Pontianak – LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI daerah Kalimantan Barat dinilai sebagai salah satu TVRI daerah yang memiliki program-program menarik yang menggambarkan Indonesia khususnya Kalimantan Barat. Kendati demikian, TVRI Kalbar harus terus meningkatkan program-programnya agar makin berkualitas dan informatif.

Pandangan itu disampaikan Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, ketika bertemu dengan Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Barat, Deasy Indriani, di kantor LPP TVRI Kalbar, Pontianak, Kamis (31/10/2024).

"TVRI Kalbar trendnya bagus, bahkan KPI Pusat memberikan penghargaan pada program siaran yang diproduksi oleh Kalbar dalam APRA 2024. Ini perlu dijaga Dan ditingkatkan terus", kata Tulus 

Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini berpesan agar TVRI Kalbar sebagai LPP terus menguatkan perannya untuk memberikan informasi yang edukatif dalam upaya menjaga persatuan bangsa. 

Dalam konteks Pilkada 2024, Tulus berpesan agar TVRI tetap menjaga netralitas dan keberimbangan informasi. Menurutnya, TVRI harus menyajikan informasi yang komprehensif dan berguna bagi publik untuk menentukan pilihan secara rasional pada tanggal 27 November nanti.

“Saya minta harapan ini dapat dijaga TVRI, sehingga Pilkada nanti akan menghasilkan para pemimpin yang baik, berkualitas dan bisa bekerja,” kata Tulus.

Ia juga berharap TVRI selalu mengedepankan aspek publiknya ketimbang profitnya. Sehingga motto menjalin persatuan dan kesatuan benar-benar terwujud. 

“Dengan jangkuan siaran yang luas, maka dalam perhelatan Pilkada saat ini, TVRI harus benar-benar menjalankan peran tersebut dengan maksimal. Menjaga keseimbangan antara menyajikan informasi yang utuh terkait kontestasi Pilkada, namun juga tetap menjaga kondusifitas persaingan pilkada yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat,” pintanya. 

Dalam kesempatan itu, pihak TVRI menyampaikan bahwa tantangan mereka adalah membenahi persepsi publik yang menganggap LPP tersebut kuno dan jadul. “Ini yang harus kami rubah memang, mudah-mudahan tidak ada lagi persepsi demikian, karena semua alat-alat TVRI sudah mengikuti jaman,” ujar Deasy. ***

 

Pontianak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran penting dalam mewujudkan penyiaran Pilkada 2024 yang sehat, adil dan proporsional. Karenanya, proses pengawalan terhadap pesta demokrasi lokal ini harus dilakukan KPID melalui pengawasan siaran secara intensif.

Hal itu dikatakan Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, saat kunjungan kerja ke KPID Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (31/10/2024).

Menurut Tulus, salah satu upaya melahirkan pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan daerahnya adalah melalui kontribusi KPID. “KPID harus memastikan lembaga penyiaran menyajikan Informasi yang akurat mengenai program-program tiap paslon. Jadi, saya minta KPID mengawal proses Pilkada ini dengan memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan dan saling berkomunikasi ,” katanya di kantor KPID Kalbar. 

Selain berkoordinasi terkait kesiapan KPID dalam pengawasan siaran Pilkada, Tulus juga mengapresiasi kinerja KPID dalam menyukseskan pesta Demokrasi di Kalimantan Barat. 

“Kami mengapresiasi KPID Kalbar yang telah mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut berkontribusi dalam Pilkada, baik itu pelibatan dalam debat maupun penyebaran informasi seputar Pilkada,” ujar Tulus.

Selain itu, Tulus juga mengapresiasi langkah KPID Kalbar meski di tengah keterbatasan tetap semangat mengawal penyiaran di daerah dan mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami sangat bangga dengan KPID Kalbar walaupun serba terbatas tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” katanya.

