Bengkulu – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kemajuan era digital yang terjadi saat ini tidak bisa dihindari dan akibat pengaruh yang ditimbulkan telah dirasakan siapapun. Sebagai contoh, setiap orang rata-rata kini memiliki akses untuk bisa berselancar di dunia kedua yaitu dunia digital. 

“Bukan saja tugas pemerintah tapi ranah keluarga juga wajib mewaspadai dan melakukan pengawasan terkait konten-konten yang akan disiarkan, terkhususnya kepada anak-anak,” kata dia saat menjadi pemateri dalam kegiatan Literasi Media yang digagas oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu di Nala Sea Side Hotel, Bengkulu, Sabtu (27/11/2021).

Di hadapan para pengajar dari level sekolah dasar hingga Universitas se-Bengkulu, pria yang akrab di sapa Uda Andre, menilai migrasi siaran analog ke digital perlu mendapatkan perhatian, baik dari segi penggunaan perangkatnya hingga cara bijak menggunakannya seperti media sosial. Ia mengatakan kebanyakan generasi muda sekarang sudah dibekali dengan telepon pintar yang memudahkan mereka dalam mengakses ataupun memperoleh informasi dengan cepat. “Sudah menjadi tanggung jawab bersama kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Andre. 

Dalam ragam konten yang ada di dunia digital, Andre menekankan, para pengajar di Bengkuulu memiliki  peran sentral dan strategis untuk memberikan literasi kepada anak didik dan lingkungan sekolah atau akademis. “Sebagai individu dan orang tua, guru juga mempunyai peran strategis untuk melakukan edukasi dan literasi kepada keluarga serta komunitas di lingkungannya,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Yuliandre berharap, semua pihak ikut terlibat dalam upaya melindungi anak dari pengaruh internet di era digital. Tidak hanya penguatan di keluarga, penguatan peran masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media massa juga sangat penting dalam upaya tersebut, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Komunkasi dan Informatika Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, para orangtua sekarang perlu mempelajari teknologi dan internet untuk memenuhi kebutuhan anak, terutama dalam bidang pendidikan. Anak menggunakan internet untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai hal seperti mencari informasi, referensi, serta menunjang proses mereka belajar. “Internet menjadi tempat belajar baru dan sarana pendidikan jarak jauh,” kata Sri.

Sri sepakat dengan pernyataan Andre yang menekankan pentingnya membuka wawasan para orangtua dan pendidik agar mampu menjadi pendamping dan pelindung anak di era digital saat ini. “Para pengajar yang ada diajak untuk membentuk diri menjadi suri tauladan bagi anak baik di dunia nyata maupun di ranah daring dan menjadi netizen unggul,” pungkasnya. Maman

 

Jakarta -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan anak-anak merupakan potensi bangsa untuk mencapai Indonesia maju. Karenanya, dia mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas tayangan, sebab media memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan puncak kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2021 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di Auditorium Gedung RRI Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Bintang juga menekankan pentingnya akses informasi berkualitas untuk mempengaruhi tumbuh kembang anak. Dia mengatakan, informasi yang layak bagi anak merupakan salah satu pemenuhan hak anak untuk mendapatkannya. Hal itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media. 

"Ketersediaan dan akses terhadap informasi berkualitas menjadi bagian penting yang turut mempengaruhi kualitas tumbuh kembang seorang anak serta bagian dari pemenuhan hak anak," katanya.

Dia menambahkan, partisipasi media melalui tayangan dan konten-konten yang ramah anak dapat mendukung pembentukan karakter dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, media dalam ranah penyiaran turut memainkan peranan dalam membentuk karakter anak-anak Indonesia. 

Apalagi, hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa media berperan dalam melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari berbagai aspek.

"Namun hal tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Bintang. 

Dalam kesempatan itu, Menteri KPPPA mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak ini. Dia menyatakan, 11 kategori yang diperlombakan dalam anugerah ini merupakan bentuk-bentuk penyiaran yang mendukung perwujudan pemenuhan hak anak atas informasi yang layak anak. 

Bintang juga mendorong seluruh insan penyiaran dan pertelevisian terus meningkatkan tayangan-tayangan anak yang edukatif, inspiratif dan informatif. Oleh karena itu, Bintang pun berharap penghargaan yang diterima lembaga penyiaran dapat memotivasi untuk lebih maju utamanya dalam memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia. 

"Termasuk menjadi inspirasi bagi televisi-televisi lain untuk lebih memperhatikan secara serius perlindungan hak dan penyajian tayangan yang ramah anak utamanya dalam penyajian tayangan yang ramah anak," tandasnya. **/Foto: AR

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggelar penganugerahan untuk program siaran di televisi dan radio yang ramah terhadap anak. Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) merupakan program tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran dalam menyuguhkan program siaran yang sehat, berkualitas dan juga ramah anak. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang perlindungan anak, media massa memiliki peran dalam perlindungan anak dengan menyebarkan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan dalam regulasi penyiaran, baik itu di Undang-Undang ataupun dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak, serta memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Pada APRA 2021 yang mengusung tema “Anak Indonesia Inspirasi Kita”, diharapkan dapat menyemangati pengelola televisi dan radio untuk terus menghadirkan program-program siaran yang menunjukkan kepedulian atas pemenuhan hak-hak anak dalam bermedia. 

Untuk penganugerahan di tahun 2021, KPI menetapkan tujuh kategori program siaran yang dilombakan. Kategori tersebut adalah program film animasi anak Indonesia, program film animasi anak asing, program dokumenter, program feature, program variety show, program pendidikan anak Indonesia, dan program anak radio. KPI menerima 57 program siaran dari televisi yang kemudian diseleksi hingga 37 program siaran untuk menjadi nominasi dan tersebar pada 6 kategori. Adapun untuk program radio, KPI menerima 72 materi siaran dari berbagai radio di seluruh daerah. Bahkan, ada pula radio yang mengirim lebih dari satu program anak untuk ikut dinilai dalam APRA tahun ini. Selain kategori yang sudah disampaikan di atas, APRA 2021 juga akan memberikan penghargaan Televisi Terbaik Program Anak 2021, Televisi Ramah Anak 2021, Televisi Peduli Pendidikan Anak 2021 dan Radio Peduli Anak 2021. 

Pada proses penjurian, KPI mengikutsertakan pihak lain untuk terlibat menilai tayangan-tayangan yang layak dinyatakan ramah anak. Diantaranya dari Komisi I DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi dan pemerhati anak Indonesia. 

Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan KPI sebagai panduan adalah kesesuaian tayangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS); tidak pernah mendapat sanksi dari KPI; nilai yang diangkat dari masing-masing program mendorong hal-hal positif dan sesuai dengan perkembangan psikologi anak; pengemasan secara umum sesuai dengan kebutuhan anak; dan tayangan tersebut merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya (bukan semata-mata program rerun)

KPI berharap penyelenggaraan APRA yang telah bergulir secara rutin tiap tahun ini, dapat mendorong industri kreatif di dunia penyiaran konsisten menyajikan tayangan yang selaras dengan usaha pemenuhan hak anak memperoleh informasi yang layak dan mendukung tumbuh kembang yang baik di masa depan. 

 

Pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2021

1. Kategori Program Animasi Indonesia

Petualangan Si Unyil – Trans 7

2. Kategori Program Animasi Asing

Upin-Ipin – MNC TV

3. Kategori Program Dokumenter

Anak Indonesia - TVRI

4. Kategori Program Feature

Si Bolang – Trans 7

5. Kategori Program Variety Show

Buah Hatiku Sayang - TVRI

6. Kategori Program Pendidikan Anak Indonesia

Michael Tjandra Luar Biasa Eps Keluarga Jagoan - RTV

7. Kategori Program Anak Radio

Sekar Rere/ Dolanan Anak-anak Budaya Bali – Radio Nuansa Giri

8. Televisi Terbaik Program Anak 2021: TRANS 7

9. Televisi Ramah Anak 2021: RTV

10. Televisi Peduli Pendidikan Anak 2021: TVRI

11. Radio Peduli Anak 2021: Radio Konota 100,9 FM (Surakarta)

 

 

Jakarta -- Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menyampaikan bahwa penyiaran memiliki 4 (empat) tujuan utama antara lain memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Mimah menyebut bahwa tujuan lainnya adalah harus mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua program selain bertujuan untuk menginformasikan, harus juga dapat mengedukasi masyarakatnya.

“Jadi semua informasi yang disampaikan di media, selain dia mempersatukan, dia juga bisa menerdaskan membuat orang yang tidak tahu menjadi tahu dan dia juga bisa mengajarkan pemirsanya atau khalayak,” ucap Mimah dalam webinar “Hari TV Sedunia : Siaran TV Digital Indonesia di Mata Dunia,” secara virtual di Kanal YouTube Kemkominfo TV, Selasa (23/11/2021).

Komisioner KPI Pusat itu juga menyebut bahwa salah satu fungsi dari media adalah sebagai fungsi ekonomi.

Dalam hal penyiaran, Mimah menyebutkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam hal tersebut, yakni memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional, seperti pemilik stasiun televisi.

Kemudian, organisasi nirlaba. Lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan kalangan pendidikan mapu mengembangkan kegiatan literasi dan masyarakat mampu mengajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang dianggap merugikan.

“Jadi dia bisa menyampaikan apresiasi, dia juga bisa menyampaikan kritik dan dia juga bisa mengedukasi. Jadi kita semua dalam Undang-Undang Penyiaran ini, masyarakat itu punya peran yang sangat penting di situ dan disebutkan berkali-kali,” katanya.

Menurut Mimah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanyalah sebagai wadah dari aspirasi yang berasal dari masyarakat. Maka dari itu, ketika adanya kritik dan masukan-masukan dari masyarakat, KPI harus segara menindaklanjuti hal tersebut.

Mimah juga menyampaikan bahwa terdapat 2 Undang-Undang yang berfungsi untuk mendukung peran publik, yakni Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi terkait dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat itu menyampaikan terkait dengan kriteria media yang baik dan sehat. Sebuah media penyiaran dapat dikatakan baik apabila media tersebut melakukan pembatasan penyiara program yang terkait dengan SARA.

Selanjutnya, media tersebut mampu melakukan penggolongan terkait dengan program siaran yang sesuai dengan batasan umur.

“Ini aturannya memang sangat ketat, ada yang namanya penggolongan program siaran. Tetap itu diberlakukan walaupun nanti kita akan lakukan revisi untuk menyesuaikan hal ini,” jelas Komisioner KPI Pusat itu.

Kriteria ketiga adalah media yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, tidak mencampuradukkan fakta dan opini dan tidak membuat berita bohong.

Selain tu, media mampu menyiapkan tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

“Beberapa catatan ini menjadi secara umum yang memang harus dipenuhi oleh sebuah media penyiaran yang sehat. Walaupun nanti kita akan terlibat diskusi yang sangat panjang, mempertanyakan bagaimana kondisi penyiaran dan gambaran sebuah media penyiaran pasti ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi,” terang Mimah Susanti.

Dikatakan olehnya, media memiliki tanggung jawab yang besar terhadap publik dan media wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.