Jakarta -- Mahasiswa komunikasi harus memahami ekosistem penyiaran di tanah air. Pemahaman ini termasuk tata kelola konten, proses produksi berita, hingga regulasi yang mendasarinya. 

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, saat menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/11/2025). 

Menurut Evri, pemahaman ini penting agar mahasiswa tidak terjebak salah paham mengenai lingkup penyiaran, termasuk tugas dan fungsi KPI. “Memang terkadang ada misinformasi tentang tugas dan fungsi KPI. Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan terhadap program siaran yang sudah tayang di frekuensi publik, jadi yang belum tayang bukan kewenangan kami,” jelasnya. 

Evri menyebutkan contoh bagaimana KPI menilai pelanggaran, mengacu pada konten, konteks, serta tujuan penayangan, serta menyoroti kasus pemberitaan sensitif seperti isu pesantren yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, standar jurnalisme seperti cover both sides tetap harus dijunjung tinggi agar framing tidak menyesatkan.

Rekan satu bidangnya yang juga Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan jika KPI merupakan anak kandung reformasi yang lahir dari tuntutan publik untuk menghadirkan penyiaran yang demokratis dan berkualitas. Ia pun memaparkan disrupsi besar dalam pola konsumsi media setelah kehadiran internet, menyebabkan TV dan radio tidak lagi menjadi sumber informasi utama.

“Survey BPS pada 2023 menunjukkan konsumsi media tidak lagi menjadikan TV dan radio sebagai sumber informasi paling primer. Meski masih diakses oleh 75% masyarakat Indonesia, durasinya berkurang. Kelompok masyarakat, khususnya generasi muda lebih terbatas dalam menonton TV dan radio, karena kontennya (TV dan radio) tidak menarik,” katanya.

Terkait hal itu, Amin mengatakan, pihaknya mendorong lembaga penyiaran, utamanya televisi, untuk bisa mengawal dan menjaga kualitas konten melalui kegiatan riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) sejak 2015. KPI mencoba mengkritisi apakah tayangan tersebut berkualitas atau tidak secara akademis. 

“Ini kita terus sampaikan ke lembaga penyiaran agar mereka melakukan evaluasi dan perbaikan konten,” tegasnya. 

Ke depan, lanjut Amin, pihaknya menargetkan pengembangan riset menjadi IPI (Indeks Penyiaran Indonesia), yang mencakup televisi dan radio serta menilai keberagaman kepemilikan dan konten pada lembaga penyiaran.

Saat sesi dialog, mahasiswa menyinggung potensi subjektivitas pemantau KPI. KPI menegaskan bahwa pemantauan dilakukan dengan standar P3SPS dan dilengkapi sistem pengecekan konteks serta tujuan tayangan untuk mencegah bias penilaian.

Sebelumnya, di awal kunjungan, Dosen Komunikasi UII, Ibnu Darmawan, menyampaikan keinginan pihaknya agar para mahasiswa memahami dunia penyiaran lebih dalam. Kunjungan ini juga bagian dari penjajakan kerja sama magang dengan KPI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke ruang pemantauan KPI Pusat yang bekerja 24 jam memantau seluruh program siaran televisi dan radio. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot