Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meninjau peralatan pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami yang dipasang di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020). Foto by Agung Rahmadiansyah 

Jakarta -- Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menyatakan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) New Generation telah terpasang di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio. Sayangnya, info terkini yang telah terverifikasi tersebut hanya dimanfaatkan dan direspon segelintir lembaga penyiaran. Padahal, reaksi cepat lembaga penyiaran terhadap info peringatan dini tersebut sangat berguna menyelamatkan banyak nyawa.

Terkait kondisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama BMKG kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk dapat merespon info peringatan dini bencana yang dikirimkan BMKG, dengan sesegera mungkin menyiarkan ke publik, baik melalui stop press maupun running text. Peran lembaga penyiaran sangat krusial dalam kondisi seperti ini, pasalnya cakupan siar yang luas dinilai sangat efektif menjangkau wilayah yang terdampak untuk meminimalisir korban dan kerugian yang besar. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah BMKG menempatkan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran termasuk KPI Pusat. Menurutnya, ini bagian dari tanggungjawab negara memberi keselamatan warganya melalui sistem informasi bencana yang terukur, jelas dan cepat. 

“Sekecil apapun info tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami akan sangat berarti bagi masyarakat di daerah yang terdampak. Namun yang terpenting dari itu adalah bagaimana respon balik dari lembaga penyiaran ketika menerima info tersebut untuk menyiarkan sesegera mungkin ke masyarakat. Disinilah peran media penyiaran sesungguhnya,” jelas Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat peluncuran alat pemantauan Peringatan Dini Gempabumi dan Tsunami dari BMKG di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020).

Andre tegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media dan mata rantai sistem informasi tentang peringatan dini dan mitigas bencana ke masyarakat. 

“Kami sudah mendapatkan alat pemantauan yang sama dari BMKG dan ini menjadi acuan kami dalam memantau implementasinya di lembaga penyiaran. Jika kami temukan ada lembaga penyiaran yang tidak menjalankan fungsi tersebut, kami akan beri peringatan,  karena hal ini bagian dari kewajiban dan tanggungjawab lembaga penyiaran terhadap warga negara dalam memperoleh informasi,” jelas Andre yang menjadi inisiator kerjasama ini. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 51 tahun 2012 menyatakan program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. Menurut Andre, info peringatan dini dari BMKG merupakan rujukan yang masuk dalam aturan tersebut dan hal ini laik untuk segera disampaikan ke publik. 

“Data yang disampaikan BMKG adalah data yang sudah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan karena pesan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena nilainya yang sangat penting terkait keselamatan warga. Info ini juga meminimalisir dan mencegah beredarnya berita hoax tentang bencana di media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati, menegaskan dalam Undang-undang No. 31 tahun 2009 tentang MKG,  Pasal 34 (2) bahwa lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempabumi dan tsunami. Dia menilai media berperan sangat penting dalam menyebarluaskan peringatan dini tsunami secara cepat untuk mengurangi korban. 

“Dan hal ini perlu juga didukung dengan pengawasan oleh KPI untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang No.31 tahun 2009, yang mewajibkan lembaga penyiaran sesegera mungkin menyebarluaskan peringatan dini dari BMKG. Fungsi kontrol dari KPI sangat diperlukan. Karena itu, kami mohon dukungan penuh untuk penyebarluasan ini secara cepat agar masyarakat aman dari ancaman bencana,” tandas Dwikorita pada saat meluncurkan alat pemantauan tersebut secara daring. 

Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati.

Selanjutnya, Dwikorita mengucapkan terima kasih kepada KPI dan beberapa Lembaga Penyiaran yang saat ini telah responsif terhadap Peringatan Dini BMKG. Dia berharap lebih banyak lagi, bahkan semua Lembaga Penyiaran dapat sesegera mungkin menyebarluaskan Peringatan Dini dari BMKG. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap informasi peringatan dini dari alat ini dapat efektif dan disebarluaskan lembaga penyiaran. “Agar masyarakat dapat memperoleh informasi ini di lembaga penyiaran dengan cepat,” katanya.

Selain itu, lanjut Mulyo, untuk menindaklanjuti kepentingan ini pihaknya akan memikirkan bagaimana regulasi di dalam P3SPS untuk mewajibkan menyebarluaskan informasi ini sesegera mungkin. “Kami akan memikirkan alur informasi ini agar segera diterima lembaga penyiaran untuk keselamatan masyarakat,” katanya saat mengikuti peluncuran alat pemantauan tersebut. 

Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, berharap alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang dipasang di KPI Pusat menjadi acuan memantau penyampaian informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran. Informasi dini tentang ini sangat penting untuk disampaikan sesegera mungkin ke publik melalui lembaga penyiaran agar dapat menyelamatkan banyak nyawa minimal dalam bentuk running text atau stop press. 

“Tidak ada alasan lembaga penyiaran tidak menyiarkan info ini karena alat tersebut sudah terpasang di sana. Sayangnya, respon dari lembaga penyiaran kadang kurang cepat menyikapi data peringatan dini ini. Harusnya setiap ada peringatan dini tsunami, mau itu ada siaran bola langsung atau iklan harus segera disampaikan melalui stoppres. Pasalnya, informasi ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat,” kata Triyono yang berkesempatan mensosialisasikan alat tersebut di Kantor KPI Pusat. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta -- Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di era kenormalan baru (new normal) akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Jika dalam Pilkada sebelumnya kontestan dan konsituen dapat berinteraksi langsung dalam jumlah besar pada even kampanye terbuka, di Pilkada kali ini tidak dianjurkan atau dibatasi. Semua proses Pilkada harus sesuai protokol kesehatan dan keamanan penanganan Covid-19.

Hal itu memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan jika Pilkada 2020 akan sepi peminat alias partisipasi publik menurun. Pasalnya, model kampanye dengan format pembatasan sosial dinilai kurang efektif ketimbang kampanye secara tatap muka. Jalan keluar agar kekhawatiran tersebut tak terwujud adalah dengan memaksimalkan keberadaan media penyiaran, baik lokal maupun lembaga penyiaran berjaringan, dalam  proses kampanye dan sosialisasi Pilkada 2020.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan adalah sebuah keniscayaan, di tengah situasi pandemi Covid-19, media penyiaran (TV dan radio) menjadi pilihan untuk mengganti proses interaksi yang dibatasi pada Pilkada sekarang. Selain itu, media mainstream ini sangat efektif dan efisien dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Apalagi saat ini, kecenderungan tingkat kepemirsaan pada program televisi terus menanjak.

“Jika potret kepemirsaan media naik lalu ada kebutuhan untuk menyampaikan informasi dengan tetap menjaga keamanan protokol Covid-19, maka yang paling efektif dan efisien adalah melalui media penyiaran. Ketika mengumpulkan ribuan orang dilarang dan kita keluar juga dilarang maka pilihan untuk menggunakan media penyiaran dalam hal ini TV dan Radio menjadi satu keniscayaan,” tegas Nuning dalam diskusi  virtual yang diselenggarkan Kongres I DPP Gerakan Pemuda Nusantara dengan tema “Sinergi Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 dalam Meningkatkan Kualitas Pilkada Berbasis Partisipasi Publik dan Pengawasan Melalui Media Massa” di Jakarta, Senin (22/6/2020) malam. 

Selain dibutuhkan, lanjut Nuning, media penyiaran memiliki tanggungjawab lain dan harus dijalankan. Pertama, media penyiaran harus menyampaikan seluruh informasi Pilkada 2020 secara massif kepada masyarakat. Kedua, semua fakta Pilkada yang terjadi di era pandemi ini harus dihadirkan secara baik, berimbang dan adil oleh media.

Dia menjelaskan bagaimana wajah media penyiaran khususnya TV ketika masa Pemilu dan Pilkada berlangsung sebelumnya. Media digunakan untuk sosialisasi, debat dan kampanye politik para kontestan. Jika merujuk pada regulasi yang ada saat ini, maka hanya ada dua hal yang dapat dilakukan penyelenggara maupun peserta pemilihan di lembaga penyiaran yang pertama debat publik dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Terkait aturan tersebut, Nuning mengingatkan agar dapat dipikirkan kembali. Menurutnya, peraturan pengganti undang-undang (Perpu) tidak mengatur tentang kampanye secara detail, tetapi hanya mengatur tentang penyesuaian tahapan dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga perlu dipikirkan tentang membuka ruang sosialisasi dan kampanye. Pelaksanaan debat publik hanya tiga kali pun demikian dengan penayangan iklan kampanye yang hanya 10 kali dan difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu berbasis APBD.

