- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 14971
Semarang - Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, akan dikenai sanksi jika memelintir iklan menjadi berita dengan porsi yang berlebihan. Hal ini berkaitan dengan Pilgub dan Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jateng. Apalagi, porsi iklan berita itu tak seimbang antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan pemberitaan harus dilakukan secara seimbang antar pasangan calon. Televisi di Jateng yang berjumlah 57 dan radio 277 radio harus turut serta memberikan edukasi pada masyarakat dalam penyelengaraan Pilkada. Sementara untuk iklan kampanye, masing-masing pasangan calon telah difasilitasi oleh KPU.
“Aspek keberimbangan berita harus dijaga. Seringkali iklan dipelintir dalam bentuk berita,” kata Budi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Jateng dan KPU Jateng di kantor KPID Jateng, Rabu (21/2).
Hadir di acara tersebut ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi dan Komisioner KPU Diana Ariyanti. Ketiga lembaga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye yang tertib atauran.
Dalam penyiaran iklan, lanjut Budi, mekanismenya juga sudah diatur. Iklan radio hanya diperbolehkan 10 spot dan masing-masing berdurasi maksimal 60 detik. Sementara untuk iklan televisi berdurasi maksimal 30 detik. Diakuinya, saat ini kue iklan penyiaran jauh lebih sedikit karena pasangan calon maupun timses tak bisa memasang iklan sendiri sebagaimana dalam Pilkada sebelumnya.
Budi juga mengingatkan perihal mekanisme di lembaga penyiaran. Untuk pengawasannya, KPID akan menerjunkan kelompok masyarakat pemantau dan bekerjasama dengan pengawas dari Bawaslu. Jika nantinya ada pelanggaran maka ketiga lembaga ini akan berkoordinasi dan memberikan teguran. Jika tak diindahkan maka izin lembaga penyiaran akan direkomendasikan untuk dicabut.
Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana menambahkan, sudah seharusnya iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU dipasang di lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin. Pihaknya akan menyampaikan database lembaga penyiaran di Jateng yang sudah berizin kepada KPU agar bisa menjadi acuan. "Kami bersama KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat untuk saling bertukar data demi kelancaran penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak di Jateng,'' kata dia.
Ketua Bawalsu Fajar Subhi mengatakan terkait pengawasan lembaga penyiaran, pihaknya tak bisa langsung menindak. Penindakan dilakukan oleh KPID. “Homebase gugus tugas ini di Kantor Bawaslu Jateng,” ujar Fajar.
Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan peran KPU sebagai penyelenggara Pilkada adalah fasilitator. Termasuk bahan-bahan sosialisasi berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat pasangan calon maupun iklan kampanye.
Jika dilihat dari alokasi anggaran KPU, maka total anggaran kampanye sebesar Rp 94,8 miliar atau sekitar 9,56% anggaran total penyelenggaraan Pilgub Rp 992,24 miliar. Red dari suaramerdeka.com