Sabang -- Radio Republik Indonesia (RRI) Sabang menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sabtu (24/9/2022). Dalam kunjungan itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan daerah perbatasan seperti kota Sabang menjadi salah satu perhatian KPI dalam hal penyiaran. 

“Secara rutin kami mengunjungi daerah perbatasan, saat ini kita ke Sabang. Hal ini penting kami lakukan karena perbatasan merupakan etalase Indonesia. Posisinya langsung berhadapan dengan negara tetangga,” kata Agung.

Untuk itu, Agung berharap RRI Sabang sebagai satu-satunya radio yang menyiarkan berita dan hiburan ke masyarakat Sabang, dapat menciptakan sekaligus menyebarkan citra positif Indonesia.

Lebih lanjut, Agung menilai perlu dukungan terhadap RRI Sabang mulai dari infrastrukur, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meracik nilai budaya nasional dan lokal menjadi konten siaran, serta melakukan akselerasi siaran melalui internet atau streaming.

Kendati menjadi satu-satunya radio di Sabang, Koordinator RRI Sabang Suriana mengatakan masyarakat kota Sabang mempunyai alternatif mendapatkan informasi dan hiburan melalui platform digital seperti YouTube.

“Kami satu-satunya radio (di Sabang), tidak ada saingan. Alternatif informasi lainnya YouTube. Kedua medium ini menjadi alternatif hiburan khususnya musik bagi warga Sabang,” kata Suriana.

Suriana juga menjelaskan RRI Sabang bersiaran selama 19 jam dan bisa menjangkau khalayak dengan jarak kurang lebih 5 KM.

Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Koordinator Bidang Isi Siaran Mimah Susanti, Sekretaris KPI Umri dan Anggota KPI Aceh Nofriza. AR/AH

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Asoka” di ANTV, pekan lalu. Tayangan film India berklasifikasi R13+ (Remaja 13 ke atas) yang ditayangkan pada siang hari tersebut dinilai melanggar 10 Pasal di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012. 

Pelanggaran terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB yang menampilkan adegan seorang wanita menyanyi dan menari menggunakan pakaian yang hanya menutup bagian payudara sehingga lebih banyak memperlihatkan bagian tubuh lainnya. Selain itu, ditemukan pula adegan seorang pria dan wanita sedang berpelukan mesra di bawah air terjun.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelanggaran ini semestinya tidak terjadi jika pihak ANTV memahami aturan yang berlaku dan melakukan kontrol yang ketat terhadap isi film tersebut. Pasalnya, bentuk adegan tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apalagi disiarkan pada jam yang semestinya ramah anak.

“Pada jam yang semestinya ramah anak, cara berpakaian demikian tentu tidak pantas karena menonjolkan unsur sensualitas. Pakaiannya hanya menutupi salah satu bagian tubuh si penari sehingga bagian tubuh yang lain terekspose. Padahal, jika sistem editing ANTV cermat tentunya tidak akan tampak secara jelas bentuk tubuh tersebut,” jelas Mulyo Hadi.

Jadi temuan yang memberatkan program ini mendapatkan sanksi adalah jam tayang yang tidak sesuai. Penari dan tampilan tubuh sensualnya dengan klasifikasi R13+ yang disiarkan di jam 13.00 WIB dinilai tidak sesuai dengan kepatutan bagi anak.

“Untuk program siaran berklasifikasi R13+ kami sangat menekankan kehati-hatian terhadap seluruh isi konten, apalagi ini film India dan isi ceritanya cenderung dewasa. Adegan dan tarian tetap harus dicermati jika hendak ditayangkan pada jam anak menonton. Baik dalam pengadeganan, dialog, dan cara perpakaian. Jika cenderung sensual, tentunya harus ada kontrol untuk meminimalisirnya, atau menempatkannya pada jam tayang di atas pukul 22.00,” kata Mulyo Hadi.

Dia kembali mengingatkan, untuk program siaran berklasifikasi R harusnya menanamkan isi siaran yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Karena itu aturan KPI melarang adanya tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sehingga membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan ANTV jika program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 235/K/KPI/31.2/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 lalu. “Catatan tersebut harus jadi pengingat sekaligus masukan untuk ANTV berbenah dan memperbaikinya agar ke depan pelanggaran serupa tidak terulang,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

Banyuwangi - Mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa harus dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam berekspresi serta menyebarkan ide dan gagasan. Berkaca pada para pendiri bangsa ini, semangat kemerdekaan Indonesia dituangkan melalui tulisan-tulisan di surat kabar, sebagai media yang ada saat itu. Dari media lah, gagasan kemerdekaan itu menyebar ke berbagai daerah di nusantara hingga akhirnya mewujud dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. 

Hal ini disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran indonesia (KPI) Pusat saat menjadi narasumber Pekan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, (17/9). Menurutnya, jika direlasikan dengan kondisi saat ini, seharusnya generasi muda sekarang lebih mudah mengekspresikan pendapat melalui berbagai medium media. Unjuk rasa dan aksi turun memang merupakan salah satu sarana untuk mendapat perhatian publik. “Namun yang tak kalah penting adalah setiap kita mampu mengungkapkan ide, pendapat dan gagasan,” ujar Hardly. Melalui media, gagasan tersebut akan berdialektika dengan pendapat orang lain, sehingga memberi pengalaman dalam menerima pendapat dari banyak orang, baik yang sejalan atau pun berbeda sama sekali. 

Hardly memaparkan, rata-rata penggunaan internet di Indonesia dalam satu hari mencapai 8 jam 36 menit. “Harus dipastikan, penggunaan internet tersebut memang memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan,” tegasnya.  Jangan habiskan waktu hanya untuk bermain games semata. Tapi, tegas Hardly kepada enam ratus mahasiswa baru tersebut, bagaimana menyeimbangkan antara fungsi hiburan, informasi dan komunikasi yang didapat dari internet, sehingga berguna secara optimal untuk masa depan. “Hakikatnya, literasi media adalah bagaimana kita menggunakan dan memanfaatkan media dengan optimal,” ujar Hardly.  

Kehadiran media sosial, harus diakui, sangat penting bagi mahasiswa sebagai media pembentukan identitas diri di era digital. Kepada mahasiswa baru tersebut, Hardly berharap agar selalu mengomunikasikan konten-konten positif di internet. Ibarat pedang yang memiliki dua sisi, selain memberi manfaat dari hal-hal positif yang ada di internet, ada pula ekses negatif yang harus dipahami oleh mahasiswa. Hoax, disinformasi, ujaran kebencian, kekerasan, segregasi dan konflik sosial, serta pornografi dan perilaku negatif, banyak tersebar ruang-ruang digital saat ini.

Sebagai agen perubahan, mahasiswa juga harus dapat membuat perubahan positif dan konstruktif melalui perkembangan teknologi, termasuk membawa perubahan untuk bangsa dan negara.  Ini harus dilakukan dengan memproduksi, menyebarkan konten-konten yang positif. Selain itu, Hardly menjelaskan, perkembangan teknologi juga dapat digunakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, sosmed dapat menjadi kekuatan bahkan juga kontrol sosial agar aspirasi dari para mahasiswa itu didengar dan mendapat dukungan oleh masyarakat secara luas.

(Foto: Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah untuk mengakomodasi konten lokal dalam siaran TV digital di Sumatera Barat.

"Perda ini bisa mengatur agar konten lokal bisa masuk ke jaringan TV nasional di daerah pada waktu utama sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Padang, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, selama ini jaringan TV nasional di daerah memang telah mengakomodasi konten lokal. Namun, konten itu biasanya kurang up date dan ditayangkan pada jam yang tidak strategis.

Akibatnya tidak banyak masyarakat daerah yang bisa menikmati sajian konten lokal yang menarik tersebut.

Apalagi dalam waktu dekat, siaran TV digital akan diluncurkan di Sumbar, Ketua KPID Sumbar Dasrul mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menjajaki pembentukan Perda tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bisa diusulkan ke DPRD.

"Ini semata untuk memberikan tontonan yang baik, mendidik sekaligus memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Sumbar," katanya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan salah satu tujuan siaran TV adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

Tidak hanya konten nasional, masyarakat juga harus mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan sajian konten lokal yang mendidik, yang bisa memperkuat jati diri masyarakat Sumbar. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Insert Today” Trans TV, Senin (12/9/2022). Program yang tayang setiap hari Senin-Jumat dinilai melanggar ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Adapun pelanggaran tersebut ditemukan KPI pada tayangan “Insert Today” tanggal 23 Agustus 2022 pukul 16.01 WIB. Dalam acara berklasifikasi R itu terdapat tampilan bagian paha mendekati bokong a.n. Erica Carlina saat duduk di sofa. Selain itu, terdapat adegan percakapan antara a.n. Erica Carlina, a.n. Gofar Hilman, dan a.n. Nicholas Sean, “..tapi kan itu temen-temen kamu yang suka, kamu kapan dong suka sama aku..”, “...an**ng lo..” (seraya menunjuk jari ke a.n. Erica Carlina).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan tak pantas dan percakapan dengan ungkapan kasar tersebut telah melanggar 13 pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal itu menyangkut penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan seksual, dan penggolongan acara. 

“Pengawasan langsung kami menangkap adanya perkataan kasar dan tidak pantas serta tampilan anggota tubuh yang tidak etis dalam tayangan tersebut. Berdasarkan aturan, kedua hal itu jelas melanggar dan tidak bisa ditolerir. Apalagi program ini diberi klasifikasi R atau remaja. Ini jelas tidak sesuai dan tidak pantas,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (14/9/2022).

Dia menambahkan, kehati-hatian dalam bersiaran sangat penting untuk menghidari kesalahan dan pelanggaran, apalagi acara ini live (langsung). Pemahaman aturan tak hanya sebatas untuk TV tapi juga mesti dipahami seluruh perangkat siar termasuk pembawa acara serta bintang tamu.  

“Dalam SPS KPI di Pasal 18 huruf h disebutkan program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot. Aturan ini harus jadi perhatian tim produksi TV,” kata Mulyo Hadi.

Selain itu, lanjut Mulyo, kehati-hati dalam siaran dimaksud agar tidak menimbulkan kerugian serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat. 

“Telah diatur bahwa siaran berklasifikasi R apalagi tayang pada jam yang mestinya ramah anak itu tidak memberikan contoh buruk tapi berisikan hal yang bernilai pendidikan dan pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Jangan sampai muatan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Mulyo. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.