- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 21722
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada program siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua” yang disiarkan oleh ANTV. Program dengan klasifikasi R13+ ini menampilkan adegan seorang pria yang melakukan ritual mempersembahkan darah tumbal agar dirinya dapat hidup selamanya. Dalam program yang tayang pada 4 April 2021 pukul 21.03 WIB ini, menampilkan juga adegan seorang wanita yang melakukan ritual pasang susuk di bagian dagu untuk membuat aura agar semua laki-laki terpikat pada dirinya. Selain itu, ditemukan pula penampilan visualisasi hantu seorang wanita pada pukul 21.53 WB.
Pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.25 WIB, tim pemantauan KPI menemukan kembali visualisasi hantu seorang wanita berambut panjang dengan tubuh bolong di bagian punggung. Muatan serupa kembali muncul pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.55 WIB dan tanggal 06 April 2021 pukul 21.17 WIB. Selain itu, pada tanggal 30 Maret 2021 pukul 21.18 WIB menampilkan adegan seorang pria yang datang ke dukun untuk menggandakan uang dengan syarat membawa ayam cemani dan pada pukul 21.25 WIB menampilkan adegan seorang pria yang menjambak rambut istrinya, menyeret ke kamar mandi, dan menyiram tubuhnya dengan air karena kehamilan istrinya dianggap hasil hubungan dengan orang lain
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Pusat tahun 2012 telah merinci dengan jelas tentang penggolongan program siaran. Untuk program siaran dengan klasifikasi R+ sudah sangat jelas aturannya dalam SPS pasal 37. “Di antaranya ada larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, dan supranatural,” ujarnya.
P3 & SPS KPI 2012 ini, terang Mulyo, dibuat dengan semangat memberikan perlindungan pada anak-anak dan remaja. Termasuk menjaga agar program siaran untuk remaja tidak menampilkan materi yang mengganggu perkembangan fisik dan psikis remaja, seperti muatan horror.
Secara khusus Mulyo mengingatkan, dalam menayangkan program siaran dengan klasifikasi R, selayaknya lembaga penyiaran mengedepankan konten dengan muatan nilai pendidikan dan pengetahuan, sosial budaya, dan budi pekerti. P3 & SPS juga membuka ruang untuk adanya unsur hiburan dalam program siaran untuk remaja, tambahnya. Namun Mulyo berharap, adanya keseimbangan dengan dengan nilai lain, sehingga tayangan tersebut juga memberi manfaat bagi tumbuh kembang remaja dan membantu pemenuhan rasa ingin tahu remaja secara positif.
Mulyo berharap, pembenahan terhadap program siaran Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua dapat dilakukan secara komprehensif. Program ini sudah mendapatkan teguran tertulis, ujarnya. Pembenahan harus segera dilakukan, agar tidak terjadi peningkatan sanksi, jika ditemui adanya pelanggaran kembali, pungkas Mulyo.
Catatan Redaksi:
(Judul artikel berita ini sebelumnya adalah Sarat Muatan Mistik, Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua Terima Sanksi Teguran Tertulis Kedua. Judul dan isi berita telah dikoreksi karena ada kesalahan dalam merujuk sanksi yang diberikan. Dengan demikian kesalahan telah diperbaiki. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan).