Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Insert Today” Trans TV, Senin (12/9/2022). Program yang tayang setiap hari Senin-Jumat dinilai melanggar ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Adapun pelanggaran tersebut ditemukan KPI pada tayangan “Insert Today” tanggal 23 Agustus 2022 pukul 16.01 WIB. Dalam acara berklasifikasi R itu terdapat tampilan bagian paha mendekati bokong a.n. Erica Carlina saat duduk di sofa. Selain itu, terdapat adegan percakapan antara a.n. Erica Carlina, a.n. Gofar Hilman, dan a.n. Nicholas Sean, “..tapi kan itu temen-temen kamu yang suka, kamu kapan dong suka sama aku..”, “...an**ng lo..” (seraya menunjuk jari ke a.n. Erica Carlina).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan tak pantas dan percakapan dengan ungkapan kasar tersebut telah melanggar 13 pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal itu menyangkut penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan seksual, dan penggolongan acara. 

“Pengawasan langsung kami menangkap adanya perkataan kasar dan tidak pantas serta tampilan anggota tubuh yang tidak etis dalam tayangan tersebut. Berdasarkan aturan, kedua hal itu jelas melanggar dan tidak bisa ditolerir. Apalagi program ini diberi klasifikasi R atau remaja. Ini jelas tidak sesuai dan tidak pantas,” jelas Mulyo Hadi, Rabu (14/9/2022).

Dia menambahkan, kehati-hatian dalam bersiaran sangat penting untuk menghidari kesalahan dan pelanggaran, apalagi acara ini live (langsung). Pemahaman aturan tak hanya sebatas untuk TV tapi juga mesti dipahami seluruh perangkat siar termasuk pembawa acara serta bintang tamu.  

“Dalam SPS KPI di Pasal 18 huruf h disebutkan program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot. Aturan ini harus jadi perhatian tim produksi TV,” kata Mulyo Hadi.

Selain itu, lanjut Mulyo, kehati-hati dalam siaran dimaksud agar tidak menimbulkan kerugian serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat. 

“Telah diatur bahwa siaran berklasifikasi R apalagi tayang pada jam yang mestinya ramah anak itu tidak memberikan contoh buruk tapi berisikan hal yang bernilai pendidikan dan pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Jangan sampai muatan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Mulyo. ***

 

 

 

Banjarnegara – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan diskusi bertajuk “Meningkatkan Kualitas Siaran untuk Pemilu yang Demokratis.” Kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat tersebut diselenggarakan di Gedung Aswaja Nahdlatul Ulama Center Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (10/9/2022). 

Bertindak sebagai narasumber acara Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman, Wisnu Widjanarko, dan Komisoner KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. Turut hadir dan memberikan sambutan Anggota Komisi I DPR RI, Taufik Abdullah, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Membuka acara, Agung menyampaikan, penyiaran layaknya ‘sahabat’ yang dapat memengaruhi cara pandang seseorang. Terlebih dalam demokrasi dan pemilu penyiaran yang akan memberi pengaruh kuat bagi pilihan politik masyarakat. 

“Kalau kita berteman dengan tukang minyak wangi, pasti kita akan menjadi wangi. Dalam memilih siaran yang baik, tentu kita harus memilih pula siaran yang baik supaya kehidupan kita menjadi lebih baik,” kata Agung.

Sedangkan Taufik menyoroti pentingnya kehadiran KPI sekaligus perlu dikuatkan untuk mengawal kepentingan masyarakat dalam penyiaran. Selain itu, keterwakilan masyarakat dalam bentuk lembaga penyiaran juga penting untuk memenuhi informasi berbagai kelompok masyarakat. 

“KPI sebagai lembaga yang dibentuk atas undang-undang harus tetap memastikan TV dan radio menyiarkan informasi yang berimbang. Semoga nanti juga hadir radio masyarakat lokal yang mampu mengerti kebutuhan informasi masyarakatnya,” ujar Taufik. 

Penyiaran menjadi objek strategis dalam dinamika pemilu. Saat ini terdapat beberapa media yang dimiliki oleh tokoh politik, baik secara langsung maupun secara kedekatan. Sehingga pengawasan masyarakat dianggap penting supaya tidak terjadi dominasi politik dalam media.

Karena itu, masyarakat diharapkan mampu membedakan tayangan-tayangan yang memiliki nuansa politik. Program siaran yang ditayangkan dapat dalam bentuk kampanye, sosialisasi, atau pemberitaan terkait politik. “Jadi Bapak-Ibu diharapkan mampu membedakan apakah itu tayangan kampanye, sosialisasi, atau pemberitaan politik supaya dapat dilaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran,” jelas Mimah Susanti.

“Frekuensi ini milik publik dan harus diawasi secara ketat, supaya tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambah Mimah menjelaskan fungsi pengawasan lembaganya.

Hadirnya KPI, lanjut Mimah, diharapkan mampu menjaga jalannya proses pemilu tetap demokratis. Dengan segala instrumen pengawasan yang dimiliki oleh KPI, tentu masih dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran program siaran khususnya terkait politik dan pemilu. 

“KPI memiliki banyak pengawas, namun pengawasan masyarakat dari bawah juga penting dalam memberi masukan supaya pemilu kita tetap demokratis. Jadi jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran siaran terkait pemilu ke KPI,” pungkas Mimah. Abidatu/Editor: RG

 

 

Bogor -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Ibnu Kaldun (UIKA) Bogor menandatangani memorandum of agreement (MoA), Jumat (2/9/2022) di Kampus UIK Bogor. MoA ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya. 

Isi perjanjian kerjasama antara KPI dan UIKA menyangkut literasi media, sosialisasi digital, tukar menukar informasi, hingga penempatan mahasiswa magang.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam sambutannya mengatakan kerjasama ini menyangkut banyak hal terkait pengembangan penyiaran di tanah air. Adapun yang menjadi perhatian utamanya adalah perihal literasi. Terlebih saat ini, Indonesia tengah bersiap memasuki penyiaran digital.

“Digitalisasi penyiaran nanti, baik itu di wilayah siaran manapun, akan membuka hadirnya banyak kanal televisi. Karena satu frekuensi yang dipakai untuk stasiun TV itu bisa digunakan untuk 13 kanal maksimalnya. Karena semakin banyak siaran TV yang akan muncul maka masyarakat punya tantangan untuk kemudian bisa memilah dan memilih program siaran secara tepat,” jelas Nuning.

Selain literasi, perjanjian kerjasama ini meliputi juga pengembangan-pengembangan kemahasiswaan dengan program mahasiswa magang di KPI. Harapannya, tidak hanya fasilitasi mahasiwa UIK untuk magang, tapi lewat potensi akademisnya bisa merumuskan kajian dan penelitian yang bisa membantu KPI merumuskan kebijakan penyiaran.

“Karena tentunya kampus di sektor akademisi mengunakan prespektif yang cukup komprehensif dan literatur yang juga komprehensif guna merumuskan satu kajian atau penelitian. Sehingga komprehensifitas dari kajiannya bisa membantu kami. KPI mungkin bisa mengawasi semua TV, tapi di sisi lain kami perlu rujukan secara akademisi dan pengalaman berbagai referensi negara yang ada dan itu bisa dilakukan di kampus,” pinta Nuning. 

Mewakili Rektor UIKA, Kepala Prodi KPI, Dewi, menyambut baik dan merasa beruntung kerjasama pihaknya dengan KPI Pusat. Menurutnya, pengembangan kerjasama keduanya menjadi penggerak UIKA untuk mengedukasi masyarakat di wilayah Bogor khususnya lingkungan sekolah. 

“Harapannya kita dapat menyampaikan pesan literasi kepada mereka agar dapat memilah dan memilih media baru dan digital. Dengan MoA ini akan terjawal lagi agenda kerja kami dengan KPI Pusat. Harapannya akan banyak kegiatan Bersama antara kita dan KPI,” tuturnya. *** 

 

 

Jakarta -- Rapat kerja bersama antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi dan Dewan Pers, menyepakati untuk meneruskan pengajuan anggaran Tahun 2023 ke Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kesapakatan tersebut dituliskan dalam hasil kesimpulan rapat setelah mendengarkan pengajuan dari masing-masing instansi yang diawali oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Rabu (7/9/2022) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menkominfo menyampaikan jumlah anggaran tahun kerja 2023 sebesar Rp 19,7 triliun. Adapun total keseluruhan anggaran secara detil yang diungkap dalam rapat itu adalah Rp 19.703.190.437.000 dengan sumber dana berasal dari rupiah murni hingga hibah dari luar negeri.

“Total pagu anggaran tersebut terdiri dari Rp 5,84 triliun rupiah murni, Rp 804 miliar rupiah murni pendamping, lalu dari porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 9,04 triliun dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 3,58 triliun, serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebesar Rp 778 miliar,” ujar Menkominfo Johnny.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan ke program-program Kementerian Kominfo serta lembaga-lembaga kuasi publik seperti KPI, KIP, dan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pengajuan anggaran kerja KPI tahun 2023 mencapai 60,2 milyar. Anggaran tersebut terdiri dari dua program yakni program dukungan manajamen sebesar 27,7 milyar dan program komunikasi publik sebesar 32,5 milyar.

Saat sesi tanya jawab, Anggota Komisi I, Junico Siahaan, menyoalkan sewa mux untuk televisi lokal bersiaran digital yang dinilai cukup membebani. Menurutnya, harus ada kebijakan yang meringankan dari pemerintah untuk memberi kemudahan untuk lembaga penyiaran di daerah.

“Bagaimana sikap Kominfo soal ini. Ini kaitan dengann ASO dan beban biaya multiflexing yang terasa berat bagi lembaga penyiaran lokal. Padahal mereka sudah keluarkan biaya pemancar yang besar dan belum balik modal. Diharapkan ada keputusan diskresi dari menkominfo untuk menggratiskan sewa kanal digital,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Bachruddin, menyoroti kesulitan penganggaran KPID di berbagai daerah akibat tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Menurutnya, perlu ada terobosan agar permasalahan anggaran bagi KPID bisa diselesaikan misalnya melalui penganggaran dari pusat. “Kita ubah anggaran untuk daerah dibebankan ke pusat,” usulnya. 

Dalam rapat kerja itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Mohamad Reza serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. ***/Foto: AR

 

 

 

Bandung – Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur fisik. Tapi juga mesti memperhatikan aspek layanan penyiaran. Sehingga akses informasi masyarakat semakin terbuka hingga di kawasan pelosok Kaltim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyiaran KPID Kaltim, Rabu (31/8/2022). Kegiatan bertajuk Penyiaran Kaltim Berdaulat Menyambut IKN Nusantara ini berlangsung di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung.

Mulyo menyampaikan, perkembangan teknologi informasi saat ini berjalan begitu cepat. Tren akses informasi melalui media baru meningkat luar biasa. Namun, media penyiaran masih menjadi tolak ukur masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Menurutnya, lembaga dan media penyiaran harus banyak melakukan inovasi dan adaptasi di tengah perubahan arus informasi yang begitu pesat. Baik dari sisi konten, informasi, hingga mutu dan kualitas SDM penyiaran.

Yang tidak kalah penting, kata dia, KPID Kaltim harus ikut serta dalam memajukan dunia penyiaran di skala lokal. Karena tidak sedikit media penyiaran saat ini yang meninggalkan informasi berbasis lokal. Padahal secara aturan, baik media penyiaran nasional, termasuk lokal, memiliki kewajiban untuk meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal melalui informasi.

“Dengan Kaltim menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara, maka saya kira, lembaga-lembaga penyiaran lokal wajib mengambil peran. Ini peluang yang harus diberdayakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tuturnya.

Ia mengingatkan KPID Kaltim, agar ikut serta memberikan pembinaan dan pengawasan bagi tumbuh kembangnya lembaga atau media penyiaran. Utamanya, dalam menyampaikan informasi yang memang dibutuhkan masyarakat.

Sebab menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi saat ini, telah banyak mendorong lembaga atau media penyiaran menjadi cenderung berorientasi bisnis. Akibatnya, penyebaran informasi dan hiburan menjadi tidak begitu terkontrol dengan baik.

“Walau tidak semua, tapi belakangan ini, media-media penyiaran hampir semua mengedepankan orientasi bisnis. Kita berharap, media penyiaran bisa mendorong pengembangan fungsi ekonomi dan juga fungsi kebudayaan,” paparnya.

Selain itu, Mulyo juga mendorong KPID dan lembaga penyiaran di Kaltim , agar melakukan penguatan karakter SDM media penyiaran. Terlebih dalam menyambut IKN Nusantara. Baik dengan memperkuat sosialisasi televisi dan radio, meningkatkan informasi dalam berbangsa dan bernegara, pengawasan program siaran, dan meningkatkan literasi informasi penyiaran kepada masyarakat.

“Pada 2023, kita ingin, eksistensi lembaga penyiaran di Kaltim dapat bangkit lagi. Artinya, Kaltim tidak hanya proyeksi transaksi ibu kota, tetapi pengayaan pariwisata, budaya, ekonomi dari daerah Kaltim. Untuk itu, KPID harus mendorong penguatan dan peningkatan kapasitas media penyiaran di daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, acara rakor ini dibuka oleh Pj Sekprov Kaltim, Riza Indra Riadi. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Hadir pula Ketua KPID Kaltim Irwan. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.