Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap kick off siaran digital pada 2022 mendatang dapat memberi kemudahan dan peluang akses bagi partisipasi pemain lokal atau industri penyiaran daerah. Salah satunya menjamin ketersediaan multiplekser (MUX) dengan skema sewa yang terjangkau.

“Skema sewa harus dibuat sebaik mungkin sehingga pemain lokal dapat mengakses mux tersebut. Pemerintah harus menjamin ketersediaan mux itu agar dapat dipakai sehingga mereka dapat ikut terlibat,” kata Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Talkshow dengan tema “Memastikan Kepentingan Publik Khususnya Daerah dalam Persiapan ASO 2022” yang diselenggarkan Asosiasi TV Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Kamis (4/2/2021) malam. 

Menurut Irsal, jaminan ketersediaan mux ini untuk memberi ruang partisipasi bagi publik yang ada di daerah dalam penyiaran digital. Semakin banyak pemain daerah yang ikut akan memberi warna konten di tanah air. “Dengan cara ini kemudian konten lokal akan hadir lebih banyak. Karena itu, mereka semestinya dikasih sewa yang murah dan dapat dengan mudah mendapatkannya,” pinta Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Namun begitu, keterlibatan pemain daerah dalam digitalisasi ini harus didukung oleh kemampuan daerahnya. Daya sokong daerah yang kuat akan menentukan kehadiran dan keberlangsung industri tersebut.

“Ekosistem bisnisnya seperti apa. Daya dukung daerah seberapa kuat. Industri media kan hidupnya dari iklan. Iklan itu dari swasta atau dari pemerintah. Menurut saya, daya dukung ekonomi daerah sangat mendung pemain lokal untuk masuk ke bisnis ini,” jelas Irsal. 

Dia juga melihat adanya celah baik dari pelaksanaan sistem siaran digital ini. Pemanfaatan infrastruktur digital untuk mendapatkan data tontonan publik atau rating. Selama ini, rating siaran dan kualitas program hanya ditentukan oleh satu lembaga penyelenggara rating di 11 kota. 

“Kita mulai berpikir untuk menggunakan atau memanfaatkan STB (Set Top Box) untuk kepentingan rating. Bayangkan saja jika 7 juta STB itu jalan, misalnya di dalam 700 ribu atau 70 ribu STB dipasangin alat people mater untuk mengukur tontonan masyarakat. Berapa besar data rating penyiaran kita,” ungkapnya.

Jika ini berjalan, lanjut Irsal, pengelolaannya dikuasi negara melalui KPI. Negara yang sudah mempraktekkan dan berhasil melakukan uji ini adalah India. “Kita sedang gagas untuk menyusun konsep awal agar bisa memanfaat infrastruktur digital ini untuk rating. Melalui KPI bahwa dapat dipastikan ratingnya ini baik. Termasuk ekosistem yang baru tadi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Irsal menyoroti persoalan regulasi yang menyertai pelaksanaan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, tahapan ini sudah harus selesai terlebih dulu. Hal ini untuk memastikan pada saat sistem siaran ini beroperasi, tidak ada lagi masalah di tengah jalan. “Kita harus menjaga tahapan ini. Jadi kita nanti tidak disibukkan dengan urusan yang belum selesai. Pasalnya, jangka waktu persiapannya sangat dekat,” ujarnya. ***

 

 

 

Jakarta - Evaluasi Tahunan untuk PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkap minimnya data temuan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Termasuk minim pula aduan dari masyarakat atas program siaran yang ditayangkan Kompas TV. Dalam catatan KPI, ada satu teguran tertulis untuk Kompas TV untuk program siaran yang dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Sementara dalam periode evaluasi dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, Kompas TV berhasil menyabet enam penghargaan dari KPI. Hal ini diungkap Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, dalam evaluasi tahunan untuk Kompas TV yang digelar secara tatap muka dan virtual, (04/02). Menurutnya, rendahnya temuan dan aduan pelanggaran dari Kompas TV ini patut diapresiasi sebagai sebuah prestasi. 

