- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 359

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R













