseharian anak-anak dan remaja, termasuk bagaimana sopan santun kepada orang tua. Karena kita berharap televisi turut memberi tayangan yang edukatif yang dapat dijadikan panutan,” ujarnya. Selain konten sinetron, Aliyah juga menyampaikan mengingatkan tentang penggunaan bahasa isyarat dalam program berita dengan memperhatikan keterwakilan asosiasi penyedia juru bahasa isyarat.
Dalam Evaluasi Tahunan untuk kinerja penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan SCTV sepanjang tahun 2022, didapati penurunan jumlah sanksi jika dibanding tahun 2021. Pada tahun ini SCTV mandapatkan 3 teguran tertulis. Sedangkan di tahun 2021 SCTV menerima 4 teguran tertulis dan 1 teguran tertulis kedua. Adapun untuk apresiasi, di tahun 2022 SCTV berhasil meraih 3 penghargaan dan 8 nominasi. Apresiasi ini lebih baik dari tahun 2021 yang memperoleh 2 penghargaan dan 5 nominasi. Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, dengan capaian di tahun 2022 ini, dapat dikatakan ada tren yang membaik atas kinerja SCTV. Selain memaparkan akumulasi sanksi dan apresiasi sepanjang 2022, Tulus juga mengungkap terdapat 25 dugaan pelanggaran yang dilakukan SCTV berdasarkan aduan publik yang disampaikan kepada KPI.
Terkait sinetron ini, evaluasi secara khusus disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan. Menurut Amin, dari penyelenggaraan riset terhadap kualitas program siaran televisi yang berlangsung selama delapan tahun, kategori sinetron dan infotainment masih belum mencapai angka indeks yang berkualitas. Menurut Amin, indikator yang dinilai kurang oleh para responden riset adalah tingkat akurasi, prinsip keadilan dan keberimbangan, kepentingan publik dan juga perlindungan atas kepentingan anak. “Meskipun secara realita dua program ini yang memiliki rating tinggi, kami berhadap komitmen dari SCTV untuk melakukan perbaikan atas program sinetron dan infotainment,” ujar Amin yang juga penanggungjawab kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Rencananya, KPI sendiri akan mengundang rumah-rumah produksi dari program sinetron dan infotainment untuk ikut mendiskusikan kualitas dua program ini secara serius. “Agar jangan sampai selama satu dekade, kualitas sinetron kita begitu-begitu saja,” harapnya.
Catatan yang juga disampaikan KPI Pusat pada SCTV adalah penayangan program siaran lokal sebagai implementasi terselenggaranya sistem stasiun jaringan (SSJ). Menurut M. Hasrul Hasan sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), KPI mendapati satu daerah yang belum memenuhi ketentuan 10% program siaran lokal dan penggunaan bahasa daerah untuk program siaran lokal dari SCTV masih sangat minim. Sedangkan untuk sebaran kategori, program siaran lokal SCTV terdiri atas wisata budaya, berita dan religi. Terkait siaran religi, Hasrul berharap, SCTV tidak lagi memasukkan adzan Maghrib dan Subuh sebagai program siaran lokal. “Ada baiknya untuk program religi, SCTV melakukan kerja sama degan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah untuk memperkaya konten lokal,” ujarnya.
Turut hadir dalam Evaluasi Tahunan ini, Direktur SCM Group Harsiwi Ahmad yang didampingi Gilang Iskandar, (Corporate Secretary SCM) dan Banardi Rachmad (Deputy Director Programming SCTV). Menanggapi evaluasi yang disampaikan KPI, Harsiwi berkata pihaknya akan meningkatkan kualitas siaran agar SCTV di tahun depan tidak lagi pelanggaran. Terkiat catatan terhadap program sinetron, Harsiwi mengakui hal tersebut sebagai tantangan yang cukup besar, apalagi sinetron adalah program yang disukai oleh sebagian besar penonton. Dirinya juga menyampaikan, kondisi saat ini yang membuat televisi harus bekerja lebih keras dalam menghadapi persaingan konten dengan media Over The Top (OTT). “Harus diperhatikan juga di OTT, banyak konten yang dilarang di televisi tapi ada semua di OTT,” ujarnya. Menurut Harsiwi, ini juga menjadi masalah bagi televisi yang berkarya dengan banyak aturan, sementara di OTT tidak ada aturannya.
Sementara itu menurut Banardi Rachman, sinetron dirasa bagai menanggung dosa masa lalu yang luar biasa. DI masa lalu, adegan mengubur orang hidup-hidup bisa muncul di sinetron dan dirasa sebagai seuatu hal yang wajar. Sementara sekarang, sudah ada pergerakan ke arah yang lebih baik, namun persepsi masyarakat atas sinetron di masa lalu tetap ada, ujar Banar. Keinginan kita sebenarnya, televisi dapat menghadirkan PPT (Para Pencari Tuhan) setiap hari. Namun menghadirkan konten berkualitas itu memang tidak mudah, tambahnya. Dia juga berpendapat sinetron di televisi tidak dapat dihilangkan karena sudah ada pola kepemirsaan yang sudah nyaman dengan kehadiran sinetron. “Kalau sinetron gak ada, maka daya tarik televisi juga hilang,”ungkapnya.
Di sisi lain, Banar juga setuju aksi perundungan atau bullying di televisi harus diperhatian. Namun menurutnya edukasi ke publik tentang perundungan bukan sama sekali tidak menampilkan, melainkan membuat koridor yang benar tentang dampak perundungan. Sedangkan terkait usulan agar menghadirkan lokalitas pada sinetron, Banar menyampaikan ongkos produksinya jauh lebih tinggi. Di samping itu, sinetron dengan muatan lokal tidak dihitung KPI sebagai konten lokal, ujarnya.
Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk SCTV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi.. Empat buku tersebut adalah Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha Indosiar dalam membuat program-program baru terkait ajang bakat untuk generasi muda. Selain itu, kepatuhan Indosiar atas regulasi penyiaran juga layak diapresiasi, karena dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2022, Indosiar bersih dari sanksi KPI. Hal ini disampaikan Mimah Susanti, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan saat menghadiri Evaluasi Tahunan 2022 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Indosiar Visual Mandiri, di kantor KPI Pusat, (12/3).
Dalam evaluasi ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2022, tidak ada satu pun sanksi yang diterima oleh Indosiar. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengatakan, pada tahun 2021 Indosiar menerima 4 sanksi teguran tertulis dan dua apresiasi melalui Anugerah KPI 2021. Adapun penghargaan pada tahun 2022 Indosiar menerima satu penghargaan dan lima nominasi penghargaan. Namun demikian, Tulus juga mengungkap dugaan pelanggaran siaran mencapai 105 dari aduan yang disampaikan publik kepada KPI.
Selain membahas sanksi dan apresiasi, dalam forum ini juga disampaikan hasil evaluasi KPI terhadap program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran M Hasrul Hasan mengatakan, dalam catatan KPI di bulan November dan Desember 2022, Indosiar tidak menayangan program siaran lokal. Selain itu, Hasrul mengungkap, program siaran lokal Indosiar belum memenuhi ketentuan tayang di waktu produktif. Meskipun, untuk penggunaan bahasa daerah dan produksi konten lokal, sudah sesuai dengen ketentuan perundang-undangan.
Masalah konten lokal pada stasiun anak jaringan sebenarnya menjadi perhatian penuh dari KPI Daerah. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengungkap, rata-rata orang daerah mengeluhkan penempatan konten lokal di waktu yang tidak produktif, jam tiga pagi misalnya. Harapannya Indosiar dapat memperbaiki penempatan siaran lokal ini, agar kebermanfaatan siaran bagi publik dapat lebih optimal.
Apresiasi kepada Indosiar juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza terkait komitmen pelaksanaan Analog Switch Off (ASO). Reza menghargai usaha Indosiar dalam pemenuhan Set Top Box ke masyarakat tidak mampu di daerah, sehingga akses informasi publik lewat televisi digital dapat dipenuhi. Dalam kesempatan tersebut Reza juga mengingatkan pada Indosiar agar memberi ruang dan waktu yang seimbang pada seluruh kontestan politik, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu, sekalipun tahapan kampanye belum tiba. “Menyambut tahun pemilu ini, kita harapkan pelaksanaannya dapat berlangsung secara damai,” ujar Reza.
Dari pihak Indosiar, hadir dalam Evaluasi Tahunan ini, Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCM, Gilang Iskandar selaku Corporate Secretary SCM, dan Ekin Gabriel selaku Deputy Director Program Indosiar. Menanggapi catatan program siaran lokal yang disampaikan KPI, Harwisi Ahmad menjelaskan pada rentang waktu November-Desember 2022, Indosiar menyiarkan tayangan ulang Piala Dunia 2022, sehingga program siaran lokal jadi tergeser. Sedangkan terkait konten program siaran lokal, Harsiwi menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan pada rumah-rumah produksi lokal yang bekerja sama dengan Indosiar untuk dapat meningkatkan kemampuan produksi, sehingga kualitasnya pun dapat hadir dengan baik dan tidak Cuma asal tayang, ujar Harsiwi.
Adapun mengenai pelaksanaan ASO, Harsiwi sepakat hadirnya siaran digital memunculkan kegairahan baru di masyarakat dengan banyaknya saluran televisi dan kualitas tampilan jauh lebih kinclong. Harus diakui, sebagai akibat ASO, kepemirsaan jadi fluktuatif. Namun Harsiwi menyadari ini masih masa transisi yang akan menuju stabilitas. Mayoritas Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Indosiar digunakan untuk sosialisasi ASO. “Bahkan kita gunakan bahasa lokal untuk sosialisasi ASO, dengan menggunakan talent dari daerah,” ujarnya. Harapannya dengan sosialisasi ini, masyarakat langsung memberi STB secara mandri dan segera menerima manfaat siaran digital dengan baik.
Harsiwi juga menjelaskan tentang komitmen Indosiar dalam menjaga keberimbangan siaran pada tahun pemilu sekarang. Semua pihak sudah kami beri ruang yang sama, ujarnya. “Bahkan saat ulang tahun Indosiar kami mengundang semua partai politik,” ujarnya. Kalau memang perlu, kami akan tembuskan suratnya sebagai bukti komitmen kami menegakkan keberimbangan.
Sementara itu Gilang Iskandar menghargai usaha KPI dalam melakukan penilaian kualitatif atas program siaran lewat Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Bagi televisi sendiri, ujar Gilang, selain idealisme ada juga sisi komersil yang harus dipertimbangkan. Indosiar mengambil resiko tinggi dengan menghadirkan program Indonesia juga yang ratingnya belum tentu baik. Namun itulah komitmen Indosiar dalam memberi ruang bagi anak-anak berprestasi di Indonesia, bukan hanya dalam bidang seni. Juara matematika dan IPA dapat muncul sehingga anak-anak dapat berprestasi di bidang apapun, Indosiar memberi wadahnya.
Jakarta - Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka mengukur kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Dalam evaluasi tahunan 2022, penilaian dilakukan pada program siaran yang hadir di bulan Januari hingga Desember 2022, mencakup sanksi, apresiasi dan pelaksanaan siaran lokal pada stasiun anak jaringan. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat membuka Evaluasi Tahunan untuk PT Cakrawala Andalas Televisi atau yang dikenal dengan nama udara ANTV, di kantor KPI Pusat, (11/5).
Dikatakan Ubaidillah, hasil evaluasi tahunan ini sebagai ruang komunikasi dengan Komisi I DPR RI dan mitra KPI lainnya terkait kualitas program siaran di televisi, khususnya ANTV. Harapannya, lewat evaluasi tahunan ini, lembaga penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran sebagaimana yang menjadi arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang.
Evaluasi terhadap kinerja ANTV di tahun 2022 disampaikan Tulus Santoso, selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Dalam catatan yang dihimpun KPI, dugaan pelanggaran bagi ANTV didominasi pada ketentuan terhadap perlindungan anak dan remaja. “Dugaan pelanggaran atas ketentuan ini mencapai 40%,” ujar Tulus. Selanjutnya adalah dugaan atas pelanggaran norma kesopanan, yang mencapai 19%.