Dalam forum yang dipimpin Ketua KPI Agung Suprio, evaluasi meliputi rekapitulasi sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), penganugerahan yang diterima, serta pelaksanaan program siaran lokal dalam implementasi sistem stasiun jaringan.  Agenda evaluasi tahunan, menurut Agung, menjadi program rutin setiap tahun sebagaimana yang diamanatkan oleh Komisi I DPR RI dalam memantau secara berkala kinerja lembaga penyiaran khususnya televisi swasta yang bersiaran berjaringan.  Evaluasi juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. 

Untuk evaluasi atas program siaran lokal sebagai implementasi dari SSJ, Mohammad Reza selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) menyatakan bahwa Kompas TV sudah memenuhi hampir seluruh aspek dari penilaian evaluasi, yakni alokasi 10% dari waktu siaran selama satu hari, alokasi jam tayang produktif, produksi lokal dan bahasa. Adapun untuk kategori program lokal yang disiarkan Kompas TV di 24 provinsi yang menjadi anak jaringan didominasi program religi, feature, berita dan talkshow. 

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia ikut menyampaikan pesan terkait informasi kebencanaan yang kerap tampil dengan durasi yang panjang di beberapa televisi berita. Menurut Irsal, dengan kondisi alam Indonesia yang memiliki ancaman kebencanaan besar, seharusnya tampilan informasi kebencanaan pada televisi dengan format siaran berita lebih mengutamakan sisi kemanusiaan. Dikatakan Irsal, selama sepuluh tahun ini televisi Indonesia punya progress yang cukup baik dalam memberitakan bencana di televisi. Dia berharap, kualitas pemberitaan di televisi soal bencana ini dapat naik kelas. “Kedepankan sisi kemanusiaan ketimbang informasi yang cepat tapi tingkat keshahihannya rendah,” ujarnya. 

Dia juga menyoroti beberapa televisi yang menyiarkan program berita dengan update berkala. Kadang menuntut reporter di lapangan memberikan informasi lebih banyak sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan aneh. Kalau di negara lain, ujar Irsal, tayangan informasi bencana tidak menampilkan korban secara berlebihan serta menghindari pertanyaan sepele yang mengeksploitasi kesedihan. 

Selain melakukan evaluasi, KPI juga menyampaikan apresiasi pada Kompas TV atas program peduli perempuan dan program peduli disabilitas yang menyabet penghargaan dalam Anugerah KPI 2020. Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, kualitas program peduli perempuan yang disajikan Kompas TV jauh di atas televisi yang lain. “Program ini lebih bicara soal empowerment perempuan,” ujar Nuning.  Selain itu, Nuning juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kompas TV pada program literasi media. Menurutnya, literasi ini adalah instrumen KPI dalam intervensi pergeseran selera penonton. Harapannya tentu saja berujung pada berpindahnya kepemirsaan pada program siaran yang berkualitas. 

Pihak Kompas TV yang hadir dalam evaluasi tersebut adalah Andy Budiman selaku Direktur, dan jajaran Kompas TV lainnya seperti Muhammad Riyanto dan Deddy Risnanto. Dalam kesempatan tersebut Andy menegaskan pula komitmen Kompas TV dalam usaha bersama menanggulangi pandemi Covid19. Termasuk dengan menjaga redaksi dari narasi yang kontraproduktif untuk mengajak masyarakat ikut disiplin pada protokol Kesehatan. Terkait program siaran lokal, Deddy Risnandi menyampaikan beberapa usulan untuk terobosan kebijakan yang dapat dilakukan oleh KPI. 

 

Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menuntaskan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), paling lambat di pertengahan tahun 2021. KPI juga diminta memaksimalkan pengawasan pelaksanaan protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 pada lembaga penyiaran. Selain itu, Komisi I mengharapkan KPI mengambil langkah strategis secara berkesinambungan agar Analog Switch Off (ASO) pasca Undang-Undang tentang Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI, Komisi Informasi, dan Dewan Pers yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di ruang rapat Komisi I DPR RI, (1/2). 

Dalam RDP yang digelar secara tatap muka dan virtual ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan capaian kinerja KPI Pusat pada tahun 2020 serta rencana program di tahun 2021. Agung melaporkan pula perkembangan penyusunan revisi P3 & SPS yang hingga saat ini sudah dalam tahap pengumpulan daftar inventaris masalah (DIM). Dalam revisi ke depan, ujar Agung, KPI mengusulkan untuk adanya konten penguatan nilai Pancasila dan anti radikalisme di lembaga penyiaran. Beberapa isu lain yang juga menjadi usulan bahasan dalam reivsi P3 & SPS adalah aturan mengenai hedonisme, eksploitasi konten privat, siaran kebencanaan, perlindungan atas kekayaan intelektual dalam konten siaran, netralitas lembaga penyiaran, blocking time, siaran pemilu, iklan rokok, serta muatan mistik, horor dan supranatural. Hal lain yang akan diatur, tambah Agung, adalah tata cara pemberian sanksi administratif atas setiap pelanggaran aturan penyiaran. 

KPI juga menyampaikan proyeksi ke depan terkait penyiaran digital sebagai implikasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Agung menegaskan, siaran televisi digital pun harus selaras dengan regulasi P3 & SPS yang dibuat oleh KPI. Tentunya menjadi sebuah tantangan yang besar bagi KPI, dalam melakukan pengawasan televisi digital, jika melihat potensi jumlah penyelenggara televisi digital yang jauh lebih banyak dari saat ini. Untuk itu, KPI tengah menjajaki penggunaan alat pemantauan televisi yang menggunakan teknologi artificial intelligent. 

Analog Switch Off sebenarnya bukanlah sekedar perpindahan atau migrasi system penyiaran dari analog ke digital, tapi transformasi menyeluruh terhadap penyiaran itu sendiri. Agung menilai selain televisi, ruang lingkup transformasi tersebut adalah soal rating. Pemerintah merencanakan memberi subsidi pada masyarakat dengan penyediaan 6,7 juta set top box. KPI berharap dalam set top box ini dapat ditanamkan sebuah chip yang terkoneksi dengan server di KPI, untuk memantau tingkat kepemirsaan televisi. “Kami mendorong keterlibatan negara melalui KPI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rating,” ujar Agung.

Masalah rating ini, kemudian mendapat tanggapan serius dari Komisi I DPR RI. Abdul Kharis menyampaikan, Komisi I memahami betul bahwa salah satu manfaat dari penyelenggaraan penyiaran digital adalah rating dapat lebih obyektif, dengan feedback yang lebih dapat dipantau. “Seberapa tinggi orang menonton suatu siaran, tentu sangat mungkin terpantau secara digital,” ujarnya. Tinggal nanti KPI mampu atau tidak menyiapkan segala sesuatunya untuk pengelolaan rating ini dengan memanfaatkan artificial intelligent. 

Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan tentang sebaran jumlah lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. KPI Pusat, menurut Reza, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan televisi induk jaringan dan televisi yang bersiaran melalui satelit. Terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Reza mengungkap bahwa KPI sudah menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika masukan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Postelsiar. 

Sementara itu, menanggapi masukan untuk kegiatan literasi media, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan bahwa ke depan literasi media di KPI akan bekerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, KPI juga akan mendorong agar literasi media ini dapat menjadi bagian dari kurikulum yang diajarkan di sekolah. “Tentunya agar pesan literasi ini dapat teramplifikasi, khususnya pada generasi milenial,” pungkas Irsal.

 

 

Jakarta -- Sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau Trans 7, memperoleh banyak penghargaan dari tiga anugerah yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) antara lain Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak dan Anugerah KPI. Ada enam kategori lomba yang dimenang Trans 7 di tiga anugerah tersebut. Selain penghargaan, Trans 7 juga mendapat catatan baik atas pelaksanaan sistem siaran jaringan dan alokasi 10% konten lokal di anak jaringan. 

Atas capaian itu, KPI memberi apresiasi dan meminta Trans 7 untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi dan kualitas siaran ke depan. Hal itu disampaikan KPI pada saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta berjaringan untuk Trans 7, Senin (1/2/2021).

“Apresiasi sebesar-besarnya untuk Trans 7 masih memepertahankan banyak penghargaan. Anugerah KPI 2019 di program wisata budaya dan program anak masih bertahan. Selain itu juga Trans 7 mendapatkan penghargaan televisi terbaik program anak 2020,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam evaluasi tahunan tersebut.

Keberhasilan itu, lanjut Mimah, tidak hanya baik untuk Trans 7 tapi juga bagi anak-anak di tanah ari. Di saat makin sedikitnya tayangan untuk anak yang berkualitas, Trans 7 bergeming. “Semoga Trans 7 tetap mempertahankannya karena anak-anak kita tidak banyak pilihan tayangan yang baik dan ramah terhadap anak,” ujarnya.

Meskipun banyak prestasi yang didapat, catatan sanksi Trans 7 perlu mendapatkan perhatian. Selama satu tahun ke belakang, Trans 7 mendapat 6 sanksi teguran tertulis dari KPI. 

“Jika dibanding 2019 dan 2020 terjadi penurunan, hanya ada dua lembaga penyiaran yang turun dalam hal mendapatkan sanksi salah satunya Trans 7. Artinya, pemahaman dan penerapan P3SPS sudah sangat dilaksanakan,” kata Waki Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Adapun aturan yang sering dilanggar Trans 7 adalah perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran dan kekerasan, penghormatan hak privasi dan muatan kekerasan. “Pelanggaran masih seputar semi dokumenter di On The Spot, variety show Rumah Uya, Rukyah. Memang yang sering menjadi pelanggaran di segmen program Infotainmen dan variety show. Dua hal itu menjadi catatan agar di 2021 dapat menjadi perbaikan,” seling Mimah.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, mengatakan alokasi siaran konten lokal pada anak jaringan Trans 7 sudah dijalankan dengan baik. Dalam catatannya, Trans 7 pun telah memenuhi alokasi waktu tayangan di jam produktif dan produksi konten lokal belakangan ini. “Konten lokal ini sangatlah penting dalam hal pemenuhan hak-hak konstitusi bagi masyarakat dalam menerima informasi atau konten lokal,” katanya. 

Hal senada disampaikan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, apresiasi untuk Trans 7 datang dari sejumlah KPID terkait pelaksanaan alokasi siaran lokal seperti dari KPID Bengkulu dan Lampung.

“Di awal tahun ini, kami melakukan rapat koordinasi dengan KPI Daerah mengenai SSJ. Secara khusus apresiasi datang dari Bengkulu dan Lampung dalam hal pemenuhan konten lokal,” kata Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza mengatakan, aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi tahunan ini adalah pemenuhan program siaran lokal 10 % dan penayangan di waktu produktif. Kemudian lokalitas dalam arti kedekatan tema dengan kedaerahan, mengenai produksi lokal dan melibatkan SDM lokal dalam produksinya,” paparnya. ***

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV dan Indosiar melakukan perbaikan internal dengan meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012). Upaya ini untuk menekan terjadinya potensi pelanggaran dalam siaran sekaligus juga meningkatkan kualitas tayangan kedua TV tersebut. 

Hal itu disampaikan KPI saat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta berjaringan untuk PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Surya Citra Televisi, Kamis (28/1/2021) pekan lalu. 

Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi hasil evaluasi KPI sepanjang 2020 terhadap dua TV tersebut. Kedua stasiun TV yang ada dalam naungan bendera PT Elang Mahkota Teknologi atau Emtek ini mendapatkan banyak surat sanksi dari KPI. SCTV mendapatkan 13 sanksi teguran dan 1 sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar mendapat 5 sanksi teguran. Kebanyakan sanksi dilayangkan untuk program acara sinetron.

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat 13 teguran tertulis pertama dan 1 penghentian sementara. Dari sisi sanksi, ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu yang jauh lebih sedikit. Hal ini harus menjadi perhatian, berarti ada penurunan kualitas,” kata Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam acara evaluasi tahunan SCTV.

Menurut Mimah, pasal yang sering dilanggar SCTV adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja. “Kami juga mencatat masih banyak program yang segmentasinya untuk remaja. Kiranya menjadi perhatian dan berhati-hati agar kontennya lebih ramah kepada anak dan remaja. Saya melihat masih ada tayangan mistis, agar berhati-hati untuk tidak diekspoitasi berlebihan,” tambahnya. 

 

Namun begitu, dari aspek penghargaan, SCTV telah mendapatkan 2 penghargaan di Anugerah KPI 2019, 4 penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2020 serta 4 nominasi dalam Anugerah KPI 2019 dan 1 nominasi dalam Anugerah KPI 2019. Bahkan, SCTV didaulat mendapat penghargaan sebagai Stasiun Terbaik Ramadan 2020. “Diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas siaran di tahun berikutnya,” pinta Santi.

Terkait jumlah sanksi, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai kenaikan jumlah sanksi untuk SCTV cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, sanksi ini didominasi oleh tayangan sinetron sebanyak 8 sanksi. “Apa yang terjadi dengan kualitas SCTV, mungkin bisa disampaikan apa yang menjadi kendala, sehingga SCTV mengalami penurunan di tahun 2020,” katanya.

Dalam survei indeks kualitas TV yang KPI lakukan pada tahun 2020, nilai indeks untuk kategori Sinetron berada di angka 2,69. Menurut Nuning, angka itu jauh di bawah indeks rata-ratanya sebesar 2,81. “Saya khawatir penurunan ini karena sudah tidak lagi mematuhi atau memegang buku panduan P3SPS,” ujarnya.

Selain itu, Nuning meminta SCTV dalam produksi sinetron agar tidak melupakan norma kesusilaan dan menghindari adegan sarat kekearsan. 

Dia juga menyoroti program acara religi SSCTV. Dia menyayangkan tayangan ini masih menghadirkan atribut keagamaan. Selain itu, masiha da iklan rokok dan tayang di jam primetime. “Walaupun masih menjadi perdebatan iklan rokok dalam program dalam bentuk built in dan juga ditampilkan logo dari produk rokok apakah bagian dari foundation perusahaan atau memang produknya. Setidaknya hal-hal yang demikian perlu dihindari,” ujar Nuning.

Dalam evaluasi tahunan untuk Indosiar, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020, pihaknya telah mengeluarkan 5 teguran tertulis untuk Indosiar. Meskipun tidak sebanyak SCTC, jumlah teguran untuk Indosiar naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2 sanksi. 

“Pasal yang sering dilanggar adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja,” ujar Mulyo.

Dari sisi penghargaan, KPI menyatakan peroleh Indosiar cukup baik. Dalam sejumlah anugerah yang digelar, Indosiar mendapat 2 penghargaan yakni dari kategori ILM dalam Anugerah KPI dan program Beraksi di Rumah Saja pada Anugerah Syiar Ramadhan 2019. “Rasanya Indosiar tetap harus meningkatkan kualitas program agar ke depan bisa mendapatkan penghargaan lainnya,” kata Mulyo.

Sementara itu, dari aspek pemenuhan konten lokal, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan, berdasarkan data SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) SCTV yang terima dari Aplikasi SSJ di 26 Provinsi wilayah layanan siaran, secara umum sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal.

Bahkan, untuk produksi program di daerah juga telah memenuhi walau sempat ada penurunan pada Oktober hingga November 2019. Tapi, pada Desember 2019 hingga Desember 2020 produksi tersebut dapat dipenuhi.  

Penilaian serupa juga disampaikan Reza untuk Indosiar yang secara umum menurutnya telah memenuhi alokasi siaran lokal sebanyak 10%. 

Reza juga menyoroti penggunaan bahasa dalam program lokal SCTV. Menurut dia, alangkah baiknya jika ada kolaborasi antara bahasa nasional dengan daerah. “Sebenarnya tidak masalah menggunakan bahasa nasional namun alangkah baiknya agar dikolaborasi dengan bahasa daerah agar nuansa kedaerahan dan kedekatan dengan masyarakat setempat semakin terasa,” tutur Koordiantor bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta kedua TV untuk lebih massif menyampaikan informasi berkaitan dengan kondisi kekinian seperti Mitigasi (segala upaya untuk mengurangi dan meminimalisir resiko bencana) baik bencana alam maupun non alam, serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Covid-19. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.