Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah untuk mengakomodasi konten lokal dalam siaran TV digital di Sumatera Barat.

"Perda ini bisa mengatur agar konten lokal bisa masuk ke jaringan TV nasional di daerah pada waktu utama sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Padang, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, selama ini jaringan TV nasional di daerah memang telah mengakomodasi konten lokal. Namun, konten itu biasanya kurang up date dan ditayangkan pada jam yang tidak strategis.

Akibatnya tidak banyak masyarakat daerah yang bisa menikmati sajian konten lokal yang menarik tersebut.

Apalagi dalam waktu dekat, siaran TV digital akan diluncurkan di Sumbar, Ketua KPID Sumbar Dasrul mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menjajaki pembentukan Perda tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bisa diusulkan ke DPRD.

"Ini semata untuk memberikan tontonan yang baik, mendidik sekaligus memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Sumbar," katanya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan salah satu tujuan siaran TV adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

Tidak hanya konten nasional, masyarakat juga harus mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan sajian konten lokal yang mendidik, yang bisa memperkuat jati diri masyarakat Sumbar. Red dari berbagai sumber

 

Banyuwangi - Mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa harus dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam berekspresi serta menyebarkan ide dan gagasan. Berkaca pada para pendiri bangsa ini, semangat kemerdekaan Indonesia dituangkan melalui tulisan-tulisan di surat kabar, sebagai media yang ada saat itu. Dari media lah, gagasan kemerdekaan itu menyebar ke berbagai daerah di nusantara hingga akhirnya mewujud dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. 

Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran indonesia (KPI) Pusat saat menjadi narasumber Pekan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, (17/9). Menurutnya, jika direlasikan dengan kondisi saat ini, seharusnya generasi muda sekarang lebih mudah mengekspresikan pendapat melalui berbagai medium media. Unjuk rasa dan aksi turun memang merupakan salah satu sarana untuk mendapat perhatian publik. “Namun yang tak kalah penting adalah setiap kita mampu mengungkapkan ide, pendapat dan gagasan,” ujar Hardly. Melalui media, gagasan tersebut akan berdialektika dengan pendapat orang lain, sehingga memberi pengalaman dalam menerima pendapat dari banyak orang, baik yang sejalan atau pun berbeda sama sekali. 

Hardly memaparkan, rata-rata penggunaan internet di Indonesia dalam satu hari mencapai 8 jam 36 menit. “Harus dipastikan, penggunaan internet tersebut memang memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan,” tegasnya.  Jangan habiskan waktu hanya untuk bermain games semata. Tapi, tegas Hardly kepada enam ratus mahasiswa baru tersebut, bagaimana menyeimbangkan antara fungsi hiburan, informasi dan komunikasi yang didapat dari internet, sehingga berguna secara optimal untuk masa depan. “Hakikatnya, literasi media adalah bagaimana kita menggunakan dan memanfaatkan media dengan optimal,” ujar Hardly.  

Kehadiran media sosial, harus diakui, sangat penting bagi mahasiswa sebagai media pembentukan identitas diri di era digital. Kepada mahasiswa baru tersebut, Hardly berharap agar selalu mengomunikasikan konten-konten positif di internet. Ibarat pedang yang memiliki dua sisi, selain memberi manfaat dari hal-hal positif yang ada di internet, ada pula ekses negatif yang harus dipahami oleh mahasiswa. Hoax, disinformasi, ujaran kebencian, kekerasan, segregasi dan konflik sosial, serta pornografi dan perilaku negatif, banyak tersebar ruang-ruang digital saat ini.

Sebagai agen perubahan, mahasiswa juga harus dapat membuat perubahan positif dan konstruktif melalui perkembangan teknologi, termasuk membawa perubahan untuk bangsa dan negara.  Ini harus dilakukan dengan memproduksi, menyebarkan konten-konten yang positif. Selain itu, Hardly menjelaskan, perkembangan teknologi juga dapat digunakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, sosmed dapat menjadi kekuatan bahkan juga kontrol sosial agar aspirasi dari para mahasiswa itu didengar dan mendapat dukungan oleh masyarakat secara luas.

(Foto: Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)

 

 

Banjarnegara – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan diskusi bertajuk “Meningkatkan Kualitas Siaran untuk Pemilu yang Demokratis.” Kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat tersebut diselenggarakan di Gedung Aswaja Nahdlatul Ulama Center Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (10/9/2022). 

Bertindak sebagai narasumber acara Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman, Wisnu Widjanarko, dan Komisoner KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. Turut hadir dan memberikan sambutan Anggota Komisi I DPR RI, Taufik Abdullah, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Membuka acara, Agung menyampaikan, penyiaran layaknya ‘sahabat’ yang dapat memengaruhi cara pandang seseorang. Terlebih dalam demokrasi dan pemilu penyiaran yang akan memberi pengaruh kuat bagi pilihan politik masyarakat. 

“Kalau kita berteman dengan tukang minyak wangi, pasti kita akan menjadi wangi. Dalam memilih siaran yang baik, tentu kita harus memilih pula siaran yang baik supaya kehidupan kita menjadi lebih baik,” kata Agung.

Sedangkan Taufik menyoroti pentingnya kehadiran KPI sekaligus perlu dikuatkan untuk mengawal kepentingan masyarakat dalam penyiaran. Selain itu, keterwakilan masyarakat dalam bentuk lembaga penyiaran juga penting untuk memenuhi informasi berbagai kelompok masyarakat. 

“KPI sebagai lembaga yang dibentuk atas undang-undang harus tetap memastikan TV dan radio menyiarkan informasi yang berimbang. Semoga nanti juga hadir radio masyarakat lokal yang mampu mengerti kebutuhan informasi masyarakatnya,” ujar Taufik. 

Penyiaran menjadi objek strategis dalam dinamika pemilu. Saat ini terdapat beberapa media yang dimiliki oleh tokoh politik, baik secara langsung maupun secara kedekatan. Sehingga pengawasan masyarakat dianggap penting supaya tidak terjadi dominasi politik dalam media.

Karena itu, masyarakat diharapkan mampu membedakan tayangan-tayangan yang memiliki nuansa politik. Program siaran yang ditayangkan dapat dalam bentuk kampanye, sosialisasi, atau pemberitaan terkait politik. “Jadi Bapak-Ibu diharapkan mampu membedakan apakah itu tayangan kampanye, sosialisasi, atau pemberitaan politik supaya dapat dilaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran,” jelas Mimah Susanti.

“Frekuensi ini milik publik dan harus diawasi secara ketat, supaya tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambah Mimah menjelaskan fungsi pengawasan lembaganya.

Hadirnya KPI, lanjut Mimah, diharapkan mampu menjaga jalannya proses pemilu tetap demokratis. Dengan segala instrumen pengawasan yang dimiliki oleh KPI, tentu masih dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran program siaran khususnya terkait politik dan pemilu. 

“KPI memiliki banyak pengawas, namun pengawasan masyarakat dari bawah juga penting dalam memberi masukan supaya pemilu kita tetap demokratis. Jadi jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran siaran terkait pemilu ke KPI,” pungkas Mimah. Abidatu/Editor: RG

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Insert Today” Trans TV, Senin (12/9/2022). Program yang tayang setiap hari Senin-Jumat dinilai melanggar ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Adapun pelanggaran tersebut ditemukan KPI pada tayangan “Insert Today” tanggal 23 Agustus 2022 pukul 16.01 WIB. Dalam acara berklasifikasi R itu terdapat tampilan bagian paha mendekati bokong a.n. Erica Carlina saat duduk di sofa. Selain itu, terdapat adegan percakapan antara a.n. Erica Carlina, a.n. Gofar Hilman, dan a.n. Nicholas Sean, “..tapi kan itu temen-temen kamu yang suka, kamu kapan dong suka sama aku..”, “...an**ng lo..” (seraya menunjuk jari ke a.n. Erica Carlina).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan tak pantas dan percakapan dengan ungkapan kasar tersebut telah melanggar 13 pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal itu menyangkut penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan seksual, dan penggolongan acara. 

“Pengawasan langsung kami menangkap adanya perkataan kasar dan tidak pantas serta tampilan anggota tubuh yang tidak etis dalam tayangan tersebut. Berdasarkan aturan, kedua hal itu jelas melanggar dan tidak bisa ditolerir. Apalagi program ini diberi klasifikasi R atau remaja. Ini jelas tidak sesuai dan tidak pantas,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (14/9/2022).

Dia menambahkan, kehati-hatian dalam bersiaran sangat penting untuk menghidari kesalahan dan pelanggaran, apalagi acara ini live (langsung). Pemahaman aturan tak hanya sebatas untuk TV tapi juga mesti dipahami seluruh perangkat siar termasuk pembawa acara serta bintang tamu.  

“Dalam SPS KPI di Pasal 18 huruf h disebutkan program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot. Aturan ini harus jadi perhatian tim produksi TV,” kata Mulyo Hadi.

Selain itu, lanjut Mulyo, kehati-hati dalam siaran dimaksud agar tidak menimbulkan kerugian serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat. 

“Telah diatur bahwa siaran berklasifikasi R apalagi tayang pada jam yang mestinya ramah anak itu tidak memberikan contoh buruk tapi berisikan hal yang bernilai pendidikan dan pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Jangan sampai muatan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Mulyo. ***

 

 

 

Jakarta -- Rapat kerja bersama antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi dan Dewan Pers, menyepakati untuk meneruskan pengajuan anggaran Tahun 2023 ke Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kesapakatan tersebut dituliskan dalam hasil kesimpulan rapat setelah mendengarkan pengajuan dari masing-masing instansi yang diawali oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Rabu (7/9/2022) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menkominfo menyampaikan jumlah anggaran tahun kerja 2023 sebesar Rp 19,7 triliun. Adapun total keseluruhan anggaran secara detil yang diungkap dalam rapat itu adalah Rp 19.703.190.437.000 dengan sumber dana berasal dari rupiah murni hingga hibah dari luar negeri.

“Total pagu anggaran tersebut terdiri dari Rp 5,84 triliun rupiah murni, Rp 804 miliar rupiah murni pendamping, lalu dari porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 9,04 triliun dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 3,58 triliun, serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebesar Rp 778 miliar,” ujar Menkominfo Johnny.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan ke program-program Kementerian Kominfo serta lembaga-lembaga kuasi publik seperti KPI, KIP, dan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pengajuan anggaran kerja KPI tahun 2023 mencapai 60,2 milyar. Anggaran tersebut terdiri dari dua program yakni program dukungan manajamen sebesar 27,7 milyar dan program komunikasi publik sebesar 32,5 milyar.

Saat sesi tanya jawab, Anggota Komisi I, Junico Siahaan, menyoalkan sewa mux untuk televisi lokal bersiaran digital yang dinilai cukup membebani. Menurutnya, harus ada kebijakan yang meringankan dari pemerintah untuk memberi kemudahan untuk lembaga penyiaran di daerah.

“Bagaimana sikap Kominfo soal ini. Ini kaitan dengann ASO dan beban biaya multiflexing yang terasa berat bagi lembaga penyiaran lokal. Padahal mereka sudah keluarkan biaya pemancar yang besar dan belum balik modal. Diharapkan ada keputusan diskresi dari menkominfo untuk menggratiskan sewa kanal digital,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Bachruddin, menyoroti kesulitan penganggaran KPID di berbagai daerah akibat tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Menurutnya, perlu ada terobosan agar permasalahan anggaran bagi KPID bisa diselesaikan misalnya melalui penganggaran dari pusat. “Kita ubah anggaran untuk daerah dibebankan ke pusat,” usulnya. 

Dalam rapat kerja itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Mohamad Reza serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. ***/Foto: AR

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.