Tulus berpesan agar KPID Kalbar terus mengawal siaran Pilkada, baik dengan melalui pemantauan langsung maupun dengan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan. “Pengawasan ini harus dilakukan. Lalu buka ruang pengaduan selebar-lebarnya bagi masyarakat,” tukasnya di depan jajaran pengurus KPID Kalbar yang hadir dari pertemuan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk menyukseskan Pilkada 2024. Mewujudkan Pilkada 2024 yang adil, aman dan sehat adalah tujuan dari semua pihak termasuk KPID. "Kami sudah berkolaborasi dengan KPU dan lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada di Kalbar," tutupnya. ***

 

Ciputat – Industri penyiaran global tengah menghadapi tantangan luar biasa dengan perkembangan dan disrupsi teknologi digital. Berbagai platform digital hadir di ruang privat dengan beragam konten interaktif melalui akses internet. Studi yang dilakukan beberapa lembaga riset dunia dan lokal menunjukkan pergeseran tren masyarakat dalam mengkonsumsi media dari lembaga penyiaran ke platform media baru. Kondisi ini tentu harus disikapi dengan cepat agar industri penyiaran tidak semakin terpinggirkan dari platform media lainnya. Migrasi dari penyiaran analog (ASO) ke digital hanya langkah awal. Perlu strategi yang tepat dalam penguatan ekosistem penyiaran digital yang sudah dijalankan banyak negara, termasuk Indonesia. 

Berbicara tentang ekosistem perlu adanya cetak biru (blue print) yang kuat dari hulu ke hilir dari industri penyiaran. Amerika Serikat dan Inggris mungkin merupakan negara maju yang seringkali menjadi referensi tata kelola industri penyiaran digital negara lain di dunia. Sedangkan konteks Indonesia, ekosistem penyiaran digital paska ASO masih belum disiapkan dengan baik. Indonesia sangat membutuhkan regulasi penyiaran digital yang sesuai perkembangan zaman di sektor hulu. Regulasi yang dapat melindungi semua kepentingan pemangku kepentingan, termasuk yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3-T). Setelah regulasi, penguatan lembaga penyiaran yang adaptif dengan kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini. Sementara pada sektor hilir perlu adanya peningkatan kualitas konten penyiaran dengan memperkuat kapasitas insan penyiaran nasional dan masyarakat pengguna media penyiaran.

Selain melakukan pengawasan isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran yang diberikan mandat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, memiliki tugas dan kewajiban lain dalam memperkuat iklim industri penyiaran nasional. Pasal 8 ayat 2 poin e berbunyi, KPI diberikan wewenang melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Selama 4 tahun, wewenang tersebut dilakukan melalui kegiatan tahunan Konferensi Penyiaran Indonesia sejak 2019. Tujuan dari kegiatan ini yaitu menjadi titik temu bagi para pemangku kepentingan sektor penyiaran guna membahas isu terkini dan mendiseminasikan hasil penelitian seputar penyiaran. Bentuk kegiatan yang dilakukan berupa kompetisi antar universitas beberapa kategori penyiaran, seminar nasional dan parallel session. Sudah banyak pemenang lomba, pembicara dan peneliti yang dihadirkan dalam kegiatan konferensi ini.

Kini pada penyelenggaraan tahun ke-5, KPI meningkatkan skala konferensi penyiaran menjadi skala internasional. Perkembangan industri penyiaran digital yang berbeda-beda setiap negara mendorong KPI untuk membuka ruang diskusi dan pembelajaran dari negara lain demi menguatkan ekosistem penyiaran nasional. Kegiatan Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting 2024) digelar dengan mengangkat tema “Global Opportunities and Challenges of Broadcasting Industry in the Digital Transformation Era” pada 29-31 Oktober 2024. Setidaknya terdapat dua tujuan besar yang ingin diwujudkan kegiatan ini yaitu untuk memberikan updates dan tukar informasi terkait perkembangan industri penyiaran digital global melalui para narasumber serta pemakalah yang hadir selama konferensi.

Amin Shabana Komisioner Bidang Kelembagaan menyampaikan, meskipun baru tahun pertama berskala internasional, kegiatan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 ini berhasil mengumpulkan 139 paper dari 7 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, India, Cina, Australia dan Skotlandia.  Sementara itu hadir 2 pembicara dari Malaysia dan Filipina mengisi sesi Seminar Industri Penyiaran selain dari Bappenas, asosiasi dan akademisi. “Yang sangat menggembirakan juga adalah keterlibatan 3 negara dalam kegiatan kompetisi penyiaran sebagai kegiatan Pre-event Konferensi Penyiaran Indonesia. KPI tentu sangat menunggu berbagai kajian yang dipresentasikan oleh para narasumber dan peneliti yang terlibat dalam call for papers tersebut”, ujar Amin.

Torehan penting ini tentu tidak terlepas dari kerjasama yang sangat baik dengan Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APIK PTM) yang terjalin sejak Maret 2024. Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., menyambut baik pelaksanaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024. Ma’mun mengatakan, antisipasi dan adaptasi atas perkembangan teknologi ini menjadi sebuah keharusan bagi pelaku industri penyiaran untuk dapat eksis bersama masyarakat. 

Perubahan lanskap penyiaran saat ini juga membutuhkan sumbangsih pemikiran dari lingkungan kampus dan akademisi sebagai referensi industri penyiaran dalam mengisi ruang-ruang publik dengan konten yang berkualitas dan bermanfaat bagi publik. Dialektika akademik yang hadir dalam konferensi ini diharapkan memberi tawaran solusi atas beragam tantangan keknian. Ma’mun berharap, beragam temuan ilmiah pada forum ini menjadi kontribusi nyata dan referensi fundamental yang berdampak signifikan terhadap pengembangan keilmuan dan praktik dalam dunia penyiaran. 

 

 

Bogor – Pembahasan draft Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Administratif memasuki tahapan harmonisasi. Pembahasan draft ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kementerian Komunikasi dan Digital. Tahap harmonisasi menjadi bagian penting dari proses penyelarasan aturan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia. 

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, melalui tahap harmonisasi ini pihaknya berharap dapat menciptakan regulasi yang tepat. Aturan ini bagian dari upaya mendukung perkembangan industri penyiaran sekaligus melindungi kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas. 

"Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan perkembangan industri penyiaran yang terus berubah," ujar Ubaidillah saat membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPI tentang cara pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran, Kamis (24/10/2024) lalu, di Bogor, Jawa Barat.

Lebih jauh di sesi diskusi, Ubaidillah fokus pada denda yang diberikan terlihat signifikan dari rancangan skala yang sedang digodok, perlu dipertimbangkan besaran denda yang seimbang dengan pelanggarannya hingga apakah sanksi tersebut efektif sehingga memberikan efek jera bagi lembaga penyiaran. 

“Pentingnya mekanisme penanganan yang jelas dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa kategori pelanggaran telah terformulasi dengan baik,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2023 yang mengatur besaran indeks fasilitas relaksasi PNBP mencakup ketentuan khusus bagi lembaga penyiaran dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peraturan ini menetapkan indeks sebesar 0% hingga 50% untuk wilayah 3T, dan 0% untuk lembaga penyiaran komunitas. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada lembaga penyiaran di wilayah yang membutuhkan dukungan lebih besar serta untuk memperkuat akses informasi di daerah-daerah tersebut.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya KemenkumHAM RI Rini Maryam mengatakan, instansi pengelola PNBP terutama yang terkait dengan sektor penyiaran, diwajibkan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam regulasi terkait. Hal ini juga mencakup pengelolaan PNBP yang berasal dari denda administratif, sehingga terdapat transparansi dalam penggunaannya.

Adapun Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet RI, Arnando J.P. Siregar secara tegas mengatakan bahwa pengelolaan PNBP harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Secara umum, ia mengatakan pendekatan regulatory menekankan kebijakan pemerintah terhadap tarif layanan tertentu yang ditujukan untuk mengatur perilaku masyarakat atau industri. 

Dalam konteks ini, tarif dapat ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari biaya penyelenggaraan layanan yang sebenarnya. “Dalam jangka panjang, diharapkan PNBP dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, khususnya dalam sektor penyiaran yang berperan penting dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada publik,” tuturnya. Syahrullah

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.