“Ini kami nilai sangat kurang jika kita ingin meningkatkan partisipasi publik dan memberi kesempatan pada para peserta untuk berinteraksi dengan konsituennya. KPI berharap bahwa debat yang dilakukan pada saat Pilkada tidak hanya tiga kali namun bisa hingga lima kali seperti Pilpres karena di masa pandemi yang tidak bisa bertemu langsung dengan masyarakat maka hal ini bisa menjadi kegiatan yang efektif dan lebih efisien,” jelas Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning berharap ada penguatan regulasi penyiaran Pilkada. Selain juga penting meningkatkan optimalisasi fungsi lembaga penyiaran termasuk memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam menyampaikan pesan Pilkada 2020. “Karena ketika bicara target audience, lembaga penyiaran lokal dan siaran stasiun jaringan lebih terukur dan efisien untuk sasaran target,” pintanya.

Kualitas demokrasi jangan tereduksi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan  Mustofa, salah satu narasumber diskusi, menyoroti komitmen penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi. Komitmen itu, terkait jaminan keselamatan dan kesehatan penyelenggara, pemilih dan peserta.  Selain soal kesehatan, dia meminta situasi pandemi ini jangan sampai mereduksi kualitas demokrasi di tanah air. 

“Kualitas demokarsi Pilkada di tengah pandemi harus tetap terjamin, prinsip-prinsip demokrasi harus terlaksana dengan baik, transparansi  dan akuntabilitas di semua tahapan harus berjalan dengan baik. Dan yang paling penting juga bagaimana meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, jangan sampai pada masa pandemi sosialisasi justru kurang sehingga berimplikasi pada partisipasi pemilih. Hal-hal seperti ini harus diyakinkan oleh pemilih dan dapat disosalisasikan oleh semua pihak, sehingga masukan dari KPI untuk menambah frekuensi debat terbuka akan diperhatikan di Komisi 2,” ujar Saan Mustofa.

Anggota Bawasalu RI, Muhamad Afifuddin, menekankan pentingnya pengawasan kampanye di media penyiaran. Hal ini untuk memberi keadilan dan keberimbangan bagi semua peserta pemilu. “Ini harus kita kawal. Apalagi prakteknya di televisi lokal atau media penyiaran daerah kadang-kadang  di luar jangkauan kita, karena pilkada di daerah. Maka harus ada kolaborasi dengan banyak kawan termasuk GPN sangat penting dalam kontek pencegahan, pengawasan dan sosialisasi. Semua harus terlibat,” pintanya. 

Sementara itu, Anggota KPU, Raka Sandi, penyelenggaraan Pilkada dalam masa pandemi merupakan hal yang baru dan memerlukan persiapan khususnya dijajaran penyelenggara. Menurutnya, yang  terpenting dalam Pilkada dalam masa pandemi ini adalah bagaimana publik atau masyarakat secara umum percaya pada Pemilu atau Pilkada. “Bagaimana penyelenggara Pilkada dapat menjamin prinsip-prinsip yang demokratis dan bagaimana aspek-aspek kesehatan dan keselamatan bisa dijaga dan terjamin,” tandasnya. ***

 

(Ketua KPI Pusat Agung Suprio saat memaparkan rencana program kerja KPI 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI. 22 Juni 2020. (Foto: Agung Rahmadiansyah/ KPI))

Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beserta satuan kerja yang ada di bawahnya menyimpulkan dapat menerima penjelasan mengenai pagu indikatif Rencana Program Kerja Anggaran Pemerintah Kemkominfo Tahun Anggaran 2021 sebanyak RP 5.746.445.951,00 termasuk di dalamnya anggara untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebesar Rp 59.172.616.000,00 . Hal tersebut disimpulkan dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono, (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio berkesempatan memaparkan program KPI di tahun 2021. “”Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi masih menjadi program prioritas KPI di tahun 2020,”ujarnya. Selain beberapa program lain seperti kajian dinamika penyiaran dan evaluasi tahunan bagi stasiun televisi dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

KPI juga merencanakan peningkatan fasilitas aplikasi pemantauan konten televisi, mengingat terjadi penambahan stasiun televisi yang harus diawasi, terang Agung. Selama ini sebanyak 15 stasiun televisi dengan SSJ telah dipantau secara khusus oleh KPI. Di tahun 2021, KPI berharap dapat melakukan pemantauan langsung pula kepada My TV dan O’ Channel yang sudah menjadi televisi berjaringan.  Agung juga menyampaikan program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang digelar KPI baik secara tatap muka langsung ataupun secara daring, menyesuaikan dengan kondisi pembatasan sosial saat ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Beberapa masukan disampaikan anggota Komisi I DPR RI dalam RDP tersebut baik kepada Kemenkominfo ataupun secara khusus kepada KPI. Diantaranya masukan perwakilan Partai Gerindra, Yan Permenas, yang berpendapat bahwa kegiatan belajar online tidak efektif untuk masyarakat di wilayah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal) mengingat infrastruktur internet belum dapat terjangkau. Sedangkan untuk KPI, meminta agar hasil dari kajian dinamika penyiaran yang signifikan yang menjadi salah satu program strategis dapat disampaikan pada Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I lainnya, Muhammad Farhan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengapresiasi insiatif KPI dalam melakukan sosialisasi kepada publik. Farhan berpendapat, perlu dicari lagi bentuk kreatif lainnya untuk sosialisasi kepada masyarakat. “Meskipun acara penghargaan KPI yang disiarkan di televisi memiliki rating yang rendah, tapi masyarakat tetap butuh diedukasi tentang program-program siaran dengan indeks kualitas yang baik,”ujarnya.

Dukungan peningkatan anggaran bagi satker di Kemenkominfo disampaikan pula oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini. Dia berharap Menkominfo dapat memberikan keleluasaan anggaran bagi KPI, Komisi Informasi dan juga Dewan Pers, guna menjalankan tugasnya baik dalam menjaga tatanan informasi yang adil dan berimbang serta menjaga kualitas demokrasi di negeri ini. Dukungan lain juga disampaikan TB Hasanuddin, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Secara tegas dia mendukung adanya peningkatan anggaran untuk KPI dalam pengadaan alat pemantauan langsung televisi. Dengan demikian, pengawasan KPI terhadap seluruh televisi dapat berjalan optimal.

Menimbang Belajar Dari Rumah Bersama Netflix

Oleh: Hardly Stefano Pariela, M.KP

(Komisioner KPI Pusat)

 

Netflix adalah salah satu penyedia layanan konten audio-visual, berpusat California, Amerika Serikat. Didirikan pada tahun 1997, dengan bisnis utama berupa penjualan dan penyewaan DVD dan Blu-ray. Tahun 2007 mulai merambah media streaming digital, yang terus berkembang hingga saat ini. Sebagai penyedia jasa layanan video on demand (VOD), Netflix memiliki beragam koleksi, baik yang dibeli dari produsen film maupun diproduksi sendiri. Pada bulan Maret 2020, pelanggan Netflix secara global mencapai 182,9 juta subscriber. Belum ada publikasi resmi jumlah pelanggan netflix di Indonesia, namun databoks mengutip nakono.com menyebutkan estimasi 907 ribu pelanggan netflix di Indonesia pada tahun 2020. Pihak Netflix sendiri sebagaimana dikutip dari kompas.com (19/01/2020), menyatakan bahwa Indonesia merupakan pasar yang besar bagi bisnis VOD.

 

Hingga saat ini, dapat dikatakan Netflix belum leluasa bereskpansi di Indonesia. Telkom Group masih melakukan pemblokiran, sehingga masyarakat pengguna Indohome, Telkomsel maupun Wifi.id masih belum dapat menikmati layanan Netflix.  Telkom menyebutkan bahwa Netflix belum memenuhi ketentuan penanganan konten yang dinilai bermasalah (kompas.com, 17/01/2020). Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalin kemitraan dengan Netflix yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perfilman Indonesia sampai pada tingkat global. Jika menilik tujuan kemitraan ini, diharapkan akan dapat memberi dampak positif bagi industri film di Indonesia. Namun yang patut menjadi pertanyaan, kenapa kemitraan Kemedikbud untuk memajukan perfilman Indonesia hanya dilakukan dengan Netflix? Perlu dipahami, bahwa Netflix bukanlah satu-satunya penyedia jasa VOD secara streaming digital, yang memungkinkan akses global. Industri hiburan Indonesia saat ini juga sudah membangun layanan VOD melalui internet. Jika tidak ingin dipandang sebagai endorser Netflix, ada baiknya Kemendikbud juga menjalin kemitraan dengan provider layanan VOD lainnya.

Kemendikbud juga perlu memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global. Berbeda dengan penyebaran film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF), penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas dengan standar yang audio – visual berdasarkan standar dimana film itu dibuat atau standar dari provider VOD, yang bisa saja berbeda dengan standar yang berlaku di Indonesia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait standar tersebut adalah sensitifitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas. Terdapat beberapa film yang pernah dilarang beredar di Indonesia, antara lain: Teeth (2007) karena mengandung muatan kekerasan secara berlebihan; Noah (2014) dinilai kontroversial dari sudut pandang agama; dan  Film Fifty Shades of Grey (2015) karena isu seksualitas. Selain STLS, film yang telah tayang di bisokop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film. Oleh sebab itu Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming. 

Selain masalah konten, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara. Dengan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pasar, provider VOD yang belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, melakukan kegiatan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia, selama ini belum pernah membayar pajak. Terkait permasalahan pajak ini, tanggal 5 Mei 2020 yang lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan no.48 tahun 2020 yang mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor. Peraturan ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektifitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.

Di saat belum ada pengaturan yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming, publik dikejutkan dengan kebijakan Kemendikbud untuk menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI. Kritik disampaikan oleh berbagai pihak, karena Kemendikbud dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia. Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan. Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR. Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI. 

Penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan, karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter. Bahkan sampai dengan saat ini beberapa program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.  Selain Kemendikbud juga perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada jam 21.30 WIB, pada saat yang sama di wilayah Indonesia tengah telah memasuki jam 22.30 WITA dan Indonesia timur jam 23.30 WIT. Penempatan waktu tayang yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan tersendiri, karena akan menjadi pembenar bagi siswa untuk tidur larut malam. Selain itu, jam 22.00 WIB adalah waktu tayang bagi program siaran dengan klasifikasi dewasa. Ini berarti, di saat siswa menonton atau setelah usai menonton BDR terdapat peluang untuk mengakses siaran selain TVRI yang sudah mulai menayangkan program siaran dengan klasifikasi dewasa.  

Terlepas dari kritik pada kebijakan menggandeng Netflix, program Belajar Dari Rumah yang disiarkan TVRI merupakan terobosan Kemendikbud yang patut diapresiasi. Selain dapat menjadi alternatif media pembelajaran bagi siswa, kebijakan ini juga dapat mengoptimalkan salah satu fungsi dari lembaga penyiaran, yaitu sebagai media pendidikan. Konten BDR juga bisa menjadi inspirasi bagi guru agar dapat lebih kreatif dalam menyajikan materi pembelajaran di kelas. Melalui program siaran BDR, tentu materi ajar dapat disampaikan dengan cara yang lebih menyenangkan, serta diharapkan pencapaian tujuan belajar baik secara kognitif, afektif dan psikomotorik  dapat dioptimalkan. Diharapkan program BDR ini tidak hanya dilakukan di saat pandemi, namun dapat terus berlanjut ketika proses belajar mengajar sudah dapat kembali dilakukan di sekolah.  BDR dapat terus menjadi metode pendamping dalam proses pembelajaran. 

Dalam mengembangkan BDR, pelibatan penyedia konten dari luar negeri dapat dipandang sebagai jalan pintas dan kurangnya apresiasi pada produksi konten dalam negeri. Dalam jangka panjang akan mematikan kreatifitas anak bangsa dalam produksi program siaran yang mengandung muatan pendidikan. Kemendikbud dapat mengembangkan BDR melalui kerjasama dengan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Bagi Lembaga Penyiaran Publik, Kemendikbud menyediakan konten siaran yang terkait langsung dengan kurikulum, sehingga bersifat wajib untuk ditonton oleh siswa.  Selain itu Kemendikbud dapat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan seleksi dan evaluasi pada program yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta. Program siaran yang tidak terkait langsung dengan kurikulum, namun kontennya dapat menjadi bahan pengayaan dalam proses belajar mengajar, dapat direferensikan oleh Kemendikbud sebagai bagian dari BDR.  Apresiasi dan referensi akan berpotensi meningkatkan jumlah pemirsa, sehingga program siaran yang mengandung muatan pendidikan dapat terus diproduksi dan kreatifitas anak bangsa dapat semakin terasah. 

(Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr Abdul Kharis Almasyhari saat menjadi nara sumber Literasi Media (18/6). (Foto: Agung Rahmadiansyah/ KPI))

Solo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memastikan hadirnya informasi yang berimbang tentang wabah Covid-19 di lembaga penyiaran, baik televisi dan radio. Hadirnya Informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab adalah bentuk perlindungan kepada publik dari hoax ataupun informasi yang overdosis. Selain itu dibutuhkan pula literasi bagi publik yang akan mengantarkan pada budaya check and balance terhadap semua konten siaran.  Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan hal tersebut saat menjadi berbicara dalam Webinar Literasi Media yang digelar KPI tentang “Dinamika Penyiaran Di Era Kenormalan Baru”, (18/6).

Pandemi Covid-19 mengubah banyak tatanan kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk juga dalam dunia penyiaran. Namun pelaksanaan penyiaran tetaplah harus mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, termasuk juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang menjadi panduan bagi televisi dan radio. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 mengingatkan bahwa lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang disampaikan valid dan mencerdaskan. “Sehingga dapat mempengaruhi publik dalam meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional, sebagaimana amanat Undang-Undang Penyiaran,”ujarnya.

Terkait pandemi Covid-1 ini, dia berharap jangan sampai ada konten siaran yang mengakibatkan ketakutan berlebihan atau menyepelekan secara serampangan di masyarakat. “Jangan sampai overdosis hingga masyarakat bukannya aware malah stress, atau sebaliknya jangan menganggap enteng sehingga masyarakat abai,” tegas politisi yang pernah menjadi Ketua Komisi I DPR RI ini.

KPI harus memantau betul informasi soal Covid, tambahnya. Informasi Covid berlebihan dapat menjadi penyakit yang lebih ganas dibanding virus itu sendiri. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai karena sudah jenuh dengan pembatasan dan di rumah saja hingga dua bulan, dimunculkan berita sudah tidak ada apa-apa, sehingga masyarakat kembali tumpah ruah di jalan.  

Secara khusus,  dirinya mengingatkan media untuk tetap mengambil pertimbangan dari dunia medis. Kita harus menenggang para tenaga medis yang berkorban dan berjuang menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19. “KPI harus mendorong agar muncul pemahaman yang benar di masyarakat, sehingga pejuang kesehatan yang sedang berjuang tidak sia-sia, masyarakat,”ujarnya.

Abdul Kharis menilai, beberapa masalah yang muncul di masyarakat seperti pengusiran tenaga medis, penolakan dan pengambilan paksa jenazah, adalah akibat informasi tidak valid yang berakibat fatal dan menimbulkan disharmoni. Lembaga penyiaran adalah benteng penyaring informasi publik dari hoax atau informasi palsu. “ “Bayangkan mereka yang berjuang mati-matian mengobati orang-orang yang sakit, tiba-tiba tidak boleh pulang ke rumah! Ini dampak masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,”tegasnya. Tenaga medis adalah orang yang paling paham menangani diri dalam mencegah penyebaran penyakit covid 19.

Abdul Kharis juga mengajak masyarakat untuk bijak mengolah informasi dan ikut mengawasi konten yang muncul di lembaga penyiaran. Peran aktif masyarakat ini, menurutnya sangat diperlukan untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan berimbang. Dengan demikian lembaga penyiaran juga berkontribusi optimal dalam memutus penyebaran Covid-19. “Di tengah kenormalan baru ini saya berharap dengan literasi ini masyarakat dapat melakukan control dan feedback bagi lembaga penyiaran. Inilah bentuk kerja sama dan bahu membahu kita agar Covid ini berlalu, berhenti dan dapat ditanggulangi,” pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.