Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 2-3 November 2020 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakornas KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas yang digelar secara daring ini menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia. Adapun rekomendasi dari tiap bidang adalah sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan

 

1. Mengawal percepatan revisi atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Mendorong keterlibatan aktif KPI Pusat dan KPI Daerah dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja;

3. Segera melakukan revisi Peraturan KPI tentang Kelembagaan pasca UU Cipta Kerja;

4. Menjadikan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sebagai gerakan nasional untuk penguatan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas program siaran;

5. Mendorong kepedulian publik tentang dinamika perkembangan media baru dan urgensi pengaturannya demi keadilan.

 

II. Bidang Pengawasan Isi Siaran

 

1. Dalam rangka menyukseskan pilkada dan memperhatikan wilayah yang belum terlayani siaran televisi dan radio baik SSJ maupun lokal, maka KPI merekomendasikan:

a. Penggunaan lembaga penyiaran di sekitar wilayah yang siarannya dapat diakses di daerah setempat yang melaksanakan pilkada serentak 2020;

b. Dalam hal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tidak dapat menjangkau wilayah yang bersangkutan maka wilayah yang menyelenggarakan pilkada dapat menggunakan LPB yang memiliki IPP.

2. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan konten lokal televisi berjaringan dilakukan oleh KPI Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dengan memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan industri kreatif lokal; 

b. Dibuat dengan melibatkan SDM lokal (stasiun anggota jaringan, production house, atau pihak-pihak lain yang berdomisili di wilayah provinsi anggota jaringan tersebut); 

c. Berisi hal-hal yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, wilayah provinsi siaran setempat yang dapat berformat; news, feature, entertainment, dan pendidikan; 

d. Disiarkan secara relay dari ibu kota provinsi ke wilayah-wilayah layanan dalam provinsi tersebut; 

e. Disiarkan sekurang-kurangnya 1 (satu) jam pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat dengan memperhatikan kesesuaian klasifikasi program;

f. Penayangan materi siaran yang sama (re-run) dapat disiarkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam sebulan, dan 6 (enam) kali dalam setahun;

g. Bahasa pengantar konten lokal dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa daerah. 

3. Meminta pemerintah menjamin pemerataan siaran digital di seluruh wilayah Indonesia dan kualitas program siaran serta keberagaman konten siaran.

4. Meminta pemerintah menjamin kewenangan KPI dalam peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya sebagai konsekuensi atas penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi pelanggaran konten siaran.

5. Masukan untuk revisi P3SPS sebagai berikut:

a. Pengaturan konten lokal;

b. Mekanisme penanganan pelanggaran konten siaran berjaringan oleh induk jaringan atas:

1) Temuan

2) Pengaduan

3) Rekomendasi KPI Daerah  

c. Pengaturan program siaran yang berhubungan dengan kebencanaan dan kedaruratan;

d. Hukum acara penjatuhan sanksi terkait dengan kepastian hukum, waktu penanganan pelanggaran serta masa kadaluarsa temuan dan pengaduan dugaan pelanggaran;

e. Meninjau ulang pengaturan peliputan program siaran jurnalistik selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ);

f. Memperhatikan keberpihakan terhadap kelompok disabilitas pada program siaran.

 

III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

 

1. Mendukung Analog Switch Off pada tahun 2022 dengan membentuk Tim Digital Nasional, dimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) termasuk anggotanya untuk menjamin diversifikasi konten dan meratanya penyiaran di seluruh wilayah Indonesia;

2. Menegaskan keterlibatan KPI dalam Peraturan Pemerintah terkait  penyelenggaraan penyiaran sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020;

3. Sosialisasi penyiaran digital ke seluruh provinsi di Indonesia dengan melibatkan KPI.

Demikian Berita Acara ini dibuat setelah dimengerti dan disepakati oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2020 yang hadir secara langsung maupun secara virtual (daring). 

 

Bogor - Kampanye pasangan kandidat calon kepala daerah banyak didominasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), hal tersebut mengemuka dalam Sidang Bidang Pengawasan Isi Siaran pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring (3/11/2020). 

Menurut Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam pemasangan iklan harus memperhatikan banyak hal diantaranya adalah penggunaan lembaga penyiaran di sekitar wilayah yang siarannya dapat diakses di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020. 

Selain itu siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ada tidak dapat menjangkau wilayah yang tersebut. Maka pemanfaatan LPB untuk penyelenggaraan penyiaran Pilkada dapat dilakukan. “Yang penting, LPB tersebut telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Santi. 

Hal ini terkait pula dengan kebijakan KPI yang mengatur mengenai Kampanye Pilkada di LPB. Harus diakui bahwa LPB memiliki daya jangkau yang lebih luas dibandingkan LPS, LPK, maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi terkait pilkada dan calon kepala daerah yang ikut berkompetisi. 

Dalam sidang bidang pengawasan isi siaran ini, mengemuka pula usulan mengenai penguatan konten lokal, revisi P3SPS, dan pemerataan siaran digital. KPID menyampaikan harapan agar konten lokal dapat ditingkatkan lagi kehadirannya dari ketentuan yang ada sekarang. Seluruh KPID dipastikan ikut menghadiri secara daring sidang bidang pengawasan isi siaran pada Rakornas 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo turut hadir memandu sidang ini. Rumusan rekomendasi bidang pengawasan isi siaran akan disampaikan dalam Sidang Pleno Rakornas 2020. DNS/Foto: AR

 

Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 digelar secara daring dengan peserta anggota KPID dari seluruh Indonesia. Diawali dengan Seminar Nasional bertemakan “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19”, Rakornas juga membahas tentang masalah actual penyiaran lainnya, seperti perubahan regulasi penyiaran dalam undang-undang cipta kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, 1November lalu. 

Pada sidang kelembagaan, Rakornas KPI 2020 yang dihelat pada 2 November 2020, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia memaparkan perbandingan regulasi penyiaran dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja. Irsal mengatakan terdapat perbedaan mendasar tentang penyiaran dalam kedua undang-undang tersebut yang memiliki implikasi terhadap peran KPI dalam fungsi dan tugas yang diemban.

Menurut Irsal, Undang-undang Cipta Kerja, dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya PP tentang perijinan berusaha dan PP tentang tata cara penjatuhan sanksi administratif. Forum ini mendorong keterlibatan aktif KPI dalam proses penyusunan peraturan turunan tersebut. 

Sementara itu, menurut Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya Hardly Stefano Pariela, hadirnya undang-undang cipta kerja tidak serta merta menghilangkan undang-undang penyiaran. Aturan yang ada dalam undang-undang penyiaran masih tetap berlaku kecuali yang telah ditetapkan berubah atau dihapus  oleh undang-undang cipta kerja. 

Bahasan lain dari sidang bidang kelembagaan adalah tentang literasi media sebagai penguatan instutusi KPI, serta pengaturan media baru. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah memaparkan capaian KPI dalam menyelenggarakan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sepanjang tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut  KPID pun ikut urun rembug menyampaikan usulan terkait literasi media. Menurut Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng, literasi media memang harus semakin digiatkan KPI sebagai wujud eksistensi lembaga ini di tengah publik. “Semakin banyak kita terjun ke masyarakat memberikan literasi, semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa KPI merupakan lembaga yang mereka butuhkan,” ujar Olga. 

Sedangkan terkait pengawasan media baru, KPID memberikan usulan agar literasi media juga dikaitkan dengan penggunaan media baru. Ditambah lagi, masih menurut KPID, banyak masyarakat menilai bahwa pengawasan media baru juga dilakukan oleh KPI. Masukan lain yang disampaikan dari berbagai KPID adalah terkait penguatan kelembagaan KPI, revisi undang-undang penyiaran, pelaksanaan sistem stasiun jaringan pasca undang-undang cipta kerja, serta proses perpanjangan ijin penyiaran.  

Sidang bidang kelembagaan yang dihadiri oleh 25 KPID se-Indonesia ini berhasil menyepakati rumusan rekomendasi Rakornas KPI 2020, yang diantaranya mengawal proses pembahasan undang-undang penyiaran baru, yang dapat memberikan penguatan KPI dan KPID secara struktur kelembagaan. 

 

 

Sentul -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah untuk segera membentuk Tim Digital Nasional (TDN) yang akan bertugas mempersiapkan proses migrasi sistem siaran TV analog ke siaran digital atau ASO (analog switch off) pada 2022. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (3/11/2020).

