Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menerima langsung kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Sam Cahusee (Assistant Press Attache), Gregory Mc Elwain dan Gini (Divisi Broadcasting US Embassy), Kamis, 5 September 2013. Kunjungan tersebut dalam rangka berbagai informasi mengenai kondisi penyiaran di negara masing-masing.
Judha menyampaikan tugas dan fungsi lembaganya sesuai dengan yang diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedudukannya hampir sama dengan FCC (Federal Comunication Comision) di AS. "Kami ingin menerapkan diversty of ownership, biar tidak ada monopoli," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Judha menginformasikan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia yang mencapai ribuan. Jumlah ini termasuk yang paling banyak di dunia. Red
Jakarta – Selang satu hari dari pertemuan di Bawaslu, KPI dan Bawaslu kembali bertemu terkait pembentukan Desk Penyiaran Pemilu 2013. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 4 September 2013, membahas anggota dalam desk penyiaran Pemilu tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, pertemuan ini akan lebih memfokuskan kepada penunjukan orang-orang yang terlibat dalam desk penyiaran Pemilu 2013. Nantinya, desk penyiaran ini akan memiliki tugas sesuai dengan fungsi kelembagaan masing-masing. “Bawaslu untuk penanganan kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI menangani lembaga penyiaran,” katanya yang disaksikan Anggota Bawaslu bidang Pengawasan, Daniel Zuchron.
Selain soal desk penyiaran, Idy meminta adanya kesamaan persepsi mengenai turunan dari Peraturan KPU yang saat ini dalam pembahasan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Kemungkinan, PKPU tersebut akan selesai pekan ini. “Turunan dari PKPU harus kita tafsirkan bersama dan job desk pekerjaannya harus jelas,” tambahnya yang disaksikan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Daniel Zuchron menyempatkan menyampaikan perihal kebijakan lembaganya yang melakukan penindakan pada perserta Pemilu terkait iklan dari peserta Pemilu tersebut.
Rencananya, Bawaslu dan KPI akan lebih mengintesifkan pertemuan dengan kegiatan FGD yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Upaya ini mempercepat proses pembentukan desk penyiaran dan penyamaan persepsi diantara dua lembaga ini. Red
Jakarta – Komisi I DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPI, ATVSI dan ATVLI terkait permintaan masukan Panja Digitalisasi Komisi I mengenai proses digitalisasi serta revisi UU Penyiaran, Selasa, 3 September 2013, di ruang rapat Komisi I DPR RI. Ketua Panja Digitalisasi, Tantowi Yahya mengatakan, masukan ketiganya akan menjadi bahan pertimbangan dalam UU Penyiaran yang baru nanti.
Perubahan atau pembuatan UU Penyiaran yang baru ini termasuk paling sulit karena menyangkut banyak unsur seperti teknologi, politik, hukum dan lainnya. Masukan dari KPI, ATVSI dan ATVLI akan dibahas dalam rangka penyusunan UU Penyiaran yang baru. “Karena itu kami perlu mengajak bicara pemangku kepentingan agar UU ini tidak ketinggalam zaman. UU ini harus bersifat futuristik, agar teknologi yang muncul belakangan bisa tercover oleh UU baru ini,” katanya.
Diawal rapat, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menegaskan jika revisi UU Penyiaran sangat patut diformatkan secara digital. Judha juga menyampaikan soal dampak migrasi analog ke digital terhadap perlindungan publik. Menurutnya, migrasi digital bukan merupakan tanggungjawab atau kesalahan publik, sehingga akibat adanya migrasi tidak boleh membebankan publik. “Karena itu, harus ditempuh upaya untuk memberikan subsidi kepada publik sebagaimana dilakukan di negara lain dalam hal pengadaan set top box atau produksi televisi digital murah,” jelasnya.
Penting juga melakukan sosialisasi yang memadai dan massiv terutama memberikan informasi yang jelas kepada kepada calon pembeli televisi seperti yang dilakkan Jepang dan AS. Untuk menjamin diversity of conten, maka harus diatur komposisi format siaran dan segmentasi pda setiap kanal program. “Misalnya, dari 12 kanal program yang tersedia ditetapkan 3 kanal untuk progam berita, 3 kanal untuk program hiburan, 2 kanal untuk program film dan musik, 2 program untuk program anak, dan 2 kanal untuk pendidikan dan budaya,” papar Judha dalam presentasinya.
Sementara itu, Ketua ATVLI, Imawan Mashuri mengkritisi permen soal digital dan meminta pelaksanaan migrasi tidak merugikan keberadaan televisi lokal. Menurutnya, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan ruang luas bagi televisi lokal untuk berdiri dan berkembang. Karena itu, televisi lokal yang sudah ada dan memiliki izin berhenti hanya karena migrasi ini. “Menurut UU Penyiaran, izin televisi hanya bisa dihentikan oleh pengadilan bukan switch off,” katanya.
