Jakarta -- Program Siaran “Just For Laughs GAGS” yang ditayangkan Kompas TV menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Adegan ini ditemukan tim pemantauan siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 08.40 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi yang dihadiri oleh 9 komisioner, program siaran berklasifikasi R-BO ini diputuskan mendapatkan sanksi teguran tertulis pertama.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, ke depannya, Kompas TV harus jeli dan berhati-hati menayangkan program-program siaran berklasifikasi Remaja (R) atau Bimbingan Orangtua (BO). Pasalnya, tidak semua program dengan klasifikasi itu benar-benar aman.
“Harus dipastikan apakah isi tayangannya sudah bebas dari aspek-aspek pelanggaran,” pintanya, Jumat (6/2/2026).
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, setiap tayangan yang disuguhkan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak di dalam setiap aspeknya produksi siarannya. Salah satu aspek tersebut adalah tidak menayangkan hal-hal yang mengandung unsur sensualitas seperti adegan ciuman bibir.
“Selain itu, program siaran klasifikasi dengan R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, lembaga penyiaran harus memastikan setiap tayangannya sudah benar-benar aman dan layak untuk mereka. Soalnya, kekhawatiran kita adalah mereka menjadikan contoh dan menganggap lumrah hal-hal yang tidak etis tersebut,” tandasnya. ***
Jakarta - Kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sudah menjadi bagian integral dalam mata rantai ekosistem penyiaran. Namun demikian, belum ada regulasi spesifik tentang implementasi AI pada ekosistem informasi khususnya penyiaran. Hingga saat ini, anggota DPR yang tengah merumuskan perubahan undang-undang penyiaran, berinisiatif untuk memasukkan substansi pengaturan AI dalam penyiaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, saat menjadi keynote speaker Regional Workshop: Broadcasting in The Age of AI Disruption by Southeast Asia Broadcasting and Multimedia Authorities yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (5/2).
Secara khusus Sukamta melihat bahwa AI secara fundamental telah mengubah lanskap penyiaran di kawasan ASEAN dan dunia. AI tidak lagi sekadar teknologi pendukung, tetapi telah menjadi bagian inti dalam produksi konten, distribusi informasi, dan interaksi dengan audiens.
Perubahan ini pun, menurutnya, dialami oleh seluruh negara di kawasan ASEAN. Karenanya respons kebijakan terhadap AI dalam penyiaran juga memerlukan dialog, pemahaman, dan kerja sama regional. Sukamta mengapresiasi inisiatif KPI menggelar Workshop Regional yang menjadi ruang menyelaraskan perspektif, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan dan berorientasi masa depan.
Terkait dengan regulasi atas pemanfaatan AI, legislator dari Fraksi PKS memandang, revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola penyiaran dengan dinamika teknologi terbaru. Beberapa prinsip penting yang perlu jadi perhatian bersama antara lain, pengakuan AI sebagai bagian dari ekosisstem penyiaran baik sebagai sarana inovasi maupun sebagai sumber risiko yang perlu dikelola secara proporsional. Selanjutnya adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seiring meningkatnya peran algoritma dalam distribusi konten, regulasi perlu mendorong transparansi mekanisme kurasi dan rekomendasi konten, sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara.
Yang ketiga, perlakuan yang adil terhadap platform digital. Dalam penilaiannya, platform digital yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari audiens domestik perlu didorong untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum nasional, termasuk standar etika dan kepentingan publik. Keempat, penguatan kapasitas regulator dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan teknis agar mampu memahami dan mengawasi praktik penyiaran berbasis AI secara efektif.
KPI sendiri, menurut Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, mendorong Sekretariat ASEAN untuk dapat merumuskan guidelines tentang tata kelola pemanfaatan AI di media, termasuk juga pada ekosistem penyiaran dan multimedia. “Sehingga kita bisa meminimalisir dampak negatif dari AI yang bisa saja memunculkan friksi antarnegara ASEAN,” ujarnya.
Adapun terkait regulasi, KPI berharap dalam RUU Penyiaran yang baru turut mengatur tidak saja implementasi AI, tapi juga inovasi teknologi informasi ke depan. “Itulah yang harus diantisipasi, bagaimana regulasi tidak saja hanya menjawab kebutuhan saat ini tapi juga tetap relevan dengan kebutuhan kontekstual sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan,” terang Amin.
KPI juga akan menyampaikan pada Komisi I DPR RI, hasil dari Regional Workshop sebagai dasar pertimbangan penyusunan RUU Penyiaran. Selain itu, tambah Amin, rekomendasi dari hasil kajian implementasi AI ini juga akan disampaikan pada jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kita berharap, aturan baru penyiaran yang akan datang, mampu menjangkau pusaran quantum teknologi yang terus berinovasi. Sehingga, apapun teknologi yang hadir di masa depan, regulasi kita tetap kokoh dalam menjaga kedaulatan informasi dan digital, serta memberikan perlindungan publik,” pungkasnya.
Hadir pada Regional Workshop tersebut, International Media Advisor dari Filipina Jaemark Tordecilla, Ketua Program Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Whisnu Tribow. Sedangkan dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Aliyah.
Jakarta - Kolaborasi antarnegara di ASEAN menjadi sebuah kemestian dalam menghadapi tantangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/ AI) dalam ekosistem informasi dan media, untuk memastikan kontennya aman, inklusif, inovatif dan bertanggungjawab. Hal tersebut disampaikan Amin Shabana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat menyampaikan hasil penelitian Implementasi AI dalam penyiaran di seluruh negara anggota ASEAN, dalam Regional Workshop: Broadcasting in The Age of AI Disruption by Southeast ASIA Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities, (4/2).
Penelitian ini menunjukkan realitas di negara-negara ASEAN tidak memiliki kesiapan merata dalam menghadapi transformasi AI pada ranah penyiaran dan ekosistem media secara umum. “Ketidaksiapan ini dinilai dari beberapa hal seperti tingkat infrakstruktur, regulasi hingga kapasitas,” ujar Amin. Dalam penelitian yang didukung penuh oleh Sekretariat ASEAN, teridentifikasi juga regulasi dan kesenjangan tata kelola pada implementasi AI dalam penyiaran di seluruh negara anggota ASEAN. Karenanya, tambah Amin, dinamika teknologi yang cepat ini harus direspon secara strategis dengan cakupan regional ASEAN dan terkoordinasi dengan baik.
Perwakilan dari Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Tailan hadir secara langsung dalam Workshop Regional tersebut dan mempresentasikan implementasi AI di negaranya masing-masing. Tailan menyampaikan tentang penggunaan AI sebagai pembawa berita (news anchor) di program berita. Serupa dengan Tailan, perwakilan dari Malaysia mengungkapkan penggunaan AI sebagai pembawa berita untuk berita berbahasa mandarin di televisi publik Malaysia, RTM.
Principle Assistance Director (Engineering) News and Current Affair RTM, Ahmad Shafiq Mirza mengatakan, secara regional Malaysia mengikuti panduan dari ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI. “Kami secara khusus berfokus pada pedoman untuk AI Generatif karena hal ini sangat penting untuk penyiaran lintas batas guna memastikan konten kami menghormati nuansa budaya negara-negara tetangga di Asia Tenggara,” ujarnya.
Adapun untuk Kamboja, diakui bahwa belum ada regulasi khusus terkait implementasi AI dalam ranah penyiaran. Pemanfaatan AI, sejauh ini diatur berdasarkan hukum penyiaran, etika media dan peraturan terkait teknologi informasi dan siber yang sudah ada. Sedangkan untuk Fillipina, pada tahun 2025 lalu telah meluncurkan program radio “AI Talks with The Voice Master” yang menandai sebagi acara radio berbasis AI pertama di dunia.
