Bengkulu -- Persaingan media penyiaran kini tak lagi terjadi antar sesama media penyiaran, seperti antara stasiun televisi dengan televisi lainnya, atau radio dengan radio lainnya. Saat ini, persaingan justru datang dari media baru berbasis internet seperti media sosial ataupun streaming.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, menjadi permasalahan media penyiaran, karena di media ini cukup banyak aturan guna memberikan penyiaran yang bermutu dan layak tonton, sedangkan di media penyiaran berbasis internet nyaris tak ada aturan bahkan cenderung melanggar aturan dari sisi etika penyiaran.

Bahkan, sejumlah tokoh ternama beralih ke media berbasis internet untuk meraup jumlah penonton. Sehingga yang terjadi sekarang, sejumlah kanal bincang-bincang di kanal media sosial juga menjadi sarana sejumlah tokoh untuk menyampaikan klarifikasi.

"Inilah problem saat ini, media penyiaran sudah taat aturan dan mengikuti regulasi yang ada. Tapi konten-konten di media streaming dan media sosial banyak yang melanggar etika penyiaran, dianggap lebih terbuka. Bahkan hal yang selama ini disensor di TV dengan leluasa tayang di media layanan berbasis streaming," ujar Irsal.

Irsal menegaskan, pihaknya mendorong agar revisi UU penyiaran juga mengatur tentang penyiaran di media berbasis internet agar jangan sampai hanya penyiaran TV dan radio yang diatur secara ketat, tapi juga media penyiaran berbasis internet. ***

 

Manado -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mendukung upaya pencerdasan masyarakat dalam memanfaatkan media yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). Gerakan ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulut yang berupaya menangkal berbagai hal negatif akibat informasi atau berita hoax (palsu) dan tidak benar dari berbagai media khususnya media baru.

“Kami ingin menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas serta menjauhkan dari informasi ataupun siaran yang dapat membimbing persepsi masyarakat ke arah yang tidak benar,” kata Flora Krisen, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, membacakan sambutan dari Gubernur Sulut yang berhalangan hadir.

Gubernur memandang kegiatan ini sangat strategis sebagai penguat komitmen dan motivasi, agar ke depannya penyajian infomasi maupun siaran makin baik, berkualitas dan jauh dari hal-hal yang negatif termasuk isu soal SARA. “Saya mengapresiasi KPI Pusat yang telah menginisiasi serta bersinergi dengan KPID Sulut dalam memprakarsai kegiatan bernilai ini,” tulisnya.

Dia berharap media khusus media penyiaran agar senantiasa menghadirkan siaran yang dapat mempersatukan bangsa, memberikan kebaikan, siaran positif yang dapat mempertahankan jati diri masyarakat khususnya di Sulut. “Selama ini, kami dikenal selalu mampu menjaga kondusifitas keamanan, menjaga keindahan dan memelihara harmonisasi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Flora.

Terkait hal itu, Gubernur mengingatkan seluruh komponen penyiaran dan masyarakat pengguna media untuk memenuhi 5 (lima) asas antara lain asas demokratis, asas profesional, asas moralitas dan asas supremasi hukum. Demokratis berarti berita atau informasi harus disiarkan secara berimbang dan independen. Profesional diartikan bahwa pemrakarsa siaran harus menguasai filosofinya dan membuat dan menyiarkan suatu program. 

Begitu juga dengan moralitas yang berarti setiap siaran memberikan dampak sosial yang luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat. “Adapun asas supremasi hukum diartikan pemrakarsa siaran bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Semua dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku,” jelas Flora membacakan sambutan Gubernur Sulut. ***/Editor: MR/Foto: AR

 

 

 

Manado - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali meluncurkan buku tentang kiprah lembaga ini dalam meliterasi bangsa. Buku Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) secara resmi diluncurkan dalam kegiatan GLSP di Manado, Sulawesi Utara (20/6), oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah. 

GLSP sendiri mulai digagas sejak tahun 2019, dengan mengunjungi berbagai kota di Indonesia, utamanya di wilayah terdepan, terluar dan juga tertinggal. Namun kegiatan GLSP ini diresmikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz, pada Februari 2020 di kota Surabaya. Selain menjadi rekam jejak kegiatan KPI dalam kegiatan literasi, buku ini juga mengikutsertakan kalangan akademisi dan pengamat media untuk berkontribusi dalam pemikiran tentang literasi. 

Jumlah sejuta pemirsa, menurut Nuning, adalah sebuah amsal terhadap target pemirsa yang besar yang harus menjadi perhatian KPI, sebagai perwakilan publik. Menurutnya, untuk mewujudkan siaran berkualitas, masyarakat juga harus punya daya kritis dalam menangkap semua informasi yang diterima. “Kebiasaan menonton masyarakat berkolerasi dengan nilai kepemirsaan, seperti rating dan share,” ujar Nuning. Program siaran yang memiliki nilai kepemirsaan tinggi, secara otomatis akan direplikasi oleh televisi lain. “Itulah mengapa, pilihan kita menonton siaran berkualitas menjadi sumbangsih yang strategis dalam mengubah wajah televisi saat ini,” tambahnya.  

Buku GLSP ini merekam perjalanan KPI yang melewati banyak kota di Indonesia, dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk terus menonton siaran yang baik dan meninggalkan siaran yang tidak berkualitas. “Pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah salah satu jalan untuk ikut serta memastikan, agar tayangan televisi yang hadir di tengah kita hanya tayangan yang berkualitas.” tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, buku GLSP diberikan kepada Flora Krisen selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang hadir mewakilGubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Selain itu, buku GLSP juga diberikan pada Ketua Pokja I PKK Sulawesi Utara, Preysi Siby, dan Kepala Biro Kompas TV Manado Susan Margaret Palilingan.  

 

Manado - Menghadirkan siaran berkualitas di televisi, membutuhkan sinergi kuat antara pengelola televisi dan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebagai sebuah rambu etik bagi pembuat konten siaran televisi. Di satu sisi, penonton televisi juga harus selektif dalam memilih tayangan. Salah satunya dengan ikut menonton siaran berkualitas untuk menjaga kesinambungan siaran tersebut di tengah masyarakat. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang dihelat di kota Manado, Sulawesi Utara, (20/6).  Dalam pemaparannya, Hardly meyakini, penonton yang cerdas memberi kontribusi yang besar terhadap hadirnya siaran berkualitas. GLSP sendiri merupakan upaya KPI dalam memberdayakan masyarakat untuk cerdas bermedia, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang melaju pesat. Hardly mengatakan, masyarakat harus menjadi subyek bukan sekedar obyek dari teknologi informasi. Lebih dari itu, Hardly berharap, masyarakat mampu menjadikan media sebagai alat untuk mendapat informasi yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupannya. 

Turut hadir pula sebagai narasumber GLSP, Ketua Pokja I PKK Provinsi Sulawesi Utara Preysi Siby, yang membahas peran serta masyarakat dalam menghadirkan konten siaran berkualitas. Preysi menekankan pentingnya pendampingan orang tua saat anak mengakses media. “Selain mendampingi, orang tua juga harus membantu memilihkan tayangan yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak,” ujar Preysi. Mendampingi anak saat menonton juga merupakan cara yang manjur untuk mengetahui minatnya sekaligus mendekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Dalam pendampingan inilah, orang tua juga dapat menanamkan nilai-nilai lewat diskusi tentang tayangan yang ditonton bersama. 

Sebagai aktivis PKK yang juga merupakan psikolog, Preysi menilai keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menghadap pengaruh negatif teknologi digital, termasuk siaran-siaran yang tidak berkualitas. Preysi berharap, KPI dapat lebih gencar melakukan sosialisasi tentang siaran berkualitas, agar para orang tua mengetahui bahwa sebenarnya banyak pilihan konten di televisi yang dapat dinikmati bersama keluarga. 

Narasumber lainnya yang turut serta adalah Susan Margaret Palilingan selaku Kepala Biro Kompas TV Manado. Dalam kesempatan ini Susan memaparkan kebijakan Kompas TV dalam menghadirkan konten lokal sebagai implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ). Komitmen Kompas TV menghadirkan konten lokal ini menjadi salah satu bentuk menghadirkan keberagaman konten siaran, termasuk kemajemukan masyarakat Indonesia. 

Susan menyinggung pula tentang kondisi media yang saat ini diramaikan dengan kehadiran media baru. Termasuk juga menjelang tahun politik, Susan berharap masyarakat memiliki kapasitas literasi media yang mumpuni, termasuk tidak ikut menyebarkan berita hoax ataupun berita palsu yang  belum terverfikasi kebenarannya. Susan juga menegaskan sebagai penyalur informasi, media wajib terlibat aktif mengawal jalannya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis. “Termasuk juga memberi pendidikan politik, pemahaman demokrasi serta literasi dan edukasi pada publik untuk berpartisipasi,” ujarnya. Yang tak kalah penting, media tentu harus menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam melakukan kontrol pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. 

GLSP diawali dengan pembacaan pidato kunci dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen. Dalam GLSP di kota Manado, KPI juga berkesempatan meluncurkan buku GLSP yang mendokumentasikan perjalanan KPI melakukan literasi di berbagai kota di Indonesia.

(Foto: Agung R/ KPI)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan panduan yang digunakan seluruh program siaran yang akan memuat informasi kemanusiaan. Permintaan ini dilatari maraknya pemberitaan tentang kematian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, Putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di media penyiaran dan juga keterangan pers yang telah diterbitkan Dewan Pers tentang Peristiwa Kemanusiaan, beberapa waktu lalu. 

Permintaan ini dituangkan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran, Minggu (12/6/2022).

Dalam surat imbauan, dituliskan butir-butir yang harus diperhatikan lembaga penyiaran antara lain:

Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan berhati-hati agar tidak merugikan serta menimbulkan dampak negatif;

Pemberitaan/informasi yang diberikan kepada publik harus bersifat akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak melakukan penghakiman;

Program siaran tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat dengan tidak membuat spekulasi dan/atau rekayasa tentang sebab peristiwa, menghubungkan bencana tersebut dengan peristiwa masa lampau, prediksi atau ramalan, dan hal lain terkait dengan bencana atau musibah; 

Lembaga penyiaran diminta untuk menampilkan pemberitaan/informasi yang berdampak positif bagi kemanusiaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS;

Panduan tersebut agar menjadi rujukan bagi seluruh program siaran, baik jurnalistik, infotainment, newstainment, dan lain sebagainya.

“Kami sampaikan imbauan ini untuk jadi perhatian dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” singkat Agung Suprio dalam imbauan tersebut. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.