Saat ini, jumlah anggota ATVLI (Asosiasai Televisi Lokal Indonesia) ada 64 anggota. Jika ditotal dengan yang belum masuk jadi anggota ada sekitar 161 televisi lokal di Indonesia, sebagian besar dari televise lokal tersebut sudah mengantongo izin prinsip maupun tetap.
Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Azimah Subagijo, menyoroti soal lamanya proses perizinan penyiaran. Dia juga menyampaikan bahwa saat ini masih banyak perizinan analog yang masih dalam proses perizinan menunggu izin keluar. Menurutnya, ini harus mendapatkan perhatian karena ini menyangkut banyak kepentingan.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Amirudin, Agatha Lily, Fajar Arifianto, Sujarwanto Rahmat, dan Danang Sangga Buana. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta proses pelaksanaan digitalisasi penyiaran mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. Karenanya, pelaksanaan digitalisasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya ditunda, hingga dicapai kesepakatan dari semua pihak tentang implementasi digitalisasi yang terbaik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi-PLIK/MPLIK Komisi I DPR-RI dengan KPI Pusat dan kalangan industri (3/9) yang dipimpin Tantowi Yahya sebagai Ketua Panja, terungkap pula bahwa Komisi I sebenarnya sudah meminta Kemenkominfo untuk menunda pelaksanaan digitalisasi. Bahkan alokasi anggaran untuk digitalisasi, oleh Komisi I diputuskan untuk ditunda.
Bagi KPI Pusat, pelaksanaan digitalisasi ini memang sebuah kemestian. Namun proses pelaksanaannya harus memikirkan kemaslahatan bagi seluruh pihak, terutama masyarakat. Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, migrasi digital bukanlah tanggung jawab atau kesalahan publik, karenanya segala akibat dari migrasi ini seharusnya tidak boleh membebani publik. Untuk itu pemerintah harusmenyiapkan anggaran, baik dalam bentuk subsidi langsung untuk pengadaan set top box bagi masyarakat ataupun produksi televisi digital yang terjangkau.
Selain masyarakat luas, pihak lain yang harus dipikirkan kepentingannya adalah industri penyiaran. Menurut Judha, salah satu konsekuensi digitalisasi penyiaran versi Kemenkominfo adalah adanya pembagian antara lembaga penyelenggara infrastruktur (network provider) dan penyelenggara program siaran (service provider).Dengan demikian seluruh lembaga penyiaran swasta yang saat ini telah memiliki penyelenggaraan penyiaran, tidak hanya wajib melakukan migrasi dari analog ke digital, tetapi juga akan berubah menjadi sebatas penyelenggara program siaran. Keadaan ini menunjukkan adanya potensi kerugian finansial bagi lembaga penyiaran dalam pelaksanaan digitalisasi. Bagi KPI sendiri, adanya pembagian antara lembaga penyelenggara infrastruktur dan penyelenggara program siaran merupakan bentuk pelanggaran undang-undang penyiaran. Menurut Judha, dalam regulasi penyiaran saat ini tidak dikenal pembagian tersebut. Dalam undang-undang penyiaran hanya menyebutkan empat jenis lembaga, yakni lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran berlangganan dan lembaga penyiaran komunitas. Ini juga yang menjadi salah satu alasan KPI untuk meminta digitalisasi dilaksanakan setelah ada payung hukum setingkat undang-undang.
Dikatakan Judha, pada banyak negara menunjukkan kesuksesan migrasi ditunjang partisipasi aktif dan koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan. Komponen yang harus terlibat aktif tersebut adalah pemerintah, regulator, penyelenggara program, penyedia konten,penyalur program, penyelenggara multipleks lainnya, pabrikan peralatan dan juga konsumen. Harapan Judha, dengan partisipasi aktif dan koordinasi yang baik tersebut, tujuan digitalisasi penyiaran yang memberikan manfaat besar bagi publik dapat tercapai.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meneruskan surat aduan dari masyarakat terkait rencana penyiaran ajang Miss Wolrd 2013 oleh stasiun televisi RCTI, Selasa, 3 September 2013. Dalam suratnya, KPI meminta RCTI agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan dari masyarakat tersebut. Aduan masyarakat ke KPI didasarkan pada pandangan atas keberagaman budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat tentang penyelenggaraan dan rencana penyiaran ajang tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam suratnya mengatakan, penerusan aduan ini dilandasi ketentuan Pasal 8 ayat 3 huruf e dalam UU Penyiaran tahun 2002. “KPI berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” katanya.
Tidak lupa, dalam surat itu, KPI meminta RCTI untu menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 20012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program siaran. Red
Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan kepada Polisi Setempat dan Personalia Akas Mila Sejahtera, kota Probolinggo melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra. Jika pesan ini dirasa perlu, mohon dicatat, diantaranya :
1. Pak Ide Sardjono menikah dengan Bu Sri Murdiani (Pernah tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo karena urusan pekerjaan dan sekarang menetap di Jember) entah di Singapura atau di Indonesia. Pak Ide Sardjono membawa investasi berupa maskapai atas nama "Sriwijaya Air" ke Indonesia. Sriwijaya Air terhubung dengan "Skyteam" dan akhirnya masuk ke "Malindo Airlines" di Malaysia. Dari Malindo melahirkan "Lion Air", ada kemungkinan Lion Air muncul bersamaan dengan Sriwijaya Air. Dari Lion Air ini melahirkan "Batik Air" dan "Super Air Jet".
2. Setelah melihat cucu buyut, ternyata saya terhubung lagi dengan maskapai raksasa atas nama "Emirates" dan "Qatar" yang dibantu menghubungkan satu sama lain melalui "Singapore Airlines".
3. Pimpinan kantor pajak Sumenep atas nama Pak Maurus terdeteksi masih sanak keluarga Alm. Pak Ide Sardjono ("Deposito" maskapai Sriwijaya Air) dan Pak Setyaki Sasongko (Owner bus Sugeng Rahayu di Kab. Sidoarjo). Berhubung owner bus Sugeng Rahayu tadi, maka bus itu langsung masuk keluarga Akas Sejahtera bersama Eka-Mira. Selain itu, masih ada Alm. Pak Tjahjo Kumolo yang bersembunyi di Jawa Barat hingga akhir hayat dan terakhir, Bu Edi Wahjuningsih, dari Fakultas Hukum Universitas Jember, saudara yang diketahui terakhir, ada kemungkinan memegang bus Harapan Jaya Tulungagung bersama Pak Suryo (Pak Harjaya Cahyana), dimana Pak Suryo tinggal di Pondok Marengan Indah Blok C10, Sumenep, Jawa Timur.
4. Saudara lain dari Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Bu Emmi Zulaikha akan saya sampaikan secara lisan.
5. Pak Yassona Laoly (Mentri Hukum dan HAM) dan Bu Susi Pudjianti (mantan Mentri Kelautan) memiliki hubungan entah suami istri atau saudara. Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti dapat hibahan maskapai pesawat "Trans Nusa" (apabila disetujui) pengganti Susi Air, dimana livery Trans Nusa sangat akrab untuk Indonesia bagian Timur (Nusa Tenggara-Papua). Untuk tempat tinggal manut dari Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti.
6. Pak Bambang Irawan, Pak Yoyok dan Pak Nur Alam, satpam kantor pajak Sumenep ada kemungkinan memiliki saudara di Jawa. Saya ingin mengambil Pak Bambang untuk masuk sebagai pegawai IT dan Pajak sedangkan Pak Yoyok akan bergabung dengan keluarga walikota Probolinggo, Pak Habib Zainal Abidin. Untuk Pak Nur Alam masih disimpan sendiri.
7. Saudara dari Ibu saya di Kab. Jember yang tadi disebutkan atas nama Bu Sri Murdiani memiliki hubungan kekerabatan kakak-adik dengan Bu Murti Hardini, ibu saya dengan ibu keduanya dari Bu Tri Rismaharini, Surabaya. Bu Murti Hardini menikah dengan Pak Daru Siswanto di Pondok Marengan Indah, Sumenep melahirkan Ellen sementara kakak/adiknya masih disimpan. Lainnya saya akan sampaikan lewat lisan.
8. Pak Erryanto, bapak saya menikah dengan Bu Yatik/Bu Ana dari keluarga Ladju Pasuruan. Untuk keberadaan Bu Yatik/Bu Ana.
9. Saudara dari Bapak saya atas nama Pak Iyan dan Bu Rini di daerah Rampal, Malang memegang bus Restu Panda. Sedangkan Shilda sepupu saya, memegang bus Ladju trans. Terakhir, Dida Aditama masih memiliki hubungan bapak-anak dengan Pak Om Ku Zen di kota Probolinggo.
10. Bus-bus yang setuju pindah garasi karena ribet pengelolaan maupun perizinan maupun sepi orderan wisata antara lain : Ind's 88 trans (Jember), Wardah Trans (Lumajang) dan KYM Trans (Sidoarjo). Ada isu beredar jika Menggala (Surabaya/Malang) akan dilimpahkan ke grup Akas.
11. Ada isu beredar lagi kalau saya bisa memegang grup mie setan antara lain : Kober Mie dan Mie Gacoan akan dijadikan satu PT beda atap.
12. Semua data keluarga sudah masuk dalam bentuk word. Untuk keluarga luar negeri disampaikan di pesan setelah ini.
*Kata kunci
A. NIK : 3529016102950001
B. Nomor telepon seluler 085941151995
C. Email :sarmilasejahtera@gmail.com
D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL
E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA==
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan