Warning: Illegal string offset 'fb5b1cf839e8a085810871d9a9c3e311' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu upaya bersama menanggulangi bahaya paham radikal dengan mengajak generasi muda untuk terlibat aktif meminimalisir penyebaran paham tersebut di masyarakat. Upaya penanggulangan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ini dapat dilakukan melalui literasi secara berkelanjutan.

Pendapat tersebut disampaikan Komsioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam acara bincang milenial bertema “Penanggulangan Radikalisme di Kalangan Generasi Muda melalui Literasi Media” yang digelar Swara Milenial Indonesia (SMI) di Upnormal Coffee, Kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (04/05/2021). 

“Generasi muda atau milenal dapat menjadi agen-agen literasi lalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari paham ini yang informasinya banyak bersliweran di media sosial,” kata Nuning usai acara tersebut.

Menurut Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, pesebaran informasi mengenai paham radikalisme melalui media sosial di masyarakat sangat cepat dan massif. Hal ini bertolak belakang dengan informasi yang berasal dari lembaga penyiaran yang memang secara aturan lebih ketat dan terawasi. 

“KPI sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran tidak akan membiarkan paham tersebut ada dalam siaran. Tahun 2013 ada penayangan muktamar khilafah di TVRI, kemudian disusul kejadian 2018 tentang vonis terhadap Aman Abdurrahman, dan aksi penusukan Menkopohukam pada 2019 lalu. Dari beberapa peristiwa tersebut KPI melakukan penegakan regulasi dan juga mengambil langkah pencegahan agar tayangan yang ditampilkan di lembaga penyiaran tifak memicu dampak yang meluas dari aksi-aksi radikalisme dan terorisme. Kini nyaris stasiun televisi tidak lagi menyiarkan tayangan serupa, yang berpotensi propaganda ajaran agama atau aliran tertentu. Kalaupun ditemui sangat sedikit sekali dan dikemas dalam kemasan informasi yang selalu disandingkan dengan memberikan kontra narasi atas rasikalisme dan terorisme,” ujar Nuning.

Berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 bahwa isi siaran dilarang berisikan hal sifatnya menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, mempertetangkan suku, agama, ras, dan lain-lain.

Nuning menegaskan, jika ditemukan masih terdapat lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan tersebut, maka KPI akan langsung memberikan sanksi. “Karenanya, literasi sangat penting agar masyarakat dapat cerdas memilih dan memilah informasi yang didapat. Jangan hanya masyarakat menerima begitu saja informasi yang ada di media sosial,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI fraksi PPP yang juga Ketua Umum GMPI, Achmad Baidowi menjelaskan, kemunculan dan berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor.

“Jadi ada faktor kesukuan seperti yang terjadi di Papua hari ini yang akhirnya sama pemerintah ditetapkan sebagai kelompok radikal, faktor kemiskinan dan ketidak adilan yang mengglobal, faktor pemahaman keagamaan yang masih dangkal. Sehingga beberapa faktor inilah yang menyebabkan paham radikal dengan cepat menyebar di masyarakat,” paparnya. **

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh komponen Kohati (Korps HMI Wati) ikut ambil bagian dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan menjadi agen-agen literasi di tengah masyarakat. Peran edukasi ini harus dapat dilakukan anggota Kohati dimanapun dan kapanpun berada.

Permintaan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, pada saat menerima kunjungan pengurus baru Kohati PB (Pengurus Besar) HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di Kantor KPI Pusat, Senin (3/5/2021).

“Literasi ini diharapkan dapat membentuk masyarakat kita menjadi cerdas dalam memilih dan memilah siaran baik dan bermanfaat. Apalagi ke depan, tepatnya di tahun 2022, Teknologi siaran kita akan beralih dari siaran analog ke digital. Perubahan sistem siaran ini akan diikuti dengan hadirnya banyak saluran atau kanal televisi,” lanjut Komisioner bidang Kelembagaan ini.

Menurut Nuning, sinergi antara KPI dan KOHATI serta organisasi kemahasiswaan sejenis dalam menyambut peralihan sistem penyiaran nasional ke digital sangat penting. Pasalnya, dengan kemampuan jejaring yang luas seperti yang dimiliki Kohati hingga ke daerah, sosialisasi ke masyarakat tentang migrasi siaran analog ke digital jadi mudah, tepat sasaran dan massif. 

“Pada saat perpindahan nanti, seluruh siaran televisi analog akan mati dan tidak dapat menerima siaran jika tidak memiliki set top box. Hal inilah yang harus disampaikan ke masyarakat. Alih teknologi saja mungkin sederhana dan mudah, tapi yang paling penting adalah persiapannya dan dampak penerimaan konten siaran yang beragam inilah yang juga perlu didukung oleh adik-adik di Kohati,” pinta Nuning.

Nuning juga mengajak KOHATI untuk menjadi bagian dari pendorong kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem penyiaran digital yang lebih baik salah satunya dengan mendorong industri penyiaran agar memproduksi konten siaran yang berkualtias dan ramah perempuan. “Kita ingin pelaku-pelaku penyiaran memiliki sensitifitas gender yang nantinya dapat membentuk wajah siaran televisi dengan pandangan yang baik dan positif terhadap kaum perempuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning berharap kepada pengurus dan elemen Kohati untuk tetap menjadi mitra kritis bagi KPI untuk mengawasi siaran televisi dan media lainnya. “Saya juga berpesan untuk terus membangun sinergi yang strategis dalam membangun bangsa. Selain itu, harus berpikir secara nasional dan tidak mengedepankan ego sektoral. Dan tidak lupa untuk dapat memanfaatkan ruang-ruang digital yang ada secara positif dan maksimal,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Umum Kohati PB HMI, Umairoh Fauziah, menyambut baik ajakan KPI untuk bersinergi dan menjadi agen literasi media bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam memanfaatkan media khususnya kaum perempuan. “Banyak penonton televisi itu kaum perempuan dan harus ada edukasi untuk mereka,” katanya. ***/Foto: AR

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran "Pesbukers New Normal" di ANTV. Program ini kedapatan melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Acuan yang dilanggar program ini terkait kewajiban menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Berdasarkan surat teguran KPI ke ANTV yang dilayangkan pada Kamis (22/4/2021) disebutkan bahwa program siaran "Pesbukers New Normal" yang ditayangkan ANTV pada 13 April 2021 pukul 16.12 WIB dengan klasifikasi R13+ memuat adegan Komeng yang mencoret wajah Vicky Prasetyo menggunakan spidol. Kemudian, pada pukul 16.42 WIB ditanggal yang sama ditemukan pula adegan Eko Patrio melempar sendal ke tubuh Anwar, serta pada pukul 17.37 WIB adegan Raffi Ahmad mengelap wajah Anwar menggunakan lap yang sudah diberi tinta. 

Pada 14 April 2021 pukul 17.06 WIB, KPI mendapati perkataan yang diucapkan oleh Anwar kepada Parto “..bapak kalau udah tua jangan bloon-bloon amat, pak..”. Selain itu, terdapat adegan Komeng berkata kepada Adul, “..bapak kecil banget kaya virus..”. Terdapat juga adegan Adul yang lehernya dililit dengan boneka ular hingga merasakan ketakutan karena dirinya mempunyai phobia terhadap ular dan pada pukul 18.43 WIB terdapat percakapan antara dua orang wanita yang bermakna asosiatif, “..ini timun Pakistan makanya agak gede..” “..aku belanja ini biar stamina kita fit..”. Pada tanggal 15 April 2021 pukul 16.05 WIB, KPI juga menemukan dalam program tersebut muatan kata candaan seperti “..kerak telor..” dan “..serigala..” yang ditujukan kepada seorang pria.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan perkataan ataupun tindakan dalam siaran yang disebutkan di atas dinilai tidak mengindahkan penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dalam siaran. Meskipun konteksnya untuk candaan, nilai-nilai dan norma baik tersebut harus dijaga. 

"Kami memahami perkataan ataupun tindakan para host acara Pesbukers New Normal dimaksudkan bercanda agar dapat menghibur penonton. Tapi kami menegaskan model candaan demikian mestinya sudah harus dikurangi bahkan dihilangkan di layar kaca kita karena kita harus memahami dan juga memberi penghormatan pada nilai dan norma yang berlaku, baik dalam aturan maupun di tengah masyarakat," jelas Mulyo Hadi. 

Ditambahkan, penghormatan terhadap nilai dan norma dalam siaran juga berkaitan erat dengan cara pandang dan penerimaan penonton khususnya anak dan remaja terhadap tayangan. Menurut Mulyo, tim produksi terutama para host acara "Pesbukers New Normal" harus berhati-hati dan jeli menyampaikan konsep atau model candaannya dalam kaitan perlindungan terhadap anak dan remaja. 

"Saatnya sekarang kita mengubah cara becanda model seperti itu di layar kaca. Mulai mencari atau mengkonsep bentuk candaan yang cerdas dan tidak melulu kasar, membahayakan atau merendahkan orang lain. Kami mengingatkan jika penonton anak dan remaja merupakan peniru ulung. Ketika mereka menganggap tontonan itu hal yang biasa, ini dikhawatirkan menjadi kebiasaan keseharian mereka dalam bergaul atau bersosialisasi," ujar Mulyo.

Hasil dari keputusan pleno penjatuhan sanksi KPI, dari temuan yang diperoleh Tim Analis Pemantaun, program siaran "Pesbukers New Normal" yang ditayangkan ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal dalam P3SPS. 

"Kami berharap teguran ini menjadi masukan dan pelajaran bagi ANTV untuk perbaikan. Kami juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan konsep acara humor atau candaan dengan model demikian. Sebaiknya, mulai sekarang hindari model candaan seperti itu. Ini demi kebaikan dan kedewasaan isi siaran kita," tutup Komisioner bidang Isi Siaran ini. ***

Bogor - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Materi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diikuti oleh Tim Pemantauan Bidang Isi Siaran KPI Pusat dan Daerah, (28/04) di Bogor. Bimtek ini digelar sebagai bentuk upaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kemampuan pantauan tim pengawas dalam melihat persoalan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Dalam bimtek tersebut, KPI menggandeng tokoh-tokoh peduli penyiaran sebagai narasumber salah satunya Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers memaparkan materi mengenai Reportase Pemberitaan: Dibalik Layar Produksi Program Siaran Jurnalistik dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik. Menurut Asep Setiawan, KPI memiliki wewenang lebih besar untuk menegakkan kode etik dibandingkan Dewan Pers.  “Pelaksanaan kode etik jurnalis perlu sama-sama diawasi sehingga kualitas biasa dijaga. Disatu sissi kebebasan pers berkuallitas dan terjaga dengan baik,“ ujarnya.

Kalau ada potensi kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, KPI dapat langsung menindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa harus menunggu ralat informasi atau hak jawab. Sedangkan dalam mekanisme di Dewan Pers, sebelum penindakan masih ada proses menampilkan hak jawab dengan mencantumkan berita sebelumnya yang harus dikoreksi.  Ditambah lagi, ujar Asep, ada masa waktu sanggahan maksimal satu tahun.

Terkait peliputan terorisme, Asep menerangkan, penampilan dalam pemberitaan terduga terorime dan keluarganya, harus sesuai etika. “Dalam hal ini dapat ditampilkan sepanjang mendapat izin dari keluarga bersangkutan dan tidak ditampilkan dalam bentuk labelisasi,” tegasnya. Selain dari Dewan Pers, Bimtek ini juga dihadiri oleh Antar Venus dari Akademisi, Bambang Sumaryanto selaku Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Idy Muzzayad selaku Pemerhati Media, Aris Ananda dan M. Riyanto dari Praktisi Media sebagai pembicara. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, meskipun Undang-Undang Penyiaran telah 19 tahun dan P3SPS 9 tahun ditetapkan, para tenaga ahli KPI Pusat dan KPI Daerah perlu diberi ruang diskusi dengan para ahli agar mereka mendapat wawasan terhadap perkembangan konten siaran. “Mereka juga perlu diasah sensitivitas dan kekritisannya dalam menangkap kemungkinan temuan dalam konten siaran,”ujarnya. Penting bagi mereka untuk bisa mendapatkan pandangan atas fenomena penyiaran yang terus berkembang. Harapannya, tambah Mulyo, sebagai pakar dan perwakilan publik yang memiliki kepedulian, para narasumber bisa menjadi tempat “curhat” yang bisa ikut serta memecahkan persoalan dalam temuan dugaan pelanggaran. Kebetulan pada tahun ini KPI juga ditargetkan untuk bisa merevisi P3SPS. Dari forum inilah diharapkan ada masukan-masukan baru untuk menambah poin pengaturan baru dalam rangka melindungi publik dari dampak isi siaran, pungkas Mulyo.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran "Kopi Viral" Trans TV. Acara talkshow berklasifikasi R atau Remaja ini ditemukan memuat perbincangan tentang persoalan dewasa seperti hubungan seks, ejakulasi, kualitas sperma, dan masa subur. Demikian dijelaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 22 April 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI mendapati perbincangan itu pada program siaran "Kopi Viral" tanggal 06 April 2021 pukul 10.13-10.43 WIB dalam segmen “Podcast Viral” yang menghadirkan narasumber a.n. dr. Boyke. Dalam acara, dr. Boyke menjelaskan persoalan seksual seperti yang disebutkan di atas.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pembahasan tentang topik dewasa seperti seksual dalam program siaran berklasifikasi remaja dinilai tidak pantas dan telah melanggar ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan kedewasaan serta perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. 

"Hal inilah yang menjadi landasan kami memutuskan memberi sanksi teguran untuk acara Kopi Viral. Isi perbincangan demikian jelas tidak sejalan dan tidak pantas disajikan dalam acara berkategori penonton remaja atau usia ke bawahnya. Dalam konteks pendidikan seks pada jam siar remaja, muatan tersebut harus diarahkan pada kesehatan reproduksi. Jadi sama sekali tak ada penjelasan tentang hubungan suami istri ," jelas Mulyo Hadi.

Dia menegaskan, program acara dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau bahkan membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Informasi masa subur bisa berbahaya bagi remaja dan seks bebas. "Kami sangat peduli terhadap perlindungan anak dan remaja dalam siaran karena kami menginginkan perkembangan psikologis anak dan remaja berjalan ke arah yang baik," katanya.

Menurut Mulyo, piihaknya tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan pembahasan seksual dalam isi siaran selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

"Lembaga penyiaran boleh menayangkan siaran berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai pendidikan seks. Tapi kami ingatkan bahwa siarannya wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah melalui praktisi kesehatan atau psikolog," tegas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan jeli memahami ketentuan tentang klasifikasi atau kategori setiap program acara. Menurutnya, pencantuman klasifikasi pada setiap program acara harus benar-benar tepat dan sesuai aturan. "Ini demi memberi rasa aman dan kenyamanan menonton. Tontonan selain hiburan harus pula menjadi tuntunan," tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.