Menurut Reza, tim ini nantinya terdiri atas perwakilan pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), KPI dan stakeholder terkait. Tim akan bekerja mengurusi seluruh kesiapan perpindahan mulai dari regulasi, infrastruktur pendukung hingga persoalan teknis sampai dengan batas waktu proses perpindahan yang kemungkinan berlangsung pada November 2022 mendatang.

“Kita ketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) lalu. Ini berarti kick off perpindahan siaran analog ke digital akan bergulir pada tanggal 2 November 2022. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan proses digitalisasi dan ini bukan waktu yang lama. Jadi tim harus segera dibentuk,” tegas Reza yang juga Koordinator bidang Pengawasan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Keterlibatan KPI dalam tim nasional ini, kata Reza, guna menjamin diversifikasi konten dan meratanya penyiaran di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, permasalahan konten dalam konteks digital akan makin beragam serta melimpah dan ini membutuhkan pengawasan. 

Blankspot siaran juga harus jadi perhatian karena masih banyak daerah yang belum terjangkau siaran. Penyiaran digital bisa jadi solusi, utamanya tentang diversity of content pada multipleks, fungsi KPI untuk menjamin itu,” ujarnya.

Rencananya, lanjut Reza, dalam waktu dekat KPI akan berbicara dengan Kemkominfo serta stakeholder terkait untuk membahas pembentukan tim nasional digital ini. Selain itu juga, KPI akan menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan mengenai persiapan digital ini.

Sementara itu, sejumlah KPID mendukung usulan rencana agar dibentuk sebuah tim nasional untuk digitalisasi. Menurut mereka, keputusan membentuk tim digital ini sangat tepat karena migrasi dari siaran analog ke digital membutuhkan sebuah proses yang serius dan sistematis. ***

 

Sentul -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menilai posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diperkuat dalam menghadapi tantangan dan pesatnya perkembangan konten serta digitalisasi penyiaran yang dimulai pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada saat menjadi narasumber seminar utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2020 yang diselenggarakan secara daring, Senin (2/11/2020).

Untuk itu, lanjut Meutya, Komisi I DPR segera menggodok perubahan UU Penyiaran guna melengkapi aturan yang sudah ada dalam UU Cipta Kerja terkait digitalisasi penyiaran. 

“Misalnya, ketika kita masuk ke ranah penyiaran digital maka KPI-nya perlu dikuatkan karena akan dihadapkan dengan banyak sekali konten-konten penyiaran yang tentu semakin penuh tantangan untuk mengawasi. Dan saya yakni ini bisa asal kita kuatkan undang-undangnya,” katanya. 

Meutya juga mengingatkan, ada waktu dua tahun bagi kita untuk melakukan tranformasi dari sistem siaran analog ke digital. “Dan ini harus penting dipersiapkan oleh teman-teman televisi. Dan tentunya juga KPI akan mengawasi hal ini,” tambahnya.

Terkait penanggulangan pandemi Covid-19, Meutya menilai media berperan besar dalam menangani hal itu. Menurutnya, untuk melawan pandemi ini adalah dengan informasi yang tepat, akurat dan informasi yang dapat dimanfaatkan. 

“Dalam delapan bulan ini, kita selalu mengingatkan peran media dalam hal ini. Tapi yang perlu diprotek dari penyebaran virus ini adalah teman-teman wartawan. Karena itu, sosialisasi dan permintaan menjaga jarak dalam liputan terus dilakukan.  Meskipun sulit awalnya, sekarang teman-teman sudah jauh lebih tertib,” tutur Meutya.

Dalam kesempatan itu, Meutya mengingatkan fungsi penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Jika yang dituliskan dalam undang-undang ini tidak terjadi maka disitu ada pembengkokan atau pelanggaran. Jika ada yang salah atau tidak kita rasakan, justru memecah belah atau punya potensi memecah belah integrasi nasional, maka disitu perlu masuk KPI untuk melihat ada penyelewengan terhadap undang-undang penyiaran,” tegas Meutya dalam presentasinya. 

Dia juga meminta TV menayangkan program-program acara yang variatif, mendidik, menghibur dan juga menghadirkan optimisme. Selain itu, media harus patuh pada aturan protokol covid dalam setiap produksi siarannya. ***/foto AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.