Usai penyampaian laporan dari masing-masing negara, digelar pula diskusi Implementasi AI dengan Perspektif Regulator dan Audiens. Narasumber yang hadir pada diskusi tersebut, Direktur Pos, Penyiaran dan Informasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung, Akademisi Universitas Airlangga Surabaya Prof Kacung Maridjan, dan moderator dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Leila Mona Ganiem. Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, dihadiri pula oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan jajaran komisioner lain seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti dan Aliyah. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 resmi mengumumkan hasil Tes Penulisan Makalah. Sebanyak 108 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan peserta yang lulus seleksi Tes Penulisan Makalah akan mengikuti Tes Asesmen Psikologi. "Tes Asesmen Psikologi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 12 Februari 2026," jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026).
Tes Asesmen Psikologi akan dilaksanakan di PUSPA KOMDIGI (Pusat Pengembangan Aparatur Kementerian Komunikasi dan Digital), Jalan Kelapa Dua No. 49D, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Peserta akan menerima email dari Panitia Seleksi mengenai informasi jadwal tes," tambah Edwin.
Edwin meminta peserta memeriksa email secara berkala untuk memastikan telah menerima pengumuman dari Panitia Seleksi. "Peserta wajib membaca pengumuman secara teliti serta memahami jadwal masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing," tandasnya.
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Penulisan Makalah dan Jadwal Seleksi Tes Asesmen Psikologis Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029 dapat diakses pada tautan ini. Red dari komdigi
Jakarta -- Media penyiaran saat ini berada di tengah pusaran perubahan besar akibat transformasi teknologi dan melimpahnya arus informasi yang membingungkan publik. Kondisi tersebut menuntut regulator, industri, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menavigasi arah baru penyiaran sehingga berdampak positif bagi kehidupan sosial, politik, budaya, hukum, dan lingkungan.
Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, saat membuka Workshop Regional “Broadcasting in the Age of AI Disruption” yang diikuti otoritas regulasi penyiaran serta multimedia dari kawasan Asia Tenggara yang digelar di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Selama ini media menjadi pilar utama dalam profesi kita. Namun kini, kita seolah terombang-ambing di tengah lautan informasi yang membingungkan. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menata kembali arah penyiaran ke depan,” ujar Ubaidillah.
Ia mengingatkan bahwa secara historis, televisi dan radio memiliki peran strategis sebagai katalis pembangunan nasional. Di Indonesia, media penyiaran terbukti menjadi sarana vital selama pandemi COVID-19, media utama penyampaian informasi kebencanaan, sekaligus wahana pelestarian dan penguatan budaya nasional.
Namun demikian, Ubaidillah mengakui perubahan teknologi telah mengguncang fondasi industri penyiaran. Model bisnis konvensional mengalami tekanan serius, ditandai dengan penurunan pendapatan dan berkurangnya eksposur yang selama ini menopang keberlanjutan industri televisi dan radio.
Meski menghadapi tantangan, Ubaidillah menegaskan jika teknologi bukanlah musuh. Menurutnya, kunci utama terletak pada kemampuan ekosistem penyiaran untuk beradaptasi secara adil dan terukur. “Kita bisa belajar dari negara seperti Korea Selatan yang mampu menerapkan regulasi adil, melindungi konten lokal dan kreator, namun tetap terbuka terhadap perubahan teknologi. Dengan cara itu, akar budaya tetap terjaga, sementara inovasi bisnis dan produksi terus berjalan,” jelasnya.
Ubaidillah juga menautkan arah kebijakan penyiaran dengan visi nasional. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, sektor penyiaran diharapkan berkontribusi dalam pencapaian tujuan nasional, termasuk Asta Cita, dengan mengimplementasikan nilai-nilai universal kehidupan yang berkeadaban serta melindungi nilai-nilai kemanusiaan melalui informasi yang demokratis dan inklusif.
Ia menekankan bahwa tujuan utama lokakarya ini adalah mendorong dialog, memperkuat riset, serta mempertegas peran media dalam menjaga stabilitas domestik. Industri penyiaran diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dan berkembang agar relevan dengan tuntutan era baru. “Melalui lokakarya ini, mari kita diskusikan pembangunan ekosistem penyiaran yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi seluruh negara di Asia Tenggara,” tandas Ubaidillah. *