Sepanjang tahun 2022 ANTV mendapatkan 4 buah sanksi yang terdiri atas tiga teguran tertulis dan satu teguran tertulis kedua. Adapun untuk penghargaan, di tahun 2022 ANTV hanya menerima tiga nominasi yang didapat dari Anugerah KPI dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak. “Tidak ada penghargaan tahun ini untuk ANTV,” ungkap Tulus.
Evaluasi Tahunan juga memaparkan kinerja televisi dalam mengimplementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Evaluasi SSJ ini dipaparkan oleh Muhammad Hasrul Hasan selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Dikatakan Hasrul, pada bulan Januari hingga Juni 2022, ANTV tidak menyiarkan program lokal di 34 stasiun anak jaringan. Sebagai catatan, undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang melakukan siaran berjaringan untuk menyiarkan program lokal dengan durasi minimal sepuluh persen dari keseluruhan waktu siar selama satu hari.
Dalam catatan KPI terkait siaran lokal, untuk alokasi waktu siaran di waktu produktif, belum semua stasiun anak jaringan ANTV memenuhi kewajiban tersebut. Setidaknya, baru 10 hingga 12 stasiun anak jaringan saja yang sudah memenuhi, sedangkan sisanya masih belum terpenuhi. “Hal yang sama juga ditemui untuk penggunaan bahasa daerah, masih banyak yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Hasrul. Sedangkan untuk sebaran kategori program siaran lokal dari ANTV, didominasi oleh program religi, variety show, talkshow dan informasi.
Masih merujuk dari undang-undang yang sama, KPI mengingatkan aturan pembatasan program siaran asing di televisi maksimal 30%. Dari perhitungan KPI atas program siaran asing ini, didapati jumlah program asing yang disiarkan ANTV melebihi ketentuan undang-undang. “Program siaran asing di ANTV mencapai 52%,” ungkap Ubaidillah. Ini berarti, proporsi siaran asing di ANTV lebih banyak daripada program siaran lokal, atau dalam negeri.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa (koordinator), Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, Amin Shabana, dan Aliyah selaku Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Sedangkan dari jajaran ANTV, hadir Pemimpin Redaksi ANTV Reva Deddy Utama yang turut didampingi Kiki Zulkarnain selaku Chief Program & Communication Officer ANTV, Yusuf Ibrahim selaku Wakil Pimpinan Redaksi ANTV, dan Manuntun Sibuea selaku Manajer Transmisi ANTV.
Menanggapi evaluasi yang disampaikan oleh KPI, Reva Deddy Utama selaku pimpinan ANTV akan melakukan perbaikan kualitas. Reva juga memaparkan beberapa usaha yang dilakukan jajarannya dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait siaran di ANTV. Sedangkan terkait evaluasi program siaran lokal, Reva mengakui menemui hambatan dalam menyiarkan program lokal sebagai akibat migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.
Dalam kesempatan evaluasi ini KPI menyampaikan rekomendasi agar ANTV menyiarkan program Pemilu 2024 dengan memperhatikan asas proporsionalitas, netralitas dan keadilan agar upaya edukasi politik kepada khalayak tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTV juga diminta menyediakan juru bahasa isyarat dalam program siaran dan memperhatikan keterwakilan asosiasi penyedia juru bahasa isyarat. Terakhir, memperhatikan program siaran berdasarkan hasil Indeks Kualitas Program Siaran ANTV tahun 2022, pada kategori program anak, sinetron dan berita.
Evaluasi Tahunan dilaksanakan dengan landasan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah Pasal 72 PERPPU Nomor 2002 tentang Cipta Kerja, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Keputusan KPI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Iklan makanan ringan Kalpa menampilkan pelakon seorang pria yang bertingkah kebanci-bancian. Tayangan dapat mempromosikan gaya hidup LGBT. Mohon untuk dilarang tayang. Pengaduan ini perbaikan atas pengaduan saya sebelumnya, yang salah menulis Kalpa dengan Klapa. Terima kasih.
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM