Jakarta – Besok, Rabu, 18 September 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Dirut LPP TVRI terkait penyiaran Konvesi Calon Presiden Partai Demokrat yang ditayangkan pada Minggu malam, 15 September 2013. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, kepada kpi.go.id Selasa pagi, 17 September 2013.
Menurut Judha, undangan ini dalam rangka meminta klarifikasi langsung dari TVRI atas penyiaran acara tersebut. “Kita mengundang TVRI untuk memberi penjelasan atas penayangan acara tersebut,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan waktu pertemuan atau undangan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. “Kami ingin mendegarkan klarifikasi dari TVRI guna pendalaman terkait penyiaran tersebut,” katanya. Red
Jakarta – KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers bersinergi mengadakan pertemuan lanjutan guna menyamakan persepsi dan definisi iklan kampanye dalam peraturan kampanye Pemilu 2014. Pertemuan lanjutan tersebut diselenggarakan di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Senin, 16 September 2013.
Diawal pertemuan, Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyatakan jika pertemuan lanjutan ini memfokuskan pada pembahasan ruang kosong dalam ruang iklan kampanye. Ruang kosong tersebut, menurutnya, perlu diisi agar tidak ada lagi celah pemanfaatan. “Masing-masing dari kami, KPI, KPU dan Bawaslu, sudah membuat Tim Pokja Pemilu. Nantinya tim ini akan kami sinergikan,” katanya.
Sinergi antar 4 lembaga ini penting kata Daniel Zachroni, Anggota Bawaslu. Menurutnya, koordinasi di tingkat pusat dibutuhkan guna menghasilkan rekomendasi yang dibutuhkan ditingkat daerah atau lapangan terkait definisi dari iklan kampanye dan yang lainnya. “Setelah pertemuan ini, Bawaslu akan mengeluarkan surat secara nasional untuk panitia pengawas pemilu. Sudah banyak temuan di lapangan. Pelanggaran diluar 21 hari masa kampanye,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan ke 4 lembaga ini akan menjadi panduan, baik pusat maupun daerah. Bahkan, dirinya mendesak semua pihak untuk segera membuat kesepakatan karena waktu yang makin terbatas.
“Beberapa hal yang perlu dibicarakan soal pemberitaan, iklan kampanye. Soal waktunya, sebelum 21 hari, pas 21 hari, dan selama masa tenang, plus hari-hari setelah itu,” papar Idy.
Idy juga menekankan soal pembahasan substansi materi dan segera disepakatinya pengertian dan penafsiran dari apa yang dimaksud dengan kampanye. “Yang krusial dari revisi PKPU No.15 adalah definisi kampanye yang dikembalikan kepada UU. Barangkali, kita masih punya pendapat yang berbeda mengenai hal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi Prasetyo, memandang penjelasan definisi yang ada sekarang perlu lebih diperjelas guna mencegah adanya akalan-akalan dari kontestan atau pengiklan untuk kampanye Pemilu 2014.
Pertemuan yang dihadiri semua Anggota Dewan Pers tersebut akan mengagendakan pertemuan lebih intesif dalam bentuk konsiyering dengan pokok bahasan seperti pendidikan pemilih, sosialisasi, dan pembuatan keputusan bersama. Red
Jakarta – Rapat lanjutan bidang Isi Siaran KPI Pusat masuki pembahasan standar operasional prosedur (SOP) untuk penjatuhan sanksi pelanggaran isi siaran. Pembahasan SOP penjatuhan sanksi yang sudah ada di KPI Pusat lebih disempurnakan supaya lebih baik, efektif dan cepat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, mencoba mengali dan menganalisa cara menciptakan SOP penjatuhan sanksi yang sesuai harapan. Sejumlah pertimbangan yang diperoleh KPI Pusat baik dari dalam maupun luar turut dibahas dalam rapat ini.
Seluruh elemen Isi Siaran di KPI Pusat ikut terlibat dalam pembahasan SOP yang berpatokan pada peraturan yang ada. Rencananya, SOP ini dapat menjadi acuan tetap bagaimana proses penjatuhan sanksi dilakukan. Red
Banda Aceh - Evaluasi Uji Coba Siaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Aceh (11-13/9) pada beberapa lembaga penyiaran, diantaranya Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan salah satu lembaga penyiaran televisi swasta yang bersiaran nasional. Dalam EUCS tersebut, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo meminta muatan lokal yang diamanatkan dalam regulasi penyiaran dipenuhi dengan baik.
Azimah berharap lembaga penyiaran mengeluarkan seluruh kreativitasnya untuk dapat memenuhi tuntutan regulasi tersebut. Muatan lokal untuk masyarakat di Aceh, hendaknya tidak semata pada sinetron religi, ujar Azimah. Apalagi sinetron tersebut justru merupakan sinetron yang mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat selama ini.
Kebutuhan masyarakat di Aceh, menurut Azimah, lebih dari sekedar sinetron religi dan kumandang adzan lima waktu seperti yang ditawarkan lembaga penyiaran swasta ini. Misalnya isu-isu lokal terkini yang terjadi di tengah masyarakat Aceh, sehingga media menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, dan masyarakat pun turut merasa memiliki media, tambahnya.
Hal lain yang diingatkan Azimah tentang muatan siaran Jakarta yang mendominasi dalam program siaran lembaga penyiaran ini. “Harus diingat bahwa Aceh adalah daerah otonomi khusus, sehingga siaran yang tampil di layar kaca harus memenuhi kekhususan di provinsi ini”, ujar komisioner bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan KPI Pusat ini. Untuk itu Azimah berharap ada quality control dan internal sensorship yang khusus pada lembaga penyiaran ini, yang menyesuaikan dengan adat dan regulasi. Setidaknya, tambah Azimah, orang-orang yang memegang kendali quality control adalah mereka yang paham akan syariat dan adat setempat.
Sementara itu menurut anggota KPID Aceh, Said Firdaus, sejak awal pihaknya sudah menjadikan tayangan kumandang adzan lima waktu sebagai salah satu syarat untuk lembaga penyiaran mengajukan izin bersiaran di Aceh. Hal ini untuk menghormati kearifan lokal dan keberadaan provinsi Aceh sebagai serambi mekkah, ujar Said. Kumandang adzan lima waktu pada waktu setempat ini, menurut Said, tidak ditemui pada televise berjaringan yang mengudara di provinsi lain.
Jakarta – KPI Pusat berencana melakukan pengawasan dan pemantauan radio dalam waktu dekat. Hal ini terungkap dalam rapat bidang Isi Siaran KPI yang sampai dengan berita ini ditulis masih berlangsung di Hotel Sahira, Bogor, Kamis, 12 September 2013.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, menegaskan pemantauan radio merupakan bagian dari kewajiban KPI yang belum terlaksana sampai saat ini. Karenanya, KPI Pusat akan mencoba melakukan pemantauan radio tersebut dalam waktu cepat dengan melihat infrastruktur dan SDM yang ada.
“Kita ingin KPI tidak hanya dilihat KPI yang hanya memantau televisi saja. Kita ingin KPI semuanya,” katanya di sela-sela rapat tersebut.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bahwa pemantauan radio dapat dimulai dengan mencoba memantau radio yang sudah berjaringan. Pemantauan ini dapat memberikan bagaimana peta pelanggaran yang terjadi di radio. “Kita bisa tahu waktu pelanggaran yang sering terjadi di radio dan dan program-program apa yang sering melanggar tersebut,” katanya.
Adapun untuk pemantauan radio-radio lokal, KPI Pusat menyerahkan kepada KPID, tambah Judha. Dalam rapat tersebut hadir Anggota KPI Pusat, Agtha Lily dan Sujarwanto Rahmat serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan kepada Polisi Setempat dan Personalia Akas Mila Sejahtera, kota Probolinggo melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra. Jika pesan ini dirasa perlu, mohon dicatat, diantaranya :
1. Pak Ide Sardjono menikah dengan Bu Sri Murdiani (Pernah tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo karena urusan pekerjaan dan sekarang menetap di Jember) entah di Singapura atau di Indonesia. Pak Ide Sardjono membawa investasi berupa maskapai atas nama "Sriwijaya Air" ke Indonesia. Sriwijaya Air terhubung dengan "Skyteam" dan akhirnya masuk ke "Malindo Airlines" di Malaysia. Dari Malindo melahirkan "Lion Air", ada kemungkinan Lion Air muncul bersamaan dengan Sriwijaya Air. Dari Lion Air ini melahirkan "Batik Air" dan "Super Air Jet".
