- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4434
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Asoka” di ANTV, pekan lalu. Tayangan film India berklasifikasi R13+ (Remaja 13 ke atas) yang ditayangkan pada siang hari tersebut dinilai melanggar 10 Pasal di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
Pelanggaran terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB yang menampilkan adegan seorang wanita menyanyi dan menari menggunakan pakaian yang hanya menutup bagian payudara sehingga lebih banyak memperlihatkan bagian tubuh lainnya. Selain itu, ditemukan pula adegan seorang pria dan wanita sedang berpelukan mesra di bawah air terjun.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelanggaran ini semestinya tidak terjadi jika pihak ANTV memahami aturan yang berlaku dan melakukan kontrol yang ketat terhadap isi film tersebut. Pasalnya, bentuk adegan tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apalagi disiarkan pada jam yang semestinya ramah anak.
“Pada jam yang semestinya ramah anak, cara berpakaian demikian tentu tidak pantas karena menonjolkan unsur sensualitas. Pakaiannya hanya menutupi salah satu bagian tubuh si penari sehingga bagian tubuh yang lain terekspose. Padahal, jika sistem editing ANTV cermat tentunya tidak akan tampak secara jelas bentuk tubuh tersebut,” jelas Mulyo Hadi.
Jadi temuan yang memberatkan program ini mendapatkan sanksi adalah jam tayang yang tidak sesuai. Penari dan tampilan tubuh sensualnya dengan klasifikasi R13+ yang disiarkan di jam 13.00 WIB dinilai tidak sesuai dengan kepatutan bagi anak.
“Untuk program siaran berklasifikasi R13+ kami sangat menekankan kehati-hatian terhadap seluruh isi konten, apalagi ini film India dan isi ceritanya cenderung dewasa. Adegan dan tarian tetap harus dicermati jika hendak ditayangkan pada jam anak menonton. Baik dalam pengadeganan, dialog, dan cara perpakaian. Jika cenderung sensual, tentunya harus ada kontrol untuk meminimalisirnya, atau menempatkannya pada jam tayang di atas pukul 22.00,” kata Mulyo Hadi.
Dia kembali mengingatkan, untuk program siaran berklasifikasi R harusnya menanamkan isi siaran yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Karena itu aturan KPI melarang adanya tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sehingga membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo Hadi.
Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan ANTV jika program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 235/K/KPI/31.2/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 lalu. “Catatan tersebut harus jadi pengingat sekaligus masukan untuk ANTV berbenah dan memperbaikinya agar ke depan pelanggaran serupa tidak terulang,” tandas Mulyo Hadi. ***