Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menyosialisasikan draft aturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.  Draft  ini dibuat berdasarkan masukan dari publik yang berharap KPI bersikap tegas terhadap indikasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPI dengan mengundang organisasi pemantau pemilu, partai politik, lembaga penyiaran, dan organisasi profesi ini berlangsung di kantor KPI Pusat (14/1).

Menurut Fajar Arifianto Isnugroho, komisioner KPI Pusat, sosialisasi hari ini merupakan pertemuan pertama untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyiaran dan pemilu. Sedangkan aturan ini sendiri, ujar Fajar, adalah amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013 tentang perlunya sebuah aturan tentang penyiaran politik yang saat ini marak dilakukan lembaga penyiaran. Diharapkan aturan ini dapat menjadi panduan KPI di daerah untuk mengawasi lembaga penyiaran.

Selama ini KPI sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani masalah penyiaran pemilu ini. Pada prinsipnya, ketiga lembaga sepakat untuk menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing dalam pengawasan penyiaran pemilu. “Jika KPI menilai ada pelanggaran dalam penyiaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, maka KPI memberikan sanksi pada lembaga penyiaran dan Bawaslu memberikan sanksi kepada partai politik”, ujar Fajar

KPI juga berupaya menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat atas penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu ini. Apalagi, tambah Fajar, dari hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat memang menunjukkan adanya dugaan ketidak berimbangan itu. Padahal jelas pada pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

KPI masih membuka ruang atas masukan-masukan dari publik dan pemangku kepentingan penyiaran lainnya untuk kesempurnaan aturan ini. Pada prinsipnya, KPI tidak akan melakukan pelarangan melainkan pengaturan sehingga tercipta kesempatan yang adil bagi seluruh peserta politik untuk tampil di lembaga penyiaran.

Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempertemukan Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia (IJABI) dengan pihak Trans7 terkait tayangan program Khazanah. Sebelumnya Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia melayangkan surat protes kepada KPI Pusat tertanggal 31 Oktober 2013 atas tayangan program Khazanah yang ditayangkan Trans 7 tanggal 31 Oktober 2013. Mediasi dilakukan di kantor KPI Pusat 7 November 2013, selain dihadiri kedua belah pihak pertemuan juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Trans7, dalam dialog tersebut IJABI meminta agar Trans7 melakukan permintaan maaf dan memberikan ruang yang sama kepada IJABI untuk diliput dan menjadi narasumber dalam program Khazanah.

Pihak Trans7 akan mempertimbangkan permintaan IJABI tersebut untuk melakukan Hak Jawab dalam waktu 1 (satu) bulan mulai terhitung sejak dilakukannya pertemuan ini dan melaporkannya kepada KPI Pusat dan IJABI.Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak melarang komedian atau artis komedi (pelawak) untuk tampil dan berekspresi di televisi. Berekspresi dan tampil dalam ruang publik khususnya televisi merupakan hak setiap orang dan itu tidak bisa dicegah. Namun demikian, kebebasan berekspresi harus juga diimbangi dengan kehati-hatian dan tanggungjawab supaya tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

“Silahkan untuk berekspresi. Namun harus hati-hati terutama mengenai hal-hal yang berbau SARA dan sensitif. Jangan hal-hal yang sifatnya fisik atau cacat fisik menjadi bahan candaan teman-teman. Hal itu tidak baik apalagi jika ditonton anak-anak,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam acara sosialisasi P3 dan SPS KPI di stasiun ANTV, Rabu, 6 November 2013.

Menurut Lily, candaan yang sifatnya menjelek-jelekan  fisik seseorang apalagi dengan bahasa yang cenderung kasar ditakutkan menjadi kebiasaan. Padahal, budaya berbicara kasar bukanlah budaya bangsa ini. “Bahasa yang baik itu menunjukan bagaimana bangsa ini dan itu dapat menjadi kebanggaan,” katanya di depan peserta yang beberapa diantaranya terdiri atas artis terkenal di beberapa program acara hiburan ANTV.

Pernyataan Lily turut didukung Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin. Menurutnya, candaan yang sifatnya kasar seperti adegan lempar tepung atau mengoles tepung pada bagian wajah yang dapat menimbulkan cidera dapat ditiru anak-anak yang tidak mengerti dan itu membahayakan mereka.

Terkait candaan dan adegan demikian, Rahmat sempat mengajukan pertanyaan pada artis-artis yang hadir seperti Olga, Deska, dan Melani. Apakah bisa candaan-candaan yang mengarah ke bentuk fisik dihentikan dan diganti dengan candaan yang lain. “Pelawak itu orang-orang yang cerdas dan kreatif, saya rasa pasti bisa mengubah cara-cara demikian dengan yang lebih baik tapi tetap bikin orang tertawa,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat mengingatkan penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik mestinya dipergunakan untuk kenyamanan dan keamanan publik. Karenanya, peraturan yang dibuat untuk penyiaran sangat ketat. “Frekuensi itu milik masyarakat. Karena itu, masyarakat harus dapat kenyaman dan keamanannya.,” paparnya. Red

 

Jakarta – Memasuki tahun politik atau Pemilu 2014 nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan semua lembaga penyiaran agar menjaga keberimbangan, kebenaran dan kelayakan informasinya terkait Pemilu tersebut. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disela-sela pertemuan bertajuk silahturhami dengan lembaga penyiaran televisi Trans TV dan Trans7 di kantor kantor Trans Corp, Kamis, 7 November 2013.

Menurut Fajar, informasi yang berimbang, benar dan layak dapat memberikan tuntunan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pemilu tersebut serta pendidikan berpolitik yang pantas bagi mereka. “Kami ingatkan Trans TV dan Trans 7 pada tahun politik nanti untuk menyajikan informasi atau berita Pemilu yang berimbang, layak dan benar,” katanya di depan para Direksi kedua stasiun televisi tersebut.

Selain itu, Fajar mengharapkan inisiatif lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) terkait pelaksanaan Pemilu 2014. ILM ini dimaksudkan mensosialisasikan kegiatan lima tahunan tersebut pada masyarakat agar tercipta gairah yang besar terhadap Pemilu itu. “Lembaga penyiaran memiliki kewajiban membeberkan informasi soal Pemilu dan penyiaran Pemilu merupakan kewajiban bersama,” kata Fajar.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buana, mengingatkan kewajiban lain yang harus dilaksanakan stasiun televisi yakni sistem siaran jaringan atau SSJ. Menurutnya, komitmen mengenai SSJ harus dipenuhi stasiun televisi supaya masyarakat daerah atau lokal mendapatkan manfaat positif dari sistem tersebut. “Kami harap pada Trans TV dan Trans 7 untuk segera melaksanakan komitmen tersebut,” pintanya.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan Trans Corp. Menurutnya, ajang pertemuan ini bagian dari upaya pihaknya membangun penyiaran Indonesia yang sesuai dengan arah dan tuntunan UU Penyiaran. 

Dalam kesempatan itu, dibahas juga soal tayangan disejumlah program kedua stasiun televisi seperti program film bioskop, dan komedi. KPI menekankan secara khusus agar tayangan atau adegan yang sifatnya kekerasan, SARA dan candaan fisik supaya dihindari. Adapun adegan yang tidak patut dalam film-film bioskop yang diputar telebih dahulu dilakukan sensor internal. Ini untuk menghindari adanya adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. 

Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut juga dihadiri Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Amirudin. Red

 

 

 

 

Jakarta – Proses penjurian program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI tahun 2013 mulai dilakukan. Sebanyak 24 juri terpilih berdasarkan kredibilitas, keahlian perbidang dan integritas telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mulai menilai program yang diperlombakan. Pada rapat antara Panitia Anugerah KPI 2013 dengan Tim Juri di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Oktober 2013, disampaikan tenggat waktu penilaian hanya dua pekan sejak rekaman program acara yang diperlombakan diterima.

Komisioner sekaligus Ketua Panitia Anugerah KPI 2013, Agatha Lily mengatakan, penetapan tim juri yang berjumlah 24 orang ini merupakan hasil dari keputusan pleno KPI Pusat. “Mohon kesediaannya untuk menilai program-program peserta Anugerah KPI 2013. Kami berikan kebebasan pada tim juri untuk menilai,” pintanya kepada tim juri yang hadir dalam rapat.

Lily yang dalam rapat juga didampingi Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI PUsat, S. Rahmat Arifin mengingatkan kepada tim juri agar pemenang yang dipilih tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pada kesempatan itu, semua juri dimintakan tandatangan surat fakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penilaian.

Anugerah KPI yang sebelumnya dinamai KPI Award merupakan program rutin tahunan KPI Pusat sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya terbaik insane penyiaran di tanah air, baik televisi maupun radio.

Untuk tahun ini, Anugerah KPI memperlombakan 11 kategori pemenang yakni program anak, sinetron/lepas TV, berita investigasi, documenter, talkshow, feature budaya TV lokal, feature budaya radio lokal dan radio komunitas, lembaga penyiaran pedulu perbatasan TV dan radio, dan lifetime achievement. Untuk kategori yang disebutkan paling akhir, penilaian dilakukan langsung KPI Pusat.

Adapun jumlah program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI pada tahun ini mencapai seratus program acara yang datang dari lembaga penyiaran TV dan radio. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.