Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing stasiun televisi RTV, Kamis (11/2/2021) pekan lalu. Teguran ini diberikan karena durasi waktu siar program siaran asing RTV melebihi batasan atau durasi waktu yang telah ditentukan. 

Dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di semua TV dalam satu hari. Hasil dari pantauan antara tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, KPI menemukan waktu siaran asing di RTV telah melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran. 

“Analisis pemantauan kami mencatat seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi siaran program acara asing. Dari pantauan itu, ditemukan siaran asing RTV telah melewati batas maksimum. Ini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya, Selasa (16/2/2021).  

Selain itu, kata Mulyo, lembaga penyiaran yang ingin menayangkan mata acara asing harus juga memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1), di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI. “Kapatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI terkait penyiaran asing harus dijalankan. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Mestinya seluruh lembaga penyiaran dan khususnya RTV mengikutinya,” katanya.

KPI telah meminta klarifikasi dari RTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asing dalam tayangannya pada 4 Februari 2021 lalu. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah alasan penyebab siaran asing mereka melebihi batasan.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk stasiun televisi ANTV terkait siaran mata acara asing. Berdasarkan catatan KPI, siaran asing di ANTV telah melebih batasan yang diatur dalam UU Penyiaran dan P3SPS. “Kami akan memperlakukan hal yang sama jika ditemukan adanya kelebihan siaran asing di setiap lembaga penyiaran,” tegas Mulyo. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “Starmaker” di enam stasiun televisi. Iklan ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dengan menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan kepada enam stasiun televisi dan telah dikirimkan pada Kamis (11/2/2021) lalu. Ke enam stasiun televisi itu yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV. Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk program iklan “Starmaker” telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. Menurutnya, selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan, tayangan dalam iklan tersebut dianggap tidak mengacuhkan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.

“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan. Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” kata Mulyo Hadi. 

Dia menegaskan, KPI ingin memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penonton televisi khususnya anak dan remaja dari siaran yang berdampak buruk. Menurutnya, visual yang terdapat dalam iklan tersebut sangat tidak laik dan tidak memberi contoh baik bagi siapapun yang menonton. “Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani,” katanya.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk enam stasiun televisi itu, tayangan iklan “Starmaker” melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.

“Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya. Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik,” tegas Mulyo. ***

 

 

Badau -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendukung program Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meliterasi masyarakat agar cerdas bermedia. Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh komponen masyarakat termasuk di Kabupaten Belitung. Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Belitung, Sahani Saleh, usai peluncuran Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) untuk tahun 2021 di Pulau Lebong, Badau, Belitung, Kamis (18/2/2021).

“Kami mendukung kegiatan seperti ini. Kami juga berharap acara sosialisasi seperti ini dapat dilaksanakan lebih banyak,” kata Sahani.

Bupati yang biasa disapa Sanem ini, menyoroti pelaksanaan sistem siaran digital yang akan dilaksanakan pada 2 November 2022 mendatang. Dia berharap, siaran digital ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya di Belitung. “Dengan siaran digital, masyarakat jadi bisa lebih mudah mengakses informasi yang saat ini tayangan yang diterima masyarakat di sini terbatas,” katanya.

Menurutnya, dengan makin mudahnya akses informasi diterima masyarakat, hal ini akan memberi dampak yang baik bagi daerah itu. Kemajuan dan perkembangan akan mengikuti. “Diharapkan Belitung akan semakin maju. Karena kemajuan negara dilihat dari kemajuan daerah. Semakin maju daerah secara otomatis negara juga akan maju,” tuturnya.

Sementara itu, PIC GLSP sekaligus Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten Belitung untuk mendukung program gerakan literasi sejuta pemirsa kepada masyarakat masyarakat agar bisa memilih program siaran secara baik sehingga kualitas sumber daya manusia di Indonesia akan makin baik.

“Sebagai awal kegiatan literasi KPI se-indonesia bermula dari Belitung. Hari ini, sekaligus juga melaunching maskot gerakan literasi sejuta pemirsa berupa burung elang yang memberi salam literasi,” kata Nuning di tempat yang sama.

Ia menjelaskan, burung elang adalah salah satunya sosok yang mandiri, sosok yang berani. Dengan itu pula, maksud dari maskot burung elang sebagai menstimulasi masyarakat untuk semangkin berani menyampaikan temuan dan tontonan yang kurang bermanfaat ke KPI.

“Maksud dari burung elang sebagai menstimulasi masyarakat dan pendengar radio untuk semakin berani bila ada temuan-temuan masyarakat melihat dan tontonan yang kurang bermanfaat dan tidak berkualitas agar berani menyampaikan ke kami ke Komisi Penyiaran Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Nuning, keberanian ini juga menyangkut bagaimana menyebarluaskan konten-konten baik dan program siaran yang baik. Pasalnya, semakin diviralkan semakin disebarkan maka, program siaran yang baik akan semakin banyak ditonton oleh masyarakat.

“Dengan menyebarluaskan konten-konten yang baik tentunya yang ditonton adalah yang baik pula. Industri televisi dan radio nantinya akan memproduksi program yang baik pula. Karena asumsinya masyarakat hari ini sukanya yang baik. Maka itu, harus memproduksi hal yang baik. Kalau tidak terus memberanikan diri menyampaikan sesuatu yang baik, tentunya kita akan terhenti disini,” paparnya.

Turut hadir, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisoner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Irsal Ambis, Narasumber Literasi, Nikolaus Lumanau, Kepala Sekretaris KPI Pusat, Umri, serta Owner Leebong Island Resort Tellie Gozalie. ***

 

 

Jakarta -- Anggota Komisi 1 DPR RI, Fadullah mengatakan, sudah bukan rahasia lagi kalau banyak perusahaan atau bisnis yang memanfaatkan teknologi media digital dalam kegiatan pemasaran mereka. Pasalnya, media digital dianggap telah mengungguli media tradisional dalam hal ini. Media digital seperti sosial media menjadi salah satu media favorit yang digunakan untuk mempromosikan bisnis.

“Menggunakan media digital telah terbukti memiliki banyak manfaat bagi perusahaan atau bisnis, mulai dari hemat biaya. Perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang sebanyak menggunakan media tradisional. Kemudian media digital juga dapat membantu meningkatkan angka penjualan sebuah bisnis dengan cepat,” kata Fadullah

Tidak hanya itu, Fadullah menuturkan informasi mengenai bisnis akan dengan mudah tersebar ke banyak orang dalam waktu yang cepat, sehingga masyarakat dapat menjangkau pasar yang sangat luas. Selain bermanfaat, perusahaan yang menggunakan media digital dalam memasarkan bisnisnya juga dapat mengakses informasi mengenai keefektifan strategi pemasaran.

Dalam kesemaptan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menyebut media digital memiliki fungsi lain, tidak hanya untuk berinteraksi dengan rekan yang berjauhan, namun dapat juga dimanfaatkan sebagai bisnis baru. Industri digital sebagai media bisnis data dari 60% sektor bisnis sudah merencanakan untuk menaikan budget investasi kepada sosial media

“Pengaruh pada perkembangan teknologi sangat bermanfaat, mengingat Indonesia yang terdiri dari negara kepualan, fitur digital sangat membantu,” tutur Yuliandre saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis daring yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dengan tema “Pemanfaatan Industri Digital Sebagai Media Bisnis dan Edukasi Masyarakat”, Jumat, (19/2/2021) di Jakarta.

Saat ini, Yuliandre menyebutkan strategi komunikasi bisnis dapat memanfaatkan media digital sebagai sarana dalam menjalankan proses bisnis. Dalam masa pandemi, pebisnis yang menggunakan platform digital naik menjadi 38 persen. Proses jual beli secara konvensional pun mulai mengalihkan usahanya kepada dunia digital dengan keefesiensiannya.

“Hari ini terjadi peningkatan kreatifitas, para pengusaha juga melakukan strategi penjualan karena berbagai alasan diantaranya, masa pandemi, pemotongan budget perusahaan, ekonomi yang memasuki resesi,” katanya.

Ketua Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan sosial media memilik peran yang luar biasa, fitur ini dianggap sangat membantu dalam pemulihan dunia bisnis New Normal bagi UMKM melalui kegiatan marketing melalui iklan di media sosial.

“Media sosial dianggap memberikan kemudahan pelaporan bisnis, misalnya seperti di instagram, bisa langsung kelihatan berapa daya tarik dalam sebuah postingan di media sosial, dan ini menjadi tolak ukur dalam sebuah keberhasilan proses bisnis,” ungkapnya.

Digital bersifat dinamis, pria yang ramah di sapa Andre ini melihat aplikasi penunjang kebutuhan bermedia sosial baru terus mengalami pembaruan dapat dimanfaatkan baik untuk bisnis maupun berinteraksi masyarakat.  */Man

 

 

Jakarta - Prinsip penegakan protokol kesehatan di lembaga penyiaran bukan sekedar untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pada tim produksi program acara, namun merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait budaya perubahan perilaku di masa pandemi. Namun demikian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memahami perlunya panduan detil untuk masing-masing program acara di televisi, sehingga selaras dengan prinsip pencegahan atas penyebaran Covid-19 dan  juga memberikan kenyamanan bagi pelaku industri penyiaran berkreasi. Untuk itu, KPI akan membentuk tim perumus kebijakan protokol kesehatan di televisi, terutama yang tampak di layar kaca, dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, lembaga penyiaran, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi antar KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan lembaga penyiaran terkait evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di layar kaca, yang digelar secara virtual, (16/2). 

Dalam rapat koordinasi hadir Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, Ketua KPI Agung Suprio, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, perwakilan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) serta perwakilan dari stasiun televisi. Doni mengungkapkan bahwa saat ini terjadi tren peningkatan kepatuhan pada protokol kesehatan di masyarakat. Untuk itu, dia memberikan apresiasi yang tinggi pada semua pihak, termasuk lembaga penyiaran, atas upaya dan dedikasi untuk menunjukkan keteladanan dalam menjalankan perubahan perilaku pada masyarakat. Terkait pelaksanaan protokol kesehatan untuk produksi program siaran di televisi, Doni mendukung  keinginan para produser acara untuk menyiapkan posko atau satgas di setiap kegiatan guna mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Dia menilai, baiknya satgas dibentuk dari internal lembaga penyiaran, untuk menghadirkan budaya perubahan perilaku. Selain itu, Doni juga menyarankan KPI  bersurat pada Kementerian Kesehatan agar pelaku industri penyiaran mendapatkan prioritas sebagai penerima vaksin Covid, sehingga kemampuan mengatasi ancaman penyebaran virus ini semakin baik. “Tentunya meski sudah mendapat vaksin, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Lembaga penyiaran sendiri mengaku sangat mendukung usaha bersama dalam menekan penyebaran Covid-19 ini. Syafril Nasution dari jajaran direksi MNC Group mengatakan, pihaknya sudah berupaya memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPI dalam menjaga protokol kesehatan di televisi. Di antaranya dengan memastikan seluruh tim produksi menjalani tes Swab Antigen setiap hendak produksi program acara. Selain itu, tambah Syafril, penyebaran pesan kepada masyarakat melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) juga sudah dilakukan. Sedangkan tentang pengaturan untuk program sinetron, Syafril menilai perlu ada pembicaraan lebih lanjut. 

Pendapat berbeda disampaikan oleh perwakilan dari Trans 7, Andi Chairil. Dia berpendapat, program sinetron seharusnya juga mendapatkan pengaturan sebagaimana program siaran lainnya seperti variety show, berita, dan talkshow. Kalau bicara soal rating yang akan turun jika ada kewajiban penggunaan masker pada sinetron, sebenarnya hal tersebut juga dialami pada program siaran yang lain.  Meski demikian, Andi  memahami pengaturan terhadap sinetron tentu tidak sama dengan program yang lain. Dalam adegan di dalam rumah, menurut Andi, sangat wajar jika tidak mengenakan masker. Namun untuk adegan keluar rumah, di dalam kendaraan, seharusnya masker digunakan. 

Menurutnya, sekarang saat yang tepat untuk KPI membuat sejarah dengan mengajak seluruh lembaga penyiaran mempengaruhi masyarakat disiplin pada protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama mempengaruhi cara pandang masyarakat untuk berubah dalam menghadapi pandemi,” ujarnya. Dengan jumlah penonton yang paling banyak, sinetron dinilai paling efektif untuk menjadi influencer, mempengaruhi masyarakat. “Saya tahu semua ingin pandemi ini melandai, yang penting masyarakat memiliki perilaku yang mendukung melandainya pandemi ini,” ujarnya. 

Masukan lain juga disampaikan oleh perwakilan televisi yang turut hadir. Di antaranya dengan menyampaikan panduan penyelenggaraan kegiatan (event) yang dibuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Panduan ini dinilai cukup detil membahas protokol yang harus dijalani dalam penyelenggaraan kegiatan (event). 

KPI sendiri, sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian adegan di program sinetron dengan protokol kesehatan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan, muara pertemuan ini adalah pembuatan aturan teknis terhadap masing-masing program. Irsal menegaskan, KPI bukan pihak yang paling paham tentang protokol kesehatan, karenanya Satgas Covid-19 akan dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. “Sehingga kita dapat rumusan tentang bagaimana treatment yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan di semua program siaran, khususnya program sinetron yang memang belum diatur dalam Keputusan KPI Pusat,” pungkas Irsal.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.