- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 19356
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan Trans TV. Program ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.
Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bergenre infotainmen itu. Surat teguran telah dilayangkan ke Trans TV, beberapa waktu lalu. Dalam surat dijelaskan secara rinci pelanggaran “Rumpi No Secret” yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu. Ada 9 (sembilan) pasal yang dilanggar oleh program tersebut.
Adapun bentuk pelanggarannya berupa pernyataan narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya. Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran. Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.
“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.
Selain itu, dengan label klasifikasi R (remaja) yang disandang “Rumpi No Secret” semestinya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. “Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan. Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.
Terkait hal itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan memperhatikan aturan tentang perlindungan anak dan remaja dalam siaran. Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi R harusnya mendorong remaja belajar tentang perilaku-perilaku yang baik dan sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku.
“Kita jangan mengajarkan mereka hal yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***