Semarang - Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, akan dikenai sanksi jika memelintir iklan menjadi berita dengan porsi yang berlebihan. Hal ini berkaitan dengan Pilgub dan Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jateng. Apalagi, porsi iklan berita itu tak seimbang antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan pemberitaan harus dilakukan secara seimbang antar pasangan calon. Televisi di Jateng yang berjumlah 57 dan radio 277 radio harus turut serta memberikan edukasi pada masyarakat dalam penyelengaraan Pilkada. Sementara untuk iklan kampanye, masing-masing pasangan calon telah difasilitasi oleh KPU.

“Aspek keberimbangan berita harus dijaga. Seringkali iklan dipelintir dalam bentuk berita,” kata Budi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Jateng dan KPU Jateng di kantor KPID Jateng, Rabu (21/2).

Hadir di acara tersebut ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi dan Komisioner KPU Diana Ariyanti. Ketiga lembaga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye yang tertib atauran.

Dalam penyiaran iklan, lanjut Budi, mekanismenya juga sudah diatur. Iklan radio hanya diperbolehkan 10 spot dan masing-masing berdurasi maksimal 60 detik. Sementara untuk iklan televisi berdurasi maksimal 30 detik. Diakuinya, saat ini kue iklan penyiaran jauh lebih sedikit karena pasangan calon maupun timses tak bisa memasang iklan sendiri sebagaimana dalam Pilkada sebelumnya.

Budi juga mengingatkan perihal mekanisme di lembaga penyiaran. Untuk pengawasannya, KPID akan menerjunkan kelompok masyarakat pemantau dan bekerjasama dengan pengawas dari Bawaslu. Jika nantinya ada pelanggaran maka ketiga lembaga ini akan berkoordinasi dan memberikan teguran. Jika tak diindahkan maka izin lembaga penyiaran akan direkomendasikan untuk dicabut.

Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana menambahkan, sudah seharusnya iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU dipasang di lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin. Pihaknya akan menyampaikan database lembaga penyiaran di Jateng yang sudah berizin kepada KPU agar bisa menjadi acuan. "Kami bersama KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat untuk saling bertukar data demi kelancaran penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak di Jateng,'' kata dia.

Ketua Bawalsu Fajar Subhi mengatakan terkait pengawasan lembaga penyiaran, pihaknya tak bisa langsung menindak. Penindakan dilakukan oleh KPID. “Homebase gugus tugas ini di Kantor Bawaslu Jateng,” ujar Fajar.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan peran KPU sebagai penyelenggara Pilkada adalah fasilitator. Termasuk bahan-bahan sosialisasi berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat pasangan calon maupun iklan kampanye.

Jika dilihat dari alokasi anggaran KPU, maka total anggaran kampanye sebesar Rp 94,8 miliar atau sekitar 9,56% anggaran total penyelenggaraan Pilgub Rp 992,24 miliar. Red dari suaramerdeka.com

 

Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2021 yang belum lama ini dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membentuk kepengurusan baru. Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPID periode 2018-2021, Kawiyan dan Rizky Wahyuni. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dalam rangka menciptakan iklim penyiaran yang sehat dan bermanfaat untuk masyarakat luas.

"Saya sangat mengapresiasi kepercayaan teman-teman komisioner memilih saya dan Rizky sebagai pimpinan. Dengan kepemimpinan ini beserta komisioner lainnya dapat menjalankan amanah UU (undang-undang) dengan baik dan bekerja sama menciptakan penyiaran yang sehat cerdas bagi masyarakat," ujar Kawiyan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2018).

Pemilihan ketua dan wakil ketua tersebut berlangsung dalam rapat pleno, di kantor KPID DKI Jakarta, Senin (19/2/2018). Rizky menuturkan, kerja KPID DKI mendatang tidak ringan.

"Kami berharap mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat serta pemerintah daerah dalam rangka mendukung iklim penyiaran yang sehat, penyiaran yang mencerdaskan dan menjadi alat pemersatu bangsa," kata Rizky.

Sebelumnya, pada saat pelantikan pengukuhan oleh Gubernur di Balai Kota pada Kamis (15/2/2018), Anies berharap KPID dapat bertugas dengan baik untuk mengawal lembaga penyiaran agar dapat mencerdaskan bangsa.

Berikut susunan lengkap kepengurusan KPID DKI Jakarta periode 2018-2021:

Kawiyan (Ketua merangkap Anggota Bidang Kelembagaan).
Rizky Wahyuni (Wakil Ketua merangkap Anggota Bidang Isi Siaran).
Puji Hartoyo (Koordinator Bidang Isi Siaran).
Arif Faturrahman (Anggota Bidang Isi Siaran).
Muhammad Said (Koordinator Bidang Kelembagaan).
Tri Andri Supriyadi (Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan).
Thomas Bambang Pamungkas (Anggota Bidang Infrastruktur dan Perizinan).

 

Jerman - German Broadcast Technology Institute atau IRT melakukan proyek penelitian untuk memperluas standar jaringan seluler baru yaitu 5G yang sesuai untuk transmisi saluran TV berskala besar.

Model siaran 5G FeMBMS (Further evolved Multimedia Broadcast Multicast Service), merupakan pengembangan lebih lanjut dari eMBMS dan akan digunakan pada proyek 5G-Today, proyek ini akan di uji coba pada wilayah Bavarian Oberland.

Proyek ini bekerjasama dengan perusahaan teknologi Kathrein and Rohde & Schwarz. Sedangkan mitra untuk operator jaringan seluler adalah Telefónica Deutschland. Pada sektor penyiar publik mereka akan bekerjasama dengan Bavaria Bayerischer Rundfunk (BR) yang akan mengoperasikan jaringan siaran 5G-FeMBMS di lokasi pemancarnya.

Dengan diperkenalkannya teknologi 5G diharapkan smartphone dapat digunakan sebagai perangkat penerimaan jaringan TV potensial yang dapat menangkap siaran secara live dan akan mempermudah akses menuju layanan media lainnya melalui jaringan 5G.

"Bersama dengan EBU, BBC, RAI dan SWR serta mitra industri, kami telah menetapkan persyaratan penyiaran untuk 5G dan berhasil melakukan standarisasi. Kami senang bahwa saat ini kami dapat menerapkan dan mengevaluasi hasil uji coba proyek 5G-Today," kata Jochen Mezger, Kepala Departemen Teknologi Jaringan di IRT.

Proyek penelitian yang memakan waktu 28 bulan ini menggabungkan distribusi sinyal TV melalui pemancar utama BR Wendelstein dengan lokasi pemancar di wilayah Munich. Transmisi pertama dijadwalkan akan dimulai pada akhir 2018.

Profesor Birgit Spanner-Ulmer, Direktur Produksi dan Teknologi BR, menjelaskan perkembangan 5G akan menciptakan transmisi saluran TV yang luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. “Kami menyambut baik kesempatan dalam proyek 5G-Today untuk menguji jaringan masa depan dengan menggunakan infrastruktur siaran yang ada saat ini," katanya. Red dari https://www.broadbandtvnews.com/2018/01/23/germany-evaluates-tv-broadcasting-via-5g/

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pasangan calon (paslon) atau peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dalam acara-acara hiburan seperti sinetron, drama, film, maupun sandiwara.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo, menyebutkan larangan menanyankan peserta Pilkada 2018 pada acara hiburan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) KPI tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Tampilnya paslon pada acara hiburan akan menjadi bagian dari kampanye terselubung.

“Termasuk menjadi pembawa acara dalam sebuah program siaran juga tidak diizinkan,” tutur Budi dikutip dari semarangpos.com, Kamis (15/2/2018).

Budi mengatakan dalam kontestasi Pilkada 2018, para peserta sudah difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tampil di lembaga penyiaran melalui debat maupun iklan.

Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan.

Televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif, dan proporsional. Penayangan calon sebagai narasumber maupun pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh hanya satu calon saja.

“Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai KPU. Termasuk menayangkan calon sebagai pemeran iklan selain yang dibiaya KPU,” tutur Budi.

Budi juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pilkada 2018. Masyarakat bisa melapor ke KPID Jateng jika melihat adanya pelanggaran melalui SMS atau Whatsapp Messenger (WA) di nomor 081326026000 atau Facebook @kpidjateng dan Twitter @kpidjateng. Red dari berbagai sumber

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis Memimpin Pertemuan Tahunan ke-6 IBRAF bersama Sekretaris Permanen IBRAF Hamit Ersoy dan Presiden
Haute Autorité de l'Audiovisuel et la Communication (HAAC) Adam Boni Tessi, (20/2).

Cotonou - Pertemuan Tahunan ke-6 OIC-Broadcasting Regulatory and Authority Forum (IBRAF) di Cotonou, Benin, ditutup dengan disepakatinya Cotonou Declaration on Al Quds, (20/2). Deklarasi tersebut hadir dengan pertimbangan penolakan terhadap penetapan Yerussalem sebagai ibukota Israel. Penolakan ini dilandasi alasan kemanusiaan dalam sejarah berdirinya negara Palestina, dan demi menjaga keberadaan historis dan kesakralan Al Quds dan Haram Al-Sharif sebagai pusat tiga agama besar di dunia.


Sebagai organisasi yang berada di bawah  Organisasi Kerjasama Islam (OKI), IBRAF berkomitmen kuat mendukung prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam OKI tentang Al Quds.  Karenanya, dalam naskah deklarasi juga menekankan pentingnya pelestarian kesucian dan status sejarah Al Quds dan Haram al-Sharif untuk dunia Islam, serta mempertahankan sifat multi-agama Al Quds. Untuk itulah, IBRAF menilai penting adanya kerjasama dan koordinasi dalam membela Palestina dan Al Quds melalui bidang media audio visual.


Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, deklarasi Cotonou menyepakati agar otoritas pengawas penyiaran di seluruh negara anggota IBRAF memastikan lembaga penyiaran di bawah kewenangannya untuk menggunakan bahasa audio visual yang peka dan penuh pertimbangan dalam pembuatan program tentang Al Quds.  Deklarasi ini juga, tambah Yuliandre, mendorong lembaga penyiaran untuk menyediakan ruang di media untuk menggarisbawahi pentingnya perlindungan karakter multi-budaya dan multi-agama di Al Quds untuk  membangun perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut secara khusus dan di dunia secara keseluruhan.

Yuliandre yang baru saja meletakkan jabatan sebagai Presiden IBRAF menegaskan pula komitmen Indonesia untuk mendukung deklarasi Cotonou. Apalagi pemerintah Indonesia sudah menyatakan sikap yang tegas atas eksistensi Palestina dan Al Quds. “Kami meyakini, dengan memberikan ruang yang adil dan proporsional terhadap masalah Palestina dan Al Quds di media, menjadi salah satu kontribusi dunia penyiaran dalam menjunjung hak asasi manusia serta menjaga keharmonisan antar ummat beragama dan masyarakat dunia”, pungkas Yuliandre.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.