Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Anak Cerdas Indonesia” di Trans7. Program siaran “Anak Cerdas Indonesia” dinilai melanggar aturan dan ketentuan tentang bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya ke Trans7, Jumat (23/3/2018).

Berdasarkan keterangan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang tayang pada 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB telah menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis.

“Kami juga menemukan muatan serupa pada program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2018 pukul 20.29 WIB yang menampilkan Ganjar Pranowo saat menyampaikan kesannya tentang lagu Slank,” tambah Nuning.

Jenis pelanggaran ini, menurut Nuning, dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilukada dan kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan lembaga berwenang. Pasalnya, lanjut Nuning, hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

“Kami memutuskan program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2) dan (5) serta Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2) dan (5). Atas dasar itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 


Sebelumnya, Kamis (22/3/2018), KPI Pusat telah meminta konfirmasi pihak Trans 7, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Dalam pertemuan itu, KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas. ***

Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April sangat ditunggu oleh insan penyiaran tanah air. Hal ini dikarenakan penetapan tersebut menjadi bukti pengakuan pemerintah atas eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo 1 April 1933.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menjelaskan, deklarasi hari penyiaran nasional dilakukan pertama kali oleh masyarakat Solo pada 1 April 2009. Inisiatif tersebut dilanjutkan oleh Walikota Surakarta saat itu Ir. H. Joko Widodo yang mengirim surat kepada Menkominfo tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional sekaligus diakuinya KGPAA Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran. Selanjutnya deklarasi secara nasional tentang hari penyiaran nasional dan Bapak Penyiaran Indonesia dilakukan di Solo pada 1 April 2010 oleh keluarga besar insan penyiaran Indonesia, yang terdiri atas KPI, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasonal Indonesia (PRSSNI), perwakilan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), perwakilan televisi swasta, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan perwakilan masyarakat penyiaran. 

KPI sudah memulai usaha penetapan Harsiarnas melalui Keppres sejak tahun 2015 dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkominfo. Pada tahun 2017 mulai dilakukan pembahasan secara detail tentang penetapan tersebut antara KPI, Kemenkominfo, dan Kemensesneg. Hingga saat ini Draft Keppres tersebut menunggu tanda tangan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.

Yuliandre menjelaskan, eksistensi dunia penyiaran dalam menyertai bangsa ini melewati berbagai fase hingga saat ini Indonesia hidup damai dalam iklim demokrasi, patut dihargai dengan dengan ditetapkannya Hari Penyiaran Nasional dalam Keppres. “SRV yang hadir sebelum proklamasi kemerdekaan oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan stasiun radio pertama milik anak bangsa”, ujarnya. Lewat siaran radio, SRV menghadirkan semangat kebangsaan, profesionalisme dan penghormatan terhadap keagungan budaya Indonesia. Hal ini yang kemudian menginspirasi radio lain, untuk menjadi medium yang menggugah semangat dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.  

Untuk itulah, Yuliandre berharap penetapan Hari Penyiaran Nasional melalui Keppres dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Ini akan menjadi kado yang luar biasa istimewa dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu , tahun ini”, ujarnya. Selain itu, Presiden juga sudah dijadwalkan untuk meresmikan prasasti  Tugu Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah.

Yuliandre mengatakan, dengan penandatanganan Keppres tersebut, momentum peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu tahun ini menjadi sangat spesial. Kita berharap, televisi dan radio memberian kontribusi optimal dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lewat hadirnya program siaran yang sehat dan juga berkualitas, pungkas Yuliandre.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta konfirmasi pihak Trans 7, Kamis (22/3/2018) di Kantor KPI Pusat, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2017 pukul 20.29 menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah yang menyampaikan kesan tentang lagu Slank.

Kemudian, pada program siaran “Anak Cerdas Indonesia” tanggal 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB, terdapat penampilan Ganjar Pranowo dengan keterangan sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis di acara tersebut.

“Karenanya, kami nilai tayangan tersebut tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan proposionalitas. Selain itu dalam tayangan tersebut terdapat keterangan gambar Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng. Padahal Petahana telah  mengajukan cuti untuk berkampanye per 15 februari 2018, sehingga tidak tepat jika dilabeli sebagai gubernur Jawa Tengah". jelas Nuning usai pertemuan dengan Trans 7.

Menurut Nuning, tayangan tersebut melanggar SPS pasal 71 ayat 2 dan ayat 5. Terkait pelanggaran itu, KPI Pusat langsung mengadakan rapat internal untuk memutuskan sanksi terhadap program siaran “Slank in Love” dan “Anak Cerdas Indonesia” di Trans 7.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas penayangan salah satu calon Gubernur Jateng di dua program siarannya. Menurut mereka, tidak ada tendensi lain atau maksud untuk memperkenal Ganjar Pranowo sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Nuning juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati surat edaran yang dikeluarkan KPI dan berhati-hati dalam menayangkan khususnya tayangan yang menghadirkan peserta pemilihan kepala daerah di dalam program siaran. “Kita berharap lembaga penyiaran menghormati upaya regulator penyiaran dan penyelenggaran pemilukada untuk menciptakan proses demokrasi yang baik, adil dan proposional dalam penyiaran,” kata Nuning.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, saat EUCS di Makassar.

 

Makassar - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menghadiri Rapat Pleno Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di Makassar, Rabu-Jumat (21-23/3/2018).

Dalam rapat pleno EUCS tersebut terdapat 14 Lembaga Penyiaran (LP) yang dibahas kelayakan diluluskan atau tidak proses perizinannya dari aspek administrasi, teknis, dan program siaran.

Agung Suprio mengatakan bahwa memberikan izin terhadap LP perlu kehati-hatian. "Perlu kehatian-hatian memberikan atau menolak izin Lembaga Penyiaran. Informasi yang diperoleh masyarakat harus dipastikan berasal dari  Lembaga Penyiaran yang sudah jelas administrasi, teknis, dan program siarannya," jelas pria yang disapa Agung ini.

Agung juga menyinggung E-Penyiaran yang sudah diputuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. "Komimfo baru saja menelurkan kebijakan yang bagus, yakni perizinan secara digital," lanjutnya.

Agung menjelaskan, bahwa E-Penyiaran ini akan disosialisasikan di sidang komisi Rakornas Bidang PS2P awal bulan April mendatang. "Kita sudah koordinasi dengan Kominfo, mereka akan hadir dan memberikan penjelasan tentang E-Penyiaran ke teman-teman KPI Daerah," ungkapnya. ***

 

Jakarta -- DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (19/3/2018) di gedung DPRD DKI. RDP dipimpin Ketua Komisi A  Riano P. Ahmad dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dian Ekowati.

Di hadapan Komisi A DPRD DKI, Komisoner Bidang Infrastruktur dan Perizinan KPID DKI Tri Andri Suproadi melaporkan kondisi peralatan KPID yang sangat minim dan jumlah SDM yang jauh dari memadai, “Saat ini satu orang  tenaga pemantau harus mengawasi empat stasiun televisi sekaligus dalam satu monitor. Begitu juga dengan radio. Padahal idealnya satu orang pemantau mengawasi satu stasiun televisi,” ujar Tri Andri.

Selain keterbatasan SDM,  KPID DKI Jakarta yang harusnya bisa jadi  barometer KPID seluruh Indonesia juga menghadapi keterbatasan peralatan. Banyak peralatan yang sudah rusak ,bahkan tidak layak pakai terpaksa digunakan karena tidak adanya anggaran untuk itu.

Sementara itu. komisioner Bidang Kelembagaan  Muhammad Said memaparkan pentingnya KPID DKI Jakarta untuk segera membuat program terobosan dalam rangka literasi media kepada masyarakat. “70 persen warga Jakarta belum mengenal KPID DKI Jakarta. Padahal keberadaan KPID DKI Jakarta yang mendapat  amanat Undang-Undang harus dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta untuk mengedukasi masyarakat mendapatkan tayangan yang baik dan mendidik terutama dikalangan anak dan remaja,” ujar Said.

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan menegaskan peranan KPID DKI  Jakarta untuk memastikan siaran dari lembaga penyiaran adalah milik publik. “Kami selalu tekankan frekuensi yang mereka siarkan adalah milik negara yang harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk menayangkan program berkualitas dan mendidik masyarakat,” tegas Kawiyan.



Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad meminta  agar Pemprov DKI  Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung keberadaan KPID agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya. “Kalau program-program KPID bagus, tidak ada alas an bagi Pemprov untuk tidak mendukung KPID,” tandas Riano. Riano pun berjanji akan mendukung program-program yang dibuat KPID . “Kami di Komisi A akan mendukung melalui jalur politik,” tambah Riano.

Riano mengakui,  tugas pokok dan fungsi KPID DKI Jakarta sangat penting dalam mewujudkan siaran yang bermanfaat dan mencerdaskan warga Jakarta. Terutama melindungi masyarakat dari dampak negatif  tayangan program siaran televisi maupun radio.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menambahkan, dengan segala keterbatasan SDM, peralatan dan anggaran yang dimiliki KPID DKI Jakarta tahun 2018 saat ini,  pihaknya akan membantu dan memberikan dukungan penuh agar KPID DKI Jakarta mendapatkan anggaran tambahan di APBD perubahan.  “Kita akan kawal sekuat tenaga agar KPID DKI Jakarta dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Kami akan berunding dengan Diskominfo untuk anggarannya,” ujar Syarif.

Dalam kesempatan itu, Syarif mengingatkan pentingnya peranan KPID DKI Jakarta jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2019 mendatang. “Saya ingin KPID DKI Jakarta dapat menunjukkan fungsinya sebagai lembaga yang mampu mengawasi dan mewujudkan siaran pilpres dan pileg yang berkualitas,”  ujar Syarief.

Sementara Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengaku prihatin dengan kondisi yang dihadapi KPID DKI Jakarta.”Ibarat dalam perang, untuk mendapatkan kemenangan harus punya senjata yang canggih, KPID harus memiliki peralatan yang canggih untuk melakukan tugasnya mengawasi siaran di Ibukota. Apa yang menjadi kebutuhan KPID DKI Jakarta seperti masalah peralatan yang baik dan canggih harus disiapkan sarana penunjangnya. KPID memang sangat dibutuhkan masyarakat, kita akan perjuangkan segala kebutuhan yang diperlukan,” tandasnya.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Ibu Dian Ekowati menanggapi baik hasil rapat dengar pendapat ini, pihaknya akan segera bersinergi dengan para komisioner KPID DKI untuk mengiventarisasi kebutuhan-kebutuhan mendesak yang akan dianggarkan di APBD perubahan dan anggaran tahun depan. Red dari KPID DKI Jakarta

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.