Bogor - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Materi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diikuti oleh Tim Pemantauan Bidang Isi Siaran KPI Pusat dan Daerah, (28/04) di Bogor. Bimtek ini digelar sebagai bentuk upaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kemampuan pantauan tim pengawas dalam melihat persoalan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Dalam bimtek tersebut, KPI menggandeng tokoh-tokoh peduli penyiaran sebagai narasumber salah satunya Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers memaparkan materi mengenai Reportase Pemberitaan: Dibalik Layar Produksi Program Siaran Jurnalistik dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Menurut Asep Setiawan, KPI memiliki wewenang lebih besar untuk menegakkan kode etik dibandingkan Dewan Pers.  “Pelaksanaan kode etik jurnalis perlu sama-sama diawasi sehingga kualitas biasa dijaga. Disatu sissi kebebasan pers berkuallitas dan terjaga dengan baik,“ ujarnya.

Kalau ada potensi kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, KPI dapat langsung menindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa harus menunggu ralat informasi atau hak jawab. Sedangkan dalam mekanisme di Dewan Pers, sebelum penindakan masih ada proses menampilkan hak jawab dengan mencantumkan berita sebelumnya yang harus dikoreksi.  Ditambah lagi, ujar Asep, ada masa waktu sanggahan maksimal satu tahun.

Terkait peliputan terorisme, Asep menerangkan, penampilan dalam pemberitaan terduga terorime dan keluarganya, harus sesuai etika. “Dalam hal ini dapat ditampilkan sepanjang mendapat izin dari keluarga bersangkutan dan tidak ditampilkan dalam bentuk labelisasi,” tegasnya. Selain dari Dewan Pers, Bimtek ini juga dihadiri oleh Antar Venus dari Akademisi, Bambang Sumaryanto selaku Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Idy Muzzayad selaku Pemerhati Media, Aris Ananda dan M. Riyanto dari Praktisi Media sebagai pembicara. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, meskipun Undang-Undang Penyiaran telah 19 tahun dan P3SPS 9 tahun ditetapkan, para tenaga ahli KPI Pusat dan KPI Daerah perlu diberi ruang diskusi dengan para ahli agar mereka mendapat wawasan terhadap perkembangan konten siaran. “Mereka juga perlu diasah sensitivitas dan kekritisannya dalam menangkap kemungkinan temuan dalam konten siaran,”ujarnya. Penting bagi mereka untuk bisa mendapatkan pandangan atas fenomena penyiaran yang terus berkembang. Harapannya, tambah Mulyo, sebagai pakar dan perwakilan publik yang memiliki kepedulian, para narasumber bisa menjadi tempat “curhat” yang bisa ikut serta memecahkan persoalan dalam temuan dugaan pelanggaran. Kebetulan pada tahun ini KPI juga ditargetkan untuk bisa merevisi P3SPS. Dari forum inilah diharapkan ada masukan-masukan baru untuk menambah poin pengaturan baru dalam rangka melindungi publik dari dampak isi siaran, pungkas Mulyo.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran "Pesbukers New Normal" di ANTV. Program ini kedapatan melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Acuan yang dilanggar program ini terkait kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Berdasarkan surat teguran KPI ke ANTV yang dilayangkan pada Kamis (22/4/2021) disebutkan bahwa program siaran "Pesbukers New Normal" yang ditayangkan ANTV pada 13 April 2021 pukul 16.12 WIB dengan klasifikasi R13+ memuat adegan Komeng yang mencoret wajah Vicky Prasetyo menggunakan spidol. Kemudian, pada pukul 16.42 WIB ditanggal yang sama ditemukan pula adegan Eko Patrio melempar sendal ke tubuh Anwar, serta pada pukul 17.37 WIB adegan Raffi Ahmad mengelap wajah Anwar menggunakan lap yang sudah diberi tinta. 

Pada 14 April 2021 pukul 17.06 WIB, KPI mendapati perkataan yang diucapkan oleh Anwar kepada Parto “..bapak kalau udah tua jangan bloon-bloon amat, pak..”. Selain itu, terdapat adegan Komeng berkata kepada Adul, “..bapak kecil banget kaya virus..”. Terdapat juga adegan Adul yang lehernya dililit dengan boneka ular hingga merasakan ketakutan karena dirinya mempunyai phobia terhadap ular dan pada pukul 18.43 WIB terdapat percakapan antara dua orang wanita yang bermakna asosiatif, “..ini timun Pakistan makanya agak gede..” “..aku belanja ini biar stamina kita fit..”. Pada tanggal 15 April 2021 pukul 16.05 WIB, KPI juga menemukan dalam program tersebut muatan kata candaan seperti “..kerak telor..” dan “..serigala..” yang ditujukan kepada seorang pria.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan perkataan ataupun tindakan dalam siaran yang disebutkan di atas dinilai tidak mengindahkan penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dalam siaran. Meskipun konteksnya untuk candaan, nilai-nilai dan norma baik tersebut harus dijaga. 

"Kami memahami perkataan ataupun tindakan para host acara Pesbukers New Normal dimaksudkan bercanda agar dapat menghibur penonton. Tapi kami menegaskan model candaan demikian mestinya sudah harus dikurangi bahkan dihilangkan di layar kaca kita karena kita harus memahami dan juga memberi penghormatan pada nilai dan norma yang berlaku, baik dalam aturan maupun di tengah masyarakat," jelas Mulyo Hadi. 

Ditambahkan, penghormatan terhadap nilai dan norma dalam siaran juga berkaitan erat dengan cara pandang dan penerimaan penonton khususnya anak dan remaja terhadap tayangan. Menurut Mulyo, tim produksi terutama para host acara "Pesbukers New Normal" harus berhati-hati dan jeli menyampaikan konsep atau model candaannya dalam kaitan perlindungan terhadap anak dan remaja. 

"Saatnya sekarang kita mengubah cara becanda model seperti itu di layar kaca. Mulai mencari atau mengkonsep bentuk candaan yang cerdas dan tidak melulu kasar, membahayakan atau merendahkan orang lain. Kami mengingatkan jika penonton anak dan remaja merupakan peniru ulung. Ketika mereka menganggap tontonan itu hal yang biasa, ini dikhawatirkan menjadi kebiasaan keseharian mereka dalam bergaul atau bersosialisasi," ujar Mulyo.

Hasil dari keputusan pleno penjatuhan sanksi KPI, dari temuan yang diperoleh Tim Analis Pemantaun, program siaran "Pesbukers New Normal" yang ditayangkan ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal dalam P3SPS. 

"Kami berharap teguran ini menjadi masukan dan pelajaran bagi ANTV untuk perbaikan. Kami juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan konsep acara humor atau candaan dengan model demikian. Sebaiknya, mulai sekarang hindari model candaan seperti itu. Ini demi kebaikan dan kedewasaan isi siaran kita," tutup Komisioner bidang Isi Siaran ini. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada program siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua” yang disiarkan oleh ANTV. Program dengan klasifikasi R13+ ini menampilkan adegan seorang pria yang melakukan ritual mempersembahkan darah tumbal agar dirinya dapat hidup selamanya. Dalam program yang tayang pada 4 April 2021 pukul 21.03 WIB ini, menampilkan juga adegan seorang wanita yang melakukan ritual pasang susuk di bagian dagu untuk membuat aura agar semua laki-laki terpikat pada dirinya. Selain itu, ditemukan pula penampilan visualisasi hantu seorang wanita pada pukul 21.53 WB. 

Pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.25 WIB, tim pemantauan KPI menemukan kembali visualisasi hantu seorang wanita berambut panjang dengan tubuh bolong di bagian punggung. Muatan serupa kembali muncul pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.55 WIB dan tanggal 06 April 2021 pukul 21.17 WIB. Selain itu, pada tanggal 30 Maret 2021 pukul 21.18 WIB menampilkan adegan seorang pria yang datang ke dukun untuk menggandakan uang dengan syarat membawa ayam cemani dan pada pukul 21.25 WIB menampilkan adegan seorang pria yang menjambak rambut istrinya, menyeret ke kamar mandi, dan menyiram tubuhnya dengan air karena kehamilan istrinya dianggap hasil hubungan dengan orang lain

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Pusat tahun 2012 telah merinci dengan jelas tentang penggolongan program siaran. Untuk program siaran dengan klasifikasi R+ sudah sangat jelas aturannya dalam SPS pasal 37. “Di antaranya ada larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, dan supranatural,” ujarnya. 

P3 & SPS KPI 2012 ini, terang Mulyo, dibuat dengan semangat memberikan perlindungan pada anak-anak dan remaja. Termasuk menjaga agar program siaran untuk remaja tidak menampilkan materi yang mengganggu perkembangan fisik dan psikis remaja, seperti muatan horror. 

Secara khusus Mulyo mengingatkan, dalam menayangkan program siaran dengan klasifikasi R, selayaknya lembaga penyiaran mengedepankan konten dengan muatan nilai pendidikan dan pengetahuan, sosial budaya, dan budi pekerti. P3 & SPS juga membuka ruang untuk adanya unsur hiburan dalam program siaran untuk remaja, tambahnya. Namun Mulyo berharap, adanya keseimbangan dengan dengan nilai lain, sehingga tayangan tersebut juga memberi manfaat bagi tumbuh kembang remaja dan membantu pemenuhan rasa ingin tahu remaja secara positif. 

Mulyo berharap, pembenahan terhadap program siaran Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua dapat dilakukan secara komprehensif. Program ini sudah mendapatkan teguran tertulis, ujarnya. Pembenahan harus segera dilakukan, agar tidak terjadi peningkatan sanksi, jika ditemui adanya pelanggaran kembali, pungkas Mulyo. 

Catatan Redaksi: 

(Judul artikel berita ini sebelumnya adalah Sarat Muatan Mistik, Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua Terima Sanksi Teguran Tertulis Kedua. Judul dan isi berita telah dikoreksi karena ada kesalahan dalam merujuk sanksi yang diberikan. Dengan demikian kesalahan telah diperbaiki. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan).

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran "Kopi Viral" Trans TV. Acara talkshow berklasifikasi R atau Remaja ini ditemukan memuat perbincangan tentang persoalan dewasa seperti hubungan seks, ejakulasi, kualitas sperma, dan masa subur. Demikian dijelaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 22 April 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI mendapati perbincangan itu pada program siaran "Kopi Viral" tanggal 06 April 2021 pukul 10.13-10.43 WIB dalam segmen “Podcast Viral” yang menghadirkan narasumber a.n. dr. Boyke. Dalam acara, dr. Boyke menjelaskan persoalan seksual seperti yang disebutkan di atas.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pembahasan tentang topik dewasa seperti seksual dalam program siaran berklasifikasi remaja dinilai tidak pantas dan telah melanggar ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan kedewasaan serta perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. 

"Hal inilah yang menjadi landasan kami memutuskan memberi sanksi teguran untuk acara Kopi Viral. Isi perbincangan demikian jelas tidak sejalan dan tidak pantas disajikan dalam acara berkategori penonton remaja atau usia ke bawahnya. Dalam konteks pendidikan seks pada jam siar remaja, muatan tersebut harus diarahkan pada kesehatan reproduksi. Jadi sama sekali tak ada penjelasan tentang hubungan suami istri ," jelas Mulyo Hadi.

Dia menegaskan, program acara dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau bahkan membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Informasi masa subur bisa berbahaya bagi remaja dan seks bebas. "Kami sangat peduli terhadap perlindungan anak dan remaja dalam siaran karena kami menginginkan perkembangan psikologis anak dan remaja berjalan ke arah yang baik," katanya.

Menurut Mulyo, piihaknya tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan pembahasan seksual dalam isi siaran selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

"Lembaga penyiaran boleh menayangkan siaran berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai pendidikan seks. Tapi kami ingatkan bahwa siarannya wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah melalui praktisi kesehatan atau psikolog," tegas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan jeli memahami ketentuan tentang klasifikasi atau kategori setiap program acara. Menurutnya, pencantuman klasifikasi pada setiap program acara harus benar-benar tepat dan sesuai aturan. "Ini demi memberi rasa aman dan kenyamanan menonton. Tontonan selain hiburan harus pula menjadi tuntunan," tandasnya. ***

 

Denpasar - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan, kondisi pandemi sekarang berdampak kurang baik pada beberapa sektor kehidupan, salah satunya hiburan dan pariwisata. Kenyataan yang dihadapi para pengusaha di bidang ini, mereka harus berpikir ulang tentang usaha dan menyiapkan strategi yang cermat guna menyisiasati kehidupannya.

Merujuk data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tercatat hingga akhir 2020, total kerugian sektor pariwisata Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang dibarengi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kurang lebih mencapai 10 trilyun Rupiah. 

"Di tahap awal pandemi tahun 2020, terlihat penurunan drastis jumlah wisatawan. Meskipun sekarang secara perlahan sektor pariwisata sudah mulai dibuka kembali, butuh waktu dan proses agar kenaikan wisatawan bisa seperti sedia kala," ungkap Yuliandre saat menjadi pemateri dalam kegiatan Desiminasi Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2020 dengan tema "Peran Penyiaran Untuk Kebangkitan Pariwisata Bali" di Westin Hotel, Bali, Kamis (22/4/2021). 

Terkait hal itu, lanjut Yuliandre, salah satu upaya yang dapat dipakai membantu kenaikan ekonomi pariwisata adalah dengan memanfaatkan media penyiaran. Peranan media sebagai wadah untuk melakukan aktifitas promosi obyek wisata dirasa sangat tepat sasaran. Beberapa program yang ada di lembaga penyiaran harus terus dikembangkan dengan tujuan mempromosikan wisata budaya di Indonesia. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPI Pusat, salah satu kategori program yang dinilai dalam Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV adalah kategori program siaran wisata budaya. Dari beberapa riset tersebut, kualitas program televisi untuk kategori ini mengalami kenaikan. Pada riset 2020 lalu, kategori program wisata budaya mendapat angka indeks sebesar 3,44. Ini membuktikan secara umum semua TV telah mencapai angka indeks yang telah ditentukan KPI yakni di atas angka 3.00.

Yuliandre mencontohkan Stasiun TV dengan indeks tertinggi adalah TVRI dengan indeks sebesar 3.77, diikuti oleh Metro TV dengan indeks sebesar 3.66. "Pemanfaatan lain untuk meningkatkan pariwisata adalah dengan siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di media penyiaran khususnya TV," tutur Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Pande Agus Permana Widura, mengatakan kondisi pandemi membuat menurunkan angka pendapatan pengusaha di Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, pertumbuhan ekonomi Bali pada 2020 menjadi yang terendah. Pada 2020, laju pertumbuhan ekonomi kumulatif Bali berada pada level minus 9,31 persen.

Pandemi yang memukul sektor pariwisata ini menjadi bahan evaluasi guna menggenjot sektor alternatif atau lainnya. Salah satu yang harus digarap lebih serius adalah pertanian. Untuk menggairahkan sektor pertanian, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pemanfaatan teknologi. Sementara itu, tiga pelaku usaha yang paling terdampak wabah ini antara lain, pelaku usaha sektor akomodasi dan makanan-minuman yang turun hingga 87 persen. Pelaku usaha sektor transportasi dan pergudangan turun sebesar 85 persen serta pelaku usaha sektor jasa turun sebesar 85 persen.

“Kita juga perlu untuk melakukan inovasi dengan produk jasa yang bisa cepat beradaptasi. Kondisi seperti ini diharapkan dapat menyeimbangkan sektor ekonomi. Kini Bali harus mengembangkan industri alternatif untuk pemulihan ekonomi dan nilai produk Bali,” tandas Pande.

Disela-sela acara tersebut, KPI dan Universitas Udayana menandatangani kelanjutan kerjasama pelaksanaan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV untuk tahun 2021. Penandatanganan MoU perpanjangan itu diwakili Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Rektor Universitas Udayana. **/Man

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.