Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan/liputan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Imbauan berisi permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan dampak psikologis dan sosiologis dengan tidak membuat liputan/pemberitaan/informasi yang menampakkan atau mengekspos anak pada terduga pelaku demi menjaga tumbuh kembang anak. Pertimbangan ini merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam imbauan juga disampaikan agar lembaga penyiaran tetap menayangkan pemberitaan dan informasi sesuai dengan asas perlindungan kepada anak dan prinsip-prinsip jurnalistik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melakukan pertemuan terkait pemberian hak akses sistem OSS (online single submission) untuk KPI dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran. Hak akses ini untuk melengkapi unsur pengawasan penyiaran yang menjadi tugas pokok dan kewenangan KPI.
Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan siaran demi kebaikan dan keutuhan negeri. Beberapa diantaranya, siaran harus sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan pedoman yang berlaku.
“Kita tak menginginkan ada siaran yang isinya menyebarkan kebencian atau SARA. Inilah salah satu aspek yang perlu diletakkan dalam instrumen OSS yakni pengawasan. Kita perlu memastikan komitmen usaha penyiaran terhadap ke-Indonesiaan, kepatuhan terhadap peraturan serta bentuk format siarannya,” jelas Reza di sela-sela pertemuan yang berlangsung di ruang Pekanbaru, Gedung Suhartoyo, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, lanjut Reza, komponen pengawasan dalam OSS juga untuk memastikan data jumlah lembaga usaha penyiaran yang ada di Indonesia yang tersimpan dalam sistem. Dengan begitu, tidak ada kebingungan informasi terkait seberapa banyak jumlah usaha atau lembaga penyiaran yang mesti diawasi KPI.
Deputi Pengembangan Iklan dan Penanaman Modal, Yuliot, mengatakan ada tiga bagian dari pelayanan perizinan yakni, informasi terhadap perusahaan, sistem perizinan perusahaan dan pengawasan atas perizinan berusaha. Terkait pengawasan, tugas ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga termasuk KPI.
“Jadi ada sub sistem pengawasan. Kita perlu melihat bisnis proses di KPI ini bagaimana. Apakah ini masuknya ke pelayanan perizinan atau pengawasan. Jika komponen tersebut masuk dalam pengawasan, maka hal itu bisa dilakukan oleh KPI,” katanya.
Dalam rapat pembahasan itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui jejaring internet. ***
Banyuwangi -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, melakukan kunjungan kerja ke Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Dalam lawatannya, disampaikan pentingnya penguatan literasi media ke masyarakat dengan menggandeng kalangan akademisi. Dia berharap kerja sama ini dapat menguatkan nalar masyarakat untuk cerdas bermedia.
Hardly menyampaikan, sebagai regulator penyiaran, pihaknya memiliki kewajiban untuk menegakkan fungsi penyiaran yang sehat serta berkualitas dan ini dimulai dari lingkungan kampus. Menurtunya, para agen intelektual yang ada di kampus merupakan kepanjangtanganan KPI untuk sosialisasi dan literasi ke masyarakat.
“Sebagai representasi publik, KPI merasa terpanggil untuk menunaikan tugasnya dimulai dari kampus,” kata Hardly.
Lebih lanjut, Hardly mengatakan, melalui kerja sama Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang menjadi program prioritas KPI, masyarakat wajib mendapatkan pengetahuan lebih misalnya tentang apa itu digitalisasi.
Terkait digitalisasi ini, Hardly menyampaikan ragam manfaat yang dapat dihasilkan dari peralihan siaran analog ke digital yang salah satunya akan ramainya konten kreator di Indonesia. Dan, sebagai generasi muda, dia berharap ke depan mahasiswa Indonesia memiliki kompetensi membuat sebuah konten siaran yang berkualitas serta mengedukasi masyarakat.
“Oleh karenanya, KPI ingin masyarakat dapat memahami bagian dari unsur digital, bukan sebagai penikmat saja, tapi bagaimana ikut meramaikan era ini dengan melahirkan karya yang apik,” imbuh Hardly.
Dalam kesempatan itu, Rektor Untag 1945 Banyuwangi, Dr. Andang Subahatiyanto, menyatakan apresiasinya kepada KPI yang siap bekerja sama dengan pihaknya untuk menggelar kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa. Senada dengan pernyataan Hardly, pihaknya merasakan ada sebuah kebutuhan literasi kepada mahasiswa sebagai distributor informasi yang menyejukan.
“Karena mahasiswa ini kan bersentuhan langsung ke masyarakat, saya menyambut baik jika ke depan program unggulan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang digagas KPI ini bisa ikut serta dalam kegiatan di kampus kami,” tutur Andang. Maman/Editor: RG dan MR
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk Program Siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV, Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7, dan Program Siaran “Hunting” di Net. Ketiga program siaran ini kedapatan melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terkait penghormatan privasi dalam siaran.
Pelanggaran yang ditemukan di Program Siaran “Pagi-Pagi Ambyaar” tanggal 03 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Program yang diberi klasifikasi R (Remaja) tersebut membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Dewi Perssik dengan a.n. Angga Wijaya (mantan suami Dewi Perssik). Dalam tayangan tersebut Dewi Perssik mengungkapkan kemarahannya dengan menyebutkan beberapa persoalan dan aib pribadi mantan suaminya di antaranya menilap uang miliknya selama menjadi suami dan dianggap kerap melakukan pencitraan di hadapan media. Bentuk pelanggaran yang sama juga terjadi di Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7 tanggal 4 Agustus 2022 pukul 09.35 WIB.
Adapun pelanggaran yang ditemukan KPI pada Program Siaran “Hunting” Net terjadi di tanggal 05 Agustus 2022 pukul 12.15 WIB. Acara yang berklasifikasi R13+ membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Jonathan Frizzy dengan mantan istrinya a.n. Dhena Devanka. Dalam tayang terdapat visual pertengkaran di antara keduanya, rekaman tayangan saat gedor pintu, chat melalui telepon seluler, dan status di media sosial yang saling membongkar aib.
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
“Kami menegaskan penyiaran tentang persoalan privasi sudah diatur jelas dalam P3SPS. Penyampaian isi tayangan seperti harus disampaikan dengan hati-hati, memperhatikan dan memahami bahwa tayangan tersebut jangan sampai mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tidak merusak reputasi objek yang disiarkan dan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Unsur ini yang tidak boleh disiarkan,” jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, dalam Pasal 14 Ayat (1) P3 disampaikan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Apakah tayangan tersebut sudah ramah dan pantas untuk mereka karena kita harus mengantisipasi dampak yang disebabkan dari tayangan tersebut. Pengungkapan privasi, aib, dan konflik perceraian tidak sepantasnya ditonton atau didengarkan anak. Jangan sampai hal seperti itu dianggap perilaku yang wajar," tambah Mulyo Hadi.
Berdasarkan klasifikasi program acara, ketiga program siaran ini dilabeli klasifikasi R (remaja) atau R+BO. Artinya, program dengan klasifikasi demikian mestinya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis kalangan remaja.
“Apakah bentuk tayangan seperti itu pantas buat mereka, tentunya tidak. Inilah yang harus dipahami pihak lembaga penyiaran dalam memberi kategori atau klasifikasi penonton programnya. Jangan sampai salah sasaran sehingga memberi dampak yang tidak baik. Belum lagi jika ada anak dari hasil pernikahan mereka,” tutur Mulyo.
Mulyo mendorong setiap program siaran dengan klasifikasi seperti ini mestinya diisi dengan konten yang mengandung nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Jangan sampai tayangan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku membuka privasi dan aib itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.
Terkait pemberian sanksi itu, Mulyo meminta kepada ketiga stasiun televisi agar menjadikan teguran ini sebagai bahan evaluasi internal dan perbaikan ke depan sehingga pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi sehingga tayangan kita makin baik, aman dan ramah untuk siapa pun termasuk anak kita,” tandasnya. ***
Jakarta - Gedung Pelni merupakan saksi bisu bagaimana detik-detik berita Proklamasi tersiar sampai Surabaya. Pada zaman Jepang, gedung yang berada di Jalan Pahlawan itu merupakan kantor berita Domei.
Domei Tsushinsha atau Domei adalah kantor berita milik Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia ke-2. Kantor berita Domei di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Perang Jepang yang tersebar dan berjejaring di luar negeri.
Meski di bawah kendali Jepang, namun kantor berita Domei punya peranan penting dalam menyiarkan berita Proklamasi. Meski demikian, penyiaran itu harus kucing-kucingan dengan Hodokan (lembaga sensor pemerintah pendudukan Jepang).
Pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan Soekarno-Hatta. Usai dibacakan, Hatta memerintahkan agar berita ini disiarkan ke penjuru negeri.
Perintah ini selanjutnya dilaksanakan Adam Malik dengan menghubungi kantor berita Domei di Jakarta. Ia meminta para markonis untuk menyiarkan berita Proklamasi tanpa harus meminta izin Hodokan.
Berita Proklamasi dari kantor berita Domei Jakarta ini disiarkan dengan sandi morse akhirnya sampai di kantor berita Domei di Surabaya. Sandi morse tersebut tiba pada shift kedua yang saat itu dijaga oleh dua orang markonis Jacob dan Soewardi.
Ady Setyawan dalam bukunya "Surabaya di Mana Kau Sembunyikan Nyali Kepahlawananmu?" menjelaskan teks morse proklamasi diterima oleh dua markonis yakni Jacob dan sumadi atau Soewardi. Versi lain menyebutka Jacob dan Soewardi menerima teks morse itu tepat pada pukul 11.44 WIB.
Keduanya saat itu tengah bertugas pada shift kedua yakni antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Berikut pesan morse yang diterima Jacob dan Soewardi:
bra djam 12.00 aug tg.17
domei 007 djakarta = (proklamasi)
kami bangsa indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan indonesia titik
hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dll diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja titik
djakarta hari toejoeh belas boelan delapan 2605 titik
atas nama bangsa indonesia soekarno strip hatta
rd at 1205
Masih menurut Ady, usai menerima teks morse proklamasi tersebut, Jacob selanjutnya meneruskan teks ke bagian redaksi yang digawangi Bintarti dan Soetomo alias Bung Tomo.
"Morse yang diterima Jacob selaku markonis langsung diteruskan ke bagian redaksi Bintarti dan Soetomo, berita diteruskan juga secara berantai dari mulut ke mulut," tulis Ady seperti dikutip detikJatim.
Kabar Proklamasi ini akhirnya terdengar juga oleh surat kabar Soeara Asia. Kebetulan gedung Soeara Asia bersebelahan dengan gedung kantor berita Domei.
Mendengar kabar ini, surat kabar Soeara Asia berniat menayangkannya. Namun buru-buru niat itu urung dilakukan karena pihak Jepang memberi klarifikasi dan membantah berita Proklamasi tersebut.
"Soeara Asia adalah surat kabar di Jawa Timur dengan penyebarannya hingga Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Awalnya mereka berniat segera menaikkannya menjadi berita. Namun karena segera datang berita bantahan mereka menjadi ragu dan berinisiatif untuk mencari kebenaran berita tersebut langsung ke Jakarta," papar Ady.
Pada sore hari itu, Soeara Asia segera melakukan konfirmasi ke Jakarta terkait kebenaran berita Proklamasi. Setelah yakin berita tersebut benar. Maka Soeara Asia segera menayangkannya dan menjadi headline.
Soeara Asia sendiri baru bisa menayangkan berita Proklamasi itu pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan berita yang ditayangkan tanpa memuat isi teks Proklamasi. Red dari berbagai sumber/detik
Jadwal tayang Film Pokemon terlalu Malam untuk anak-anak karena Mengganggu Jadwal Tidur Anak-anak
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA