- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5210
Mataram -- Peralihan sistem siaran TV analog ke siaran digital harus menjamin keberlangsung siaran seluruh penyelenggaranya termasuk lembaga penyiaran komunitas atau TV komunitas. Pasalnya, TV ini karakternya berbeda dengan TV swasta yang komersil dan TV publik yang dibiayai negara. Karenanya, perlu ada kebijakan meringankan atau dispensasi kepada TV komunitas terkait sewa kanal multifleksing (MUX).
Persoalan di atas mengemuka pada saat acara Asistensi “Pendampingan Proses Izin Lembaga Penyiaran Televisi dari TV Analog ke TV Digital untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Mataram, Rabu (23/3/2022).
Terkait hal itu, Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, menyatakan TV komunitas bisa mendapatkan potongan harga sewa hingga 70% dari penyelenggara MUX. Kenapa demikian, karena TV komunitas bukan lembaga penyiaran komersil.
“Banyak temen-temen yang menanyakan tarif MUX. Penyelenggara MUX langsung kasih harga yang tertinggi. Temen temen bisa lobby saja karena rata-rata penyelengara MUX memberikan diskon antara 25-30% dan ada juga hingga 45%. Kalau TVRI memang spesial, diskonnya antara 25%, 35% sampai 50%. Adapun yang komunitas diskonnya hingga 70%. Karena komunitas tidak komersil,” kata Geryantika.
Namun demikian, Geryantika mengingatkan lembaga penyiaran yang akan beralih ke siaran digital untuk melengkapi seluruh aspek legalitas ke digital. Pasalnya, mulai 30 April mendatang, pelaksanaan ASO tahap 1 sudah dimulai di sejumlah wilayah layanan siaran.
“Mohon bantuan temen-temen ini sudah mendekati ASO tahap 1 untuk segera legalisasi izin penyesuaian analognya ke digital. Jangan sampai mendekati tahap ASO lupa izinnya belum diperbarui. Soalnya, syarat untuk masuk siaran digital yang IPP dan ISR-nya masih aktif,” pinta Geryantika.
Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mendukung adanya keringanan sewa MUX untuk lembaga penyiaran komunitas. Menurutnya, lembaga penyiaran non komersil ini berbeda dengan kategorinya dengan lembaga penyiaran swasta (LPS) atau publik. “Jangan disamakan sewa MUX nya dengan LPS,” katanya.
Dalam sebuah forum di Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Reza menerima laporan adanya lembaga penyiaran komunitas yang ditawari harga sewa MUX yang sama dengan LPS. Mestinya, tawaran tersebut mempertimbangkan kategori juga lingkup usaha penyiarannya. Lembaga penyiaran komunitas bersiaran lebih ditujukan pada lingkup yang kecil atau komunitas yang pembiayaannya berasal dari donasi.
“Laporan ini saya temukan waktu mengumpulkan lembaga penyiaran non jaringan dan komunitas di KPID JATENG. Jadi ada TV komunitas yang ditawari sewa sama dengan LPS. Sepantasnya tidak begitu, karena LPS itu komersial, TV komunitas itu non komersial,” jelas Reza.
Reza mengatakan keberadaan LPK pada saat digitalisasi penyiaran harus tetap berdaya shingga dapat mengembangkan komunitasnya sesuai arah dan tujuan penyiaran Nasional. “Jangan sampai malah tidak bisa beroperasi karena dibebani sewa yang sangat mahal,” tuturnya. ***