2. Setelah melihat cucu buyut, ternyata saya terhubung lagi dengan maskapai raksasa atas nama "Emirates" dan "Qatar" yang dibantu menghubungkan satu sama lain melalui "Singapore Airlines".
3. Pimpinan kantor pajak Sumenep atas nama Pak Maurus terdeteksi masih sanak keluarga Alm. Pak Ide Sardjono ("Deposito" maskapai Sriwijaya Air) dan Pak Setyaki Sasongko (Owner bus Sugeng Rahayu di Kab. Sidoarjo). Berhubung owner bus Sugeng Rahayu tadi, maka bus itu langsung masuk keluarga Akas Sejahtera bersama Eka-Mira. Selain itu, masih ada Alm. Pak Tjahjo Kumolo yang bersembunyi di Jawa Barat hingga akhir hayat dan terakhir, Bu Edi Wahjuningsih, dari Fakultas Hukum Universitas Jember, saudara yang diketahui terakhir, ada kemungkinan memegang bus Harapan Jaya Tulungagung bersama Pak Suryo (Pak Harjaya Cahyana), dimana Pak Suryo tinggal di Pondok Marengan Indah Blok C10, Sumenep, Jawa Timur.
4. Saudara lain dari Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Bu Emmi Zulaikha akan saya sampaikan secara lisan.
5. Pak Yassona Laoly (Mentri Hukum dan HAM) dan Bu Susi Pudjianti (mantan Mentri Kelautan) memiliki hubungan entah suami istri atau saudara. Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti dapat hibahan maskapai pesawat "Trans Nusa" (apabila disetujui) pengganti Susi Air, dimana livery Trans Nusa sangat akrab untuk Indonesia bagian Timur (Nusa Tenggara-Papua). Untuk tempat tinggal manut dari Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti.
6. Pak Bambang Irawan, Pak Yoyok dan Pak Nur Alam, satpam kantor pajak Sumenep ada kemungkinan memiliki saudara di Jawa. Saya ingin mengambil Pak Bambang untuk masuk sebagai pegawai IT dan Pajak sedangkan Pak Yoyok akan bergabung dengan keluarga walikota Probolinggo, Pak Habib Zainal Abidin. Untuk Pak Nur Alam masih disimpan sendiri.
7. Saudara dari Ibu saya di Kab. Jember yang tadi disebutkan atas nama Bu Sri Murdiani memiliki hubungan kekerabatan kakak-adik dengan Bu Murti Hardini, ibu saya dengan ibu keduanya dari Bu Tri Rismaharini, Surabaya. Bu Murti Hardini menikah dengan Pak Daru Siswanto di Pondok Marengan Indah, Sumenep melahirkan Ellen sementara kakak/adiknya masih disimpan. Lainnya saya akan sampaikan lewat lisan.
8. Pak Erryanto, bapak saya menikah dengan Bu Yatik/Bu Ana dari keluarga Ladju Pasuruan. Untuk keberadaan Bu Yatik/Bu Ana.
9. Saudara dari Bapak saya atas nama Pak Iyan dan Bu Rini di daerah Rampal, Malang memegang bus Restu Panda. Sedangkan Shilda sepupu saya, memegang bus Ladju trans. Terakhir, Dida Aditama masih memiliki hubungan bapak-anak dengan Pak Om Ku Zen di kota Probolinggo.
10. Bus-bus yang setuju pindah garasi karena ribet pengelolaan maupun perizinan maupun sepi orderan wisata antara lain : Ind's 88 trans (Jember), Wardah Trans (Lumajang) dan KYM Trans (Sidoarjo). Ada isu beredar jika Menggala (Surabaya/Malang) akan dilimpahkan ke grup Akas.
11. Ada isu beredar lagi kalau saya bisa memegang grup mie setan antara lain : Kober Mie dan Mie Gacoan akan dijadikan satu PT beda atap.
12. Semua data keluarga sudah masuk dalam bentuk word. Untuk keluarga luar negeri disampaikan di pesan setelah ini.
*Kata kunci
A. NIK : 3529016102950001
B. Nomor telepon seluler 085941151995
C. Email :sarmilasejahtera@gmail.com
D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL
E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA==
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan